Connect with us

Empat Lawang

Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak

Published

on

 5,952 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com di duga dana rehab sekolah yang bersumber dari APBN BOS SMP Negeri 1 Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera selatan. di salah gunakan. (15/04/2021)

Besaran dana rehabalitasi tersebut pada tahap ke dua sebesar Rp. 45.000.000,00 tahap ke tiga sebesar Rp. 41.000.000,00 di duga di realisasikan untuk perbaikan saluran air dan kran yang rusak. akan tetapi masih banyak yang rusak saat di cek langsung ke lapangan.

Kepala SMP Negeri 1 Pobar Abdullah Musyi di dampingi anaknya yang mengaku anggota Polres Empat Lawang, melalui bendahara BOS, saat di konfirmasi media ini bersama Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia, Melyse Pece Obara menjawab, ” Dana rehab pada tahap kedua tersebut di terapkan untuk rehap saluran air dan kran yang rusak, sedangkan tahap ke tiga juga demikian, sama pak”, ” Singkatnya

Sementara itu, Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia Kabupaten Empat Lawang sungguh sangat menyayangkan jika mana dana rehab tersebut hanya diterapkan untuk perbaikan kran dan saluran air yang rusak saja.

” Apakah pantas dan sesuai dengan menelan dana ratusan juta rupiah hanya untuk rehab saluran air dan kran yang rusak sebanyak 2 tahap yang berjumlah Rp. 96.000.000,00 dan dana ADMINISTRASI Sebesar Rp. 292.020.284 jika benar demikian hal ini sungguh tak pernah terbayangkan. Indikasi penyimpangannya kuat sedangkan di tahun 2020 kita semua terdampak Covid-19″,” urainya

Besaran dana administrasi SMP Negeri 1 Pobar Tahun 2020 pada tahap 1 sebesar Rp. 78.119.000,00 tahap II Rp. 153. 306.300,00 dan pada tahap IIIs ebesar Rp. 60.494.984,00.

Dana ini cukup besar, di duga kuat adanya permainan kedip mata terhadap pengelolaannya yang terkesan tidak ada yang jelas, Itu baru dana rehab belum lagi dana administrasi lain/ tahunnya.

Akan hal ini, Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia Empat Lawang meminta kepada pihak aparat penegak hukum, penuntut hukum di Empat Lawang untuk segera menyelidiki, mengaudit secara langsung.

Mulai dari administasi sampai ke fisik. agar apa yang di sembunyikan di dalam gelap dapat dinyatakan dalam terang sesuai dengan landasan dasar Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008. tak ada yang kebal hukum di bumi Pertiwi ini.” Pungkasnya. (RK/Red).

Empat Lawang

APBN BOS SLBN Empat Lawang Terindikasi KKN, LII akan Lapor ke Polda SUM-SEL

Published

on

 108 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dengan mengedepankan Uu no 40 tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik dewan Pers, UU  Nomor 14 tahun 2008  yang dikumanndangkan tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik, serta azaz praduga tak bersalah, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Senin, (13/05/2024).

Anggaran pendapatan dan belanja Negara bantuan operasional sekolah (APBN-BOS) sekolah luar biasa negeri (SLBN) Empat Lawang tahun ajaran 2022/2023 terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah sebagai berikut ;  

Adapun besaran anggaran tahun 2023, Rp 105.000.000 Tahap pertama Jumlah dana yang diterima sekolah yang diduga KKN ;

(1). Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.830.000
(2). pengembangan perpustakaan Rp 720.000
(3). Kegiatan pembelaja ran dan ekstrakurikuler Rp 425.000
(4). Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran
Rp 250.000
(5). Administrasi kegiatan sekolah
Rp 38.483.000
(6). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.600.000
(7). Langganan daya dan jasa Rp 4.080.000
(8). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.564.000
(9). Penyediaan alat multi media pembelaja ran Rp 50.000
(10). Pembayaran honor
Rp 23.700.000. dengan Total Dana Rp 103.702.000

Jumlah dana yang diterima sekolah
Tahap II Rp 105.000.000

(1). Pengembangan perpustakaan
Rp 720.000
(2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.925.000
(3). Administrasi kegiatan sekolah
Rp 33.245.000
(4). pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 3.600.000
(5).Langganan daya dan jasa
Rp 4.080.000
(6). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 37.028.000
(7). Pembayaran honor
Rp 23.700.000 Total Dana
Rp 106.298.000.

Sementara itu, Kepala SLBN Empat Lawang masih dalan upaya konfirmasi. Apa bila mendapat jawaban maka berita dapat di update kembali.  (@Tim/Redaksi). 

Continue Reading

Empat Lawang

Objek Wisata Baru di Lintang Kanan

Published

on

 254 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, SUM-SEL, Netralitasnews.com – Wisata baru di wilayah Kecamatan Lintang Kanan sangat memikat wisatawan sudah mulai dipadati pengunjung, salah satunya Komunitas Pemuda – Pemudi Empat Lawang (IPKO4L) sudah adakan Camping di Wisata Bendungan Air Lintang Indah Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Sabtu (11/05/2024)

Kegiatan Camping Ceria Bendungan Air Lintang Indah Desa Muara Danau tempat yang strategis, selain dekat dengan pemukiman warga akses jalan sangat dekat karena ini perdana wisata wilayah Kecamatan Lintang Kanan. Disaat memulai tahapan camping turut hadir Kades Muara Danau Muda Agung ,Kades tetangga Zulkarnain, Polsek, Koramil dan perangkat desa, muda mudi Empat Lawang masyarakat Desa Muara Danau dan pengunjung wisata bendungan Air Lintang Indah Muara Danau.

