Empat Lawang
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017

6,155 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa tentu harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Meski Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut sudah jelas. namun demikian diduga ada yang menabrak peraturan ini.
Pasalnya, seperti contoh di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. diduga kuat Pjs. Kepala Desa di dalam melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa tidak selaras dengan peraturan tersebut diatas.
Sementara itu Pjs. Kepala desa Aur gading Yulianti yang di dampingi oleh Sekretaris Desa dan beberapa perangkat desa , saat di konfirmasi di Kantor Desa sekira pukul 14 : 30 WIB (13/10/2021) menjawab, ” terkait penerimaan ini sudah ada pemberkasan besar kemungkinan jadi, karena kita mempunyai berkas masing-masing. mengenai SK perangkat belum terbit, yang dibuat surat tugas seluruh perangkat. sementara perangkat dari luar desa memang ada. namun harus bertempat tinggal disini. ” singkatnya.
Terkait hal ini bisa terjadi karena terkesan sangat tertutup disembunyikan, dan kinerja perangkat Desa yang baru terutama yang berdomisili di luar Desa belum memiliki kompetensi yang teruji , berprestasi serta pengalaman yang memadai guna menunjang kinerja pemerintahan Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Jika benar Permendagri ini ditabrak, akibat peristiwa ini maka akan dapat menimbulkan ketidakharmonisan, kebobrokan birokrasi Pemerintahan Desa dan dapat memicu timbulnya kecemburuan sosial bagi warga masyarakat desa khususnya Desa Aur Gading yang memiliki Sumber Daya Manusia cukup memadai. sosialisasi tentang penjaringan dan sistem penyeleksian Perangkat Desa tidak dilakukan secara terbuka padahal dari banyaknya data warga yang lulusan SLTA bahkan Sarjana yang memang merupakan warga masyarakat Desa Aur Gading masih sangat layak menjadi Perangkat Desa.
Mengenai hal ini Klarifikasi Camat Tebing Tinggi akan ditayangkan pada sesi berikutnya. (Jhanu/Suplan_Net)

Empat Lawang
Belanja Inventaris Barang dan Mesin distranaker diduga Tidak Tepat Sasaran

179 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG I SUM-SEL, Netralitasnews.com – Belanja inventaris barang dan mesin dinas tranmigrasi dan tenaga kerja Empat Lawang diduga tidak tepat sasaran.
Pasalnya, ada beberapa item belanja barang dan mesin tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.
Adapun item tersebut sebagai berikut ;
Lemari es, Ac, Parabola Televisi, Kipas angin, TV, Dispenser, Infocus Layar infokus, Printer, Filling cabinet besi, Kursi kerja pejabat eselon III, Kursi kerja pejabat eselon II, Kursi fiber/glas plastik, Meja kerja kayu, Sofa, Meja kerja pejabat eselon II, dan Sepeda motor.
Dari beberapa item tersebut diatas ada yang telah dibelanjakan. namun tidak sesuai dengan sfesifikasi, dan ada juga sampai dengan saat ini tidak dibelanjakan.
Berkaitan dengan perihal tersebut diatas Ketum DPP Lembaga Informasi Independen melalui divisi Investigasi Sukirman kecam keras pihak dinas terkait. jika memang benar ada yang tidak dibelanjakan serta ada yang berbeda dari sfesifikasi maka perihal ini akan di bawa kerana hukum.
” Tim Kami dari DPP LII akan turun investigasi mendalam kelapangan jika benar terbukti ada yang tidak dibelanjakan dan yang telah dibelanjakan namun berbeda dengan sfesifikasi kami akan konfirmasikan terlebih dahulu apa penyebanya, ” tegas Sukirman
Jika benar adanya unsur kesengajaan dari dinas tersebut. akan hal itu tentunya akan kami bawa kerana hukum, ” tutup Sukirman.
Sementara itu, kepala dinas tranmigrasi dan tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang Muhibbudin melalui bidang dikonfirmasi belum menjawab hingga berita ini di tayangkan. (Tim/Red).
Empat Lawang
Aktivis NGO REVOLUTIONER Angkat Bicara Kasus Terusan Baru

