Connect with us

BAWASLU

Gugatan HBA – Henny ditangkis Saksi Ahli Kemendagri

Published

on

 1,351 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera menggelar sidang sengketa proses pilkada Empat Lawang tahun 2024 bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang Komplek Jakabaring Sport City, Kamis, (14/10/2024) .

Dalam sidang sengketa proses pilkada di PTTUN Palembang KPU Empat Lawang sebagai tergugat dan bakal calon bupati Haji Budi Antoni sebagai penggugat. Hakim Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, dengan anggota Bonnyarti Kalalande, dan Irhamto.

Mantan Wakil Bupati Empat Lawang Syahril Hanafiah yang memberikan kesaksian dalam persidangan di PTTUN terkait sengketa jabatan di Pemerintah Daerah Empat Lawang. Dalam keterangannya Syahril menyampaikan kronologi penunjukan dan pemberhentiannya dari jabatan pemerintahan.

Syahril menjelaskan bahwa dirinya dan Haji Budi Anthony diangkat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tertanggal 21 Agustus 2013. Keduanya resmi menjabat setelah pelantikan yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2013.

Namun, pada 22 Oktober 2015, Haji Budi Antoni diberhentikan sementara berdasarkan SK Mendagri. Kemudian, SK lain yang terbit pada 29 Juni 2016 menyatakan pemberhen tian tetap terhadap Haji Budi Antoni sebagai Bupati Empat Lawang. Syahril menyebut bahwa SK tersebut juga menunjuk dirinya, Syahril Effendi sebagai pejabat yang melaksanakan tugas Bupati hingga Wakil Bupati definitif dilantik menjadi Bupati.

Terakhir Syahril juga menyampaikan adanya SK tertanggal 27 Desember 2016 yang mengangkat dirinya sebagai Bupati Empat Lawang dan memberhentikan Haji Budi Antoni dari jabatan tersebut. Jabatan definitif tersebut terhitung sejak pelantikannya pada 10 Januari 2017.

Sementara itu, Dalam persidangan terkait gugatan persyaratan calon di Kabupaten Empat Lawang, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Edison Jaya memberikan kesaksian penting yang menyangkut masa jabatan Bupati dan PLT. Bupati.

Edison menjelaskan bahwa pengangkatan PLT. Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan. PLT. Bupati hanya diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Bupati bukan menggantikan secara penuh. Pengalihan kekuasaan ini terjadi setelah Bupati nonaktif diberhentikan secara permanen.

Lebih lanjut Edison mengatakan bahwa dirinya masih menjabat hingga Juni 2016 pada saat pemberhentian Bupati secara permanen. Hingga masa tersebut, Bupati nonaktif tetap menerima fasilitas seperti gaji dan kendaraan dinas. karena belum ada petunjuk resmi dari Kementerian maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghentikan fasilitas tersebut.

Saksi juga menambahkan bahwa dirinya saat itu bertindak sebagai saksi fakta yang menjabat sebagai bagian dari KPU Kabupaten Empat Lawang dari Desember 2015 hingga Januari 2021 selama periode lima tahun.

Selain itu Saksi Ahli dari Kementerian Dalam Negeri R. Hendy Nur Kesuma memberikan kesaksian dalam sidang gugatan terkait penghitungan masa jabatan seorang kepala daerah. Dalam keterangannya Hendy menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini penting untuk memastikan apakah seorang pejabat sudah menjalani satu atau dua periode masa jabatan.

Hendy menegaskan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tata cara pencalonan. Hal ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan administrasi persyaratan calon kepala daerah. Dalam sidang tersebut, Hendy menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan dari SK awal tahun 2013 hingga SK pemberhentian di tahun 2016, Bupati Empat Lawang Haji Budi Anthony sudah menjalani dua periode masa jabatan. Periode pertama dihitung dari 5 tahun sebelumnya, dan periode kedua dimulai dari pelantikan pada 26 Agustus 2013 hingga pemberhentiannya di Juni 2016.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009, Hendy menyatakan bahwa jabatan kepala daerah yang sudah dijalani setengah atau lebih dari masa 5 tahun (60 bulan) dianggap sebagai satu periode penuh. Dalam kasus HBA, masa jabatan dari 2013 hingga 2016 terhitung 34 bulan, yang sudah melewati batas setengah masa jabatan (30 bulan). Dengan demikian, masa jabatan tersebut sudah dihitung sebagai satu periode penuh ditambah dengan periode pertamanya yang berarti HBA telah menjabat selama dua periode.

Keterangan ini disampaikan dengan percaya diri oleh Hendy di hadapan majelis hakim yang menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan Kemendagri dan regulasi yang berlaku, HBA tidak dapat ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. karena sudah menjalani dua periode masa jabatan.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman menyatakan keyakinannya bahwa KPU akan menang dalam gugatan sengketa Pilkada yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Setelah mengikuti jalannya persidangan, Eskan menegaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi dan ahli yang relevan untuk memperkuat keputusan yang telah diambil oleh KPU.

