Empat Lawang
Herman Hamzah, SH., MH Akan Laporkan Dir Krimsus Polda Sumsel ke Mabes Polri
1,661 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Dengan tidak tertahannya Selebgram Lina Mukerje yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Penistaan Agama Islam dengan membuat konten di medsos menyantap daging babi dengan mengucap kalimat Bismillah, membuat Herman Hamzah S.H,M.H salah satu Advocad muda di Provinsi Sumsel Berang dan bereaksi atas putusan yang ditetapkan Dirkrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu dan akan membawa kasus itu ke Mabes Polri.
Dengan merujuk, Video Tik Tok milik @sumeksco yang kontennya Pelapor melaporkan saudari Lina Mukerjee di Mapolda Sumsel atas dugaan Penistaan Agama, Video Tik Tok milik @polisipunyocerito86, Berita Online sumatera.suara.com tanggal 24 Maret 2023, Berita Online detiknews tanggal 4 Mei 2023, Berita Online INDODAILY.CO tanggal 4 Mei 2023, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak pidana.
Juga mengingat dan melihat dasar hukum Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Ancaman Hukuman Maksimal & (enam) Tahun Pidana Penjara dan Denda sebesar 1 Miliar.
“Kronologis singkatnya, pada tanggal 16 Maret 2023 mendapatkan kiriman pesan via WA dari teman sekaligus seorang Lawyer yang bernama SAPRIADI SYAMSUDIN,S.H.,M.H terkait adanya laporan Polisi atas dugaan Penistaan Agama yang dibuat melalui konten video atas nama LINA MUKHERJEE adapun isi dari konten tersebut yaitu mempertontonkan dirinya sedang menyantap makanan kriuk babi (kulit babi yang telah di panggang) dengan membawa kalimat Bismillah,”Kata Herman Hamzah.
Kemudian atas laporan tersebut Herman juga memonitor melalui berita online lokal maupun nasional baik di Handpone ataupun TV Swasta Nasional di rumahnya dan kemudian Viral begitu cepat dan permasalahan tersebut menjadi gunjingan dan pembicaraan di masyarakat secara umum terutama umat muslim seluruh Indonesia.
“Lalu kemudian seiring waktu berjalan seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyelidik Polda Sumatera Selatan sehingga melalui rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan tersebut maka Penyidik sebagaimana kewenangannya melalui tahapan dan mekanisme menetapkan LINA MUKERJEE sebagai Tersangka sebagaimana telah melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2,”Terangnya.
Konferensi Pers penetapan Lina mukerje sebagai tersangka, awalnya sangat diapresiasi Herman tak terkecuali pihak lain sesama advocad maupun masyarakat Muslim se Indonsesia. Sayang sungguh disayangkan belum cukup 1×24 jam kebahagian masyarakat Indonesia berubah menjadi cibiran dan kembali memantik amarah karena Lina Mukerje tidak dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Sangat disayangkan sekali,belum cukup 1×24 Jam Pihak Kepolisian Polda Sumsel langsung menyatakan tidak melakukan Penahanan terhadap Tersangka LINA MUKERJEE dengan alasan karena ia mengidap Maag Akut yang dideritanya. Berdasarkan uraian kronologis singkat diatas saya sebagai masyarakat dan juga berprofesi sebagai Advokat ( officium nobile ) menilai secara perspektif hukum tindakan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yaitu Kombes Pol Agung Marlianto,S.Ik dan juga pada saat Konferensi Pers di dampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi.MM dihadapan wartawan saat konferensi pers tersebut pada hari Kamis, 4 Mei 2023 saya sangat menyesalkan hal tersebut,”Ungkapnya.
Menurut dia, jika merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” sangat tidak bijak hanya karena mengaku kena penyakit Magh akut lantas tidak dilakukan penahanan.
