Bengkulu
Program ETLE Nasional Resmi diberlakukan 244 Titik di 12 Wilayah Polda di Indonesia
2,465 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Program ETLE Nasional resmi diberlakukan yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia. ini sebagai upaya peningkatan
program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.
Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.
Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.
Dalam pembuktianya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. di dalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda, mengutip dari berbagai informasi dan berita terkait dengan program ETLE.
Penulis ingin memberikan gambaran tentang program tambahan untuk memaksimalkan program Nasional terkait dengan program ETLE ini.
Penulis sangat berkeinginan untuk memberikan saran terhadap pemerintah Bengkulu, Karena program nasional tersebut bengkulu merupakan salah satunya yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam peraturan lalu lintas dan sudah menerapkan diberbagai titik dalam melaksanakan program ETLE guna memberlakukan program nasional yang terstruktur, Yang menurut kajian program tersebut cukup efektif dalam melaksanakan apa yang menjadi terobosan- terobosan pengaturan lalu lintas secara elekronik atau disebut secara otomatis non manual dalam tindakan pelanggaran lalu lintas.
Namun disini penulis berpendapat lain yang memang dalam program ETLE ini justru akan lebih efektif lagi ketika ada program tambahan dari pemerintah daerah khususnya bengkulu, Untuk mengsinkroni sasikan regulasi atau aturan baru dari sebuah terobosan kemajuan dalam palaksanaan program aturan yang lebih modern ini, sehingga program aturan yang modern tersebut berjalan tanpa adanya kekeliruan terhadap siapa yang melanggar dan siapa yang mendapatkan sanksi.
Sebagai contoh, ketika ada yang meminjam kendaraan temannya, keluarga ataupun transportasi jasa sewa kendaraan, lalu si penyewa ataupun bagi peminjam kendaraan tersebut telah melanggar peraturan lalu lintas, sehingga yang jadi pertanyaannya disini adalah siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran tersebut, dan siapa yang mendapatkan sanksi atas pelanggaran itu?
Ini menjadi pertanyaan besar, Yang mana pertanyaan ini adalah pertanyaan soal keadilan, adapun pepatah mengatakan, “siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab”.
Namun jika ada regulasi atau peraturan yang mengatur siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab dalam hal ini tentang pelaksanaan peraturan ETLE ini, Maka peraturan UU Lalu Lintas yang sudah dikemas menjadi modern ini ,artinya sudah siap dilaksanakan secara maksimal.
Adapun saran penulis terkait dengan sanksi terhadap bagi yang melanggar menggunakan kendaraan pinjaman, berharap pihak kepolisian yang berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa yang melanggar aturan dialah yang bertanggungjawab, sanksi yang berupa pencabutan SIM atau sanksi denda bagi pelanggar yang mengendarai kendaraan bukan miliknya.
Sehingga pemilik kendaraan merasa ada keadilan dalam pelaksanaan sanksi hukuman yang dijalankan atas subyek yang melanggar tersebut.
Sekiranya dalam hal ini untuk memaksimalkan program tersebut CAMERA CCTV tentunya lebih modern atau canggih agar dapat merekam wajah pengendara, maka ketika pemilik kendaraan terkena tilang atau sanksi, ataupun pemblokiran STNK, maka hendaklah pihak yang mengendarai kendaraan dapat diminta untuk melakukan pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut, dan perlu diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Program ETLE Ini memang proses pelaksanaannya untuk menjadi sempurna dibutuhkan waktu dan proses yang panjang, agar ketidakadilan bagi masyarakat pun atas aturan ini tidak memberikan antensi publik yang sangat negatif dengan adanya regulasi yang kurang sempurna, atau melahirkan sebuah kekeliruan dalam menerapkan sebuah hukuman atau sanksi kepada siapa yang berbuat.
Prestasi tehnologi zaman yang memang tidak dipungkiri bagi negara dan masyarakat perlu untuk mengikuti proses tersebut agar tidak tertinggal oleh negara-negara lainnya yang saat ini bergantungan dengan tehnologi.
Akan tetapi kita juga jangan terjebak oleh kemajuan zaman sehingga kita tidak lagi mengedepankan sikap teloransi yang berkeadilan dinegeri merah putih tercinta ini.
Adapun pemerintah juga bersama dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan program nasional terkait dengan ETLE juga dapat mempertimbangkan sebuah keadaan daerah atau wilayah, karena daerah kita belum tentu sama dengan daerah- daerah lainya.
Pemerintah perlu melihat keadaan wilayah atau daerah yang memang tidak sama dari masing- masing daerah.
