Connect with us

Bengkulu

BPS Dukung Aksi Bersih-Bersih yang dilakukan Kemenkeu dan Kemenpolhukam dilingkungan Pajak

Published

on

 2,917 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Bayu Purnomo Saputra Selaku praktisi hukum dari kantor hukum BPS And Partners mengapresiasi kinerja kemenpolhukam dan kemenkeu dalam program tindak tegas penyelewengan uang pajak yang tercecer dikantong pribadi oknum pejabat pajak.

Bayu Purnomo Saputra menyampaikan, Kemenpolhukam dan kemenkeu juga perlu adanya program sidak berjama’ah diseluruh lingkungan kantor pajak dan instansi pemerintahan lainnya diseluruh Indonesia, guna membersihkan oknum mafia- mafia pajak dan mengecek para pegawai pemerintahan apakah lazim bila mempunyai aset yang fantastis jika dilihat dari gaji, pengecekannya pun dapat dilihat juga apakah itu hasil dari warisan orang tuanya atau bukan pendataan itu pasti akan ditemukan bila ada ketelitian, tidak menutup kemungkinan pejabat dan pegawai juga mempunyai latar belakangnya yang berbeda, ada yang dari orang tuanya sudah kaya raya, ada juga yang tidak, ” Jelasanya.

Pengecekan itu dapat dimonitor oleh lembaga terkait, apakah adanya dugaan hasil penyelewengan atau bukan itu pasti ada kajian dan ilmu tersendiri dalam mengkroscek suatu tindakan.

Dengan banyaknya berita serta fakta yang ada dilingkungan masyarakat saat melihat kemewahan yang dimiliki oleh pejabat maupun pegawai, maka masyarakat juga seakan – akan bertanya soal dari mana dia mendapatkan uang, ini timbul rasa kecemburuan sosial maupun kecurigaan sosial terhadap pelaku yang menonjolkan kemewahannya, maka dari itu jangan sampai ada kekecewaan rakyat terhadap pelaku – pelaku yang menyalahgunakan uang rakyat, ” tambahnya

Masih menurutnya, Dengan pemberitaan yang marak terjadi, Ini sangat ironis ketika kita dipertontonkan kekayaan para pejabat yang tidak logis, dan apalagi kita flashback dengan tragedi masa lampau kasus yang menghebokan dunia merah putih tentang sejarah dan peristiwa tahun 2010-2011 mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang pada masa itu pangkatnya hanya golongan IIIA dan mendapatkan gaji cukup besar, sehingga didapatkan ada penyelewengan dana yang cukup dahsyat, ini sangat memilukan dan memukul hati rakyat atas penyelewengan hasil pajak yang dibayarkan oleh rakyat, ” imbuhnya lagi

Dalam penyampaian kemenpolhukam juga sebenarnya sejak 2009 sudah banyak dugaan kejanggalan yang terjadi dilingkungan perpajakan. namun belum cukup bukti atau memang tidak ada ketegasan dari pemerintah guna melakukan kegiatan bersih – bersih dilingkungan yang notabenenya gudang/tempat hasil pungutan pajak dari rakyat, ” dirinya mempertanyakan.

Mengacu pada Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ini masih saja menghebohkan publik dan tengah menjadi sorotan utama, Buntut panjang kasus ini nyatanya menyeret banyak pegawai pajak lain hingga menjalankan pemeriksaan, Ini sebagai upaya bersih-bersih yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ini dapat kita puji apabila program bersih- bersih ini digerakkan dengan sungguh – sungguh, ” tutur Bayu.

Namun dalam hal ini pemerintah perlu adanya sinergitas dengan lembaga hukum ketika memang program bersih – bersih ini digalakan secara massal, sehingga program bersih – bersih ini tidak menjadi penemuan saja, akan tetapi  terus dilakukan secara continuous, ” dirinya menghimbau.

