Connect with us

Sumatera Selatan

Pengurus DPD IWO I Kota Lubuk Linggau di Lantik Ketum

Published

on

 802 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kota Lubuklinggau periode 2023-2028 resmi dilantik oleh Dewan Pengurus Pusat IWO-I.

Acara pelantikan bertempat di kediaman Dian Prasetio salah satu tokoh pemuda Kabupaten Musi Rawas didesa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. Rabu (14/6)

Pelantikan dimulai dari Konvoi kendaraan pengurus Pusat dan Daerah IWO-I dari Hotel tempat menginap Pengurus Pusat Dan DPD Sumatera Selatan, kemudian tamu undangan disuguhkan kesenian tari bernuansa adat Jawa dari ibu-ibu Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo

Hadir dalam acara Pelantikan DPD IWO INDONESIA Kota Lubuk Linggau ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Indonesia (KETUM DPP IWO I) yang didampingi Sekretaris Umum, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Selatan/ketua Koordinator Wilayah Sumatera Selatan (KORWIL) bersama pengurus dan anggota. 

Perwakilan Dari Pemerintah kota Lubuk Linggau, KODIM 0406 MLM, Kepala BNN Musi Rawas AKBP, Abdul Rahman, BNN Lubuk Linggau, Polres Lubuk Linggau, Polres Musi Rawas diwakili Kasat Intel dan Kasi Humas, Perwakilan OPD, Kapolsek Tugumulyo, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kades, Pengurus IWO Indonesia Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Empat Lawang, Lahat, Pagar Alam, OKI, OI tokoh masyarakat dan tokoh agama, awak media, LSM serta masyarakat.

Dalam Sambutan Ketua Umum IWO-I NR Icang Rahardian, S.H, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak hingga acara bisa terlaksana, setelah melantik Pengurus DPD Kota Lubuk Linggau  dirinya meminta agar semua Anggota pengurus DPD IWO-I Lubuk Linggau dapat menjaga nama baik organisasi, setelah dilantik ini saya minta kawan-kawan dapat memberi kontribusi positif kepada Daerah, jaga nama baik Organisasi bekerjalah dengan profesional sesuai UU Pokok Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis, ” Pintanya 

Selanjutnya Diungkapkan Arias  Ketua DPD IWO-I, berterima kasih kepada Ketum atas kehadiran langsung dalam pelantikan dan Pembina IWO-I Lubuklinggau Dian Prasetio. karena telah memfasilitasi acara pelantikan ini

” Tentunya kami pengurus IWO-I Kota Lubuk Linggau dan jajaran pengurus lain mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan Mas Dian memfasilitasi pelantikan anggota kami, saya ketahui sangat jarang tokoh mau berpartisipasi hampir 100 persen menggunakan uang pribadi untuk acara semeriah ini”.

“Kami tau maksud Mas Dian adalah ingin membuktikan bahwa kedekatan dan apresiasi beliau untuk pekerja kuli tinta (Wartawan) serius bukan hanya sekedar omong doang (Omdo), ” imbuh Arias

Sementara itu, Dian Prasetio yang didapuk menjadi Pembina IWO-I mengatakan, Profesi Wartawan merupakan profesi mulia karena banyak daerah terbantu kemajuannya berkat publikasi Wartawan (Media) baik Cetak maupun Elektronik. termasuk banyak contoh ketidak adilan maupun ketimpangan sosial ditengah masyarakat yang segera diselesaikan berkat publikasi media.

“Wartawan jika bekerja sesuai koridor dan UU pokok Pers saya nilai merupakan Profesi yang mulia karena banyak contoh terjadinya ketidak adilan maupun ketimpangan sosial ditengah masyarakat segera terselesaikan berkat publish media”.

“Secara pribadi memang dari belum jadi apa-apa sampai menjabat Waketum KADIN saya sudah dekat dengan kawan-kawan Wartawan sampai sekarang ini makanya saya bersedia ketika pengurus IWO Indonesia Lubuk Linggau meminta untuk menjadi pembina sekaligus memfasilitasi pelantikan, “ungkap Mas Dian

“Alhamdulillah berkat rezeki dari Allah SWT saya dapat berperan aktif dalam acara pelantikan ini Kedepan saya terus membangun komunikasi dengan kawan-kawan Wartawan agar kawan-kawan ikut ambil bagian dalam kemajuan daerah”

“Mungkin ada yang bertanya biasanya pelantikan Organisasi wartawan dilakukan digedung atau hotel kok ini dirumah ditengah-tengah masyarakat, ini dilakukan karena ada filosofinya yaitu sejatinya salah satu tugas wartawan merupakan penyampai suara masyarakat”

“oleh sebab itu saya harap kedepan teman-teman wartawan terus hadir ditengah masyarakat untuk mendengar kritik, saran, inovasi, keluhan mereka dan mempromosikan produk UMKM, juga informasi saya terima 80 persen pengurus IWO Indonesia Lubuk Linggau berdomisil di Kabupaten Musi Rawas, ” terang Mas Dian

Terakhir sebelum Acara pelantikan selesai Pengurus IWO-I Lubuk Linggau membacakan dan menandatangani Fakta Integritas Wartawan BERSINAR (Bersih Narkoba) didepan tamu undangan dan Kepala BNN Musi Rawas Serta BNN Lubuklinggau dan penampilan Tari Kebo Ireng dan Suprise Ulang Tahun Mas Dian Prasetio Ke-35 Tahun. (@Rls-Red). 

