Bengkulu
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari

7,668 X dibaca hari ini
REJANG LEBONG, Netralitasnews.com – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (L-PKN) Rejang Lebong melaporkan ke KEJARI dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Dusun Sawah kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, senin (29/03/2021).
Ketua (L-PKN) Elvis Munandar mendatangi Kejari Rejang Lebong dan di dampingi oleh Kanedi Irawan sekretaris melaporkan tentang perbuatan melawan hukum, atas dugaan korupsi dana desa, desa dusun sawah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-DES) tahun 2020.
Saat Reporter media Netralitasnews.com mewawancarai ketua PKN di kantor KEJARI Rejang lebong menyampaikan
” Berdasarkan yang kami lapor ke Kejari Rejang Lebong diduga kuat ada penyelewengan anggaran Dana Desa di Dusun Sawah Curup Utara tahun anggaran 2020,” Ungkapnya.
Lanjut Elvis, “untuk sementara ini kita tunggu keputusan dari Kejari Rejang Lebong untuk tindak lanjutnya,” urainya
Dalam laporannya, ada 7 item dugaan penyelewengan yakni,
1. Menyangkut atas pengunduran diri sekretaris desa dusun sawah per tanggal 1 November 2020 inisial TN
2. Pembangunan tembok pelapis tebing (TPT)
3. Rehabilitasi jembatan milik desa
4. Rehabilitasi peningkatan jalan desa
5. Pembangunan sistem pembuangan air limbah rumah tangga
6. Pembangunan lapangan futsal
7. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan ketertiban
8. Pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa.
( L-PKN ) Rejang Lebong berharap kepada pihak kejari adanya tindak lanjut dari laporan ini, kiranya dapat di usut tuntas, tindak tegas jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum/Korupsi oleh oknum jajaran kepala Desa Dusun Sawah sesuai proses hukum dan undang-undang yang berlaku. ( Yoyon S ).

Bengkulu
Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Warga Seberang Musi diamankan Polisi

1,722 X dibaca hari ini
KEPAHIANG l BENGKULU, Netralitasnews.com – Berdasar kan laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang terjadi di Desa Air Selimang Kec.Seberang Musi Kab.Kepahiang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. Pada hari kamis (21/07/2022).
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Kepahiang pada hari Ini Kamis 21 Juli 2022 Sekitar Pukul 23.00 wib melalui Unit Reskrim Polsek kepahiang dan unit Ik Polsek kepahiang Yang dipimpin Langsung Kanit Reskrim Polsek Kepahiang IPDA PIPIN NURKOLIS S.H melakukan Pencarian Pelaku Tindak Pidana kekerasan tersebut.
Setelah mengantongi indentitas pelaku Polsek Kepahiang langsung bergegas dan Selang Beberapa Jam Kemudian Anggota Polsek kepahiang Mendapatkan Informasi Bahwa Pelaku Sedang Bersembunyi di salah satu Rumah warga di Desa Air Slimang dan Selanjutnya Personil Polsek kepahiang Langsung melakukan penangkapan Terhadap Pelaku.
Kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira jam 17.30 wib Korban pulang ke kontrakan setelah dari bekerja, pada saat Korban di depan kontrakannya Korban melihat Terlapor a/n.RS telah menunggu di depan Kontrakan yang mana Terlapor RS telah menantang korban untuk berkelahi, tidak lama setelah itu datang lagi Terlapor a/n.DM yang langsung Mengeroyok Korban dan pelaku RS langsung menikam korban di bagian pinggang sebelah kiri .
Pelaku yang diamankan insial RS seorang petani warga Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dan beserta barang bukti yang di amankan 1 Bilah Keris dengan panjang 20 (Dua Puluh) cm Beserta Sarung Dari Kayu.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kepahiang Guna di lakukan penyelidikan Lebih lanjutnya atas kasus tersebut. (YS).
Bengkulu
Sekda Benteng ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara dugaan Tipikor Kegiatan PRDTR

991 X dibaca hari ini
BENGKULU TENGAH I BENGKULU, Netralitasnews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah. tak tanggung – tanggung, dalam kasus ini ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Adapun tersangka ini Masing – masing berinisial EH, yang merupakan Sekda Bengkulu Tengah saat ini.
EH selaku PA pada saat itu, lalu DR, ASN di Provinsi Bengkulu yang saat itu bertindak sebagai PPTK dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor kejari, sore ini sekitar pukul 16.05 WIB ketiganya harus menerima keputusan penahanan.
Mengenakan rompi warna pink bertuliskan tahanan pidana khusus, ketiganya mendapat pengawalan ketat petugas kejari dan dari kepolisian saat keluar dari kantor kejari menuju mobil menuju lapas, Kota Bengkulu.
Kajari bengkulu tengah, Tri Widodo, SH., MH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH., MH dan Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH., MH membenarkan jika telah dilakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang dalam kasus dugaan perkara penyimpangan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
‘’ Tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah hari ini, Rabu tanggal 6 Juli 2022 telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang.
Ketiganya berinisial “EH” selaku pengguna anggaran, lalu DR selaku PPTK dan HH selaku direktur PT. BPI ,’’ jelas Kepala Kejaksaan Negeri dalam jumpa pers di hadapan wartawan. (Release).
Bengkulu
Kantor Hukum BPS And Partners Bongkar Indikasi Dugaan Praktek Mafia Tanah di Provinsi Bengkulu

