Hukum
Di Duga Fiktifkan DD, Kejari Kepahiang Tetapkan Mantan Kades Cirebon Baru Menjadi Tersangka

676 X dibaca hari ini
KEPAHIANG // Netralitasnews.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan mantan kepala Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang berinisial “H”, atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan APBDes TA 2017.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Selasa, (26/09/2023).
Dalam press realease tersebut merupakan capaian tahap penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang yaitu, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari nomor: PRIN-499/ L.7.18/FD/08/2023, tanggal 07 Agustus 2023.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan “H” mantan Kades Cirebon Baru sebagai tersangka,” jelas Kajari Kepahiang Ika Mauluddina, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH Selasa (26/09/2023).
Dari penyidikan tersebut, dijelaskannya bahwa telah ditemukan fakta dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pada APBDes Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi TA 2017 tersebut yakni, dugaan kegiatan fiktif pengelolaan dana desa, kemudian penyertaan modal BUMDes.
Dalam hal ini juga Kejari Kepahiang menjelaskan “Dengan adanya nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 170 juta, yaitu adanya dugaan fiktif kegiatan pengelolaan DD pada tahun anggaran 2017.
Kemudian penyertaan modal pada BUMDes, saat ditelusuri tidak ada penyertaan modal ke BUMDes,” Ungkapnya
Untuk sementara ini dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penahanan tersangka “H” selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN – 604 /L.7.18/Fd.2/09/2023 tanggal 26 September 2023.(@YS/Net).

Empat Lawang
Proyek Jalan Tak Bertuan, Sumber Dana diduga Dari APBD Iblis

656 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Diduga Proyek tidak bertuan sumber dananya di duga dari APBD iblis, oknum kontraktor pelaksana diduga keras dengan sengaja melakukan pembodohan kepada masyarakat Publik demi meraub keuntungan pribadi yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan Negara ratusan juta rupiah. Sabtu, (01/12/2023).
Proyek pembangunan jalan ini tepatnya di jalan Noerdin Fanji Poros Tebing Tinggi – Pendopo Simpang Desa Pancur Mas/Unit IV, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Mengapa disebut APBD Iblis Karena pada sepanjang pembangunan jalan ini tidak terdapat papan informasi proyek.
Maraknya proyek yang seperti ini diduga kuat adanya unsur kesengajaan dari oknum Kontraktor Pelaksana yang bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat serta pembodohan publik. pastinya adanya unsur indikasi untuk melakukan berbagai bentuk pelanggaran. sehingga muncullah H 5 (lima) yakni halal, haram, hantam, hak orang, dan hak saya.
Bangunan yang seperti ini menuai pertanyaan bagi masyarakat Desa Pancur Mas, juga tak luput dari sorotan awak media serta aktivis LSM di Kabupaten Empat Lawang.
adapun pertanyaan dari masyarakat adalah ini bangunan apa, sumber dananya dari mana, apakah mungkin dana bangunan ini turun dari langit bersama air hujan, jawabnya tentu tidak mungkin.
Terdapatnya proyek bangunan jalan yang tidak berlabel ini di ketahui saat awak media menuju Desa pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi melakukan liputan khusus di wilayah desa tersebut.
Dari hasil pantauan dilapangn telah di temukan dugaan pelanggaran keras serta banyaknya kejanggalan – kejanggalan pada fisik bangunan proyek ini yang menimbulkan perbuatan melanggar hukum serta berakibat timbul kerugian keuangan Negara/Keuangan Daerah.
Menurut Warga Desa Pancur Mas, mereka pernah bertanya kepada kepala Desa. namun kepala Desa manjawab tidak tahu.
” Kami bertanya kepada kepala desa. Namun kepala desa tidak tahu proyek ini berasal dari mana, ” Ungkap Warga.
Menurut informasi yang didapat bahwa paket proyek pembangunan jalan ini milik Abeng. dengan volume kepanjangan hanya 800 Meter, besaran dana milliaran rupiah, sumber APBD Kabupaten Empat Lawabg, sudah bekerja ± 15 (lima belas hari), yang mulai dikerjakan pada November 2023 bulan lalu.
Dengan tidak adanya papan informasi tersebut tentunya sekehendak hati oknum cukong kontraktor melakukan berbagai bentuk pelanggaran, yang tidak mengikuti standard operasional prosesur (SOP) hingga berakibat timbulnya kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
Hal ini di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).
Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana denga pihak dinas PUPR Belum berhasil di Konfirmasi.. Bersambung ..
Setelah berita ini maka akan ada berita sambungan yang berjudul “kontraktor nakal, pihak pengawas makan gaji Buta” – (@Tim-Red).
Empat Lawang
Diduga Proyek Syetan Gentayangan, Ada Yang Mengaku Milik “BOS” Provinsi