356 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG I SUM-SEL, Netralitasnews.com – Aktivis NGO REVOLUTIONER yang juga tergabung dalam anggota CHEMI (Club Hukum Elang Maut Indonesia) serta tercatat dalam Kepengurusan IWOI Empat Lawang Janu Praptomo angkat bicara terkait ramainya pemberitaan Kasus yang saat ini dihadapi Oknum Kepala Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
Menurut Janu Praptomo, Penyebab korupsi Dana Desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu daerah “, tambahnya.
Dukungan disampaikan langsung kepada rekan LSM , dan insan pers yang tergabung dalam IWOI Empat Lawang dalam upaya pemberitaan dan pelaporan terkait Kasus tersebut. “Media mendorong agar penegak hukum sekalipun menindaklanjuti laporan sesuai dengan aturan main yang berlaku. Media massa , cetak maupun online juga dapat berperan untuk menyingkapkan kekurangan atau bahkan korupsi di dalam berbagai badan negara seperti pengadilan, polisi dan satuan tugas anti korupsi sehingga korupsi dapat dikontrol, ” Bebernya lagi.
Pasalnya, oknum Kades tersebut diduga kuat tidak transparan didalam pengelolaan dana desa Tahap 3 (tiga) T.A. 2022, sub bidang BLT DD, dan honor perangkat desa.
” Kepala Desa Kami tidak transparan di dalam mengelola anggaran baik APBN DD maupun APBD ADD. seperti contoh pembagian BLT DD tidak secara transparan, dana desa tahap tiga tidak jelas apa saja realisasinya, dan honor perangkat tidak jelas, ” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu pagi (25/03/2023).
Sementara itu, Kepala Desa sulit ditemui dan terkesan sangat tertutup, sepatutnya dalam upaya konfirmasi Beliau sebagai Kepala Pemerintahan cepat memberikan respon. jika nanti Kepala Desa tersebut ingin mengklarifikasi dengan menggunakan hak jawabnya, Kami masih menunggu dan mengharapkan agar Kepala Desa segera dapat memberikan Keterangan yang sejelas-jelasnya kepada awak media yang berusaha menyampaikan berita secara aktual dan berimbang.
Dilain sisi, Ketua Umum Aktivis Lembaga Informasi Independen Merasa geram dengan sikap oknum kepala desa yang tidak transparan serta melanggar Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dan duduga keras terindikasi KKN.
Kami dari DPP Lembaga Informasi Independen sudah mengantongi bukti, yang didukung surat pernyataan dari perangkat desa, dan masyarakat, ” Ungkap Ketum DPP LII Melalui Sekjend Sadan Husein belum lama ini.
Berkaitan dengan perihal ini tentunya telah luput dari pengawasana Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Noperman Subhi. (Release/Jhanu P).
Empat Lawang
Aktivis LII Akan Seret Oknum Kades Terusan Baru Kejalur Hukum

406 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG I SUM-SEL, Netralitasnews.com – Oknum Kepala desa (Kades) Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang akan diseret oleh beberapa Aktivis kejalur hukum. Saptu, (25/03/2023).
Pasalnya, oknum kades tersebut diduga kuat dalam pembagian BLT tidak transparan didalam pengelolaan dana desa Tahap 3 (tiga) 2022, sub bidang BLT DD, dan honor perangkat desa.
” Kepala desa kami tidak transparan di dalam mengelola anggaran baik APBN DD maupun APBD ADD. seperti contoh pembagian BLT DD tidak secara transparan, dana desa tahap tiga tidak jelas apa saja realisasinya, dan honor perangkat tidak jelas, ” ungkap sumber lirih.
Masyarakat mengeluh atas kepemimpinan kepala desa terusan baru. Karena terkesan tidak transparan.
Sementara itu, Kepala Desa belum dalam upaya konfirmasi. jika nanti kepala desa tersebut sudah memberikan hak jawabnya, berita dapat di update kembali.
Dilain sisi, Ketua Umum Aktivis Lembaga Informasi Independen Merasa geram dengan sikap oknum kepala desa yang tidak transparan serta melanggar pemendes Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dan duduga keras terindikasi KKN.
Kami dari DPP Lembaga Informasi Independen sudah mengantongi bukti, yang didukung surat pernyataan dari perangkat desa, dan masyarakat, ” Ungkap Ketum DPP LII Melalui sekjend Sadam H. belum lama ini.
Kami sudah menulis surat pengaduan ke berbagai pihak yang berwenang untuk dapat menyelidiki perihal diatas. kami minta kepada Bupati Empat Lawang melalui pihak terkait untuk mengaudit kucuran dana desa terusan baru baik secara tehnis, admnistrasi, fisik maupun keuangan, ” jelasnya.
Apabila di temukan bukti pelanggaran yang ringan kami berharap dapat di berikan sanksi, apabila ditemukan bukti pelanggaran yang sedang kami juga minta ditindak, dan apabila di dapatkan bukti pelanggaran yang berat kami dari aktivis meminta agar oknum kepala desa terusan baru dapat ditindak tegas sesuai proses hukum dan undang – undang yang berlaku. ” Tukasnya. (Hansi & Tim-Red).
-
Bengkulu2 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang2 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang2 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang2 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang2 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Advertorial2 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
-
Empat Lawang2 tahun ago
PWI dan IWO Dampingi 2 Wartawan Melapor Ke Polres Empat Lawang
-
Empat Lawang2 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg