Bengkulu
Masyarakat Perlu Mengenal Apa Itu Restitusi dan Kompensasi Dalam Kasus Hukum Pidana
5,000 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Masyarakat Perlu Mengenal Apa Itu Restitusi Dan Kompensasi Dalam Kasus Hukum Pidana.
Adapun Pengertian Restitusi, Restitusi Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Tindak Pidana Atau Pihak Ketiga.
Dan Restitusi Dapat Berupa Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Atau Pihak Ketiga, Serta Berupa Pengembalian Harta Milik, Pembayaran Ganti Kerugian Untuk Kehilangan Atau Penderitaan, Atau Penggantian Biaya Untuk Tindakan Tertentu.
Selain Restitusi, Dalam Hukum Juga Ada Penjelasan Mengenai Kompensasi, Adapun Pengertian Dari Kompensasi, Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Oleh Negara Karena Pelaku Tidak Mampu Memberikan Ganti Kerugian Sepenuhnya Yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
Dalam Hal Ini, Restitusi dan Kompensasi Perlu Diketahui Masyarakat Guna Mendapatkan Hak Ganti Rugi Atas Perbuatan Yang Dilakukan Pelaku Terhadap Korban.
Dalam Hal Ini Korban / Wali Maupun Orang Yang Ditunjuk Untuk Mewakili Korban Dapat Melakukan Upaya Berbagai Alternatif Untuk Mendapatkan Kembali Kerugian Yang Diderita Oleh Korban Tersebut, Dengan Cara Mengajukan Upaya Ganti Rugi Diluar Ranah Keperdataan, Yakni:
Pengajuan Permohonan Restitusi, Ini Dapat Diajukan Ke-Pengadilan Langsung Atau Melalui LPSK, Yang Mana Harus Diajukan Dengan Durasi Paling Lama 90 Hari Sejak Pemohon Mengetahui Putusan Pengadilan Atas Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Serta Pengadilan Wajib Memutus Permohonan Restitusi Dalam Bentuk Penetapan Paling Lama 21 Hari Sejak Sidang Pertama. Apabila Permohonan Restitusi Diajukan Melalui LPSK, Maka Salinan Penetapan Pengadilan Disampaikan Kepada LPSK Paling Lambat 7 Hari Dihitung Sejak Penetapan Diucapkan.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Perma 1/2022, Telah Diatur Tebtang Restitusi.
Korban Yang Mengajukan Restitusi Berhak Memperoleh Restitusi Berupa:
1. Ganti kerugian Atas Kehilangan Kekayaan dan/atau Penghasilan.
2. Ganti kerugian Baik Materiil Maupun Imateriil, Yang Ditimbulkan Akibat Penderitaan Yang Berkaitan Langsung Sebagai Akibat Tindak Pidana.
3. Penggantian Biaya Perawatan Medis dan/atau Psikologis.
4. Kerugian Lain Yang Diderita Korban Sebagai Akibat Tindak Pidana,Termasuk Biaya Transportasi Dasar, Pengacara, atau Biaya Lain Yang Berhubungan Dengan Proses Hukum.
Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Restitusi Harus Memuat: Identitas Pemohon, Identitas Korban, Dalam Hal Pemohon Bukan Korban Sendiri,
Uraian mengenai Tindak Pidana,Identitas Terdakwa/ Termohon, Uraian Kerugian Yang Diderita, dan Besaran Restitusi Yang Diminta.
Adapun Upaya Alternatif Lain Jika Ingin Melakukan Upaya Diranah Keperdataan, Maka Korban Melakukan Upaya Tersebut, Diranah Pengadilan Dengan Cara:
1. Melakukan Upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Artinya Korban Dapat Malakukan Gugatan Tersebut Dipengadilan Negeri Sebelumnya Perlu Anda ketahui, Pasal 101 KUHAP menyebutkan ketentuan Dari Aturan Hukum Acara perdata Berlaku Bagi Gugatan Ganti Kerugian Sepanjang Tidak Diatur Lain. Artinya Pihak Yang Merasa Dirugikan Oleh Perbuatan terpidana Dapat Mengajukan Gugatan, Bahkan Setelah Terdakwa Diputuskan Bersalah.
Dasar Hukum Permohonan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Diatur Dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Adapun Unsur Untuk Mengajukan Gugatan Ini Adalah Adanya Perbuatan Yang Melawan Hukum, Kesalahan, Kerugian Yang Timbul, dan Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dan Kerugian.
Hak Menuntut Ganti Kerugian Karena Perbuatan Melawan Hukum Tidak Memerlukan Somasi. Kapan Saja, Pihak Yang Dirugikan Dapat Langsung Mengajukan Gugatan.
KUH-Perdata Sendiri Tidak Mengatur Bagaimana Bentuk dan Rincian Ganti Rugi. Dengan Demikian, Penggugat Bisa Mengajukan Ganti Kerugian Yang Nyata-Nyata Diderita dan Dapat Diperhitungkan (material) dan Kerugian Yang Tidak Dapat Dinilai Dengan Uang (immaterial).
Adapun Yang Dimaksud Dengan Kerugiaan Materiil Merupakan Kerugian Yang Senyatanya Diderita dan Dapat Dihitung Jumlahnya Berdasarkan Nominal Uang Sehingga Ketika Tuntutan Materiil Dikabulkan Dalam Putusan Hakim, Maka Penilaian Dilakukan Secara Objektif.