744 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Di duga ada proyek syetan gentayangan di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Proyek ini tepatnya di Prumnas baru belakang kantor Pemerintah daerah Kabupaten Empat Lawang.
Pantauan tim wartawan dilapangan menemukan proyek jalan rabat beton yang sedang dikerjakan.
Pada proyek ini tidak ditemukan papan informasi proyek dan ketebalan jalan diduga dikurangi, pada badan jalan yang dibangun ada timbunan tanah, trus di atas tanah ada plastik, batu krokos lalu dicor.
Sedangkan material yang digunakan pada bangunan jalan rabat beton pada umumnya menggunakan perbandingan 1 semen : 2 pasir : 3 split/koral.
Dengan adanya paket proyek yang tidak jelas seperti ini kualitas, kuantitas bangunan sangat di ragukan yang pada endingnya berakibat timbulnya kerugian keuangan negara.
Hal ini siduga adanya unsur kesengajaan dari pihak kontrak pelaksana atau pelaksana langsung.
Dengan tidak di ketahui sumber dana dari mana, demi meraup keuntungan pribadi yang cukup besar mengkibatkan kurangnya kualitas bangunan maka dengan segala cara oknum cukong-cukong koruptor rela melakukan apa saja, sungguh miris memang.
Adapun indikasi pelanggaran yang diduga dengan tidak mengesampingkan asas praduga tak bersalah adalah sebagai berikut ;
1). Diduga telah terjadinya pengurangan volume ketebalan
2). Adukan semen tidak tua
3). Diduga tidak menggunakan batu split
4). Diduga kuat melanggar UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang di kumandangkan pada tahun 2010
5). Diduga kuat telah melanggar UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pberantasan tindak pidana korupsi (TIPIDKOR).
Pertanyaannya adalah, siapakah yang bertanggung jawab, apa yang akan terjadi pada Negeri ini Jika para pengawas dari dinas terkait baik Internal pemerintah maupun non internal hanya berpangku tangan saja.
Warga masyarakat sekitar tidak mengetahui sumber dana proyek ini dari mana. ” Iyaa, kami tidak tahu sumber dana proyek ini, ” ungkap salah seorang warga masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan.
Sementara itu, menurut salah seorang pria yang diduga pelaksana lapangan ketika dikonfirmasi wartawan menjawab, ini proyek bos, “BOS” Provinsi, ” jawabnya singkat.
Dengan berita ini ditayangkan masyarakat berharap hal serupa tidak lagi terjadi di Kabupaten Empat Lawang terutama proyek APBN
Hingga berita ini ditayangkan tidak diketahui siapa bos Provinsi yang dimaksud.
Aktivis Empat Lawang sungguh menyayangkan hal ini bisa terjadi, yang terkesan pembodohan terhadap masyarakat publik. (@TIM/RED).
Bengkulu
Lemahnya Law Enforcement diProvinsi Bengkulu, Aktivis Senior Keluarkan Statement

