Connect with us

POLRES EMPAT LAWANG

Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Terima Senpira dari Masyarakat

Published

on

 921 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Polres Empat Lawang Polsek Tebing Tinggi melalui Kapolsek AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M di damping oleh Kanit Reskrim Ipda Tamson dan Kanit Lantas Ipda Ariyanto menerima 1 (satu) pucuk senpira secara sukarela dari masyarakat yang diserahkan oleh Kepala Desa Taba Kecamatan Saling Juaria. Selasa (07/03/2023).

Penyerahan senpira ini dalam rangka giat Operasi Senpi Musi 2023, yang mana operasi ini digelar sejak 23 Februari sampai 10 Maret. Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M membenarkan adanya penyerahan senpira tersebut

Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan secara sukarela kepada Polsek Tebing Tinggi

Lebih lanjut, AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M mengungkapkan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi senpira, maka masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang di miliki karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar bisa proaktif untuk menyerahkan senpinya kepada pihak Polri baik langsung Polsek Tebing Tinggi atau Bhabinkamtibmas diwilayahnya masing-masing karena sangat berbahaya dan jelas sangsi hukumnya,” jelas Kapolsek

Saat ini senjata api rakitan (senpira) yang diserahkan oleh masyarakat diamankan di Mapolsek Muara Pinang yang mana nantinya akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang. (Press Release).

Advertisement

Empat Lawang

Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung

Published

on

 4,827 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.

Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.

Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**) 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Published

on

 3,684 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB terkait adanya dugaan pengangkutan LPG subsidi secara ilegal di jalur Jl. Lintas Sumatera Tebing Tinggi menuju Lahat, tepatnya sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi serta 5 tabung kosong yang berada di bak belakang mobil dan ditutupi tikar serta banner. Dari hasil interogasi awal, pengemudi berinisial S.E. (61) mengaku tabung gas tersebut dibeli dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung dan rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan F.B. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku memiliki pangkalan gas, namun setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya pangkalan LPG atas nama tersebut.

Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan. (@TIM). 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

POLRES Ungkap Dugaan Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi

Published

on

 1,637 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satreskrim Polres Empat Lawang melalui Unit PIDSUS mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (28/02/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Kasat Reskrim sekitar pukul 11.00 WIB terkait adanya aktivitas penimbunan di sebuah gudang.

TIM Pidsus yang turun ke lokasi mendapati adanya solar bersubsidi yang ditimbun serta minyak warna putih yang diduga dioplos menyerupai Pertalite.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. (54).

Dari lokasi, polisi menyita dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jerigen, ratusan liter minyak yang diduga akan dioplos, serta sejumlah peralatan seperti mesin sedot, drum, selang, dan serbuk pewarna.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan koordinasi dengan JPU. (@TIM).

Continue Reading

 922 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!