Kades yang kerap disapa Agung menyampaikan, mengingat masyarakat Empat Lawang yang haus akan wisata, disinilah kami sajikan wisata untuk masyarakat lokal maupun di luar Kabupaten. Dengan adanya wisata Bendungan Air Lintang Indah Desa Muara Danau ini insyaallah banyak pengunjung karena tempat wisata kita mudah dijangkau karena akses di pinggir jalan lintas Kecamatan antara Desa Muara Danau ke Desa Karang Tanding”Papar Kades.

kami pemerintah Desa Muar Danau membuat wisata alami dengan menarik para wisatawan menyajikan pemandangan bendungan Air lintang, pondok – pondok santai, tempat tenda bagi yang mau camping, aula jika mengadakan pertemuan, makanan dan minuman serta tempat fose bersama yang di latar belakangi pemandangan alami air lintang dan pepohonan”Ujar Kades Agung.

Sekarang memang belum sempurna karena masih proses tahapan perlengkapan wisata namun saat ini sudah mulai dipadati pengunjung padahal belum sempurna fasiltasnya. Tapi antusias masyarakat sudah mulai berdatangan baik dari Kecamatan Lintang Kanan sendiri sudah ada yang dari Kecamatan Muara Pinang, Pendopo dan Ulumusi” Ucap Kades sembari senyum.

Sandri,SE selaku masyarakat wilayah Kecamatan Lintang Kanan yang sudah menggeluti dunia organisasi sangat mendukung kinerja Kades Muara Danau.

“Saya sangat mendukung dan suport atas kinerja dan pemikiran Kades Muara Danau, dimana telah menyajikan apa yang di butuhkan, mengingat pada umunya masyarakat Empat Lawang khususnya wilayah Kecamatan Lintang Kanan sangat haus akan wisata. Saya yakin tempat wisata ini akan selalu ramai, bagi yang mau refreshing saat ini tidak perlu ke daerah yang jauh. Silahkan datang ke Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, tepatnya di Ilir jembatan jalan Desa Muara Danau menuju Desa Karang Tanding, Kecamatan Lintang Kanan sangat muda dijangkau karena di pinggir jalan dengan pemandangan bendungan air lintang yang dapat memanjakan mata di saat liburan bersama keluarga dan teman – teman”Ajak Sandri,SE. (@Rls). 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Tidak Mengantongi Ijin, PT SUKSES SARRI KINTANO Terancam di Laporkan

Published

on

 388 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, SUM-SEL, Netralitasnews.com – Diduga tidak mengantongi ijin serta tidak menjawab konfirmasi Lembaga Informasi Independen, PT SUKSES SARRI KINTANO terancam di laporkan ke markas besar kepolisian negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Sabtu, (11/05/2024).

Sebelumnya pada tanggal, 06 Mei 2024 telah dikirimkan surat konfirmasi kepada Direktur PT SUKSES SARRI KINTANO, dengan nomor surat ; 204/DPP-LII/VI/SS/05/2024. perihal konfirmasi atas dugaan aktifitas Galian C di Wilayah Desa Talang Padang kecamatan air keruh tanpa adanya surat ijin, baik (IUP), (IPR), dan (IUPK).

Adapun ijin yang dimaksud berdasarkan UU Minerba adalah ;
pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan PT tersebut diduga keras tidak mengantongi ijin yang dimaksud.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Air Keruh ketika di konfirmasi mejelaskan,” sebelumnya ada dari pihak perusahaan meminta rekomendasi untuk beraktifitas di wilayah desa talang padang. namun belum di rekomendasikan, ” terang Zaili camat Pasemah Air Keruh.

Sementara Terpisah, Kepala Desa Talang Padang juga telah di konfirmasi, mengatakan belum ada ijin dengan pihak kami, ” jawabnya.

Dengan tidak adanya jawaban diduga kuat pihak PT Sarri Kintano benar idak memiliki ijin. namun sudah beroperasi di wilayah desa talang padang Kecamatan Pasemah Air Keruh.

Untuk menindak lanjuti perihal tersebut maka dengan ini Pihak DPP Lembaga Informasi Independen telah merilis surat pengaduan ke Mabes Polri, tembusan kementerian ESDM dan berbagi pihak lainnya.

Adapun tujuan perihal dilaporkan agar pihak perusahaan dapat dihentikan beraktifitas. karena akibat aktifitasnya menyebabkan proyek normalisasi pada tahun 2023 lalu hancur habis terbawa arus sungai keruh, bendungan rusak habis, Ratusan H petani padi sawah gagal panen. jadi hal ini terjadi dengan adanya sebab sehingga timbulnya akibat. jika di biarkan saja maka sebuah Kecamatan Pasemah air keruh terancam tenggelam pada beberapa tahun kedepan.  

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan masih belum menjawab konfirmasi. (@Tim/Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!