Connect with us

Kepahiang

Oknum Kades Berencana Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

Published

on

 973 X dibaca hari ini

KEPAHIANG, Netralitasnews.com – Oknum Kepala Desa di duga berencana lakukan intimidasi dan berencana lakukan tindak kekerasan terhadap wartawan pada (30/06/2023 lalu).

Bersumber dari wartawan media Jejak Kasus dan wartawan Aktual Daerah Id Kabupaten Kepahiang, Mereka mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh oknum Kades Tertik RS.

Disebutkan Mulyadi Wartawan jejak kasus bersama rekannya Doni awal mula kejadian ketika berkunjung untuk bersilatuhrahmi kerumah Kades Desa Temdak Kec.Seberang Musi.

“Ketika kami lagi ngopi di teras rumah saudara Carles, tiba – tiba datang RS dengan mengatakan kita selesaikan di situ sambil menunjuk kearah kebun dengan membawa sebilah parang,” ujar Mulyadi.

Selajutnya Mulyadi mengungkapkan bahwa Sikap itu jelas tidak dibenarkan karena oknum Kades tersebut dan berencana lakukan kekerasan tanpa tau sebab apa permasalahannya.

“Sontak kami kaget dan mempertanyakan kelakuan RS tersebut sehingga terjadi adu mulut, jadi untuk menghindari terjadi kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan kami lanjut pergi dari tempat itu,” jelas Mulyadi.

Sementara RS sebagai kades Tertik belum memberikan jawaban dan klarifikasi saat dihubungi via Watsaap.

Tidak hanya itu awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak – pihak terkait permasalahan itu dan masih menghubungi pihak Aparat Penegak Hukum.

UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (@Rilis/YS).

Kepahiang

Geledah Kantor KONI, Kejari Kepahiang Dapatkan Dokumen Penting

Published

on

 293 X dibaca hari ini

KEPAHIANG // Netralitasnews.com Kejaksaan Negeri Kepahiang Kabupaten Kepahiang melakukan penggeledahan kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepahiang pada Kamis (30/11/2023).

Di dalam penggeledahan ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Bapak Dwi Nanda Saputra, S.H.,MH memimpin langsung penggeledahan terhadap Kantor KONI Kabupaten Kepahiang.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana hibah KONI Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022, penggeledahan ini juga langsung disaksikan oleh pihak Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang.

Di kesempatan ini juga Dwi Nanda Saputra, S.H.,MH menyampaikan
“Dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” sampai Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus juga menjelaskan, adapun pada saat penggeledahan didapati dokumen-dokumen terkait kegiatan KONI Kabupaten tahun 2021-2022. (@YS/Net).

Continue Reading

Kepahiang

Memperingati HGN Kepsek SD Negeri 06 Seberang Musi Laksanakan Upacara

Published

on

 414 X dibaca hari ini

KEPAHIANG // Netralitasnews.com – Sekolah Dasar Negeri 06 Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan upacara Hari Guru Nasional (HGN) se-Indonesia tahun 2023. Sabtu (25/11/2023).

Dalam hal ini kepala sekolah Danang Seto Wicaksono, S.Pd menyampaikan kepada dewan guru agar dalam momentum ini kita dapat menjadi kan anak-anak menjadi generasi emas agar nanti di tahun 2045 yang akan membawa negara kita ini yang lebih maju lagi dan di sampaikan juga kepada seluruh murid SD Negeri 06 Seberang Musi agar tetap saling menghormati baik kepada guru, orang tua maupun sesama anak didik.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh dewan guru di dalam momentum ini agar dapat menjadikan anak-anak kita menjadi generasi emas, dan tidak lupa juga saya sampaikan kepada murid SD Negeri 06 Seberang Musi agar saling menghormati dan di dalam era teknologi yang canggih ini kalian semua dapat memanfaatkannya dengan baik”, ucap Kepala Sekolah.

Tak lupa juga seluruh murid memberikan seikat bunga kepada seluruh dewan guru sebagai tanda kasih sayang mereka kepada guru tercinta karena berkat gurulah mereka bisa menulis dan membaca.

Menurut salah satu murid SD negeri 06 Seberang yang namanya enggan di sebutkan menyampaikan.

” Kami ucapkan selamat hari guru kepada seluruh dewan guru, semoga sehat selalu dan kami sayang kalian semua, Terima Kasih Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”, ucapnya. (@YS/Net).