“Perempuan itu (Lina Mukerjee) jelas telah menyinggung Umat Islam dan tentunya perbuatan yang tidak bisa ditolerir karena sudah melecehkan Agama Islam, dan keputusan dari Dirkrimsus Polda Sumsel dengan tidak melakukan penahanan, hemat saya adalah keputusan yang sangat keliru,”Tegas Herman.
Sambung Herman, jika dikutip di dalam pasal tersebut, ini berlaku bagi orang yang mengidap penyakit jiwa. Jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Tersangka LINA MUKERJEE sakit maag akut tidak diatur di dalam norma aturan yang baku dan terkait pemeriksaan oleh tim medis semestinya harus diperiksa secara terbuka, obyektif transparan dan wajib diumumkan terkait diagnosa penyakit yang dideritanya supaya tidak adanya kecurigaan dan fitnah masyarakat terkhusus umat muslim di Indonesia dan pada umumnya masyarakat Indonesia.
Saya tegaskan disini, menurut hemat saya penyakit maag akut yang diderita oleh tersangka LINA MUKERJEE adalah sebagai alasan yang bersifat subyektif dan penyidik bukan justru mengabulkan penangguhan penahanan bahkan mengenyampingkan pidananya mengingat Tersangka di dalam membuat konten dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan adanya niatan ( mensrea ) secara sengaja, mengapa lebih dominan mengabulkan penangguhan penahanan ketimbang melakukan Penahanan mengingat adanya gejolak di masyarakat terutama umat muslim di seluruh indonesia. Dan saya berpendapat kuasa hukumnya juga pasti mengajukan Permohonan kepada Penyidik untuk tidak dilakukan penahanan dan atau menjadi tahanan rumah kepada si Tersangka, itu sah-sah saja. Namun saya sebagai warga masyarakat menekankan kepada Penyidik Cyber Polda Sumsel sangat keberatan atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dan atau menjadi tahanan rumah tersebut,”sampainya lagi.
Advocad yang terkenal tegas ini juga mohon agar kiranya dilakukan pengkajian ulang dan segera menjemput dan menahan tersangka sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika dibandingkan dengan kasus lain yaitu kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Nomor Perkara 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR beliau terbukti bersalahan melanggar pasal 156 a KUHPidana yang berbunyi “ Dipidana dengan pidana penjara selama-lama lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap, suatu agama yang dianut di Indonesia. dan melalui putusan pengadilan Ahok selama proses Penyidikan tetap ditahan oleh Penyidik, mengingat timbulnya kegaduhan di masyarakat.
Herman sangat sependapat dengan para Penyidik mengingat proses penahanan terhadap Ahok telah tepat dan tidak adanya Unprosedural, Unprofesional apalagi politik uang di dalam penegakkan hukum (law enforcement). Bahwa kemudian lanjut ke permasalahan terhadap Tersangka LINA MUKERJEE sangat disayangkan adanya kalimat di dalam pemberitaan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dihadapan wartawan saat konferensi pers mengatakan “ Proses penyelidikan masih terus berjalan, pelapornya sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor”Tiru Herman.
Kalimat tersebut sangatlah KELIRU dan SALAH mengapa demikian dikarenakan kasus yang dialami tersangka atas nama Lina Mukherjee tersebut merupakan delik biasa dan bukan delik aduan maka atas Unprofesional dan Unprosedural, yang dilakukan oleh Dir Krimsus Polda Sumsel tersebut saya menduga adanya praktik uang di dalam penanganan kasus tersebut dan patut saya menduga adanya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang undang yang berlaku,”tukasnya.
Atas situasi hukum yang terjadi pada kasus penistaan agama tersebut, Herman dengan tegas bakal membawa permasalahan tersebut sampai kepada Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si agar kiranya memanggil dan memeriksa dan mengaudit Kombes Pol. Direktur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yaitu Kombes Pol Agung Marlianto,S.Ik atas statament Unprofesional dan dugaan permainan perkara terhadap kasus LINA MUKERJEE agar memenuhi rasa keadilan dan mengobati rasa kebencian umat islam terhadap Tersangka yang notabene juga beragama Islam.
