Connect with us

News

SMK N 1 Empat Lawang Tanggapi Pemberitaan Faktanews 11 Juni 2024

Published

on

 1,930 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com –
                ISI BERITA
Empat Lawang Sumatera selatan – Berita faktanews.web.id -setelah mendapat kan informasi awak media langsung menelusuri langsung ke sekolah,ternyata kabar tersebut dibenarkan oleh beberapa orang murid  sekolah SMK N 01 tebing tinggi. saat awak media menanyakan kepada salah satu murid yang inisial M menjelaskan kepada awak media ” kami disuruh bayar sumbangan yang di bentuk komite dan kata guru untuk pembangunan  nya,seluruh murid diwajibkan untuk membayar sumbangan tersebut Salah seorang oknum guru berkata kepada siswa karena kamu tidak bayar  SPP jadi kamu bayar sumbangan komite sebesar 850, tirunya nah di situ  kami agak di tekan agar bayar dan tiap hari kami harus sumbangan sukarela/infaq dengan alasan untuk bangun sekolah.

              TANGGAPAN
1. Judul Berita disebut dugaan pungutan Liar, namun pada paragraf kedua yang dijelaskan adalah sumbangan, sehingga judul dengan isi tidak sesuai.

2. Sumbangan komite berlangsung di tahun 2023, namun pada judul berita dan pada isi berita, tidak di jelaskan waktu adanya sumbangan ini. Seolah-olah sumbangan itu dilakukan pada saat sekarang. Sedangkan sejak bulan September 2023 di SMK Negeri 1 Empat Lawang sudah tidak ada sumbangan lagi.

3. Sumbangan komite disebutkan besarnya 850 Ribu, tidak ada penjelasan apakah dengan cara pembayarannya. Besaran sumbangan juga berbeda dengan kesepakatan orang tua siswa yang tertuang dalam berita acara.

4. Pada paragraf ke tiga dituliskan tiap hari diminta sumbangan, Kegiatan meminta sumbangan tiap hari tidak pernah dilakukan di sekolah, dan media yang menulis berita tidak pernah konfirmasi kepada sekolah tentang kebenaran informasi dari narasumbernya

                 ISI BERITA
Dan inisial M juga menyampaikan bahwa ia mendapat kan bantuan PIP  “saya kan dapat bantuan PIP sebesar Rp 1 juta saat di bank uang bantuan PIP itu juga  di potong oleh oknum guru sebesar Rp 500 ribu dengan alasan membayar sumbangan komite yang belum cukup, saat saya mempertanyakan pemoto ngan uang bantuan saya kepada oknum guru,  malah saya di panggil kepala sekolah dan dikurung di dalam ruangan kepsek ” tegas M

Setelah awak media mendapatkan informasi dari salah satu murid awak media mencoba konfirmasi langsung ke kepala sekolah hal tersebut di iya benarkan adanya pungutan pungutan tersebut kepala sekolah  menjelaskan ” memang benar ada nya pungutan tersebut tapi pungutan itu untuk pembangunan sekolah adapun yang di bangun

1. Tower air
2. Parkir motor & mobil
3. Tower telkom
4. Ruang sefti
5. Ruangan meysurmen
6. Perpisahan

Saat awak media kembali konfirmasi ke kepala sekolah, pada akhirnya kepala sekolah mengutarakan tentang pungli tersebut bahwa pihak sekolah sudah membuat berita acaranya dan sudah izin dengan  kepala dinas  pendidikan provinsi sumatera selatan merestui, merestui pungutan dan sudah laporan ke pemerintah untuk pembangunan dari beberapa poin di atas, nomimal yang kami Terima saat tahun 2023 itu kurang lebih Rp. 30x.x00.000

               TANGGAPAN
1. Di tuliskan pada paragraf di atas bahwa PIP di potong. Pemotongan PIP tidak pernah dilakukan atas sepengetahuan sekolah. dari hasil penelusuran Kepala Sekolah kejadian yang pernah terjadi siswa adalah : Siswa yang memperoleh dana PIP di persilakan jika ingin menyumbang komite, hal ini di informasikan oleh salah satu TU yang membantu mengurus pencairan PIP. Namun karena Kepala Sekolah memperoleh informasi, siswa tersebut menyumbang melalui dana PIP, maka kepala sekolah meminta sumbangan tersebut dikembalikan kepada siswa. dan siswa sudah menerima pengembalian tersebut (nama yang menerima ada).

Pada tulisan berita tidak disebutkan bahwa dana tersebut sudah diterima siswa, sehingga muncul persepsi bahwa pemotongan itu benar. Juga tidak disebutkan waktunya kapan terjadi.

2. Dituliskan di dalam berita bahwa narasumber mempertanyakan pemotongan, malah di panggil kepala sekolah dan dikurung.

Berita ini tidak pernah di konfirmasi kepada Kepala sekolah. namun langsung dituliskan diberita. Berita ini jelas salah dan bohong. Kepala sekolah mengumpulkan siswa untuk menerima pengembalian dana yang pernah disumbangkan tersebut.

3. Kepala sekolah tidak pernah membenarkan adanya pungutan tersebut hanya membenarkan ada sumbangan yang sudah disepakati oleh orang tua siswa dalam rapat komite. Kepala sekolah juga tidak berada di dalam rapat sewaktu mengambil keputusan. Persetujuan orang tua untuk menyumbang beberapa kegiatan yang dipaparkan oleh kepala sekolah didepan orang tua dituangkan oleh komite di dalam berita acara kesepakatan.

