Connect with us

Bengkulu

Sengketa Harta Warisan Marak Terjadi di Tanah Air

Published

on

 1,657 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Selaku Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu akan memaparkan soal sengketa ahli waris, persoalan tersebut jangan dibuat rumit dan berbelit- belit, sehingga sengketa ahli waris ini tidak berujung pada Dusta dan malapetaka.

Sebelum penulis ulas lebih jauh, maka penulis akan memaparkan tentang apa itu Ahli waris berdasarkan ilmu pengetahuan dari berbagai ahli-ahli dan sumber hukum waris lainnya.

Pengertian:
Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris testamentair).

Secara umum ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris.

Siapa saja yg berhak menjadi ahli waris?

Dari pihak laki-laki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki.

Berapa macam ahli waris ?
Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah; serta ahli waris berdasarkan surat wasiat. Ahli Waris yang pertama disebut ahli waris ab intestato, sedangkan yang kedua disebut dengan ahli waris testamentair.

Apakah setiap orang berhak menjadi ahli waris?
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan.

Kapan ahli waris menjadi waris?
Syarat Ahli Waris menurut Hukum Waris di Indonesia Ahli waris sudah ada saat pewaris (pemilik harta) meninggal. Seseorang yang sudah meninggal dunia dan digantikan oleh keturunannya. Misal seorang kakek dapat mewariskan ke cucu, karena si anaknya sudah meninggal terlebih dahulu.

Siapa ahli waris jika suami meninggal dunia?
Berdasarkan penjelasan diatas yang berhak mendapatkan warisan setelah suami meninggal dunia, yaitu: Isteri pewaris; Anak-anak pewaris; Orang tua Pewaris (ayah atau ibu-nya) jika masih hidup.

Apabila istri meninggal siapa yang menjadi ahli warisnya?
Jika istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri. Sehingga, dalam hal istri sebagai pewaris meninggalkan anak, maka suami tidak dibenarkan menguasai 100% harta yang ditinggalkan oleh istrinya.

Siapa ahli waris jika ayah dan ibu meninggal?
Pada dasarnya, yang berhak menjadi ahli waris dari ayah dan ibu yang sudah meninggal adalah anak-anaknya, yaitu A, B, C, dan D. Namun, karena A, B, dan C sudah meninggal, maka anak-anak A,B, dan C dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.

Berapa hak istri jika suami meninggal?
Jika suami meninggalkan istri tanpa anak atau keturunan, maka istri berhak menerima seperempat dari seluruh harta warisan suami. Namun, jika suami meninggalkan anak atau keturunan, maka istri hanya berhak menerima satu per delapan dari seluruh harta warisan suami.

Siapa ahli waris jika suami meninggal tidak punya anak?
Dalam hal ini ahli waris suami yang tidak memiliki keturunan, maka naik ke atas terlebih dahulu yaitu kedua orangtua, saudara kandung yang bagiannya telah ditentukan. Jika keduanya telah meninggal, maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.

Siapa ahli waris jika tidak punya anak?
Maka, ahli waris tersebut akan jatuh kepada hak waris pertama atau dzawil furudh yaitu istri ¼ bagian, ayah, ibu dari suami ⅓ jika tidak memiliki anak atau cucu dan ⅙ jika memiliki anak atau cucu, beserta saudara kandung.

Apakah istri bisa menjadi ahli waris?
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris dalam hukum waris ialah keluarga satu darah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Anda, istri kedua, dan 2 anak dari istri kedua adalah ahli waris.

Berapa bagian warisan istri dan anak?
Istri/Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Suami/Duda : mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Berapa bagian ahli waris cucu?
Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.

Harta warisan istri untuk siapa?
Saat suaminya meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam, bagian waris istri adalah 1/8 bagian, karena pewaris meninggalkan anak. Selain istri dan anak, ahli waris dari suami yang meninggal tersebut adalah ibu kandung dari suami (pewaris) dengan bagian waris 1/6 bagian.

Apakah suami berhak atas harta bawaan istri yang sudah meninggal?
Dan hak suami terhadap harta bawaan istri yang meninggal maka suami tidak berhak atas harta bawaan istri yang meninggal, karena hukum islam tidak mengenal adanya percampuran harta miliki suami dengan harta milik istri.

Siapa saja yang tidak berhak menerima harta warisan?
Berikut penjelasan singkat ketiga kelompok manusia yang masuk dalam kategori mamnu’ al-irs tersebut:
Pembunuh. Orang yang membunuh salah satu anggota keluarganya maka ia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh, budak, Orang Murtad, Agama Perbedaan.
Penggugur hak waris seseorang yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:
Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, Pembunuhan,
Perbedaan Agama.

Kapan waktu yang tepat harta warisan dibagikan kepada ahli waris?
Selain itu, terhadap waktu pembagian harta warisan kepada ahli waris oleh pewaris biasanya dilakukan dengan menunggu kedua orang tua (pewaris) meninggal dunia. Sebab kesepakatan ahli waris yang paling diutamakan dan adanya asas kekeluargaan yang mendukung dalam pembagian kewarisan tersebut.

Apakah ahli waris wajib membayar hutang?
Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang berbunyi: Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Apakah boleh membagi harta warisan sama rata?         Dalam Pelaksanaan Pembagian warisan seyogyanya tetap harus berpedoman pada apa yang telah Allah swt tetapkan dalam Al-quran, Namun mengenai Besaran pembagian warisan secara rata, atau memberikan sedikit lebih besar dapat dilakukan dan diperbolehkan hanya apabila pihak-pihak ahli waris menyetujui akan hal tersebut.

Harta warisan bisa dibagi setelah apa?
“Sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar utangnya” (QS. An-Nisa’ [4] : 12).

Apakah boleh harta warisan dibagi berdasarkan kesepakatan?
Berdasarkan hal tersebut, pembagian harta warisan, bilamana setiap pihak ahli waris secara sukarela membaginya secara kekeluargaan, bisa dibagi secara kekeluargaan atau secara damai sesuai dengan kesepakatan setiap pihak yang terkait.

Bagaimana jika hutang lebih banyak daripada harta warisan?
Jumlah kewajiban utang ini sesuai dengan persentase bagian warisan yang diterima oleh masing-masing orang. Termasuk jika utang yang ditinggalkan lebih besar dari harta yang ditinggalkan, maka ahli waris wajib melunasi utang pewaris dengan harta mereka.

Kapan waris itu terbuka?
Menurut KUHPerdata, adapun prinsip dari pewarisan adalah: 1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPerdata). 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata).

Kenapa hak waris anak laki-laki 2x lipat dari anak perempuan?
Kedua, Allah Swt. menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan, sebab tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Di antaranya menafkahi dirinya, anak-anaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.

Mengapa harta warisan tidak boleh segera dibagikan?
Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu.

Apa saja syarat syarat mendapatkan warisan?
Syarat Ahli Waris Berhak Dapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Pewaris dinyatakan meninggal dunia atau meninggal secara hukum (dinyatakan oleh hakim).
Para ahli waris masih hidup ketika akan diwarisi.
Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan pernikahan, hubungan nasab, ataupun memerdekakan budak.

Bolehkah membagi warisan saat orang tua masih hidup?
Sehingga berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, pewarisan tanpa adanya kematian dari pewaris, maka pemberian warisan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup tidak dapat dilakukan.

Apakah anak berhak atas harta orang tua yang masih hidup?
Pada Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dengan jelas disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi, menurut BW, seorang anak sebagai ahli waris tidak berhak menuntut harta waris kepada pewaris (ibunya) bila pewaris (ibunya) masih hidup.

Hal hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris?
Catat, Hal-Hal Apa Saja yang Perlu Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan
Menyelesaikan Urusan Jenazah. Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan harus dikeluarkan untuk pengurusan jenazah pewaris, Melunasi Utang, Wasiat Pewaris.

Dalam hak waris apakah anak dapat menanggung hutang orang tua?
Menurut para ulama, seorang anak tidak memiliki kewajiban untuk menanggung utang orang tuanya.

Apakah anak wajib membayar hutang orang tua yang sudah meninggal?
Apabila orang yang meninggal memiliki utang yang amat banyak, dan tidak meninggalkan aset yang cukup, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang. Namun apabila ahli waris menghendaki untuk membayar utang, maka hukumnya sah-sah saja.