Saya Akan bersurat resmi kepada Bapak Kapolri atas apa yang telah ditetapkan Dirkrimsus Polda Sumsel ini, dan yang tak kalah pentingnya mengembalikan marwah di tubuh Polri yang selama ini terguncang atas peristiwa hukum yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab di tubuh Polri yang mana telah menciderai Institusi Polri, ”Pungkasnya. (***).
BANNER
PJ. Pemerintah Desa Muara Lintang Lama Kec. Pobar Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kabupaten Empat Lawang ke-19, 20 April 2007 ~ 20 April 2026
2,277 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Mengucapkan ; Selamat DIRGAHAYU KABUPATEN EMPAT LAWANG ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026.
” DENGAN SEMANGAT HARI JADI KE-19 KABUPATEN EMPAT LAWANG MARI KITA BERSINERGI MEWUJUDKAN EMPAT LAWANG MADANI JILID II MELALUI PEMERINTAHAN PROFESIONAL, EKONOMI MANDIRI, DAN PELAYANAN BERKUALITAS “
Tertanda : SAFRIN, S.Pd Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang.(@Red).
Empat Lawang
Di Balik Tangis Bayi, Dugaan Skenario Penemuan yang Mengusik Nurani Publik
1,900 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sumatera Selatan — Tangisan bayi yang sempat menggugah rasa iba masyarakat kini berubah menjadi tanda tanya besar. Kasus penemuan bayi di semak-semak Jalan Tembusan 3B yang sebelumnya menyentuh sisi kemanusiaan, kini justru dibayangi dugaan manipulasi alur kejadian.
Sorotan tajam datang dari media sosial. Unggahan akun Facebook bernama Sutri Yanti memicu gelombang reaksi publik, setelah menyebut bahwa peristiwa tersebut diduga bukan sekadar penemuan biasa.
“Kasus viral penemuan bayi Tebing Tinggi Empat Lawang Sumsel. Ternyata maling teriak maling. Yang menemukan bayi di semak belukar adalah orang tua kandungnya sendiri,” tulisnya.
Pernyataan tersebut sontak menggiring opini publik ke arah yang lebih dalam—bahwa ada kemungkinan peristiwa yang semula dianggap sebagai tragedi kemanusiaan, justru merupakan sebuah skenario yang disusun untuk menutupi aib.
Lebih jauh, dalam unggahan itu disebutkan bahwa narasi penemuan bayi diduga sengaja dibentuk agar terlihat alami dan mengundang simpati.
“Berharap berdalih menutup aib. Dibuatlah skenario sebagus mungkin bahwa dia dapat anak. Dan akhirnya skenario palsunya terbongkar,” lanjutnya.
Jika dugaan ini benar, maka peristiwa ini bukan hanya soal penelantaran anak, tetapi juga bentuk manipulasi terhadap empati publik. Rasa iba masyarakat yang tulus bisa saja dimanfaatkan sebagai tameng untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
Fenomena ini menjadi cermin buram kondisi sosial, di mana rasa malu dan tekanan sosial diduga lebih diutamakan daripada tanggung jawab terhadap nyawa seorang anak yang tak berdosa.
Lebih ironis lagi, jika benar skenario tersebut melibatkan orang tua kandung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan yang paling mendasar.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat kini dihadapkan pada dua kemungkinan: antara fakta yang sesungguhnya atau sekadar opini yang berkembang liar di media sosial.
Namun satu hal yang pasti, kasus ini telah membuka ruang diskusi yang lebih luas—tentang moralitas, tanggung jawab, dan bagaimana sebuah peristiwa bisa dikemas sedemikian rupa untuk memengaruhi persepsi publik.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran di balik peristiwa ini.
Masyarakat pun berharap, fakta yang sesungguhnya segera terungkap. Sebab di balik semua ini, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan—seorang bayi yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, justru menjadi korban dari situasi yang belum sepenuhnya jelas.(@Rls).
