Connect with us

Empat Lawang

Ketua Umum IWO Indonesia Mengecam Tindakan Pengusiran Jurnalis diDesa Way Layap

Published

on

 267 X dibaca hari ini

LAMPUNG SELATAN, Netralitasnews.com  – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Dr. Adv. NR. Icang Rahadian, SH., MH. Mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum Kepala Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kab. Pesawaran pada Jum’at (27/10/2023) lalu.

Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis media online melakukan peliputan terkait hasil rapat yang diadakan di desa Way Layap.

Dimana pasca rapat, saat akan diwawancarai oleh RS, salah satu wartawan online setempat, anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya langsung memarahi dan dibarengi pengusiran terhadap wartawan bersangkutan.

Parahnya pengusiran oleh Kades Saifur tersebut, dilakukannya dihadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot RS, dengan kata- kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mikrofon.

Dr. Adv. NR. Icang Rahadian, SH., MH, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Selain itu, tindakan oknum Kepala Desa tersebut juga bersifat intimidasi. Oknum Kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada yang arogan.

“tindakan Oknum Kepala Desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum. Sehingga tidak ada lagi Oknum Kades atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan pre eksekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” ujarnya. Minggu (29/10/2023).

Selain itu, Ketua Umum IWO INDONESIA menyatakan, tindakan Oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Way Layap,” tegasnya.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Tim IWOI LAMSEL/HPW).

Advertisement

Empat Lawang

Diduga Merusak Aset, Oknum Warga Terancam dipolisikan

Published

on

 30 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // Netralitasnews.com – Di duga oknum warga Pulau Mas merusak aset Jalan cor beton dan siring pembuangan air limbah yang baru saja usai dibangun sumber dana dari APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun ini.

Oknum ini berinisial “M”, diketahui dirinya merusak aset dengan cara memotong badan jalan berikut siiring pembuangan air limbah (SPAL) pada hari rabu, 29 November 2023 pukul 09 : 00 Wib pagi.

” Iya “M” merusak aset itu pada hari rabu 29 november jam 09 : 00 Wib pagi, ” ujar saksi warga yang melihat langsung

Adapun aset ini terlatak di RT 02, RW 08. Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi.

Ketua RT.02 RW.08 Komaruddin saat di konfirmasi wartawan mengatakan,  tidak ada ijin terlebih dahulu dari “M”. dan tidak tahu apa landasan dasar dia merusak aset jalan serta siring tersebut.

” Tidak ada ijin sebelumnya, tidak diketahui atas dasar apa dia merusak aset itu, ” terang Komaruddin RT.

Sementara itu, “M” saat di konfirmasi menjawab aku, jawabnya singkat.

Atas perbuatan “M” Tersebut akan ditindak lanjuti ke aparat penegak hukum (APH) POLRES EMPAT LAWANG guna untuk diselidiki oleh APH. dengan tujuan agar oknum dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.   (@TIM). 

Continue Reading

Empat Lawang

Ketua DPD – PAN Darli, S.H., M.H Kembali Gelar Bakti Sosial

Published

on

 791 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netraitasnews.com – Ketua dewan pimpinan daerah partai amanat nasional (DPD – PAN) kembali menggelar bakti sosial kepada warga masyarakat, pada Minggu, (03/12/2023).

Acara bakti sosial ini dipimpin langsung ketua DPD PAN Kabupaten Empat Lawang, Darli S.H., M.H beserta rombongan.

Darli, SH.,MH., dalam sambutannya menyampaikan, bakti sosial bertujuan untuk sedikit membantu meringankan beban bagi masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Empat Lawang ini, terutama di Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang yang kita laksanakan pada hari ini,” ujarnya.

Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat bermanfaat. insyaallah kegiatan bakti sosial ini dapat di lakukan secara terus- menerus, ” jelasnya.

Bakti sosial hari ini bukan khitanan dan pemasangan kontrasepsi KB saja, melainkan ada juga pembagian kain sarung, kaca mata dan sedikit uang hadiah untuk anak – anak yang telah selesai melakukan sunat, ”  Darli, S.H., M.H. mengakhiri.

Taslim warga Desa Batu Jungul mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua DPD PAN Kabupaten Empat Lawang Darli yang telah membantu warga desa yang kurang mampu.

