Connect with us

Empat Lawang

Humas DPP Bakornas Temukan Indikasi Pung-li di SMKN 2 Empat Lawang

Published

on

 1,640 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Humas DPP badan anti korupsi nasional (Bakornas) temukan indikasi Pung-li di SMKN 2 Empat Lawang Sum-Sel. hal ini di ketahui berdasarkan laporan masyarakat kepada humas DPP Bakronas baru – baru ini.

Mendapati laporan tersebut Tim bakornas mencoba menelusuri informasi didapatkan Fakta besaran indikasi pungutan liar ini bervariasi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari 30 siswa/i, dan 30 siswa/i lainnya di angka Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari jumlah 60 siswa/i. dengan total Rp. Rp.9000.000,-  (sembilan juta rupiah).

Setelah investigasi Fakta dilapangan Humas DPP Bakornas Konfirmasi langsung ke SMKN 2 Empat Lawang. setelah di konfirmasi indikasi Pungutan liar  tersebut di akui oleh oknum guru inisial “AN” saat di depan Mahsun kepala SMKN 2 Empat Lawang.

Sementara pihak yang terlibat dalam indikasi pungutan liar ini 3 (tiga)  orang oknum guru di SMKN 2 diantaranya berinisial “AN”, “AS”, dan “PL” atas peristiwa ini Mahsun Kepala SMKN 2 menghela Nafas.

Sementara itu, Humas DPP Bakornas menyampaikan, Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Siber Pungli). yang dibentuk pada 20 Oktober 2016 oleh Presiden Jokowidodo dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas pung-li), bersamaan saat Presiden melantik kabinet kerja Negara, ” ungkapnya

Adapun tugas utama satgas siber Pungli adalah melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah, ” bebernya

Sedangkan kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar, ” jelasnya lagi

Sanksi pidana Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pung-li di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kami berharap semoga pihak kemendikbud riset dan teknologi, dinas pendidikan Propinsi Sumatera Selatan, APH kejaksaan tinggi dapat memperhatikan dan menindak lanjuti pung-li yang telah terjadi di SMKN 2 Empat Lawang ini, ” Pungkasnya. (@Red).

Advertisement

Empat Lawang

Keluarga Besar SMAN 1 Ulu Musi Empat Lawang Sum-Sel Ucapkan Selamat Dirgahayu RI ke – 81

Published

on

 6,980 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 81, SMAN 1 Ulu Musi Empat Lawang -SUM-SEL mengucapkan ” SELAMAT DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA ke – 81, 17 Agustus 1945 ~ 17 Agustus 2026″ “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Kepala SMAN 1 Ulu Musi Empat Lawang SUM-SEL, Zakuan Abu Bakar, M.Pd, ” HUT RI ke – 81 Berdaulat. Tekad bangsa Indonesia untuk berdiri mandiri, kokoh di atas kaki sendiri, dan mengawal kedaulatan NKRI, ” Jelasnya

Adil, Menjunjung tinggi keadilan sosial dan penegakan hukum yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Makmur, mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di seluruh pelosok Nusantara. ” imbuhnya.

Dengan semangat hari Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini marilah kita memberikan dampak positif dan memperkuat cinta tanah air dalam diri siswa/siswi kami, ” Tambahnya lagi

” DIRGAHAYU kemerdekaan adalah waktu yang istimewa untuk merayakan semangat kemerdekaan dan meningkatkan pemahaman siswa/i tentang sejarah dan perjuangan bangsa. dirgahayu kemerdekaan ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh siswa, guru, dan staf sekolah, ini bagian penting bertujuan untuk memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme di kalangan siswa/i. ” Tukasnya. (@YU/RED).

Continue Reading

Empat Lawang

KAPOLRES Empat Lawang Melalui Kapolsek Tebing Tinggi Salurkan Bantuan Sosial Kepada Korban 

Published

on

 13,360 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – KAPOLRES EMPAT LAWANG AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.IP., M.M. bersama personel Polsek Tebing Tinggi menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,  Sabtu (01/08/2026) Petang.

Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga Bapak Amang Guono, yang rumahnya mengalami musibah kebakaran pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polri harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, terutama saat warga menghadapi musibah.

Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam memberikan dukungan moril serta bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran.

Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.IP., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan bantuan sosial tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus tindak lanjut kebijakan Kapolres Empat Lawang agar seluruh jajaran selalu responsif terhadap setiap musibah yang menimpa warga.

Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan oleh Polres Empat Lawang melalui Polsek Tebing Tinggi.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh rasa kebersamaan sebagai wujud komitmen Polri Presisi yang selalu hadir untuk melindungi, mengayomi, melayani, dan mengabdi kepada masyarakat. (@Red). 

Continue Reading

Empat Lawang

PROGRAM INOVASI UPTD PUSKESMAS LESUNG BATU “KLISE TB”

Published

on

 14,080 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang terus berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui inovasi terbarunya.

Program unggulan bertajuk “Klise TB” kini rutin dilaksanakan dalam pelayanan di UPTD Puskesmas Lesung Batu. Inovasi ini merupakan singkatan dari Klinik Sanitasi Online yang berfokus dalam penanganan pasien TBC.

Inovasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit TBC di wilayah kerja Puskesmas Lesung Batu dengan memberikan penyuluhan secara rutin dengan memanfaatkan media sosial yaitu WhatsApp.

Kepala UPTD Puskesmas Lesung Batu, Nurul Huda, SKM, M.K.M menjelaskan bahwa sasaran utama dari program ini adalah pasien TBC di seluruh wilayah kerja Puskesmas Lesung Batu karena mengingat bahwa penyakit TBC merupakan penyakit menular yang dapat terjadi melalui droplet atau percikan air liur.

Kasus pasien TBC di Puskesmas Lesung Batu tahun 2025 sebanyak 47 pasien sehingga inovasi ini dianggap perlu untuk mencegah penyebaran dan peningkatan kasus TBC di wilayah kerja Puskesmas Lesung Batu dan untuk mendukung sasaran prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam program eliminasi TBC tahun 2030.

Penerapan Inovasi KLISE TB ini juga dapat menjadi solusi utama terhadap penurunan penyebaran penyakit TBC, karena dengan menggunakan metode konsultasi secara online, maka pasien dapat terpantau secara teratur dan juga dapat menghindari terjadinya penyebaran penyakit dari pasien kepada petugas kesehatan maupun dari pasien kepada pengunjung pasien yang lain.

Mari wujudkan Lesung Batu yang lebih sehat terbebas dari penyakit TBC. (@Red).

Continue Reading

 1,641 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!