492 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Kemajuan suatu daerah tidak hanya bertumpuh pada pembangunan fisik saja, namun akan lebih terlihat dengan nyata bila aparat penegak hukum yang ada di wilayah itu tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.
Beberapa kasus yang terkesan lemah didalam pengusutannya diPovinsi Bengkulu belum menimbulkan efek jerah dan bahkan terkesan masih tebang pilih.
Sekian banyak kasus yang menarik perhatian publik yaitu pengusutan kasus BBM ilegal oleh Polda Bengkulu hingga kini dalam penegak hukum belum mampu membongkar habis kasus tersebut sebab tidak sampai menyentuh kepada penampung/penadah minyak tersebut.
Begitu juga dengan pengusutan kasus dugaan Mafia tanah dalam sewa menyewa lahan perkebunan oleh Pemkab Rejang Lebong Kepada PT Agrotea Bukit Daun yang mana pengusutan kasus ini perna dua kali SP3 dan Pelapor sudah 2 (dua) kali di periksa dan menanda tangani BAP namun hingga kini belum juga ada perkembangan meski Kepolisian RI telah memerintahkan Polda Bengkulu untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ada apa ?
Begitu juga dengan pengusutan Ilegal Mining terkait Penangkapan dua orang terduga dan Exapator di kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah oleh pihak Polda Bengkulu hingga kini kasus ini dipertanyakan masyarakat.
Yang lebih hebat lagi adalah pengusutan kasus dugaan korupsi dana hiba dari Pemkab Rejang Lebong kepada Pasantren Al-Hijas yang diduga fiktif kegiatan lapangan dengan anggaran sebesar Rp 2,75 M sudah dua tahun lebih pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hingga kini belum menemui titik terang walau pelapor sudah dua kali diperiksa dan dimintai keterangan dan dua kali juga tanda tangan BAP.
Harapan warga masyarakat terhadap penegak hukum untuk tetap menjadi baris terdepan dalam penindakan kepada pelaku perbuatan melanggar Hukum serta Undang Undang kini kian memudar.
Justru masyarakat menduga pengusutan kasus kasus oleh penegak hukum terhadap pelanggar undang undang itu terkesan dijadikan objek oleh penegak hukum untuk mencari celah agar orang yang melanggar dan melakukan kesalahan tidak tersentuh hukum.
Beberapa kasus tersebut tadi yang diusut penegak hukum terlihat sekali seakan – akan penegak hukum itu tidak profesional dalam melakukan pengusutan.
Padahal tidak semua penegak hukum melakukan hal yang sama dan diyakini diRepublik ini masih banyak penegak hukum yang baik dan menjalankan tugasnya dengan baik serta professional.
Haruskah nama baik sebuah institusi penegak hukum rusak oleh oknum yang tidak bermoral yang rela mengorbankan martabatnya demi menyelamatkan penjahat yang merusak Negeri ini.
Kalau dilihat dari perjalanan pengusutan beberapa kasus yang disebutkan diatas dapat diduga bahwa penegak hukum di negeri ini dalam melakukan pengusutan kasus masih sangat lemah. entah apa penyebabnya hanya masyarakat publiklah yang dapat melirik, mendengarkan, dan menikmati saja
Salah seorang aktivis Senior diProvinsi Bengkulu yang namanya tidak ingin di sebut mengungkapkan, betapa bobbroknya mekanisme penegakan hukum didalam wilayah provinsi Bengkulu. karena dirinya menilai para pihak APH hanya tajam kebawah tumpul ke atas.
Mau jadi apa Provinsi Bengkulu jikamana Para cukong – cukong koruptor yang merupakan penjahat didalam suatu daerah dapat mengendalikan aparat penegak hukum diwilayah Provinsi Bengkulu, yang pada akhirnya rakyat yang menjadi korban kedzoliman. dimakan para APH itu, ” Aktivis senior mempertanyakan dan mengakhiri. (@TIM).
-
Bengkulu3 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang2 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang3 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang3 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang3 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Advertorial2 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg