Connect with us

Sumatera Selatan

Polda Sum-sel Amankan 98 Ton Batubara dan 6 Tersangka

Published

on

 1,524 X dibaca hari ini

SUMATRA SELATAN, Netralitasnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara.

Pengungkapan kasus kali ini yakni sebanyak 4 laporan dan menangkap 6 tersangka.

Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu.

Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., saat press release, Senin (20/2/2023).

“ Sekira pada hari Rabu (15/2/2023) yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan dikirim ke suatu tempat, ” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.

“ Tersangka merupakan sopir dan kernet ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera pada saat membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton, ” bebernya.

Menurut keterangan salah satu tersangka DH mengatakan, baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.

Lalu tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali sekali jalan dengan upah 4,5 juta.

“ Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta. Kemudian tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya 500 ribu rupiah. Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar,” pungkasnya. (Press Release).

Advertisement

Nasional

Modus Bisa Membantu Masuk Polwan, Anggota Propam Polda Sumsel Dilaporkan

Published

on

 4,095 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com –  Apa yang dilakukan oknum polisi propam Polda Sumsel yakni Bripka Febri Juliansyah benar- benar tidak patut dicontoh. dengan modus mengaku bisa membantu masuk POLWAN, oknum polisi tersebut melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 820 juta, hingga akhirnya berujung dengan laporan ke Yanduan Propam Polda Sum-sel.

Menurut keterangan kuasa hukum korban yakni Herman Hamzah SH MH, kliennya yang bernama Suharta (41) warga desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat meminta bantuan kepada pelaku agar membantu anaknya yang ingin masuk polwan, namun setelah lama ditunggu, ternyata anak korban tidak kunjung diterima sebagai anggota POLWAN.

“Jangankan diterima jadi anggota Polwan, didaftarkan untuk masuk anggota POLRI oleh pelaku pun tidak, sementara pelaku berjanji bahwa mulai dari pendaftaran hingga diterima menjadi anggota polwan adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp 820 juta tersebut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Dikatakan Herman Hamzah SH, MH, akibat dari kejadian tersebut pihaknya telah melaporkan pelaku ke Yanduan Propam Polda Sumsel hingga dilakukan sidang kode etik dan pelaku terancam dipecat sebagai anggota kepolisian namun pelaku memohon kepada kliennya untuk berdamai dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban.

“Uang tersebut dikembalikan pelaku sebesar Rp 500 juta rupiah dan sisanya Rp 320 juta pelaku berjanji akan mengembalikan pada bulan Desember 2025, dengan menjaminkan satu unit rumah di Lampung. namun sampai pada hari yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan uang korban namun janji tinggalah janji, dan juga saat kami cek ke Lampung ternyata pelaku hanya memiliki kuasa jual terhadap rumah tersebut, jadi rumah tersebut bukanlah rumah pelaku,” dan kuat dugaan jaminan rumah tersebut telah berpindah tangan walau didalam point kesepakatan obyek tersebut menjadi jaminan antara pelaku dengan klien kami. jelasnya.

Kuasa hukum korban juga mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi terhadap pelaku, namun pelaku tidak menunjukan itikad baiknya untuk mengembalikan uang kliennya,” selain somasi, kami juga melaporkan korban untuk kedua kalinya ke Yanduan Propam secara Online melalui Polda Sumsel dan dalam proses pelaporan” imbuhnya.

Dikatakan Herman Hamzah, pihaknya berharap dengan adanya laporan ke Yanduan Mabes Polri melalui Propam Polda Sumsel, pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya,” Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelaku, namun tidak diindahkan, jadi jangan salahkan kami, apabila kami mengambil tindakan tegas seperti ini, kami hanya meminta hak klien kami yakni uang sebesar Rp 320 juta dikembalikan, itu saja,” pungkasnya. (@Rls/Tim).

Continue Reading

Empat Lawang

Saksi Aprizal Sebut Fauzan Terima Uang Rp 26 Juta dirumah Dinas

Published

on

 9,736 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNN.Com – Sidang sebelumnya saksi Aprizal sebut serahkan uang Rp 26 juta rupiah di rumah dinas. sidang yang di gelar. Kamis (05/02/2026).

Sidang kali ini dengan terdakwa Bembi Ari Saputra ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se – Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fauzan membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi seluruh pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.

Ia menegaskan bahwa Aprizal menghadap langsung kepada Bupati tanpa ada fasilitasi dari dirinya.

“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia, ” sangkal Fauzan.

Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal tersebut, keterangan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi Ari Saputra.

Ia menyebut bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi karena undangan langsung dari Fauzan selaku Sekda.

“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi. pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, ” tanggapan terdakwa.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni menyampaikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi.

Menurut Amirul, pada persidangan sebelumnya saksi Aprizal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.

“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.

Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memberikan perintah dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang.

Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Fauzan saat memberikan keterangan di persidangan.

“ Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Kepala SMAN 1 Muara Pinang Diduga KKN dari Dana 1,2 M

Published

on

 3,010 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNC.Com – Kepala SMAN 1 Muara Pinang diduga KKN dari beberapa item dari APBN Dana BOS tahun anggaran 2025 ± 1,2 M, aktivis sebut perihal ini akan digiring dengan cara dilaporkan ke kerana hukum.

Pasalnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang -Sum-Sel, diduga adanya penyelewengan oleh oknum kepala Sekolah.

Adapun dugaan modus mark up/penyelewengan dengan cara pengurangan belanja barang dalam penggunaan dana BOS ini sebagai berikut ;

TAHAP 1
1). Pengembangan perpustakaan Rp 21.xxx.xxx
2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.xxx.xxx
3). Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.xxx.xxx
3). Langganan daya dan jasa
Rp 16.xxx.xxx
4). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 225.xxx.xxx
5). Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 59.xxx.xxx

Pada Tahap II
1). Pengembangan perpustakaan
Rp 119.xxx.xxx
2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 72.663.000
3). Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 33.xxx.xxx
4). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.xxx.xxx
5). Langganan daya dan jasa
Rp 18.xxx.xxx.
6). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 139.xxx.xxx.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu organisasi masyarakat di Empat Lawang akan menggiring perihal ini dengan cara melaporkan kepada pihak aparat penegak/penuntut hukum yang bewenang guna untuk diselidiki. karena diduga kuat telah terjadinya indikasi KKN yang berakibat timbulnya kerugian keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Muara Pinang, Inspektorat Provinsi Sum-sel, Dinas Pendidikan Provinsi masih dalam upaya dikonfirmasi.

Demi kepercayaan masyarakat kepada media ini maka berita ditayangkan sementara mendapatkan jawaban dari para pihak. apabila didapatkan jawaban maka berita dapat di update. (@TIM).

Continue Reading

 1,525 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!