Bengkulu
Masyarakat Perlu Mengenal Apa Itu Restitusi dan Kompensasi Dalam Kasus Hukum Pidana
4,825 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Masyarakat Perlu Mengenal Apa Itu Restitusi Dan Kompensasi Dalam Kasus Hukum Pidana.
Adapun Pengertian Restitusi, Restitusi Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Tindak Pidana Atau Pihak Ketiga.
Dan Restitusi Dapat Berupa Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Atau Pihak Ketiga, Serta Berupa Pengembalian Harta Milik, Pembayaran Ganti Kerugian Untuk Kehilangan Atau Penderitaan, Atau Penggantian Biaya Untuk Tindakan Tertentu.
Selain Restitusi, Dalam Hukum Juga Ada Penjelasan Mengenai Kompensasi, Adapun Pengertian Dari Kompensasi, Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Oleh Negara Karena Pelaku Tidak Mampu Memberikan Ganti Kerugian Sepenuhnya Yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
Dalam Hal Ini, Restitusi dan Kompensasi Perlu Diketahui Masyarakat Guna Mendapatkan Hak Ganti Rugi Atas Perbuatan Yang Dilakukan Pelaku Terhadap Korban.
Dalam Hal Ini Korban / Wali Maupun Orang Yang Ditunjuk Untuk Mewakili Korban Dapat Melakukan Upaya Berbagai Alternatif Untuk Mendapatkan Kembali Kerugian Yang Diderita Oleh Korban Tersebut, Dengan Cara Mengajukan Upaya Ganti Rugi Diluar Ranah Keperdataan, Yakni:
Pengajuan Permohonan Restitusi, Ini Dapat Diajukan Ke-Pengadilan Langsung Atau Melalui LPSK, Yang Mana Harus Diajukan Dengan Durasi Paling Lama 90 Hari Sejak Pemohon Mengetahui Putusan Pengadilan Atas Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Serta Pengadilan Wajib Memutus Permohonan Restitusi Dalam Bentuk Penetapan Paling Lama 21 Hari Sejak Sidang Pertama. Apabila Permohonan Restitusi Diajukan Melalui LPSK, Maka Salinan Penetapan Pengadilan Disampaikan Kepada LPSK Paling Lambat 7 Hari Dihitung Sejak Penetapan Diucapkan.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Perma 1/2022, Telah Diatur Tebtang Restitusi.
Korban Yang Mengajukan Restitusi Berhak Memperoleh Restitusi Berupa:
1. Ganti kerugian Atas Kehilangan Kekayaan dan/atau Penghasilan.
2. Ganti kerugian Baik Materiil Maupun Imateriil, Yang Ditimbulkan Akibat Penderitaan Yang Berkaitan Langsung Sebagai Akibat Tindak Pidana.
3. Penggantian Biaya Perawatan Medis dan/atau Psikologis.
4. Kerugian Lain Yang Diderita Korban Sebagai Akibat Tindak Pidana,Termasuk Biaya Transportasi Dasar, Pengacara, atau Biaya Lain Yang Berhubungan Dengan Proses Hukum.
Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Restitusi Harus Memuat: Identitas Pemohon, Identitas Korban, Dalam Hal Pemohon Bukan Korban Sendiri,
Uraian mengenai Tindak Pidana,Identitas Terdakwa/ Termohon, Uraian Kerugian Yang Diderita, dan Besaran Restitusi Yang Diminta.
Adapun Upaya Alternatif Lain Jika Ingin Melakukan Upaya Diranah Keperdataan, Maka Korban Melakukan Upaya Tersebut, Diranah Pengadilan Dengan Cara:
1. Melakukan Upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Artinya Korban Dapat Malakukan Gugatan Tersebut Dipengadilan Negeri Sebelumnya Perlu Anda ketahui, Pasal 101 KUHAP menyebutkan ketentuan Dari Aturan Hukum Acara perdata Berlaku Bagi Gugatan Ganti Kerugian Sepanjang Tidak Diatur Lain. Artinya Pihak Yang Merasa Dirugikan Oleh Perbuatan terpidana Dapat Mengajukan Gugatan, Bahkan Setelah Terdakwa Diputuskan Bersalah.
Dasar Hukum Permohonan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Diatur Dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Adapun Unsur Untuk Mengajukan Gugatan Ini Adalah Adanya Perbuatan Yang Melawan Hukum, Kesalahan, Kerugian Yang Timbul, dan Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dan Kerugian.
Hak Menuntut Ganti Kerugian Karena Perbuatan Melawan Hukum Tidak Memerlukan Somasi. Kapan Saja, Pihak Yang Dirugikan Dapat Langsung Mengajukan Gugatan.
KUH-Perdata Sendiri Tidak Mengatur Bagaimana Bentuk dan Rincian Ganti Rugi. Dengan Demikian, Penggugat Bisa Mengajukan Ganti Kerugian Yang Nyata-Nyata Diderita dan Dapat Diperhitungkan (material) dan Kerugian Yang Tidak Dapat Dinilai Dengan Uang (immaterial).
Adapun Yang Dimaksud Dengan Kerugiaan Materiil Merupakan Kerugian Yang Senyatanya Diderita dan Dapat Dihitung Jumlahnya Berdasarkan Nominal Uang Sehingga Ketika Tuntutan Materiil Dikabulkan Dalam Putusan Hakim, Maka Penilaian Dilakukan Secara Objektif.
Misalnya biaya Pengobatan dan Perbaikan Kendaraan Atas Kecelakaan Lalu Lintas. Sedangkan Immaterial Diartikan Sebagai “Tidak Bisa Dibuktikan” Merupakan Kerugiaan Yang Diderita Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Tidak Dapat Dibuktikan, Dipulihkan Kembali Dan /Atau Menyebabkan Terjadinya Kehilangan Kesenangan Hidup Sementara, Ketakutan, Sakit, dan Terkejut Sehingga Tidak Dapat Dihitung Berdasarkan Uang.
Adapun Cakupan Kerugian Immaterial Menurut Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 Disebutkan Bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata Ganti Kerugian Immateril Hanya Dapat Diberikan Dalam Hal-hal Tertentu Saja Seperti Perkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan. Semoga Bermanfaat.
Penulis:
Advokat Dan Mediator Dikantor BPS And Partners
(Bayu Purnomo Saputra)
Wa: 0822-8267-8118
Dasar Hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
▪︎ Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Bengkulu
OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN
1,774 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.
Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.
Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.
Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.
Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.
Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.
“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).
Bengkulu
Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana
2,200 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.
Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.
Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.
Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.
Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.
Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.
Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.
Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.
Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.
Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.
Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.
Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.
Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.
Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).
Bengkulu
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka
9,711 X dibaca hari ini
SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI
Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan
Kepada Yth:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.
Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.
Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.
Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.
Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.
– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.
– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.
Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.
2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.
3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.
5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.
Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.
Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia.
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