Penulis juga berharap program bersih – bersih ini tidak hanya soal pemeriksaan aset saja dilingkungan pejabat dan pegawai pajak. namun perlu digerakan dalam pemeriksaan terkait pajak property dan kendaraan yang ada pada aset kendaraan milik pejabat dan pegawai dilingkungan pemerintahan, sehingga rakyat merasa adanya persamaan kewajiban pajak antara rakyat dan pejabat serta pegawai pemerintahan lainya, ” dipaparkannya lebih jauh

Bila program bersih- bersih ini maksimal dilakukan oleh pemangku yang amanah, jujur dan adil, maka saya pribadi yakin, tidak menutup kemungkinan ada dugaan dalam penemuan yang terjadi ketidak taatan dalam kewajiban membayar pajak.

Oleh karenanya ini harus dilakukan pemerintah dalam membuat terobosan keras dalam aksi bersih- bersih dan pemberian sanksi terhadap pegawai maupun pejabat yang tidak taat membayar pajak.

Pemerintah perlu membuka ruang publik untuk masyarakat dan siapa saja berhak untuk melaporkan ketika ada penyelewengan oleh para pejabat maupun pengawai disetiap Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, maupun pedesaan.

Sehingga wadah pengaduan pun harus responsif terhadap pengaduan yang ada, bukan menjadikan ruang untuk pencitraan semata. namun perlu ditindak tegas tanpa pandang bulu, ” tegasnya

Adapun dalam permasalahan ini aset negara juga perlu diamankan/dijaga, bukan berupa fisik bagunan dan infrastruktur saja, melainkan aset kendaraan yang banyak terbangkalai alias tidak terpakai lagi, sehingga disimpan begitu saja, padahal uang untuk membeli kendaraan dinas itu menggunakan uang rakyat.

Untuk itu pemerintah harus menjadikan sesuatu hal itu yang bermanfaat untuk negeri Indonesia, jangan di sia – siakan uang hasil keringat rakyat, ini sebagai bentuk sumbangsih rakyat dalam pembangunan Negara, dan fasilitas negara yang dinikmati oleh pejabat maupun pegawai jangan seenaknya saja diperuntukan untuk hal- hal yang tidak ada kepentingan dalam bekerja, serta jangan pula untuk memperkaya diri serta menghamburkan uang yang tidak ada faedahnya untuk membangun hal – hal yang tidak bermanfaat, karena uang pembangunan tersebut adalah hasil dari keringat rakyat.

Membahas soal mobil dinas, motor dinas, ketika tidak terpakai lagi, maka jangan sampai disimpan jadi barang yang tidak berguna lagi, lebih bermanfaat lagi apabila itu diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan disimpan digudang, apalagi ada barang- barang lainnya yang tersimpan digudang perkantoran, jadi ini merupakan saran untuk dievaluasi oleh pemerintah agar sesuatu hal dapat memiliki nilai manfaat terhadap fakta yang ada.

Jadi, penulis berharap kepada pemerintah untuk dapat menyimpan amanah dan tanggung jawab penuh atas sumbangsih rakyat dalam kewajiban membayar pajak guna diperuntukan sebaik- baik mungkin demi pembangunan negara agar lebih negerinya maju dan rakyatnya pun bisa makmur  secara bersama, bukan memakmurkan istana pribadi dan kelompok semata, ” pungkasnya. (@Press Release).

Advertisement

Bengkulu

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN

Published

on

 1,751 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.

Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).

Continue Reading

Bengkulu

Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana

Published

on

 2,178 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.

Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.

Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.

Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.

Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.

Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.

Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.

Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.

Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.

Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.

Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.

Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.

Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).

Continue Reading

Bengkulu

Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka

Published

on

 9,689 X dibaca hari ini

SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI

Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan

Kepada Yth:

1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia

2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)

3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia

4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia

5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia

6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI

7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia

di Tempat

Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.

Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.

Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?

Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.

Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.

Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.

– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.

– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.

Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.

2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.

3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.

4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.

5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.

Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.

Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia. 

Continue Reading

 2,918 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!