Connect with us

Empat Lawang

PWI dan IWO Dampingi 2 Wartawan Melapor Ke Polres Empat Lawang

Published

on

 5,115 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Resmi, persatuan wartawan indonesia (PWI) dan ikatan wartawan online (Iwo) Kabupaten Empat Lawang mendampingie dua wartawan yang bertugas di Empat Lawang melapor ke Polisi resort Empat Lawang Daerah Sumatera Selatan. Kamis, (22/07/2021).

Kedua wartawan tersebut yakni dari wartawan media musirawasekpress atas nama Agus Subhan Bakin dan rekannya di media elektronik TVRI Sumsel.

Kedua wartawan ini melapor lantaran dilarang melakukan peliputan di acara grandfinal malam puncak pemilihan bujang gadis Empat Lawang serta mendapatkan ucapan yang melecehkan profesi jurnalis, di depan gedung serba guna (GSG) Kecamatan Tebing Tinggi.

Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrin mengungkapkan hari ini PWI Empat Lawang mendampingi rekan-rekan wartawan yang dilarang melakukan peliputan pada acara malam puncak grandfinal pemilihan bujang gadis Empat lawang ke Polres Empat Lawang.

“PWI Empat Lawang resmi mendampingi rekan rekan wartawan melapor kepolres atas dilarangnya melakukan peliputan tadi malam dan serta mendapatkan ucapan yang melecehkan profesi wartawan dari oknum pegawai Dinas Pariwisata,”Kata Beni Syafrin. Kamis (22/07).

Lanjutnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena ini sudah menyangkut profesi kewartawanan, “PWI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, ” Ucapnya.

Sementara itu Ketua Ikatan wartawan online (IWO) Amri Wijaya, mengatakan juga akan mendampingi dan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Ikatan wartawan online (IWO) hari ini mendampingi rekan rekan wartawan melapor, dan juga ikut mengawal kasus ini sampai tuntas,”Ucapnya

Sementara Terpisah, Kapolres Empat Lawang AKBP. Wahyu, S.IK melalui Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard yang disampaikan oleh Kanit Pidsus telah menerima laporan dari rekan rekan wartawan.

“Laporan dari rekan rekan wartawan telah di terima dan sudah mintai keterangan,” Tuturnya. (Release)

Empat Lawang

Pem-da Kabupaten Empat Lawang Salurkan Bantuan Tanggap Darurat

Published

on

 764 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, salurkan bantuan tanggap darurat awal kepada korban kebakaran di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Minggu, (24/03/2024).

Bantuan tanggap darurat awal berupa sembako, mie instan, pakaian, selimut, dan perlengkapan tidur lainnya.

Bantuan ini diserahkan langsung oleh Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, Ap., MM.

Dirinya meminta kepada para korban agar tetap bersabar dan yakinlah keputusan Allah adalah yang terbaik meskipun ini menyakitkan, ” ucapnya

“Kami dari pemerintah hari ini memberikan bantuan tanggap darurat awal berupa sembako dan alat-alat tidur, mungkin ini tidak seberapa dengan nilai kerugian. tapi yakinlah ini bentuk perhatian pemerintah, ” kata Fauzan.

Pihaknya akan mendata seluruh korban kebakaran di Empat Lawang termasuk di Desa Seguring Kecil ini. dan akan diberikan bantuan sesuai dengan kemampuan daerah.

“Yakinlah hadirnya saya disini sebagai wujud hadirinya pemerintah di tengah-tengah masyarakat, ” Tolong di terima bantuan ini, ” ungkapnya.

Ada 5 rumah yang hangus terbakar, 3 rumah rusak ringan dan 1 rumah rusak berat. dari 9 rumah yang terdampak tersebut, lebih kurang ada 43 jiwa.

“Saya minta kepada perangkat daerah teknis untuk mengintervensi terutama rumah yang hangus terbakar. akan diupayakan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk dana ataupun dalam bentuk bedah rumah. yang jelas, pemerintah akan tetap hadir bersama ditengah – tengah masyarakat dalam segala situasi apapun, ” tutupnya mengakhiri. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

L-KPK Lapor Dugaan Galian C Ilegal, Namun Polres Empat Lawang Belum ada Tindakan

Published

on

 892 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga galian C ilegal, di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) laporkan ke Mapolres, namun belum ada tindakan dari pihak Kepolisian resort Empat Lawang, Senin (25/03/2024).

Adapun Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Empat Lawang. pasalnya masih maraknya galian C yang idak berijin.

Galian C tanpa izin tersebut dapat mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam.

Seperti contoh di kelurahan Pagar tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, penambangan yang di kelola oleh PT KUBN yang di duga keras melakukan penambangan galian C tanpa izin dengan menggunakan alat berat. akan hal ini tentu perbuatan melawan hukum serta melanggar hukum. 

