Connect with us

Empat Lawang

Perkara TSK Andika Terkesan Didramatisir

Published

on

 3,921 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNNC.com Perkara Tersangka Andika terkesan di dramatisir oleh aparat penegak hukum polres Empat Lawang polda Sum-sel.

Adv Riski Aprendi, Menanggapi dari berita yang beredar dari beberapa sumber media online. ” ya kita buktikan saja fakta hukum didalam persidangan atas pernyataan Kapolres Empat Lawang terhadap klien kami Andika, ” Jelasnya 28 januari 2026.

Untuk rekan-rekan dan keluarga Andika tidak pernah mengiring opini ke arah kriminalisasi terhadap Andika melainkan yang berbicara adalah fakta yang sebenarnya.

Klien kami adalah masyarakat biasa, yang jadi pertanyaan dari kami adalah : mengapa klien kami ditahan dan diamankan setelah ditangkap oleh unit pidum polres Empat Lawang, dititipkan diruang tahti Polda Sumsel ? dibedakan dengan tersangka yang lain, ada apa ?

Padahal tuduhan terhadap klien kami ditanah Empat Lawang dan masih diduga belum ada putusan yang menyatakan klien kami bersalah. apa mungkin karena ada atensi dari seseorang petinggi dipolda selama 58 hari sehingga klien kami dibawa da diamankan diPolda Sumsel kemarin ?, ” Dirinya mempertanyakan.

Bahwa kasus yang sedang dijalani oleh klien kami ini merupakan perkara Perdata, karena antara klien kami ada Perjanjian untuk Pengangkutan Buah Sawit (ada kejanggalan). oleh karena itu kami berkeyakinan, ditambah lagi sebagaimana BAP klien kami menyangkal adanya tindak pidana Penggelapan tersebut, ” tambahnya

” Kami sangat menyayangkan pernyataan Kapolres Empat Lawang yang Tidak Menggunakan Azas Praduga Tidak Bersalah, seolah-olah pernyataanya sebagai Pengadil (Hakim) yang memeriksa perkara di Pengadilan saja. ” Tukasnya. (@TIM).

Advertisement

Empat Lawang

Selamat Dirgahayu Empat Lawang ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026

Published

on

 6,372 X dibaca hari ini

Continue Reading

Empat Lawang

Hina Profesi Wartawan, CA dilaporkan ke Polisi

Published

on

 1,710 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Seorang jurnalis televisi nasional berinisial DA resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial CA ke Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (14/4/2026) setelah pernyataan CA di media sosial dinilai menyudutkan profesi pelapor.

Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan CA di jejaring sosial Facebook. Dalam narasinya, CA menuding DA sering membuat pemberitaan yang bertujuan menjatuhkan orang lain.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, DA yang didampingi kuasa hukumnya menyambangi Mapolres Empat Lawang dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pernyataan CA serta menghadirkan saksi-saksi terkait.

Laporan tersebut resmi diterima oleh unit Pidum Polres Empat Lawang dengan nomor registrasi: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menanggapi adanya video permintaan maaf yang dijadikan konten oleh pelaku media sosial, Kuasa Hukum DA, Feri, memberikan penegasan dari sudut pandang hukum.

Menurutnya, permintaan maaf tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Secara hukum, permintaan maaf hanyalah bentuk penyesalan, namun tidak menggugurkan delik pidana kecuali pada kasus delik aduan di mana korban mencabut laporannya.

Video tersebut sering kali hanya berfungsi sebagai upaya meringankan hukuman atau bagian dari restorative justice,” jelas Feri.

Pihak pelapor yang tergabung dalam PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) bersama gabungan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.

Mereka meminta agar laporan ini diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tegaknya keadilan di Indonesia.

”Kami meminta kepada APH agar kiranya dapat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu di negara tercinta ini,” pungkas

perwakilan koalisi aktivis tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (@Rls).

Continue Reading

Empat Lawang

Pemerintah Kecamatan Pendopo Ajak Warga Gotong Royong

Published

on

 546 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Pemerintah Kecamatan Pendopo ajak warga melakukan gotong royong, yakni membersihkan lingkungan untuk menjaga kebersihan dan mencegah penyakit, Selasa, (06/04), Pukul 08.00. WIB.

Kegiatan ini meliputi pembersihan selokan, trotoar, dan pembuangan sampah liar. upaya ini melibatkan warga, perangkat desa, pihak Pemerintah Kecamatan, dan kambtibmas.

Berikut highlight  gotong royong terbaru :

Pembersihan Lingkungan:
Warga Desa Gunung Meraksa Lama, Manggilan, Tanjung Baru, Bayau, Landur, Muara Karang, dan Gunung Meraksa Baru.

Pencegahan Penyakit :
Di Desa  gotong royong difokuskan pada pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk mengurangi kasus demam berdarah.

Kolaborasi Aparat dan Warga : 
Aparat bersama perangkat desa melibatkan masyarakat untuk membersihkan sampah yang menyumbat aliran air.

Pengelolaan Sampah : 
Masyarakat di berbagai desa turut mengedukasi mengenai program pembersihan ini.

Lingkungan desa mangilan: 
Camat Pendopo mengadakan gotong royong untuk menanamkan karakter cinta kebersihan.

Aksi Pemerintah Kecamatan Pendopo : 
Pemerintah Kecamatan melakukan gotong royong membersihkan kawasan tebas bayang di area Air Lintang Kecamatan Pendopo. 

Kegiatan ini diharapkan mempererat tali silaturahmi, memperkuat rasa persaudaraan, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (@**).

Continue Reading

 3,922 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!