Connect with us

POLRES EMPAT LAWANG

Polres Empat Lawang Tangkap Tersangka Pembunuhan Isteri di Pasemah Air Keruh

Published

on

 1,932 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Tim Elang Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil tangkap tersangka pelaku pembunuhan isteri di area perkebunan sungai air deras desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 29 april 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin, S.H., M.H, kepada media ini, Kamis (29/06/2023) pukul 16.16 WIB.

” Berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kota Pekan Baru Propinsi Riau. mendapati informasi tersebut saya langsung memerintahkan PS Kanit Pidum beserta anggota Team Elang untuk melakukan Lidik guna memastikan terkait Informasi tersebut, ” Ungkap Tohirin

Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh PS Kanit Pidum Ipda Pebri Yudaprawira, S.H langsung berangkat dari Polres Empat Lawang menuju ke Kota Pekan Baru Provinsi Riau untuk melakukan giat penangkapan terhadap tersangka, dan setelah dipastikan terkait keberadaan tersangka, anggota team elang langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka Hernanda Aditya di tempat persembunyian nya berada di dalam rumah yang bertempat di Komplek Perumahan Sevilla Jl. Rambutan 3 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekan Baru Provinsi Riau, ” jelasnya.

Selain Tersangka barang bukti (BB) juga turut diamankan yakni ;
1 (satu) Helai Baju Kaos lengan pendek warna putih pink bermotif bintik-bintik warna biru bercorak bunga
– 1 (satu) Helai Baju kaos lengan panjang warna Hitam
– 1 (satu) Helai celana panjang warna Hitam
– 1 (satu) Helai celana Pendek warna Biru motif bunga
– 1 (satu) helai jilbab panjang warna hijau dengan motif kotak-kotak warna hitam.

Dijelaskannya lagi, ” Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pindana Pembunuhan terhadap istrinya yang bernama REKA NOVITA SARI (Alm), selanjutnya Tersangka langsung dibawa dan diamankan Ke Polres Empat Lawang guna ditindak lanjuti. atas perbuatannya pelaku di jerat dengan PASAL 338 KUHPidana. sebagaimana dimaksud dalam PASAL 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terebih dulu diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Untuk di ketahui sebelumnya, ” Korban yang bernama REKA NOPITASARI dan pelaku HERNANDA ADITYA berangkat menuju kekebun pada pukul 08.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 11.00 Wib pelaku yang bernama HERNANDA ADITYA pulang sendirian kerumah di Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh, sesampainya dirumah HERNANDA ADITYA langsung makan dan bertemu dengan anaknya yang bernama TASYA, dan TASYA bertanya “KENAPA AYAH PULANG” Sdr HERNANDA ADITYA menjawab “MAU MENGAMBIL NASI, UNTUK BEKAL DIKEBUN”.

Kemudian setelah memakan nasi dirumah pelaku langsung keluar rumah dan pergi meninggalkan rumah menuju kearah ilir Desa. sekira pukul 18.00 wib, datang seorang warga kerumah korban menanyakan sepeda motor miliknya dikarenakan HERNANDA ADITYA membawa sepeda motor miliknya pada saat siang tadi dan berkata bahwa HERNANDA ADITYA membawa sepeda motor tersebut kearah ilir Desa, mendengar perkataan tersebut pihak keluarga langsung bergegas untuk menyusul dan melihat korban dikebun miliknya tersebut, sekira pukul 23.00 wib pada saat keluarga dan warga Desa Talang Padang melakukan pencarian, salah satu warga yang bernama SAPRI ROMADHON menemukan korban yang bernama REKA NOPITASARI sudah tergeletak diarea perkebunan sungai air deras, kemudian SAPRI ROMADHON langsung memanggil warga yang ikut melakukan pencarian, pada saat ditemukan dan dilihat oleh warga korban REKA NOPITASARI telah tergeletak tidak bernyawa dan mengalami Luka tusuk diperut kanan Atas, Luka Tusuk Perut bawah, Luka Tusuk punggung Kanan bawah, Luka tusuk perut bawah tembus kepunggung kanan bawah, kemudian Pihak keluargapun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pasemah Air Keruh polres empat lawang LP / B – 04 / V / 2023 / SPKT / Polsek Pasemah Air Keruh / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tgl 30 April 2023 guna untuk ditindak lanjuti. (@Red).

Advertisement

Empat Lawang

Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung

Published

on

 4,870 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.

Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.

Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**) 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Published

on

 3,726 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB terkait adanya dugaan pengangkutan LPG subsidi secara ilegal di jalur Jl. Lintas Sumatera Tebing Tinggi menuju Lahat, tepatnya sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi serta 5 tabung kosong yang berada di bak belakang mobil dan ditutupi tikar serta banner. Dari hasil interogasi awal, pengemudi berinisial S.E. (61) mengaku tabung gas tersebut dibeli dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung dan rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan F.B. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku memiliki pangkalan gas, namun setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya pangkalan LPG atas nama tersebut.

Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan. (@TIM). 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

POLRES Ungkap Dugaan Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi

Published

on

 1,679 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satreskrim Polres Empat Lawang melalui Unit PIDSUS mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (28/02/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Kasat Reskrim sekitar pukul 11.00 WIB terkait adanya aktivitas penimbunan di sebuah gudang.

TIM Pidsus yang turun ke lokasi mendapati adanya solar bersubsidi yang ditimbun serta minyak warna putih yang diduga dioplos menyerupai Pertalite.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. (54).

Dari lokasi, polisi menyita dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jerigen, ratusan liter minyak yang diduga akan dioplos, serta sejumlah peralatan seperti mesin sedot, drum, selang, dan serbuk pewarna.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan koordinasi dengan JPU. (@TIM).

Continue Reading

 1,933 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!