Connect with us

Sumatera Selatan

Final, Berikut Nama 7 Pj Walikota dan Bupati di Sum-sel

Published

on

 1,033 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Final, Berikut ini nama – nama tujuh Pj Walikota dan Bupati di provinsi Sumatera Sel latan yang direncanakan akan dilantik pada tanggal 18 September di Palembang.

Ke tujuh penjabat (Pj) Walikota dan Bupati di Sumsel ini akan dilantik menggantikan tujuh kepala daerah definitif yang habis masa jabatannya pada 17 September mendatang.

Adapun tujuh Pj Walikota dan Bupati di Sumsel yang bakal dilantik yakni Pagaralam, Empat Lawang, Prabumulih, Muara Enim, Lubuklinggau, Banyuasin, dan Palembang.

Gubernur Sumsel Herman Deru secara langsung akan mengambil sumpah dan pelantikan tujuh penjabat (Pj) di Kabupaten/Kota tersebut pada 18 September 2023 di Griya Agung.

Gubernur Sumsel Herman Deru pun membocorkan nama-nama tujuh Pj Walikota dan Bupati di Sumsel yang akan dilantik yakni Pj Walikota Pagaralam Lusapta Yudha Kurnia, SE, MM Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatera Selatan.

1). Pj Bupati Empat Lawang Pauzan Khoiri Denin, AP, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang.

2). Pj Walikita Prabumulih, H. Elman, S.T., M.M. Sekretaris Daerah Kota Prabumulih.

3). Pj Bupati Muara Enim, Drs. H. Ahmad Rizali, MA Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.

4). Pj Walikota Lubuklinggau, Ir. H. Trisko Defriyansa, ST, M.Si., IPU Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau.

5). Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri dan

6). Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, Sekda Kota Palembang.

7). Pj Walikota Pagaralam Lusapta Yudha Kurnia

“Pelantikan akan dilakukan pada 18 September di Griya Agung pada sore hari,” kata Deru, Kamis (14/09/2023).

40 Kursi Undangan Tiap Daerah

Tujuh kepala daerah kabupaten dan kota akan berakhir masa jabatannya pada 17 September mendatang yakni Pagaralam, Empat Lawang, Prabumulih, Muara Enim, Lubuklinggau, Banyuasin dan Palembang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tujuh Pj Walikota dan Bupati tersebut direncanakan berlangsung di Griya Agung.

“Sesuai rapat tadi pelantikan akan dilakukan pada 18 September di Griya Agung pukul 13.00 WIB,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sumsel, Edward Candra usai Rapat Persiapan Pelantikan dan Sumpah Jabatan di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (13/09/2023).

Pemprov Sumsel sudah berkoodinasi dan rapat dengan tujuh OPD serta perwakilan Kabupaten/Kota yang bakal dilantik untuk persiapan pelantikan.

“Setiap daerah mendapatkan alokasi 40 undangan. Jadi silakan setiap daerah berkoordinasi untuk alokasi undangan mulai dari instansi vertikal, Forkominda, SKPD, perwakilan DPRD, TP PKK, Asisten, Sekda dan keluarga penjabat yang dilantik,” katanya.

Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan karena kapasitas ruangan di Griya Agung terbatas. Belum lagi undangan dari pejabat di Pemprov Sumsel. (@Red).

BANNER

Selamat HUT RI ke – 80 Tahun 2025

Published

on

 4,921 X dibaca hari ini

Continue Reading

Lahat

20 Kades Bersama 1 Camat Terjaring OTT PIDSUS Kejati Sumatera Selatan

Published

on

 1,275 X dibaca hari ini

LAHAT, Netralitasnews.com Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap 20 orang kepala desa (Kades) serta 1 Orang ASN yakni Camat pagar Gunung.

Adapun 20 Kepala Desa yang terjaring OTT tersebut adalah:

1. Kepala Desa Air Lingkar
2. Kepala Desa Bandung Agung
3. Kepala Desa Batu Rusa
4. Kepala Germidar Ilir
5. Kepala Desa Germifar Ulu
6. Kepala Desa Danau
7. Kepala Desa Karang Agung
8. Kepala Desa Kedaton
9. Kepala Desa Kupang
10. Kepala Desa Lesung Batu
11. Kepala Desa Merindu
12. Kepala Desa Muara Dua
13. Kepala Desa Padang Pagun
14. Kepala Desa Pagar Gunung
15. Kepala Desa Pagar Alam
16. Kepala Desa Penantian
17. Kepala Desa Rimba Sujud
18. Kepala Desa Sawah Darat
19. Kepala Desa Siring Agung
20. Kepala Desa Tanjung Agung.