Empat Lawang
Gabungan Wartawan Akan Laporkan Oknum Guru yang Diduga Hina Profesi Jurnalis
2,793 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Gabungan wartawan dari media online, cetak, dan televisi yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Diskominfo Kabupaten Empat Lawang berencana melaporkan seorang oknum guru SMP Negeri 5 Tebing Tinggi berinisial CA. Oknum tersebut diduga telah menghina profesi wartawan melalui komentar di media sosial Facebook.
Peristiwa ini bermula saat salah satu media online memuat pemberitaan terkait dugaan penimbunan gas elpiji di sebuah rumah mewah di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun, alih-alih memberikan kritik yang konstruktif, CA justru melontarkan komentar yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Dalam komentarnya, CA menyebut bahwa berita tersebut merupakan “pembodohan publik” serta menilai tulisan jurnalis tidak memenuhi unsur dasar jurnalistik 5W+1H.
Ia bahkan secara terbuka menyarankan agar wartawan “belajar lagi cara menulis”, yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk arogansi yang tidak pada tempatnya.
“Berita ini tidak ada unsur 5W + 1H. Mestinya sebelum membuat berita, wartawan tersebut harus belajar dulu,” tulis CA pada Jumat (10/4).
Tak hanya itu, CA juga secara personal menyasar salah satu jurnalis televisi, Diah Anggraini dari TVRI. Dalam unggahannya, ia menuding produk jurnalistik yang dihasilkan cenderung menjatuhkan pihak tertentu.
“Ya betul, belajar menulis dengan tata bahasa yang benar. Termasuk Anda, Bu Diah, pencari berita yang sukanya menjatuhkan orang. Nanti saya kritik, tidak terima. Mengkritik orang semena-mena, giliran dikritik tidak terima. Tidak adil namanya,” tulisnya.
Diri nya secara Prontal menyuruh wartwan mencari ide yang lebih kreatif lagi dalam menguak suatu berita seperti menyuruh wartawan mencari berita ke akhirat.
” Bukan nya anda yang hobi nya nimbrung, setiap berita viral di tangkap, coba cari ide sendiri ,cari ke akhirat misal nya,” ungkap Seorang guru Bahasa Indonesia pendidik Generasi Bangsa di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Hartono, menyayangkan sikap oknum guru yang dinilai terlalu frontal dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus tenaga pendidik, seharusnya yang bersangkutan dapat memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi, bukan justru menggeneralisasi dan menghakimi profesi wartawan.
“Tidak semua wartawan seperti itu. Masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional, bahkan telah mengantongi sertifikasi dari Dewan Pers mulai dari jenjang muda hingga madya. Jika ada kesalahan oleh oknum, jangan digeneralisasi seolah mewakili seluruh profesi,” tegas Rodi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat dampaknya yang luas terhadap persepsi publik.
“Bijaklah dalam memberikan komentar di media sosial. Apa yang disampaikan di ruang publik dapat memengaruhi pemahaman masyarakat secara luas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, organisasi wartawan yang tergabung dalam Forkom Diskominfo Empat Lawang berencana mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang untuk menyampaikan sejumlah sikap resmi, antara lain:
• Setiap profesi, baik tenaga pendidik maupun insan pers, memiliki peran strategis dalam pembangunan, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga keterbukaan informasi publik.
• Tenaga pendidik sebagai figur teladan diharapkan senantiasa menjaga etika komunikasi, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang publik.
• Perbedaan pandangan atau miskomunikasi hendaknya disikapi secara bijak tanpa saling menyudutkan.
• Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan etika, saling menghormati, serta melakukan klarifikasi apabila terjadi kesalahpahaman.
• Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan insan pers.
• Pihak terkait didorong untuk memberikan penjelasan secara proporsional guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.
Gabungan wartawan juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, serta terus membangun hubungan yang harmonis dan konstruktif ke depan. (**).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
