Connect with us

Opini

Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking

Published

on

 7,117 X dibaca hari ini

SUMBAGSEL , Netralitasnews.com Malu bertanya sesat dijalan, itulah pepatah yang sangat sakral didalam kehidupan.

Dalam kehidupan memang manusia tak luput dari sebuah keinginan, keinginan apapun manusia itu akan berusaha semaksimal mungkin ketika apa yang ingin dicapai sebagai mimpi akan dilakukan. namun mimpi tersebut tak jarang yang berhasil didapatkan sesuai harapan.

Disini penulis mengulas tentang penarikan kendaraan terhadap kredit yang macet belum tentu hutang menjadi lunas apabila kendaraan sudah ditarik atau dikembalikan.

Sebelum membahas lebih jauh penulis memaparkan sedikit tentang BI Checking berdasarkan sumber yang penulis dapatkan.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit. Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur.

Untuk diketahui, per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

SLIK ini dikelola oleh OJK. Jadi, Anda sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit Anda dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK OJK.

Bila permohonan kredit ditolak, mungkin salah satu penyebabnya karena riwayat kredit di BI Checking buruk alias masuk blacklist BI Checking. Rapor kredit merah diakibatkan dari kredit macet atau menunggak cicilan.

Jika BI Checking ingin bersih kembali, Anda atau pemohon harus melunasi utang tersebut. Sehingga Anda terbebas dari daftar blacklist BI. Begitu sudah bersih, masih ada hal yang harus Anda lakukan. Berikut langkah nya, Mintalah surat pelunasan utang, Minta bank perbarui data Anda ke OJK, Cek mandiri iDEB Online lewat SLIK, Tunda sementara mengajukan pinjaman, atur keuangan dengan cermat dan tepat,
jangan mengulangi kesalahan yang Sama.

Jadi masyarakat harus teliti serta bertanya kepada lembaga keuangan khususnya pihak leasing yang terkait ataupun lembaga keuangan yang berbadan hukum tentunya.
Terkait dengan penarikan atau pengembalian kendaraan kepada leasing apakah bebas dari masalah?

Disini penulis juga memberikan contoh kasus dibeberapa sumber, tentang penarikan kendaraan tidak menghapus hutang atau tanggungan terhadap sisa kredit dari hasil penarikan.

Perhitungan nya adalah sisa hutang dan hasil pelelangan penjualan kendaraan kita yang ditarik oleh pihak leasing.
Jika hasil penjualan itu melebihi sisa hutang, maka itu cukup beruntung bagi kita untuk memperoleh sisa uang dari hasil penjualan dipelelangan, jika hasil penjualan tersebut kurang dari Hutang kita, maka kita tetap terbebani oleh sisa hutang kita, itu sudah tersistem oleh BI Checking.

Namun jarang sekali yang mendapat kan sisa penjualan, yang ada malah kita masih terbebani oleh hutang.
Jadi, dari sumber yang penulis telusuri ini memang adanya.

Tetapi, untuk kasus yang penulis tangani atau lihat secara nyata belum pernah, mungkin ada atau tidaknya penulis belum mendapatkan fakta secara jelas.

Disini penulis hanya mengingatkan, agar masyarakat cermat dan teliti terhadap apa yang akan terjadi dikemudian hari apabila kendaraan ditarik atau kita kembalikan kepada pihak leasing apabila tidak sanggup membayar lagi.

Jika perlu ada kwitansi tanda lunas bila mau aman, ini sebagai pegangan ketika suatu saat bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebagai contoh apabila kita mau mengambil kredit kendaraan lagi atau kredit barang lain atau juga kita mau pinjam uang. Jangan sampai saat pengecekan data dibank atau lembaga keuangan lainnya , nama kita terblacklist, dikarenakan ada tunggakan yang mesti kita bayar.

Hutang kita sudah tersistem tunggakan apa yang menghambat pengajuan kredit kita, mungkin saja tunggakan seperti yang penulis sampaikan diatas tadi.
Jadi penulis memberikan saran kepada masyarakat bila terjadi penarikan kendaraan, maka hendaklah bertanya, jangan sampai nanti menjadi masalah dikemudian hari.