Operasi ini bertempat di kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/07/2025).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN yang diketahui Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI serta 20 (dua puluh) Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Pagar Gunung, 4 orang diantaranya perempuan.

Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari kepada media ini, Jum’at Pagi (25/07/2025).

Vanny mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.

Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.

Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.

Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.

Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain, ” Demikian kata Vanny. (@TIM/RED).

Continue Reading

Dinas

Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai PUPR Rusak Parah

Published

on

 4,655 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang dinilai Rusak Parah. Pasalnya, Sebelumnya  CV Bamulih Jaya resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa, (15/07/2025).

Hal ini dilakukan karena dinilai janggal, pasalnya meskipun pekerjaan proyek senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai oleh Dana Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan telah selesai dan dana sudah dicairkan ke kas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Namun tidak dibayarkan.

Melalui Kantor Hukum Rustam Efendi SH & Partners, CV Bamulih Jaya mengajukan kontra memori banding atas perkara wanprestasi terhadap Dinas PUPR Empat Lawang, terkait sengketa hukum Nomor 42/Pdt.G/2024/PN LHT.

Kuasa hukum menyatakan seluruh dalil banding pihak Dinas PUPR tidak sah dan tidak didukung bukti hukum yang kuat.

“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. PHO resmi keluar 22 Desember 2023. Dana dari Bangub sudah ditransfer ke kas daerah, invoice pun sudah diajukan. Tapi sampai hari ini tidak dibayar. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik, ” jelas Rustam Efendi.

Kontraktor menyebut bahwa dalih “kas kosong” yang dipakai Dinas PUPR Empat Lawang sebagai alasan penundaan pembayaran adalah dalih yang bertentangan dengan hukum.

Fakta bahwa dana proyek berasal dari BANGUB Sumsel, bukan dari APBD, memperkuat bahwa anggaran sebenarnya sudah tersedia.

Namun hingga pertengahan 2025, sisa pembayaran senilai Rp 3,4 miliar lebih belum disalurkan kepada penyedia jasa sehingga timbul pertanyaan ada apa?

CV Bamulih Jaya meminta :

Menolak seluruh memori banding dari Dinas PUPR Empat Lawang;
Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025;

Menyatakan putusan dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum Dinas PUPR membayar biaya perkara tingkat banding.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang serius, kemana uang BANGUB yang sudah dicairkan?

Jika dana telah masuk ke rekening Pemda, namun tidak sampai ke rekening kontraktor, maka patut dipertanyakan bagaimana alurnya dikelola, seperti apa tehnisnya, dan siapa yang bertanggung jawab, apakah Kepala Dinas PUPR saat itu Apriansyah Qolbi ?

CV Bamulih Jaya mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

– Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata tentang wanprestasi dan ganti rugi;

– Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum;

– Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 yang menegaskan kas kosong bukan alasan sah untuk wanprestasi;

– Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 terkait pertanggungjawaban pribadi pejabat;

– Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas pembayaran kepada penyedia;

– Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang asas legalitas dan keadilan dalam pemerintahan.

Sementara, Rustam menyebut, perkara ini adalah preseden penting dalam hubungan hukum antara kontraktor lokal dengan pemerintah daerah.

Bila kontraktor sudah bekerja profesional, dana sudah tersedia, namun tetap tidak dibayar, maka yang rusak bukan hanya kontrak, tetapi juga martabat hukum dan keadilan anggaran publik.

“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai kontraktor jujur justru dikorbankan oleh birokrasi yang lalai dan arogansi pejabat. Jika perlu, kami minta dana Bangub diaudit secara terbuka,” tutup Rustam.

Sementara terpisah, Apriansyah Qolbi yang menjabat Kepala dinas PUPR saat itu belum berhasil di konfirmasi. apabila mendapat jawaban nantinya maka berita ini dapat diperbarui. (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!