Apakah anak harus menanggung hutang orang tua?
Ketahuilah, anak itu “tidak berkewajiban” melunasi hutang orang tuanya. Jika orang tua mewariskan hutang, maka ambil dari harta orang tua tersebut untuk melunasi, bahkan kalau perlu sampai tak bersisa untuk ahli waris pun tidak masalah.

Apa perbedaan warisan wasiat dan hibah?
Ia menjelaskan, jika wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisannya sementara hibah, apabila diberikan kepada orang lain tidak ada batasan. “Namun pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui.

Berapa lama urus hak waris?
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, waktu pembuatan surat keterangan ahli waris paling lama memakan waktu hingga 6 (enam) bulan

Bagaimana cara menuntut hak warisan?
Cara Mengajukan Gugatan Waris
Mengajukan Gugatan. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Pilih Pengadilan yang Berwenang, Menunggu Panggilan, Proses Sidang.

Apakah rumah peninggalan orang tua boleh dijual?
Rumah warisan merupakan salah satu aset dan simpanan yang berharga. Rumah tersebut bisa dijual atau menjadi tabungan masa depan nantinya. Jika rumah tersebut memiliki banyak ahli waris, sebaiknya hasil dibagi secara rata dan adil.

Apa dampak yang ditimbulkan jika pembagian warisan tidak adil?
Pembagian harta warisan yang tidak adil seringkali menimbulkan konflik antara sanak saudara dan keluarga yang kemudian berujung pada sengketa di pengadilan.

Bolehkah jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris?
Berdasarkan hasil penelitian tentang bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum.

Bagaimana jika salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan?
Jika terdapat persoalan salah satu ahli waris tidak setuju atau menolak memberi tanda tangan, mungkin bisa dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengundang semua ahli waris dan keluarga terkait untuk hadir membahas pembagian atau upaya penyelesaian secara musyawarah.

Marak terjadi dilingkungan sekitar, bahwa harta warisan seringkali dijual tanpa ada kesepakatan dari salah satu ahli waris, sehingga menimbulkan suatu pertikaian atau konflik keluarga yang tak pernah ada habisnya, sehingga untuk mengatasi hal demikian haruslah ada kesepakatan musyarawah dan mufakat dari para ahli waris, sehingga persoalan tersebut tidak merusak hubungan keluarga.

Harta warisan memang kerap menjadi masalah besar apabila tidak adanya kelegowoan ataupun keihklasan satu sama lain untuk menanggapi hal demikian.

Akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahi waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata serta analisis putusan hakim terhadap kasus jual beli tanah waris yang di lakukan oleh ahli waris yang merasa tidak memberikan persetujuan perikatan tersebut, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian tentang bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum, dan tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, karena yang memegang hak milik atas tanah waris tersebut adalah para ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUH Perdata, jual beli tersebut batal atau dianggap tidak pernah ada.

Untuk mengantisipasi penyelesaian sengketa perikatan tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan (Litigasi) dan jalur diluar pengadilan (Non Litigasi).

Dan pada hakikatnya pertikaian sengketa warisan ini tidak akan ada yang menang dan kalah, karena dalam pepatah lama telah mengatakan apabila pertikaian ataupun konflik keluarga siapapun yang menang atau pun kalah, maka itu menjadi celaka bagi semua, dan dikutip bahasa pepatah lama yakni, Menang jadi arang, kalah jadi abu. Itulah akhir dari pertikaian sengketa waris.

Dalam pemaparan tentang waris diatas tersebut, maka penulis berharap dalam situasi konflik apapun, utamakan dengan cara musyawarah dan mufakat, semua persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah, baik dengan keluarga maupun orang lain, tiada kesuksesan tanpa ada kata saling memahami perbedaan, semua perbedaan akan tercipta suatu persamaan jika saling memahami duduk bersama dengab kepala dan hati dingin.

Sudah sejak 14 abad yang lalu Al-Quran memberikan arahan agar umat manusia hidup dalam harmoni kedamaian dalam bingkai keberagamaan. Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat Al-Quran-Nya, yang tersirat dalam QS. Al-Bararah [2]: 208:

Penulis adalah Advokat dan Mediator Di-Kantor Hukum BPS And Partners dan Law Firm Ruang Hukum Lintang Keadilan, Provinsi Bengkulu. Hp: 0822-8267-8118

Advertisement

Bengkulu

Praktisi Hukum Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum

Published

on

 3,137 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Praktisi Hukum, Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum tentang Hak Pembelaan dan Keadilan Prosedural dalam Peradilan Pidana

Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia, kesehatan, kekuatan, serta kemudahan yang diberikan, sehingga rangkaian penelitian akademik yang dilaksanakan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sebagai bagian dari penyusunan tesis untuk memperoleh Gelar Magister Hukum (M.H.) pada Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.