“ Terima kasih kepada bapak Darli,  yang telah memenuhi undangan warga Desa Batu Jungul dan membantu warga yang kurang mampu untuk melaksanakan khitanan, pemasangan kontrasepsi KB, dan pembagian kaca mata secara gratis, ” Ucap Taslim.

Kegiatan ini berlangsung di desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang. acara ini dilakukan demi untuk membantu warga masyarakat yang  kurang mampu, dan kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin yang di lakukan oleh dewan pimpinan daerah partai amanat nasional (DPD – PAN).

Adapun rangkaian kegiatan  khitanan, kontrasepsi keluarga berencana, dan pemberian kaca mata secara gratis kepada warga desa batu jungul dan sekitar wilayah Kecamatan Muara Pinang.

Kegiatan bakti sosial sejak dimulai hingga selesai berjalan dengan lancar. terealisasi dengan sportif, masyarakatpun banyak mengucapkan terimakasih kepada ketua dewan pimpinan daerah partai amanat nasional (DPD – PAN). Darli, S.H., M.H. yang mana telah menggelar kegiatan Rutin Partai ini di berbagai desa.

Kegiatan bakti sosial tersebut mendapat sambutan hangat dari warga masyarakat desa batu jungul dan semitae, terlihat dari antusiasme serta partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan bakti sosial ini. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Proyek Jalan Tak Bertuan, Sumber Dana diduga Dari APBD Iblis     

Published

on

 880 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Diduga Proyek tidak bertuan sumber dananya di duga dari APBD iblis, oknum kontraktor pelaksana diduga keras dengan sengaja melakukan pembodohan kepada masyarakat Publik demi meraub keuntungan pribadi yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan Negara ratusan juta rupiah. Sabtu, (01/12/2023).

Proyek pembangunan jalan ini tepatnya di jalan Noerdin Fanji Poros Tebing Tinggi – Pendopo Simpang Desa Pancur Mas/Unit IV, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Mengapa disebut APBD Iblis Karena pada sepanjang pembangunan jalan ini tidak terdapat papan informasi proyek. 

Maraknya proyek yang seperti ini diduga kuat adanya unsur kesengajaan dari oknum Kontraktor Pelaksana yang bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat serta pembodohan publik. pastinya adanya unsur indikasi untuk melakukan berbagai bentuk pelanggaran. sehingga muncullah H 5 (lima) yakni halal, haram, hantam, hak orang, dan hak saya.

Bangunan yang seperti ini menuai  pertanyaan bagi masyarakat Desa Pancur Mas, juga tak luput dari sorotan awak media serta aktivis LSM di Kabupaten Empat Lawang.
adapun pertanyaan dari masyarakat adalah ini bangunan apa, sumber dananya dari mana, apakah mungkin dana bangunan ini turun dari langit bersama air hujan, jawabnya tentu tidak mungkin.

Terdapatnya proyek bangunan jalan yang tidak berlabel ini di ketahui saat awak media menuju Desa pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi melakukan liputan khusus di wilayah desa tersebut.

Dari hasil pantauan dilapangn telah di temukan dugaan pelanggaran keras serta banyaknya kejanggalan – kejanggalan pada fisik bangunan proyek ini yang menimbulkan perbuatan melanggar hukum serta berakibat timbul kerugian keuangan Negara/Keuangan Daerah. 

Menurut Warga Desa Pancur Mas, mereka pernah bertanya kepada kepala Desa. namun kepala Desa manjawab tidak tahu.

” Kami bertanya kepada kepala desa. Namun kepala desa tidak tahu proyek ini berasal dari mana, ” Ungkap Warga. 

Menurut informasi yang didapat bahwa paket proyek pembangunan jalan ini milik Abeng. dengan volume kepanjangan hanya 800 Meter, besaran dana milliaran rupiah, sumber APBD Kabupaten Empat Lawabg, sudah bekerja ± 15 (lima belas hari), yang mulai dikerjakan pada  November 2023 bulan lalu. 

Dengan tidak adanya papan informasi tersebut tentunya sekehendak hati oknum cukong kontraktor melakukan berbagai bentuk pelanggaran, yang tidak mengikuti standard operasional prosesur (SOP) hingga berakibat timbulnya kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

Hal ini di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).  

Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana denga pihak dinas PUPR Belum berhasil di Konfirmasi.. Bersambung ..

Setelah berita ini maka akan ada berita sambungan yang berjudul “kontraktor nakal, pihak pengawas makan gaji Buta” (@Tim-Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!