1,093 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. dalam hal ini melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.
Istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat, serta wacana dari program pemerintah dalam membrantas mafia tanah di Indonesia. seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di belahan bumi Indonesia.
Adapun definisi dari mafia, Mafia adalah suatu perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan di suatu negara, yang melakukan berbagai kejahatan atau aktivitas yang bertentangan dengan hukum dab kerap kali merugikan masyarakat dan negara.
Adapun pengertian dari mafia tanah, Mafia tanah adalah individu kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.
Bayu Purnomo Saputra.,S.H., Yosie Wulan Dari.,S.H, Fera Rahma Sari.,S.H, dan M.Tri Candra Rista.,S.H, Yang merupakan Tim Kuasa hukum dari kantor hukum BPS And Partners, yang mana dalam hal ini mendapatkan sebuah temuan serta informasi terkait dengan adanya indikasi dugaan Mafia Tanah diwilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Bayu Purnomo Saputra.,S.H, Mengatakan bahwa, ya benar kami menemukan adanya sebuah indikasi yang mengarah ke dugaan Mafia Tanah, dan oleh kerenanya kami bersama TIM kuasa hukum akan mengirim surat kepada Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/ BPN, Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (Apabila Ada Kewenangannya Dalam Lembaga KPK), yang mana dalam hal ini agar temuan yang kami dapatkan tersebut sebagai dasar untuk mengurangi ataupun memberikan efek jera terhadap pelaku Mafia Tanah, ” ungkap Bayu.
Adapun informasi yang kami dapatkan tentang adanya indikasi Mafia Tanah tersebut adalah adanya sebuah data, fakta serta menelaah kasus yang memang saat ini kami tangani yang berimplikasi adanya percobaan secara estafet dan bergantian/ bergilir atas aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang ini diduga menjadi pelaku atau aktor dilapangan dalam melakukan upaya mengambil (Mencuri) hasil perkebunan orang, lalu mengaku ngaku tanah orang tuanya ataupun nenek moyangnya, lalu bekerjasama dengan oknum kades setempat dalam menerbitkan surat- surat, sehingga praktik ini akan mengakibatkan sipemilik lahan atau tanah tersebut terganggu oleh adanya aksi premanisme serta aksi pembuatan dokumen/surat palsu, ataupun penerbitan surat-surat oleh oknum kepala desa yang tidak melakukan prosedur hukum, seenaknya saja menggunakan, kewenagan/ kekuatan jabatannya untuk berkonspirasi dalam membantu aktor Mafia Tanah agar mempermudah menggeser pemilik tanah atau lahan perkebunan dari lokasi dimana ia tinggal atau ia miliki secara sah menurut akta jual beli ataupun berdasarkan surat surat yang tercantum didalamnya, bebernya.
Jadi sebagai tambahan dari kronologis singkat yang tersirat dan tersurat tersebut, kami selaku TIM Kuasa hukum senin tanggal 27 juni 2022 melayangkan surat ke Lembaga-Lembaga terkait, kami sangat berharap surat- surat tersebut akan diterima dan dilaksanakan sebagai bahan aduan kami untuk dilakukan investigasi dilapangan maupun di intern lembaga kepolisian yang mana ada 6 atau 7 laporan yang pernah dilakukan oleh pemilik lahan perkebunan tersebut, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau kepastian hukum atas 6 / 7 laporan yang telah masuk ke Polda Bengkulu, Polres Arga makmur, dan Polres Bengkulu Tengah, ” imbuhnya
Bayu Purnomo Saputra.,S.H Bersama TIM kuasa hukum yang ditunjuk untuk meminta APH agar serius dalam penanganan perkara ini. serta kami juga meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung RI memonitori perkara ini sampai klien kami ataupun para korban lainnya mendapatkan Keadilan (Gerectigheit), Kemanfaatan (Zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility), serta Kepastian Hukum (Rechtmatigheid), Atas diri-nya/Korban tersebut dimata hukum Republik Indonesia ini, sehingga kami bersama TIM akan menguji keabsahan kepemilikan lahan antara sekelompok yang diduga para Mafia Tanah tersebut, baik secara pidana maupun perdata dimuka hukum, ” pintanya
Kami selaku kuasa hukum juga menerangkan bahwa surat pengaduan atau laporan tersebut kami meminta segera benar-benar ditindak lanjuti agar dikemudian harin nanti tidak ada yang namanya istilah – istilah Mafia Tanah tidak ada lagi dinegeri ini. agar keamanan dan kenyamanan, serta hak dan harta benda yang dalam hal ini Tanah/Lahan Perkebunan/Lahan apapun yang menjadi hak dari pada para pemilik dimasyarakat pun terlindungi oleh hukum yang berlaku di-Negara yang Notabenenya adalah Negara Hukum, ” tambahnya
Bayu juga mengutip sebuah perkataan dari Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian.
Pertama, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.
Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa). Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat, kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.
Dalam kutipan tersebut bayu juga mengutip sebuah hadist Dari Salim dari ayahnya Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.” pungkasnya. (Rls/Redaksi).
-
Empat Lawang10 bulan ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang1 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang1 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang2 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang1 tahun ago
PWI dan IWO Dampingi 2 Wartawan Melapor Ke Polres Empat Lawang
-
Empat Lawang1 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Advertorial1 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
-
Empat Lawang1 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg