HUKUM
Bacok Bhabinkamtibmas Warga Ujan Mas Di Hadiahi Timah Panas

1,573 X dibaca hari ini
KEPAHIANG, Netralitasnews.com–Kebringasan YO (25) warga Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang harus berakhir ditimah panas Satreskrim Polres Kepahiang.
Kejadian bermula saat tersangka bersama dengan lima orang rekannya yang berada dirumah DN yang juga merupakan teman tersangka yang beralamatkan di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Dirasa sudah sangat meresahkan warga maka dilakukan penggerebekan oleh Perangkat Desa Ujan Mas Bawah dan korban yang merupakan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ujan Mas.
Tersangka dan para saksi saat berada dirumah saudara DN meminum minuman jenis “TUAK” kemudian tersangka dan lima orang saksi dibawa ke Balai Desa Ujan Mas Bawah untuk diberikan teguran dan sanksi adat.
Pada saat tersangka dan saksi menuju ke Balai Desa, tanpa diketahui orang lain, tersangka mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kuduk yang terletak diatas meja didekat Televisi didalam rumah milik saudara DN dan menyimpannya dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri.
Senjata Tajam Jenis kuduk tersebut disiapkan oleh tersangka dengan tujuan apabila ada orang lain yang melarang atau mengancamnnya, tersangka bisa melawan dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
Selanjutnya tersangka dan saksi langsung dibawa oleh perangkat desa dan korban (Anggota Bhabinkamtibmas) menuju ke Balai Desa, Pada saat berada di Balai desa, tersangka ditanyai identitasnya oleh korban, Namun tersangka malah menantang korban dan mengatakan “APO KENDAK PAK ? KALAU MELAWAN DIMANO AJO JADI” (Dengan maksud menantang korban untuk berkelahi), Namun korban tidak menghiraukannya dan menyuruh korban untuk duduk saja menunggu keluarga tersangka dan saksi lainnya datang untuk diberikan teguran dan sanksi adat yang berlaku.
kemudian pada saat korban mau keluar dari Balai Desa tersebut, tersangka langsung mencabut senjata tajam dari sarungnya yang ia selipkan dipinggang sebelah kiri dan langsung menyerang korban dengan cara membacoknya sebanyak dua kali yaitu di bagian leher sebelah kiri dan dibagian punggung sebelah kanan.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban selanjutnya tersangka langsung melarikan diri, dan korban langsung di bawa ke RSUD Curup untuk dilakukan pengobatan.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman Suparman, SIK MAP Didampingi Kasatreskrim IPTU Doni Juniansyah, SM mengatakan
Anggota Polres Kepahiang yang mengetahui peristiwa tersebut setelah kejadian langsung melakukan pencarian terhadap tersangka, dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun pada saat akan diamankan polisi tersangka berupaya melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepahiang.
“Akibat pembacokan tersebut anggota kita mengalami luka robek di bagian leher sebanyak 13 jaitan dan luka robek bagian punggung sebanyak 16 jaitan,” ujar Kapolres.
pasal yang dipersangkakan : “PASAL 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPIDANA“
“Unsur Pasal “
PASAL 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPIDANA”
Selain tersangka polisi juga mengamankan
Alat Yang digunakan oleh Tersangka Untuk melakukan Penganiayaan yakni senjata tajam jenis kuduk. (Press Rls)

Bengkulu
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka

2,495 X dibaca hari ini
SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI
Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan
Kepada Yth:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.
Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.
Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.
Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.
Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.
– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.
– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.
Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.
2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.
3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.
5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.
Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.
Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia.
Bappeda
Diduga Korupsi, Kepala BAPPEDA Akan dilaporkan ke – MABES POLRI

