Jakarta
Penetapan Pemenang Spek Pupuk NPK oleh LKPP Tuai Protes
1,483 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Proses konsolidasi pengadaan pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) secara nasional untuk katalog elektronik tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menuai protes dari sejumlah produsen pupuk.
Pasalnya, pihak LKPP melalui Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) Secara Nasional Untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023, telah menetapkan dua perusahaan sebagai pemenang yakni : PT Tanika Waya Mutli Agro dan PT Sari Kresna Kimia, dinilai bermasalah atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Sejumlah perusahaan produsen pupuk dari 33 perusahaan yang terestablish di LKPP mempertanyakan keputusan Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) tersebut.
Salah satunya protes dilayangkan salah seorang pemilik perusahaan produsen pupuk yang namanya minta dirahasiakan. Ia menuturkan, ada spek pupuk yang sudah terestablish oleh LKPP tapi tidak terakomodir dalam daftar pemenang meski harga dan kualitas lebih baik dan bersaing.
Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran dari produsen pupuk, tentang pemenang yang bukan merupakan produsen sehingga berpotensi mengalami kesulitan untuk menentukan margin produksi karena bukan owner atau pemilik pabrik pupuk.
Dia juga membeberkan, penetapan pemenang tersebut oleh Pokja menimbulkan permasalahan karena salah satu pemenang yaitu PT TMA Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN pupuk yang dimilikinya hanya sebesar 37.10 persen. “Itu kan artinya tidak memenuhi standar minimal TKDN 40 persen. Selain itu salah satu pemenang yakni PT SKK tidak masuk dalam daftar 33 perusahaan yang sudah terestablish di LKPP,” ujar sumber ini saat dikonfirmasi, (10/5/2023) lewat sambungan telepon selular.
Permasalahan ini sudah dikonfirmasi secara resmi kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi melalui Kepala Biro Humas LKPP Shahandra Hanitiyo lewat surat resmi dan pesan elektronik baru- baru ini, namun sampai berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi jawaban atau tanggapan dari pihak LKPP.
Sebagai informasi, Pupuk NPK yang ditetapkan sebagai pemenang adalah spek 15.15.15 dan 16.16.16, sedangkan spek 15.15.17 atau 17.17.17 tidak terakomodir meski sudah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Nilai proyek pengadaan pupuk di APBN dan APBD bisa mencapai kurang lebih 2 triliun rupiah, dan tahap awal dikucurkan senilai 500 miliar rupiah. (***).
Jakarta
DPP IWO Indonesia Layangkan Kecaman Keras, Hotman Paris Minta Maaf
60 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada para wartawan dan seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul pernyataannya saat konferensi pers kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai merendahkan martabat dan profesi jurnalis.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui sebuah video pendek di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).
”Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?'” ujar Hotman.
Hotman menjelaskan bahwa insiden verbal tersebut terjadi akibat dirinya terpancing emosi saat dicecar dua pertanyaan beruntun oleh awak media pada Jumat (17/7) pekan lalu.
Pertanyaan pertama menyangkut dugaan hidden agenda (agenda tersembunyi) dari sebuah institusi dalam kasus yang menjerat kliennya. Hotman mengaku sudah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut. Namun, emosinya memuncak ketika pertanyaan kedua kembali dilontarkan saat ia merasa belum tuntas menjawab pertanyaan pertama.
”Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, Hotman menyadari bahwa situasi saat itu sama-sama diliputi emosi. Ia menegaskan tidak memiliki niat buruk di balik ucapannya.
”Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan,” tambahnya.
Sebelumnya, tindakan Hotman Paris yang merespons pertanyaan jurnalis dengan kata-kata intimidatif seperti melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam), hingga melabeli jurnalis sebagai “pengecut”—mendapat kecaman keras dari berbagai elemen pers nasional.
Sejumlah organisasi profesi yang melayangkan protes keras antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia).
Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH turut mengecam keras pernyataan arogan yang dilontarkan oleh Hotman Paris saat menjalankan tugas pengacara. IWO Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang dalam mencari dan mengolah informasi publik.
”Pernyataan yang dilontarkan saudara Hotman Paris sangat mencederai muruah profesi jurnalis. Wartawan bekerja di bawah payung hukum dan kode etik untuk melakukan kontrol sosial serta mencari kebenaran berimbang (cover both sides). Sikap merendahkan, mengintimidasi, apalagi mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada jurnalis yang sedang bertugas adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan juga menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Organisasi-organisasi pers berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi etika komunikasi dan saling menghormati antarpemegang profesi di ruang publik. (**)
Jakarta
Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis
2,960 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.
Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.
Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.
Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.
IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).
Empat Lawang
MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang
7,503 X dibaca hari ini
JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.
“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.
Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang8 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang7 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang11 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