Tanyakan pada leasing yang terkait atau lembaga keuangan lainnya sebelum mengembalikan kendaraan, atau sebelum adanya penarikan kendaraan.

Penarikan kendaraan tidak semudah seperti dulu, dikarenakan sudah ada peraturan dan himbauan dari Kapolri tentang larangan dan praktek tarik kendaraan dijalanan. mungkin sedikit informasi yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat dan semoga masyarakat lebih cermat, teliti dan hati-hati. (Release)

Penulis adalah Advokat atau Praktisi Hukum
Dari kantor Hukum BPS And Partners
Wa: 082282678118

Advertisement

Opini

DPD ORMAS Lembaga Informasi Independen Bengkulu nilai Banyak Jalan Berlobang

Published

on

 1,913 X dibaca hari ini

BENGKULU,netralitasnews.com DPD ORMAS Lembaga Informasi Independen Bengkulu nilai Tentang  jalan di Kota Bengkulu banyak yang berlobang dan tidak rata.

Menurut Ahwandi Ketua DPD Ormas LII Provinsi Bengkulu, dirinya menilik dari sesi infrastruktur jalan yang terkesan tidak diperhatikan oleh Pemerintah Daerah.

Pasalnya, banyak Jalan yamg berlobang di jantung Kota Provinsi Bengkulu.

Dirinya menganalisa bahwa Kebijakan kepala Daerah mungkin belum tepat yang terkesan tidak selaras dengan Undang – undang Dasar 1945. malah lebih mengutamakan hal yang tidak begitu penting.

” Kebijakan kepala daerah Belum tepat yang terkesan tidak selaras dengan Undang – Undang Dasar 1945. karena malah lebih mengutamakan hal yang tidak begitu penting, ” Ungkapnya.

Hal ini tentu menjadi sorotan dari masyarakat luar. kok bisa jalan Kota di Provinsi kondisi yang seperti ini. ” pungkasnya. (**).

Continue Reading

Advertorial

Daftar Harga Tayang di Media Online Netralitasnews.com

Published

on

 11,685 X dibaca hari ini

Banners Utama / Header

Banner berdimensi 370 x 60 pixel Format file JPG/JPEG. Harga Rp. 6.000.000,-/bulan X 12 = Rp. 72.000.000,-. Tampil di semua halaman bagian atas.

Benners Tengah

Banner berdimensi 370 x 60 pixel Format file JPG/JPEG. Harga Rp. 3.000.000,-/bulan X 12 Bulan = Rp. 36.000.000,- Tampil di semua halaman bagian tengah.

Banners Samping

Banner berdimensi 130×60 Pixel Format file JPG/JPEG Harga hanya Rp.2.500.000,-/ bulan X 12 Bulan = Rp. 30.000.000,-. Tampil di semua halaman bagian samping kanan.

Sepesial Ucapan Selamat, HUT, Advetorial, Lelang

Pemasangan iklan ucapan selamat jabatan baru, HUT intansi swasta/pemerintah tingkat pusat, Propinsi, Pemkab/Pemkot dengan format file JPG/JPEG. besar ukuran file iklan maks. 400 x 300 pixel. Harga hanya Rp. 2.000.000,-/bulan X 12 = Rp. 24.000.000,-.

Khusus Untuk Pemasangan Iklan Berita Advertorial

Seperti kegiatan organisasi, partai politik, intansi swasta maupun pemerintah, dan profil public figur dikenai biaya Rp. 3.000.000,-/bulan X 12 Bulan = Rp. 36.000.000,-.

Khusus Iklan Lelang

Tergantung nilai besarnya proyek, misalnya proyek dibawah Rp. 50 juta, harga iklan Rp. 300.000,- hingga Rp. 1.000.000,- /bulan, proyek nilainya diatas Rp. 50 juta harga iklan Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,-/bulan.

Untuk kebutuhan khusus Anda dapat menghubungi contact person  Wa : 082375552717  A/n. LIKWANYU (Redaksi).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!