Connect with us

POLRI

Satreskrim Polres Banyuasin Gelar Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Published

on

 1,122 X dibaca hari ini

BANYUASIN I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com -Kepolisian Resor Banyuasin melalui Satuan Reskrim Polres Empat Lawang, menggelar keberhasilan pengungkapan kasus berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin bahwasanya di TKP sering di jadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis Solar dari tangki mobil pribadi ke dalam dirigen, yang mana BBM jenis solar tersebut di dapat dari SPBU dengan cara pengisian berulang.

Atas laporan tersebut, Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Banyuasin memerintah kanit Pidsus dan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.

Kemudian pada hari kamis, tanggal 17 November 2022, sekitar jam 14.30 WIB, Anggota Polres Banyuasin melakukan penyusuran di sekitar TKP yang diinformasikan dan didapati bahwa ada 1 (satu) unit mobil yang terparkir di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki mobil tersebut ke dalam dirigen, lalu anggota pun mendatangi laki-laki tersebut dan saat ditanya yang bersangkutan mengakui bahwa sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil ke dalam dirigen atau yang sering di sebut mengecor minyak.

Sementara, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, SIK,.MH menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan melakukan pengisian berulang, pelaku melakukan pengisian 51 liter di SPBU Seterio dan Betung.

“ setelah mengisi BBM di SPBU pelaku pergi dan berhenti di pinggi jalan Palembang – Betung Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pemindahan bensi yang sebelumnya sudah dibeli dari SPBU menggunakan mesin penyedot yang terletak di dalam mobil tersangka, setelah selesai dipindahkan ke dalam dirigen, tersangka kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian lagi” ungkapnya.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 8 dirigen, satu selang dan uang tunai untuk transaksinya.” Jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. (RELEASE).

Advertisement

Nasional

Modus Bisa Membantu Masuk Polwan, Anggota Propam Polda Sumsel Dilaporkan

Published

on

 4,123 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com –  Apa yang dilakukan oknum polisi propam Polda Sumsel yakni Bripka Febri Juliansyah benar- benar tidak patut dicontoh. dengan modus mengaku bisa membantu masuk POLWAN, oknum polisi tersebut melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 820 juta, hingga akhirnya berujung dengan laporan ke Yanduan Propam Polda Sum-sel.

Menurut keterangan kuasa hukum korban yakni Herman Hamzah SH MH, kliennya yang bernama Suharta (41) warga desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat meminta bantuan kepada pelaku agar membantu anaknya yang ingin masuk polwan, namun setelah lama ditunggu, ternyata anak korban tidak kunjung diterima sebagai anggota POLWAN.

“Jangankan diterima jadi anggota Polwan, didaftarkan untuk masuk anggota POLRI oleh pelaku pun tidak, sementara pelaku berjanji bahwa mulai dari pendaftaran hingga diterima menjadi anggota polwan adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp 820 juta tersebut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Dikatakan Herman Hamzah SH, MH, akibat dari kejadian tersebut pihaknya telah melaporkan pelaku ke Yanduan Propam Polda Sumsel hingga dilakukan sidang kode etik dan pelaku terancam dipecat sebagai anggota kepolisian namun pelaku memohon kepada kliennya untuk berdamai dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban.

“Uang tersebut dikembalikan pelaku sebesar Rp 500 juta rupiah dan sisanya Rp 320 juta pelaku berjanji akan mengembalikan pada bulan Desember 2025, dengan menjaminkan satu unit rumah di Lampung. namun sampai pada hari yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan uang korban namun janji tinggalah janji, dan juga saat kami cek ke Lampung ternyata pelaku hanya memiliki kuasa jual terhadap rumah tersebut, jadi rumah tersebut bukanlah rumah pelaku,” dan kuat dugaan jaminan rumah tersebut telah berpindah tangan walau didalam point kesepakatan obyek tersebut menjadi jaminan antara pelaku dengan klien kami. jelasnya.

Kuasa hukum korban juga mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi terhadap pelaku, namun pelaku tidak menunjukan itikad baiknya untuk mengembalikan uang kliennya,” selain somasi, kami juga melaporkan korban untuk kedua kalinya ke Yanduan Propam secara Online melalui Polda Sumsel dan dalam proses pelaporan” imbuhnya.