Eskan menjelaskan bahwa seluruh proses pencalonan sudah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU. Mengenai gugatan yang diajukan terkait pencalonan Budi Antoni dan Henni Verawati, Eskan menyatakan bahwa KPU telah mengikuti prosedur yang tepat. Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam berita acara yang dikeluarkan pada 21 September lalu.

“Kami telah membuktikan di persidangan bahwa keputusan kami terkait pencalonan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami optimis keputusan PT TUN nanti akan menguatkan keputusan yang telah kami ambil,” tambahnya.

“Kami fokus pada tugas pokok dan fungsi kami sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Empat Lawang. Kami mengikuti seluruh tahapan pencalonan kepala daerah yang diatur oleh PKPU dan undang-undang yang berlaku, ” ujar Eskan.

Pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 KPU Kabupaten Empat Lawang hanya menetapkan satu pasangan calon yaitu Joncik Muhammad-Arifai.

Eskan juga menegaskan bahwa meski gugatan ini masih berproses, KPU Empat Lawang tetap fokus menjalankan tahapan pemilihan yang tersisa. Ia menegaskan bahwa KPU tidak akan terlena dengan sengketa ini dan tetap berkomitmen melaksana kan seluruh tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami mengikuti proses ini sebagaimana mestinya, dan apapun hasil dari putusan PT TUN, kami akan lihat bagaimana substansinya. Namun, kami tetap yakin bahwa keputusan KPU sudah tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Eskan.***

BAWASLU

RMI Laporkan Dugaan Kecurangan PASLON 01 ke BAWASLU 

Published

on

 2,643 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Rumah Merdeka Indonesia (RMI) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan PSU 2025 oleh Pasangan Calon (PASLON) nomor urut 01, HBA-Henny. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) setempat, Kamis (24/04/2025).

Direktur Eksekutif RMI, Rizki Agus Saputra, S.H., M.H., didampingi Direktur Kajian Aditia Arief Laksana, S.Sos., menyatakan bahwa terdapat 16 indikasi pelanggaran melibatkan aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa (Kades, Kadus dan BPD), serta penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dugaan tersebut mengindikasikan ketidaknetralan yang menguntungkan Paslon 01.

Rizki menegaskan bahwa laporan ini dilengkapi dengan bukti fotografi, video, serta kesaksian masyarakat yang menyatakan adanya tekanan dan pelanggaran hak pilih.

“Pemilihan yang jujur dan adil adalah pilar demokrasi. Kami mendesak Bawaslu Empat Lawang segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas, termasuk opsi diskualifikasi jika pelanggaran terbukti,” tegas Rizki.

Aditia menambahkan bahwa keberpihakan aparat negara dan penyelenggara Pilkada merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat. “Netralitas adalah harga mati. Jika ada pihak yang memanipulasi proses demokrasi, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

“RMI mendesak Bawaslu Empat Lawang untuk menyelidiki seluruh laporan secara independen dan akuntabel. Menindak tegas pelaku pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun pidana. Memastikan tidak ada intervensi yang mengganggu proses pengawasan”.

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan hak pilih masyarakat tidak dikendalikan oleh praktik kecurangan. RMI berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi pemilu yang berintegritas. “Kami akan terus memantau perkembangan investigasi Bawaslu. Rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang lahir dari proses demokratis, bukan dari kecurangan,” pungkas Rizki. (@RLS). 

Continue Reading

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 2,867 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

BAWASLU

Dua Hari Menjelang Pemilu BAWASLU Awasi Pendistribusian Logistik

Published

on

 1,768 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dua hari menjelang pencoblosan badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang giat awasi pendistribusian logistik pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati masing – masing Kecamatan dalam Wilayah Daerah Kabupaten Empat Lawang, Senin, (25/11/24). 13.00 WIB.

Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain didampingi Firmansyah Putra dan Adi Martopo stap SDM. ” Pada hari ini setelah pelepasan dari KPU ke Kecamatan masing – masing diawasi sampai selesai jika sore sampai sore pastinya menyesuaikan, ” Jelasnya.

” Untuk panwascam satu Kecamatan ada 3 orang, dan Pengawas kelurahan dan desa ada 156 orang, jadi satu desa dan kelurahan 1 orang, ” imbuhnya.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan pendistribusian logistik pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati masing – masing Kecamatan dalam Wilayah Daerah Kabupaten Empat Lawang. mulai dari pengawas TPS, kelurahan/desa yang didampingi panwascam masing-masing, ” imbuhnya lagi.

” Kami berharap dan menekankan kepada jajaran untuk dapat melakukan pengawasan bersama sejak hari ini hingga pemungutan dan perhitungan surat suara yang dilaksanakan serentak pada 27 November ini, ” harapnya.

Kami dari Bawaslu berharap PILKADA Empat Lawang dapat berjalan dengan aman lancar, dan kondusif. dan kami meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang dapat mewujudkan pemilihan yang adil dan jujur pada tanggal 27 November nanti ajaklah sanak saudara untuk menggunakan hak pilihnya datang ke TPS masing – masing, ” Ajak Rodi Karnain mengakhiri. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!