News
Menyelamatkan Masa Depan, Membangun Ekosistem Perlindungan Anak yang Holistik
847 X dibaca hari ini
Oleh : Bayu Purnomo Saputra Paraktisi Hukum & Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS-Tanggerang).
Dalam setiap kelahiran, hadir secercah harapan baru bagi bangsa. Anak bukan sekadar individu yang sedang tumbuh, tetapi penentu arah masa depan peradaban. Namun, di tengah kemajuan zaman, anak-anak justru masih menghadapi ancaman yang serius, yakni kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian. Ancaman ini bukanlah takdir, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan yang ada.
Perlindungan anak selama ini cenderung ditangani secara sektoral, negara berjalan dengan undang-undangnya, keluarga berjuang sendiri, sekolah fokus pada akademik, dan masyarakat bersikap pasif. Padahal, pendekatan parsial seperti itu tidak cukup. Kita butuh pendekatan ekosistem. perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama yang berjalan beriringan, saling menopang, dan berkelanjutan.
Mengapa harus ekosistem ?
Ekosistem perlindungan anak bukan semata rangkaian aturan hukum, melainkan sistem sosial yang melibatkan keluarga, negara, pendidikan, media, dan komunitas. Tanpa sinergi antar unsur tersebut, perlindungan anak akan selalu rapuh. Contohnya, regulasi hukum yang ketat tidak akan efektif jika tidak didukung sistem sosial yang mencegah kekerasan sejak dini.
Hal serupa berlaku jika hanya mengandalkan keluarga tanpa dukungan negara, ketimpangan kesejahteraan akan terus memunculkan anak-anak rentan. Maka, perlindungan anak harus dibangun dengan pendekatan ekosistem yang menyentuh hulu ke hilir.
Pilar – Pilar Ekosistem Perlindungan Anak :
1. Keluarga sebagai Benteng Utama
Keluarga adalah lingkungan pertama anak belajar mengenal dunia. Banyak kasus kekerasan terhadap anak bermula dari rumah, akibat pola asuh yang salah, tekanan ekonomi, atau kurangnya edukasi. Negara perlu menghadirkan kebijakan yang mendukung parenting berkualitas, mulai dari cuti orang tua, bimbingan konseling keluarga, hingga edukasi pola asuh non-kekerasan.
2. Negara sebagai Pelindung dan Fasilitator
Negara tidak cukup hanya membuat undang-undang. Ia harus hadir dalam bentuk layanan yang konkret “akses kesehatan mental anak, pendidikan ramah anak, layanan aduan cepat tanggap, hingga bantuan sosial bagi keluarga berisiko”. Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak harus menyentuh akar, bukan hanya prosedur.
3. Pendidikan yang Membebaskan dan Memberdayakan Anak
Sekolah tidak cukup menjadi tempat belajar matematika atau sains. Kurikulum harus mengajarkan anak tentang hak-hak mereka, nilai-nilai keadilan, dan cara mengenali serta melaporkan kekerasan. Guru pun perlu pelatihan untuk mampu mendeteksi anak yang mengalami trauma atau pengabaian.
4. Media dan Teknologi sebagai Ruang Aman, Bukan Ancaman
Di era digital, anak-anak terpapar informasi tanpa filter. Literasi digital menjadi kunci. Pemerintah dan masyarakat harus mendorong regulasi konten ramah anak, sekaligus edukasi kepada orang tua agar mampu mendampingi anak berselancar di ruang maya secara bijak.
5. Komunitas sebagai Jaring Pengaman Sosial
Komunitas adalah lingkungan tempat anak tumbuh. Namun banyak lingkungan justru pasif. Perlu dibangun budaya kolektif, tetangga yang peduli, RT yang aktif, tokoh agama dan pemuda yang berperan. Kesadaran bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama harus terus digaungkan.
Mengubah Paradigma Dari Reaktif ke Preventif Selama ini, respons kita terhadap kekerasan anak masih reaktif baru bertindak ketika korban sudah jatuh. Padahal, pendekatan preventif jauh lebih efektif dan hemat sumber daya. Edukasi kesadaran hukum di sekolah, pelatihan guru, kampanye parenting, dan deteksi dini adalah bentuk konkret pendekatan preventif.
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dan dalam konteks perlindungan anak, mencegah berarti menyelamatkan generasi.
Sebagai penutup, Perlindungan anak bukan sekadar penegakan pasal-pasal dalam undang-undang. Ia adalah komitmen kolektif untuk membangun lingkungan yang secara alami melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak.