Advertisement

BANNER

Selamat HUT RI ke – 80 Tahun 2025

Published

on

 4,939 X dibaca hari ini

Continue Reading

Lahat

20 Kades Bersama 1 Camat Terjaring OTT PIDSUS Kejati Sumatera Selatan

Published

on

 1,294 X dibaca hari ini

LAHAT, Netralitasnews.com Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap 20 orang kepala desa (Kades) serta 1 Orang ASN yakni Camat pagar Gunung.

Adapun 20 Kepala Desa yang terjaring OTT tersebut adalah:

1. Kepala Desa Air Lingkar
2. Kepala Desa Bandung Agung
3. Kepala Desa Batu Rusa
4. Kepala Germidar Ilir
5. Kepala Desa Germifar Ulu
6. Kepala Desa Danau
7. Kepala Desa Karang Agung
8. Kepala Desa Kedaton
9. Kepala Desa Kupang
10. Kepala Desa Lesung Batu
11. Kepala Desa Merindu
12. Kepala Desa Muara Dua
13. Kepala Desa Padang Pagun
14. Kepala Desa Pagar Gunung
15. Kepala Desa Pagar Alam
16. Kepala Desa Penantian
17. Kepala Desa Rimba Sujud
18. Kepala Desa Sawah Darat
19. Kepala Desa Siring Agung
20. Kepala Desa Tanjung Agung.

Operasi ini bertempat di kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/07/2025).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN yang diketahui Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI serta 20 (dua puluh) Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Pagar Gunung, 4 orang diantaranya perempuan.

Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari kepada media ini, Jum’at Pagi (25/07/2025).

Vanny mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.

Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.

Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.

Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.

Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain, ” Demikian kata Vanny. (@TIM/RED).

Continue Reading

Dinas

Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai PUPR Rusak Parah

Published

on

 4,673 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang dinilai Rusak Parah. Pasalnya, Sebelumnya  CV Bamulih Jaya resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa, (15/07/2025).

Hal ini dilakukan karena dinilai janggal, pasalnya meskipun pekerjaan proyek senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai oleh Dana Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan telah selesai dan dana sudah dicairkan ke kas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Namun tidak dibayarkan.

Melalui Kantor Hukum Rustam Efendi SH & Partners, CV Bamulih Jaya mengajukan kontra memori banding atas perkara wanprestasi terhadap Dinas PUPR Empat Lawang, terkait sengketa hukum Nomor 42/Pdt.G/2024/PN LHT.

Kuasa hukum menyatakan seluruh dalil banding pihak Dinas PUPR tidak sah dan tidak didukung bukti hukum yang kuat.

“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. PHO resmi keluar 22 Desember 2023. Dana dari Bangub sudah ditransfer ke kas daerah, invoice pun sudah diajukan. Tapi sampai hari ini tidak dibayar. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik, ” jelas Rustam Efendi.

Kontraktor menyebut bahwa dalih “kas kosong” yang dipakai Dinas PUPR Empat Lawang sebagai alasan penundaan pembayaran adalah dalih yang bertentangan dengan hukum.

Fakta bahwa dana proyek berasal dari BANGUB Sumsel, bukan dari APBD, memperkuat bahwa anggaran sebenarnya sudah tersedia.

Namun hingga pertengahan 2025, sisa pembayaran senilai Rp 3,4 miliar lebih belum disalurkan kepada penyedia jasa sehingga timbul pertanyaan ada apa?

CV Bamulih Jaya meminta :

Menolak seluruh memori banding dari Dinas PUPR Empat Lawang;
Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025;

Menyatakan putusan dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum Dinas PUPR membayar biaya perkara tingkat banding.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang serius, kemana uang BANGUB yang sudah dicairkan?

Jika dana telah masuk ke rekening Pemda, namun tidak sampai ke rekening kontraktor, maka patut dipertanyakan bagaimana alurnya dikelola, seperti apa tehnisnya, dan siapa yang bertanggung jawab, apakah Kepala Dinas PUPR saat itu Apriansyah Qolbi ?

CV Bamulih Jaya mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

– Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata tentang wanprestasi dan ganti rugi;

– Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum;

– Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 yang menegaskan kas kosong bukan alasan sah untuk wanprestasi;

– Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 terkait pertanggungjawaban pribadi pejabat;

– Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas pembayaran kepada penyedia;

– Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang asas legalitas dan keadilan dalam pemerintahan.

Sementara, Rustam menyebut, perkara ini adalah preseden penting dalam hubungan hukum antara kontraktor lokal dengan pemerintah daerah.

Bila kontraktor sudah bekerja profesional, dana sudah tersedia, namun tetap tidak dibayar, maka yang rusak bukan hanya kontrak, tetapi juga martabat hukum dan keadilan anggaran publik.

“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai kontraktor jujur justru dikorbankan oleh birokrasi yang lalai dan arogansi pejabat. Jika perlu, kami minta dana Bangub diaudit secara terbuka,” tutup Rustam.

Sementara terpisah, Apriansyah Qolbi yang menjabat Kepala dinas PUPR saat itu belum berhasil di konfirmasi. apabila mendapat jawaban nantinya maka berita ini dapat diperbarui. (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!