Dikatakan Herman Hamzah, pihaknya berharap dengan adanya laporan ke Yanduan Mabes Polri melalui Propam Polda Sumsel, pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya,” Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelaku, namun tidak diindahkan, jadi jangan salahkan kami, apabila kami mengambil tindakan tegas seperti ini, kami hanya meminta hak klien kami yakni uang sebesar Rp 320 juta dikembalikan, itu saja,” pungkasnya. (@Rls/Tim).

Continue Reading

Bappeda

Diduga Korupsi, Kepala BAPPEDA Akan dilaporkan ke – MABES POLRI

Published

on

 3,673 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Diduga terindikasi korupsi / penggelapan  APBD-P tahun anggaran 2023, Kepala BAPPEDA Empat Lawang akan di laporkan ke MABES POLRI.

Pasalnya, oknum kepala BAPPEDA tersebut diduga keras telah dengan secara sengaja melakukan praktek tindak pidana Korupsi. 

Adapun perihal yang akan di laporkan adalah tentang rincian plafon anggaran SKPD/ program, kegiatan dan sub kegiatan dana (APBD-P) tahun anggaran 2023 yang di duga keras telah terjadinya indikasi praktek tindak pidana korupsi / penggelapan anggaran hingga miliaran rupiah.

Bukti awal dokumen surat rincian perubahan plafon anggaran sementara SKPD per Program, Kegiatan dan sub kegiatan tahun anggaran 2023, LHP BPK RI. serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara independen.

Adapun hasil investigasi telah di temukan bukti-bukti kejanggalan yang di duga keras telah terjadi indikasi KKN.

Dengan dilaporkan ke mabes Polri niscaya akan ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum , ” Ungkap salah seorang ketua LSM yang namanya enggan di sebut.

Sementara Inspektorat Kabupaten Empat Lawang adalah aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) yang artinya sudah barang tentu akan melakukan pembinaan  bagi yang terindikasi/ terlapor tindak pidana korupsi. meski pada nantinya pihak inspektorat dilibatkan, ” tambahnya.

Surat laporan telah dirilis sudah siap kirim, Jika laporan telah dikirimkan nanti kami dari pihak LSM berharap agar terlapor dapat di ditindak lanjuti serta di selidiki sesuai proses hukum yang berlaku, ” imbuhnya lagi meminta kepada APH.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran berat, baik secara administrasi, fisik, serta keuangan, dan ditemukan bukti fakta yang kuat maka jangan segan – segan untuk menindaknya, ” tegasnya mengakhiri.

Sementara terpisah, kepala BAPPEDA sebelumnya telah di konfirmasi dengan nomor surat : 104/IVL/SS/06/2025, perihal konfirmasi. namun hingga berita ini ditayangkan belum adanya jawaban, klarifikasi, ataupun sanggahan. apabila adanya informasi lebih lanjut meski telah ditayangkan maka berita ini dapat diupdate kembali.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang Bapak Dr H Joncik Muhammad Belum berhasil di Konfirmasi. (@TIM/RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah

Published

on

 4,014 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dalam rangka Hari Jadi Humas Polri ke – 73, Polres Empat Lawang polda Sum-Sel Gelar Donor Darah.

Bertempat di gedung Sangkar Elang Polres Empat Lawang. Selasa (29/10/2024).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Empat Lawang dan Tenaga Medis dari Poli Klinik Polres Empat Lawang.

Sedikitnya ada 367 orang dari Anggota Polres Empat Lawang, Forkopimda, forkopimcam, TNI dan Rekan Media yang datang melakukan donor darah, termasuk Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., PJ. Bupati Empat Lawang FAUZAN KHOIRI DENIN, AP., MM. dan Ketua DPRD Kab. Empat Lawang DARLI, S.H., M.H.

Kapolres Empat Lawang AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H., “Kegiatan donor darah ini dilakukan secara serentak jajaran Humas Polres dengan mengundang stakholder terkait. untuk peserta jumlahnya mencapai 367 orang, ” ungkap Kapolres Empat Lawang.

Dikatakannya, acara donor ini dilakukan untuk membantu orang-orang yang memerlukan tambahan darah. apalagi donor darah seringkali dibutuhkan untuk mengganti darah yang hilang akibat operasi atau cidera.

AKBP DODY SURYA PUTRA, S.I.K., S.H., M.H. juga mengapresiasi peran serta semua pihak yang telah berpartisipasi, terutama para pendonor yang telah dengan suka rela mendonorkan darahnya. (@Red).

Continue Reading

 1,123 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!