2,941 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Diduga terindikasi korupsi / penggelapan APBD-P tahun anggaran 2023, Kepala BAPPEDA Empat Lawang akan di laporkan ke MABES POLRI.
Pasalnya, oknum kepala BAPPEDA tersebut diduga keras telah dengan secara sengaja melakukan praktek tindak pidana Korupsi.
Adapun perihal yang akan di laporkan adalah tentang rincian plafon anggaran SKPD/ program, kegiatan dan sub kegiatan dana (APBD-P) tahun anggaran 2023 yang di duga keras telah terjadinya indikasi praktek tindak pidana korupsi / penggelapan anggaran hingga miliaran rupiah.
Bukti awal dokumen surat rincian perubahan plafon anggaran sementara SKPD per Program, Kegiatan dan sub kegiatan tahun anggaran 2023, LHP BPK RI. serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara independen.
Adapun hasil investigasi telah di temukan bukti-bukti kejanggalan yang di duga keras telah terjadi indikasi KKN.
Dengan dilaporkan ke mabes Polri niscaya akan ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum , ” Ungkap salah seorang ketua LSM yang namanya enggan di sebut.
Sementara Inspektorat Kabupaten Empat Lawang adalah aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) yang artinya sudah barang tentu akan melakukan pembinaan bagi yang terindikasi/ terlapor tindak pidana korupsi. meski pada nantinya pihak inspektorat dilibatkan, ” tambahnya.
Surat laporan telah dirilis sudah siap kirim, Jika laporan telah dikirimkan nanti kami dari pihak LSM berharap agar terlapor dapat di ditindak lanjuti serta di selidiki sesuai proses hukum yang berlaku, ” imbuhnya lagi meminta kepada APH.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran berat, baik secara administrasi, fisik, serta keuangan, dan ditemukan bukti fakta yang kuat maka jangan segan – segan untuk menindaknya, ” tegasnya mengakhiri.
Sementara terpisah, kepala BAPPEDA sebelumnya telah di konfirmasi dengan nomor surat : 104/IVL/SS/06/2025, perihal konfirmasi. namun hingga berita ini ditayangkan belum adanya jawaban, klarifikasi, ataupun sanggahan. apabila adanya informasi lebih lanjut meski telah ditayangkan maka berita ini dapat diupdate kembali.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang Bapak Dr H Joncik Muhammad Belum berhasil di Konfirmasi. (@TIM/RED).
Dinas
Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai PUPR Rusak Parah

4,652 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang dinilai Rusak Parah. Pasalnya, Sebelumnya CV Bamulih Jaya resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa, (15/07/2025).
Hal ini dilakukan karena dinilai janggal, pasalnya meskipun pekerjaan proyek senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai oleh Dana Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan telah selesai dan dana sudah dicairkan ke kas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Namun tidak dibayarkan.
Melalui Kantor Hukum Rustam Efendi SH & Partners, CV Bamulih Jaya mengajukan kontra memori banding atas perkara wanprestasi terhadap Dinas PUPR Empat Lawang, terkait sengketa hukum Nomor 42/Pdt.G/2024/PN LHT.
Kuasa hukum menyatakan seluruh dalil banding pihak Dinas PUPR tidak sah dan tidak didukung bukti hukum yang kuat.
“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. PHO resmi keluar 22 Desember 2023. Dana dari Bangub sudah ditransfer ke kas daerah, invoice pun sudah diajukan. Tapi sampai hari ini tidak dibayar. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik, ” jelas Rustam Efendi.
Kontraktor menyebut bahwa dalih “kas kosong” yang dipakai Dinas PUPR Empat Lawang sebagai alasan penundaan pembayaran adalah dalih yang bertentangan dengan hukum.
Fakta bahwa dana proyek berasal dari BANGUB Sumsel, bukan dari APBD, memperkuat bahwa anggaran sebenarnya sudah tersedia.
Namun hingga pertengahan 2025, sisa pembayaran senilai Rp 3,4 miliar lebih belum disalurkan kepada penyedia jasa sehingga timbul pertanyaan ada apa?
CV Bamulih Jaya meminta :
Menolak seluruh memori banding dari Dinas PUPR Empat Lawang;
Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025;
Menyatakan putusan dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Dinas PUPR membayar biaya perkara tingkat banding.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang serius, kemana uang BANGUB yang sudah dicairkan?
Jika dana telah masuk ke rekening Pemda, namun tidak sampai ke rekening kontraktor, maka patut dipertanyakan bagaimana alurnya dikelola, seperti apa tehnisnya, dan siapa yang bertanggung jawab, apakah Kepala Dinas PUPR saat itu Apriansyah Qolbi ?
CV Bamulih Jaya mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata tentang wanprestasi dan ganti rugi;
– Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum;
– Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 yang menegaskan kas kosong bukan alasan sah untuk wanprestasi;
– Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 terkait pertanggungjawaban pribadi pejabat;
– Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas pembayaran kepada penyedia;
– Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang asas legalitas dan keadilan dalam pemerintahan.
Sementara, Rustam menyebut, perkara ini adalah preseden penting dalam hubungan hukum antara kontraktor lokal dengan pemerintah daerah.
Bila kontraktor sudah bekerja profesional, dana sudah tersedia, namun tetap tidak dibayar, maka yang rusak bukan hanya kontrak, tetapi juga martabat hukum dan keadilan anggaran publik.
“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai kontraktor jujur justru dikorbankan oleh birokrasi yang lalai dan arogansi pejabat. Jika perlu, kami minta dana Bangub diaudit secara terbuka,” tutup Rustam.
Sementara terpisah, Apriansyah Qolbi yang menjabat Kepala dinas PUPR saat itu belum berhasil di konfirmasi. apabila mendapat jawaban nantinya maka berita ini dapat diperbarui. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya