Bengkulu
Tanggungjawab Penyidik Polri Dalam Kasus Salah Tangkap
2,555 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra.,S.H.,C.Me sangat prihatin atas adanya perbuatan polisi yang melakukan kesalahan dalam penangkapan sehingga merugikan orang lain.
Hal tersebut tentunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, meskipun dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak secara eksplisit /tegas mencantumkan ketentuan pidana apa yang dapat dijatuhkan jika seorang perwira polisi telah melakukan kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Dalam kasus salah tangkap ini, jika dilihat dari beberapa kasus yang terjadi, kasus salah tangkap dapat dilihat dalam dua bentuk,
yaitu:
1. Kasus salah tangkap yang terjadi disertai dengan kekerasan atau penganiayaan oleh
penyidik kepolisian.
2. Kasus salah tangkap yang terjadi karena kurangnya alat bukti terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Kasus penangkapan yang tidak sah yang terjadi disertai dengan kekerasan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh penyidik polisi, sebagai aturan dalam cara yang paling umum dalam pembuatan BAP, mengingat seorang polisi membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, pada saat penetapan BAP tersangka terpaksa mengakui perbuatannya karena takut akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan dan penganiayaan adapun alasan salah menangkap yang dilakukan penyidik polri dapat terjadi karena:
1. Penangkapan tersebut tidak ada alasannya yang sah menurut undang-undang : hal ini dikarenakan penyidik kepolisian dalam hal melakukan penangkapan tanpa memiliki pedoman dan SOP penangkapan menurut undang-undang yang berlaku sehingga kasus salah tangkap dapat terjadi.
2. Keliru menangkap, karena salah mengenai orangnya :kemungkinan besar dalam mengungkap kebenaran suatu kasus penyidik polri tidak cukup profesional dan masih minim dalam pengumpulan barang bukti, hal ini menyebabkan salah dalam menangkap terduga tersangka.
3. Keliru menangkap, karena hukum yang diterapkan ternyata tidak benar berpijak pada proses penyidikan dalam hal penanganan kasus seseorang, penyidik terlalu tergesa-gesa dalam menentukan kasus sehingga tidak berdasar kepada hukum.
Faktor-faktor yang sering menyebabkan terjadinya kasus penangkapan yang tidak adil
karena terjadi karena ketidakcerdikan yang dilakukan oleh polisi dalam melakukan standar
kriminalisasi mulai dari membedakan pelanggaran, mengenali korban, tersangka dan
keterkaitan logisnya. Data tempat kejadian perkara (TKP), pembuktian, dan cara kerja alat tidak mendukung kenyataan, sehingga pilihan pengadilan juga jatuh pada individu yang berada di jalur yang benar. Padahal ini merupakan peraturan pidana yang menyangkut kepentingan banyak orang. Unsur yang terdapat pada kasus salah tangkap harus terlihat dari nernagai sudut pandang, Antara lain:
1. Subyek hukum yang sah dalam pandangan hukum pidana dapat berupa orang perseorangan atau berpotensi perkumpulan, Sebanding dengan penangkapan yang tidak sah atau penangkapan yang tidak wajar, ahli maupun pemeriksa telah melakukan kesalahan dan kesalahan dalam menangkap orang lain (baik perseorangan atauperkumpulan) yang dianggap meragukan atau meragukan agen atau pemeriksa tersebut pada saat ini atau telah dilakukan suatu tindakan pelanggar hukum. Jadi individu atau perkumpulan tidak ada hubungannya dengan perbuatan salah.
2. Objek hukum yang dapat memicu penyelewengan salah tangkap dapat berupa:
•. Kesalahan pada obyek wilayah atau tempat terjadinya suatu kesalahan sedang atau
telah dilakukan penanganan tindak pidana, Dan adanya kasus salah tangkap yang
dikarenakan oleh kekeliruan oleh penyidik kepolisian dalam proses penyidikan
membuat dasar hukum yang dipakai menjadi kabur, tidak jelas, menyesatkan,
sehingga hal ini berakibat fatal seperti batalnya secara hukum.
•. Sementara itu, terlepas dari tempat atau wilayah kejadian yang menyebabkan terjadinya penangkapan yang tidak wajar, objek produk atau barang tersebut menjadi bukti yang mendasari telah terjadi suatu pelanggaran. hal-hal yang dapat dijadikan sebagai bukti telah atau telah terjadi suatu perbuatan salah tangkap itu mempunyai kedudukan dan dasar hukum yang penting. Kekeliruan penyidik kepolisian dalam (mengakui) barang-barang atau hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti dapat
membuat pemeriksaan tersebut mengandung deformitas yang halal dan membuat suatu pemeriksaan atau proses pemeriksaan menjadi kurang baik, Oleh karena itu secara sah dapat membatal kan penangkapan.
Dengan anggapan ada kejadian atau penangkapan yang dilakukan oleh seorang ahli atau pemeriksa terhadap orang lain yang dikaitkan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan suatu kesalahan, maka dalam proses pemulihan hak asasi manusianya, penyidik dan penyelidik kepolisian dapat menerapkan peraturan pidana khusus yang tercantum kedalam Pasal 333 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) KUHP yakni:
a. “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang,
atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
b. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
c. Jika mengakibatkan kematian, dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
d. Pidana yang ditentukan dalam Pasal tersebut berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan yang melawan hukum.”
Penulis:
Bayu Purnomo Saputra (Advokat & Mediator).
Sumber:
Berbagai Artikel Hukum dan Undang- Undang.
Bengkulu
OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN
1,803 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.
Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.
Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.
Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.
Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.
Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.
“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).
Bengkulu
Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana
2,228 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.
Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.
Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.
Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.
Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.
Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.
Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.
Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.
Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.
Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.
Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.
Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.
Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.
Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).
Bengkulu
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka
9,738 X dibaca hari ini
SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI
Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan
Kepada Yth:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.
Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.
Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.
Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.
Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.
– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.
– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.
Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.
2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.
3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.
5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.
Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.
Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia.
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