Misalnya biaya Pengobatan dan Perbaikan Kendaraan Atas Kecelakaan Lalu Lintas. Sedangkan Immaterial Diartikan Sebagai “Tidak Bisa Dibuktikan” Merupakan Kerugiaan Yang Diderita Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Tidak Dapat Dibuktikan, Dipulihkan Kembali Dan /Atau Menyebabkan Terjadinya Kehilangan Kesenangan Hidup Sementara, Ketakutan, Sakit, dan Terkejut Sehingga Tidak Dapat Dihitung Berdasarkan Uang.
Adapun Cakupan Kerugian Immaterial Menurut Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 Disebutkan Bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata Ganti Kerugian Immateril Hanya Dapat Diberikan Dalam Hal-hal Tertentu Saja Seperti Perkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan. Semoga Bermanfaat.
Penulis:
Advokat Dan Mediator Dikantor BPS And Partners
(Bayu Purnomo Saputra)
Wa: 0822-8267-8118
Dasar Hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
▪︎ Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Bengkulu
Praktisi Hukum Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum
3,141 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Praktisi Hukum, Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum tentang Hak Pembelaan dan Keadilan Prosedural dalam Peradilan Pidana
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia, kesehatan, kekuatan, serta kemudahan yang diberikan, sehingga rangkaian penelitian akademik yang dilaksanakan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sebagai bagian dari penyusunan tesis untuk memperoleh Gelar Magister Hukum (M.H.) pada Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
Bagi seorang praktisi hukum, penelitian ini bukan sekadar kewajiban akademik untuk menyelesaikan pendidikan Strata Dua (S2), melainkan sebuah ikhtiar ilmiah untuk menjembatani antara teori hukum yang diajarkan di ruang-ruang akademik dengan realitas penegakan hukum yang terjadi di lapangan. Hukum tidak cukup hanya dipahami melalui buku dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dibaca melalui pengalaman, praktik, serta dinamika yang hidup di tengah masyarakat.
Berangkat dari semangat tersebut, penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji berbagai regulasi, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan sejumlah informan yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian.
Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana, mengkaji hak penasihat hukum terhadap akses dokumen pembuktian, serta menilai praktik penolakan pemberian salinan Visum et Repertum dalam perspektif due process of law, fair trial, equality of arms, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Penelitian tersebut dituangkan dalam tesis yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penyidik Memberikan Salinan Visum et Repertum kepada Penasihat Hukum Terdakwa (Studi Kasus Polres Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu).” Judul tersebut dipilih karena mengangkat persoalan hukum yang masih relatif jarang diteliti, namun memiliki relevansi yang besar terhadap perlindungan hak pembelaan, kepastian hukum, serta jaminan keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penelitian dilakukan di Kabupaten Lebong dengan melibatkan berbagai perspektif dari unsur penegak hukum dan pihak yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Melalui proses tersebut, diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik, bagaimana hak-hak para pihak dipahami, serta bagaimana prinsip-prinsip keadilan prosedural dijalankan dalam kehidupan hukum sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang benar ataupun pihak yang salah. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menghadirkan ruang akademik yang objektif untuk memahami berbagai sudut pandang yang berkembang, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hak-hak pembelaan dalam proses peradilan pidana. Perbedaan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh individu tertentu, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman terhadap norma hukum, kekosongan pengaturan yang bersifat teknis, serta belum seragamnya praktik yang berkembang di lapangan.
Temuan tersebut menjadi penting karena negara hukum pada hakikatnya menuntut adanya keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan kembali pentingnya prinsip fair trial, due process of law, dan equality of arms sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadaban.
Sebagai sebuah karya akademik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum, memperkaya khazanah penelitian hukum pidana, serta menjadi bahan refleksi konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh informan dan narasumber yang telah memberikan waktu, perhatian, pengalaman, serta pandangannya selama proses penelitian berlangsung. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para informan yang berkenan diwawancarai dan mengizinkan proses dokumentasi, maupun kepada pihak-pihak yang karena pertimbangan tertentu memilih untuk tidak didokumentasikan. Seluruh bentuk partisipasi tersebut memiliki nilai yang sangat penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas penelitian.
Penulis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan akses, kesempatan, bantuan, serta dukungan sehingga proses penelitian dapat terlaksana secara baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah akademik. Tanpa dukungan berbagai pihak, penelitian ini tentu tidak akan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Selesainya penelitian ini bukanlah akhir dari perjalanan intelektual, melainkan awal dari tanggung jawab moral dan akademik untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan. Sebab hakikat ilmu pengetahuan bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi bagian kecil dari upaya bersama dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang semakin adil, transparan, profesional, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Audi Alteram Partem
“Dengarkan pula pihak yang lain.”
Karena keadilan yang sejati tidak lahir dari satu suara yang dominan, melainkan dari kesempatan yang setara bagi setiap pihak untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.
Lebong – Tangerang, 2025 – 2026
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
Bengkulu
OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN
5,357 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.
Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.
Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.
Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.
Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.
Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.
“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).
Bengkulu
Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana
5,631 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.
Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.
Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.
Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.
Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.
Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.
Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.
Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.
Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.
Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.
Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.
Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.
Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.
Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang8 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang7 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang11 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