Bagi seorang praktisi hukum, penelitian ini bukan sekadar kewajiban akademik untuk menyelesaikan pendidikan Strata Dua (S2), melainkan sebuah ikhtiar ilmiah untuk menjembatani antara teori hukum yang diajarkan di ruang-ruang akademik dengan realitas penegakan hukum yang terjadi di lapangan. Hukum tidak cukup hanya dipahami melalui buku dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dibaca melalui pengalaman, praktik, serta dinamika yang hidup di tengah masyarakat.

Berangkat dari semangat tersebut, penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji berbagai regulasi, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan sejumlah informan yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian.

Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana, mengkaji hak penasihat hukum terhadap akses dokumen pembuktian, serta menilai praktik penolakan pemberian salinan Visum et Repertum dalam perspektif due process of law, fair trial, equality of arms, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Penelitian tersebut dituangkan dalam tesis yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penyidik Memberikan Salinan Visum et Repertum kepada Penasihat Hukum Terdakwa (Studi Kasus Polres Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu).” Judul tersebut dipilih karena mengangkat persoalan hukum yang masih relatif jarang diteliti, namun memiliki relevansi yang besar terhadap perlindungan hak pembelaan, kepastian hukum, serta jaminan keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Penelitian dilakukan di Kabupaten Lebong dengan melibatkan berbagai perspektif dari unsur penegak hukum dan pihak yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Melalui proses tersebut, diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik, bagaimana hak-hak para pihak dipahami, serta bagaimana prinsip-prinsip keadilan prosedural dijalankan dalam kehidupan hukum sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang benar ataupun pihak yang salah. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menghadirkan ruang akademik yang objektif untuk memahami berbagai sudut pandang yang berkembang, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hak-hak pembelaan dalam proses peradilan pidana. Perbedaan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh individu tertentu, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman terhadap norma hukum, kekosongan pengaturan yang bersifat teknis, serta belum seragamnya praktik yang berkembang di lapangan.

Temuan tersebut menjadi penting karena negara hukum pada hakikatnya menuntut adanya keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan kembali pentingnya prinsip fair trial, due process of law, dan equality of arms sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadaban.

Sebagai sebuah karya akademik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum, memperkaya khazanah penelitian hukum pidana, serta menjadi bahan refleksi konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh informan dan narasumber yang telah memberikan waktu, perhatian, pengalaman, serta pandangannya selama proses penelitian berlangsung. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para informan yang berkenan diwawancarai dan mengizinkan proses dokumentasi, maupun kepada pihak-pihak yang karena pertimbangan tertentu memilih untuk tidak didokumentasikan. Seluruh bentuk partisipasi tersebut memiliki nilai yang sangat penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas penelitian.

Penulis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan akses, kesempatan, bantuan, serta dukungan sehingga proses penelitian dapat terlaksana secara baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah akademik. Tanpa dukungan berbagai pihak, penelitian ini tentu tidak akan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

Selesainya penelitian ini bukanlah akhir dari perjalanan intelektual, melainkan awal dari tanggung jawab moral dan akademik untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan. Sebab hakikat ilmu pengetahuan bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi bagian kecil dari upaya bersama dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang semakin adil, transparan, profesional, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Audi Alteram Partem
“Dengarkan pula pihak yang lain.”

Karena keadilan yang sejati tidak lahir dari satu suara yang dominan, melainkan dari kesempatan yang setara bagi setiap pihak untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Lebong – Tangerang, 2025 – 2026

Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.

Continue Reading

Bengkulu

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN

Published

on

 5,353 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.

Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).

Continue Reading

Bengkulu

Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana

Published

on

 5,627 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.

Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.

Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.

Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.

Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.

Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.

Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.

Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.

Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.

Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.

Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.

Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.

Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).

Continue Reading

 1,658 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!