Penulis berkeyakinan pemerintah provinsi bengkulu dapat memfasilitasi masyarakat bengkulu dalam hal pengurusan balik nama kendaraan ataupun mutasi kendaraan secara gratis dan terbuka, Sehingga dalam hal ini juga akan lebih efektif lagi dan menjadi sempurna untuk menerapkan program ETLE yang dilakukan dibengkulu ketika program sandingan atau tambahannya pun diberlakukan.
Ini juga sebagai bentuk program terobosan pemerintah provinsi bengkulu dalam jangka waktu yang panjang untuk menambah income daerah khususnya pajak kendaraan yang akan semakin bertambah di daerah diprovinsi bengkulu.
Contoh konkriet penambahan income pajak kendaraan tersebut adalah dengan memberikan fasilitas umum gratis atas merubahnya plat nomor kendaraan yang pemiliknya berdomisili dibengkulu, namun kendaraan pribadi atau operasional usahanya
berplat nomor diluar daerah, misalkan plat nomornya B, maka pemilik yang berdomisili dibengkulu akan membayar pajak di jakarta, akan tetapi pemilik tersebut tinggalnya dibengkulu, bisa saja perubahan plat BG sumsel menjadi BD bengkulu.
Dan pemerintah perlu terus memberikan edukasi tentang kesadaran masyarakat akan pentingnya bersama- sama dalam membangun provinsi bengkulu, dengan cara apa? Salah satunya membuat kebijakan yang berkeadilan, dan kebijakan tersebut haruslah tersiarkan terlebih dahulu, agar melihat apakah kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang memberatkan ataupun mempersulit masyarakat.
Program nasional ETLE tersebut sangat perlu digandengkan dengan program pemerintah daerah dalam pelaksanaan mutasi ataupun balik nama kendaraan gratis ini.
Sebagai contoh lagi penulis paparkan, misalkan ketika seseorang yang membeli kendaraan yang pindah tangan kendaraannya sudah tiga kali atau berkali kali, maka apakah pihak polisi yang berwenang bisa mendeteksi keberadaan alamat pemilik yang terakhir dari kendaraan tersebut? Jawabannya tentu tidak jikalau tidak ada proses balik nama para pihak.
Dan seketika proses tilang elektronik itu dilangsungkan namun gagal karena tidak dapat mengetahui keberadaan pemilik kendaraan tersebut.
Pihak kepolisian yang berwenang dalam hal ini, pasti akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan,
Dalam pemblokiran STNK ini sangat tidak efektif, karena pelaku pelanggar lalu lintas pun tidak mengetahui apa saja kesalahan yang dilakukannya saat berkendara, meskipun diperlihatkan rekaman tersebut. “Jikalau memang ada program tayang rekaman dalam pelaksanaan aturan itu”.
Untuk penerapan ETLE ini harusnya memang perlu disandingkan, digabungkan dengan program mutasi kendaraan ataupun balik nama kendaraan secara gratis untuk warga bengkulu.
Sehingga nantinya pembaharuan pemilik kendaraan pun berlangsung menjadi tertata dan terdata.
Dan mungkin nantinya bila terjadi transaksi jual beli kendaraan oleh masyarakat, masyarakat tidak akan lagi kesulitan untuk melakukan perubahan nama kendaraan lagi, dikarenakan program gratis balik nama sudah terlaksana dijalankan.
Yang itu memang perlu adanya sistem untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan proses pertukaran/pergantian nama dikendaraan tersebut.
Penulis berharap kemajuan Tehnologi dalam pemberlakukan serta menerapkan berbagai aturan-aturan baru hendaknya perlu memberikan nilai berkeadilan antar sesama, sehingga terciptanya tatanan hidup yang harmonis serta humanis bagi bangsa dan negara.
Adapun Hadist Dari
Rasulullah SAW, Beliau bersabda: “Siapa yang diamanati Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak memimpinnya dengan tuntunan yang baik, maka ia tidak akan dapat merasakan bau surga. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Sebaik baik pemimpin adalah ia berlaku adil bagi rakyatnya.
Penulis :
Bayu Purnomo Saputra.,S.H.
(Pengacara Rakyat Dari Kantor Hukum BPS And Partners)
Hp: 0822-8267-8118.
Bengkulu
OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN
1,757 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.
Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.
Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.
Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.
Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.
Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.
“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).
Bengkulu
Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana
2,183 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.
Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.
Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.
Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.
Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.
Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.
Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.
Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.
Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.
Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.
Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.
Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.
Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.
Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).
Bengkulu
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka
9,694 X dibaca hari ini
SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI
Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan
Kepada Yth:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.
Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.
Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.
Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.
Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.
– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.
– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.
Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.
2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.
3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.
5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.
Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.
Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia.
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