Dimetahui Sebelumnya  adanya laporan masyarakat Kelurahan Pagar tengah bahwa di lokasi tersebut ada alat berat yang sedang beraktivitas berupa penambangan, dan ada satu unit armada teronton berwarna orange yang sedang lalu lalang mengangkut matrial, ” Terang Yulizar Ateng Ketua L-KPK.

Berdasarkan laporan tersebut saya  turun langsung ke lapangan untuk memastikan laporan dari masyarakat, ternyata memang benar ada aktivitas galian C yang di duga ilegal.

Pada saat investigasi sempat membincangi salah seorang warga  yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi,   ” tambang ini mulai beroperasi baru  bulan ini  pak, kalau tidak salah alat beratnya ada satu, tiap hari beroperasi siang hari selama 12 jam non stop, ” Terang Yulizar Ateng menirukan.

Ketua lembaga KPK meminta  kepada aparat penegak hukum Polres Empat Lawang agar segera mengambil tindakan dan menutup tambang galian C yang di duga ilegal ini.  apa bila pihak Polres Empat Lawang tidak ada tindakan maka kami dari L-KPK akan melaporkan hal ini ke mapolda Sum-sel.

Tambang galian C tersebut diduga telah merusak, tanggul proyek Normalisasi tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. MUTIARA  ARDIAN AKBAR dengan anggaran dana 5,4 M, sumber dana  APBD Kabupaten Empat Lawang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supermasi hukum tanpa pandang bulu, tidak perduli siapapun pemilik dan backing  tambang galian c pasir urug ilegal tersebut, ” tegasnya.   

Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas

Selanjutnya bagi pengurusajkan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara / sesuai amananat UU No. 22 tahun 2009

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tindakan tegas dari Pihak Kepolisian Resort Empat Lawang, ” tukasnya. (@Red). 

Continue Reading

Empat Lawang

Wanita 30 Tahun Meninggal Dunia setelah di Hunjami Sajam oleh Seorang Pria

Published

on

 1,397 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Seorang ibu asal warga Suka Dana, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang meninggal dunia setelah di hunjami senjata tajam sebelum waktu berbuka puasa, Jum’at, (23/03/2024).

Yanti Binti Basar (30 tahun) bersimbah darah dari luka – luka di beberapa bagian tubuh akibat hunjaman senjata tajam (sajam) yang di lakukan oleh Y. di kontrakan korban wil pasar tradisional pendopo.

Menurut informasi yang di dapat, pada hari – hari sebelumnya, pelaku sudah menunjukkan rasa kekesalannya akan perilaku korban. namun tidak mejelaskan kepada siapa.

Di lain sesi bagi masyarakat sekitar ocehan – ocehan pelaku tidak terlalu serius di tanggapi. karena yang bersangkutan memang suka bergurau.

Diduga terbakar rasa api cemburu serta amarah yang meluap, pelaku menyambangi kontrakan korban. sehingga terjadi kegaduhan di dalam kontrakan. namun kemudian berpindah keluar suasana emosi keduanya sudah tidak terkendali, kegaduhanpun kian menarik perhatian warga sekitar, para tetangga mendekat mencoba untuk melerai namun apa hendak dikata telah terjadi musibah, kala itu juga sang Putri anak korban menangis meraung – raung.

Senjata tajam yang di pegang pelaku sudah menghunjami beberapa bagian tubuh korban hingga terkapar bersimbah darah. melihat itu kemudian korban di larikan ke rumah sakit Pratama Pendopo, namun sayang nyawa korban tidak dapat tertolong dan menghembuskan napas terakhir.

Karena belum ada kepastian keberadaan pelaku yang melarikan diri, keluarga besar korban dari Desa Suka Dana Kecamatan Muara Pinang beramai – ramai mendatangi kediaman pelaku di dekat Pasar Pendopo.

Karena situasi sudah tidak terkendali, rumah pelaku hancur luluh lantah berikut isinya. setelah adanya kepastian pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Empat Lawang, masapun membubarkan diri yang kemudian di susul oleh utusan dari keluarga Pelaku untuk menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf, berikut memberikan bantuan untuk biaya pengurusan jenazah.

Setelah di semayamkan di Desa Sukadana Sekitar Pukul 22.15 WIB Jenazah di berangkatkan ke Bengkulu melalui jalur Tanjung Sakti Pagaralam untuk di kebumikan.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim Alpian, SH ” iya benar, tapi belum di ketahui pasti apa motif pelaku, karena belum di BAP. sementara kapolsek sedang dalam perjalanan, sayapun masih dalam perjalanan ke Palembang. ” ungkapnya melalui panggilan telephone. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!