Continue Reading

Kepahiang

Buntut Dari Perampasan Motor, Puluhan Awak Media Datangi KSP Sehati Makmur Abadi

Published

on

 1,528 X dibaca hari ini

KePAHIANG, Netralitasnews.com – Koperasi simpan pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi cabang Kepahiang tenyata tidak mengantongi izin operasional wilayah. Hal ini terungkap setelah beberapa awak media online yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Kepahiang menyambangi serta mengkonfirmasi kantor cabang KSP sehati makmur abadi, senin 23/10/2023.

Kedatangan awak media ke kantor KSP Sehati Makmur Abadi adalah buntut dari perampasan unit motor nasabah KSP sehati di kota Bengkulu beberapa hari yang lalu.

Pada kesempatan tersebut awak media tergabung Dalam IWO diterima BM KSP sehati makmur abadi (Leo) puluhan awak media mengonfirmasi prihal pengambilan paksa unit jaminan dimuka Umum.

menurut BM KSP sehati makmur abadi cabang Kepahiang mengatakan, bahwa prihal pengambilan secara paksa oleh rekanan KSP sehati makmur abadi tidak dibenarkan secara hukum indonesia dan melanggar norma- norma hukum yang berlaku di indonesia telah disepakati atau MoU dengan KSP sehati, menurut BM KSP sehati bagaimana kronologi pengambilan unit tersebut dirinya mengatakan tidak tahu menahu soal itu.

“kita sepakat ya bahwa pemilik kendaraan tersebut atas nama Tania ya, TKP pengambilan kendaraan tersebut itu di kota Bengkulu. Mengenai kronologinya seperti apa, saya tidak tahu,”
mengenai pertanyaan yang diajukan teman- teman media mengenai legalitas dari penarikan unit tersebut, antara koperasi sehati sama PT itu ada MoU atau kerja sama antar PT, dalam MoU itu ada yang nama nya SK (surat Kuasa) didalamnya terdapat poin-poin penugasan mereka, sedangkan dalam SK tersebut tidak lepas dari norma-norma hukum yang berlaku di indonesia” sampai leo

ketika ditanya mengenai penarikan paksa unit oleh Deptcolector pada Salah satu PT rekanan KSP sehati makmur abadi, BM KSP sehati cabang Kepahiang, dengan kalimat berulang ia mengatakan tidak dibenarkan secara norma hukum dan undang undang yang berlaku.

“sekali lagi saya tegaskan kepada teman-teman bahwa apa yang telah dilakukan oleh rekanan KSP sehati ini tidak dibenarkan atau tidak boleh, tapi sekali lagi saya tidak mengetahui kronologi nya seperti apa”

disinggung mengenai izin opersioal di daerah kepahiang dan pelaporan ke pemerintah daerah, BM KSP sehati makmur abadi cabang Kepahiang mengatakan diri nya tidak tahu atau belum mempelajari hal itu.

berangkat dari pernyataan ini beberapa awak media online langsung bergegas menuju DPMPST Kabupaten Kepahiang untuk menanyakan izin dari KSP sehati ini. Di kantor DPMPST awak media diterima di ruang kerja nya Kepala Dinas DPMPST Kabupaten Kepahiang melalui Kabid Perizinan dan penanaman modal perizinan Koperasi, Dedi Wahyudi, S. Hut menjelaskan, dengan UU cipta kerja yang baru saja disahkan, maka perizinan koperasi diserahkan ke DPMPST dengan tetap berkaborasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas koperasi dan PPUKM kabupaten Kepahiang,

“begini ya teman-teman, dengan ada nya Undang- Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ,maka segala perizinan usaha koperasi itu diserahkan ke DPMPST, tentunya tetap berkaborasi dan kordinasi dengan OPD terkait, dalam hal ini dinas Koperasi” terang Dedi Wahyudi,S.hut

ditanyakan apakah KSP sehati cabang Kepahiang pernah mengurus atau melaporkan izin usaha nya di Kepahiang, Dedi mengatakan belum pernah sejauh ini KSP sehati mengurus izin operasi di Kepahiang

hal senada juga di sampaikan Kepala Dinas koperasi dan PPUKM Kepahiang, melalui pendamping Koperasi mengatakan sejak berdiri di kepahiang hingga sekarang pihak nya tidak pernah menerima laporan perizinan oleh KSP sehati

“sepengetahuan kami kalau tidak salah saya di sini mulai tahun 2016 hingga sekarang pihak sehati itu tidak pernah mengurus izin usaha nya di kabupaten kepahiang dan kami belum pernah mengeluarkan apapun itu bentuk nya izin terhadap koperasi ini,dan sekali lagi kami tegaskan wajib bagi koperasi untuk melaporkan dan mengurus perizinan operasional di kabupaten kita ini ” di jelaskan Doni selaku pendamping koperasi pada Dinas koperasi. (@YS). 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!