Jika kita ingin melihat bangsa yang kuat, maka kita harus memastikan bahwa setiap anak hari ini hidup dalam lingkungan yang aman, sehat dan penuh kasih. Kegagalan kita dalam melindungi anak adalah kegagalan dalam menyiapkan masa depan bangsa. Maka, mari kita bangun ekosistem, perlindungan anak yang holistik, karena masa depan indonesia bertumpu pada mereka.***
Empat Lawang
Adv Rizki Aprendi Tindak Lanjuti Turunan LP Propam Mabes Polri
6,590 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Adv Rizki Aprendi dkk tindak lanjuti turunan laporan LP online ke Divisi Propam Mabes Polri ke Bidang Profesi dan pengamanan Polda Sum-sel, dan ke Si Propam Polres Empat Lawang, Jum’at, (13/03/06).
Adapun isi turunan Laporan tersebut agar Pihak kuasa hukum dapat menghadirkan saksi-saksi dan keluarga yang diduga tersangka.
Riski Aprendi, S.H, pada saat pertama kali kami meminta keterangan klien kami Jimmi Suganda menjelaskan peristiwa yang sebenar-benarnya, ketika di dalam mobil dia mengaku mengalami pengeroyokan dengan cara dipukul ditampar berkali-kali bahkan dipukul menggunakan benda tumpul oleh oknum Polisi, ” jelasnya.
Dari keterangan itu upaya yang pertama kami lakukan adalah melapor ke divisi propam mabes polri secara daring/online, ” imbuhnya
Alhamdulillah pada hari ini semua saksi-saksi telah kami hadirkan dan telah selesai di periksa oleh si Propam Polres Empat Lawang, ” tukasnya.
Sementara itu, orang tua korban berharap agar anaknya secepatnya bebas dan mendapatkan keadilan yang seadilnya. ” saya selaku orang tuanya dalam hal ini saya serahkan kepada pihak kuasa hukum. ” tutur orang tua korban memgakhiri. (@TIM).
Empat Lawang
Kuasa Hukum Andika Optimis, Akan Mendapatkan Putusan Yang Seadilnya
3,791 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kuasa Hukum Andika Optimis, kliennya tidak terbukti menggelapkan buah kelapa sawit seperti yang dituduhkan oleh pihak perusahaan kelapa Sawit PT Elap KKST.
Klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya terbukti didalam fakta persidangan, ” Terang Adv Rizki Aprendi Kamis, (12/03/06).
Sementara, pihak perusahaan PT Elap KKST menyebut, hanya ingin memberikan efek jerah terhadap Andika dan Andika pun menjawab ini adalah bentuk perlawanan saya terhadap perusahaan, karena pihak perusahaan tidak membayarkan sebagian upah / gaji karyawan dan tidak sesuai UMR upah gaji yg diterima.
Terdakwa Andika pula menyebutkan bahwa hak – hak dari pada penerima plasma hanya sebagian yang dibayarkan, itupun tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Kami berharap klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya. ” tukas Rizki Aprendi. (@TIM).
Empat Lawang
Sinergi Kejari Empat Lawang dengan Wartawan Hanya Prank Belaka
7,260 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sinergi kejaksaan negeri (Kejari) Empat Lawang dengan wartawan yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang tidak berlaku bagi kasi intel (Kastel) Ricky Indra Gunawan dan itu hanya prank belaka, Kamis, (05/03/06).
Faktanya, pewarta media ini hendak konfirmasi kepada kasi Intel Kejaksaan Negeri Empat Lawang, namun diminta untuk menunggu disalah satu ruangan.
Menurut penjaga di depan, ” kasi intel sedang menghadap kepada kepala kejaksaan, tunggu saja, ” katanya.
Sejak pukul 11.00 WIB. sampai dengan pukul 13.20 WIB. diruang tengah kantor kejaksaan negeri empat lawang namun tidak ada informasi yang di dapat.
Akan hal tersebut menjadi tanda tanya besar, ada apa kasi intel kejari tolak awak media konfirmasi.
Hal ini tentu tidak selaras apa yang telah disampaikan oleh Kasi Intel kejari sebelumnya di salah satu media di Empat Lawang, yang mana Ricky Indra Gunawan menyampaikan komitmennya untuk membangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan insan pers, khususnya dalam mendukung publikasi kegiatan Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
” Saya baru bertugas di sini, jadi mohon bantuan dari kawan-kawan wartawan sebagai mitra Kejari”.
Sinergi ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan berimbang, ” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap membuka ruang komunikasi aktif dengan media, sebagai bagian dari upaya transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kejaksaan.
Akan tetapi hal itu hanyalah prank belaka dari Kasi Intel Kejari Empat Lawang, itu tidak akan pernah terjadi.
Mendapati tidak ada respon sama sekali setelah pewarta menunggu ± 2 jam lamanya maka kantor kejaksaan Negeri Empat Lawangpun ditinggalkan. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