4. Kegiatan yang tuliskan di sudah dipaparkan di depan orang tua pada Januari 2023, sekolah hanya sebatas memaparkan tidak ikut terlibat dalam proses musyawarah dalam mengambil keputusan. Berita yang menuliskan adanya pungli adalah berita bohong dan menyesatkan.

                ISI BERITA
Saat awak media kembali konfirmasi ke kepala sekolah ,pada akhirnya kepala sekolah mengutarakan tentang pungli tersebut bahwa pihak sekolah sudah membuat berita acaranya dan sudah izin dengan  kepala dinas  pendidikan provinsi sumatera selatan merestui,merestui pungutan dan sudah laporan ke pemerintah untuk pembangunan dari beberapa poin di atas ,nomimal yang kami Terima saat tahun 2023 itu kurang lebih Rp.30x.x00.000 .

              TANGGAPAN
Berita ini tidak pernah di konfirmasi kepada Kepala Sekolah, dan tidak pernah menyebutkan izin dengan Kepala Dinas, tidak pernah menyebutkan merestui pungutan. Kepala sekolah menyebutkan bahwa hasil sumbangan orang tua, sudah dibuatkan berita acara serah terima dari komite ke pada sekolah dan akan dilaporkan kepada pemerintah untuk menjadi aset pemerintah.

        SIMPULAN KAMI :
1. Pada waktu konfirmasi mereka menyebutkan dari LSM bukan dari media. (diduga ini adalah dalam usaha mengelabui sekolah dengan niat mencari keterangan untuk menjadi berita).

2. Mereka juga tidak memberitahu bahwa kedatangan mereka untuk menuliskan berita dan untuk mengkonfirmasi tulisan yang akan dimuat di media online.

3. Sewaktu mereka akan konfirmasi Kepala sekolah sudah memberitahu tidak diizinkan untuk merekam pembicaraan secara elektronik.

4. Berita yang dituliskan adalah berita bohong dan tidak benar, nama baik sekolah merasa dicemarkan.

5. Berita ini cenderung ngawur dan tidak tersusun dengan baik, sehingga akan cenderung terjadi kesalahan persepsi pembaca.

Tidak terpenuhi PERATURAN DEWAN PERS NOMOR 03/Peraturan-DP/2023, tentang STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN DEWAN PERS.
6. Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Pasal 7 Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

PERATURAN DEEWAN PERS NOMOR 06/PERATURAN-DP/V/2008, TENTANG PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN PERS NOMOR 03/SK-DP/III/2006 TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS.

                    Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan yang di sampaian tidak berimbang, beberapa tidak dikonfirmasi kepada sekolah sehingga pasal 3 ini tidak terpenuhi.

7. Secara keseluruhan standar kompetensi wartawan patut dipertanyakan apakah sesuai dengan Butir 5 kesimpulan ini. Dan juga mempertanyakan Quality Control dari redaksi www.beritafaktanewa.web.id.

Untuk itu nama kepala sekolah dan SMK Negeri 1 Empat Lawang merasa dicemarkan oleh berita yang tidak benar dan tidak dikonfirmasi sepenuhnya.

Kami menunggu penyelesaian yang baik dari pihak Media Beritafaktanews. Jika tidak ada penyelesaian yang baik, kami akan lakukan somasi resmi dan langkah hukum lainnya.

Tebing Tinggi,
13 Juni 2024
Kepala SMK Negeri 1 Empat Lawang

Dr. Panyahuti, M.Pd.T, M.Si
NIP 1971010122007011010

Tembusan:
1. Dewan Pers di Jakarta
2. Kesbangpol Empat Lawang
3. Polres Empat Lawang
4. Dinas Pendidikan Prov. Sumsel
5. IWO – I Empat Lawang. 

Advertisement

Empat Lawang

Keluarga Besar SMAN 1 Ulu Musi Empat Lawang Sum-Sel Ucapkan Selamat Dirgahayu RI ke – 81

Published

on

 6,977 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 81, SMAN 1 Ulu Musi Empat Lawang -SUM-SEL mengucapkan ” SELAMAT DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA ke – 81, 17 Agustus 1945 ~ 17 Agustus 2026″ “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Kepala SMAN 1 Ulu Musi Empat Lawang SUM-SEL, Zakuan Abu Bakar, M.Pd, ” HUT RI ke – 81 Berdaulat. Tekad bangsa Indonesia untuk berdiri mandiri, kokoh di atas kaki sendiri, dan mengawal kedaulatan NKRI, ” Jelasnya

Adil, Menjunjung tinggi keadilan sosial dan penegakan hukum yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Makmur, mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di seluruh pelosok Nusantara. ” imbuhnya.

Dengan semangat hari Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini marilah kita memberikan dampak positif dan memperkuat cinta tanah air dalam diri siswa/siswi kami, ” Tambahnya lagi

” DIRGAHAYU kemerdekaan adalah waktu yang istimewa untuk merayakan semangat kemerdekaan dan meningkatkan pemahaman siswa/i tentang sejarah dan perjuangan bangsa. dirgahayu kemerdekaan ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh siswa, guru, dan staf sekolah, ini bagian penting bertujuan untuk memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme di kalangan siswa/i. ” Tukasnya. (@YU/RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga KEJARI Empat Lawang Menjadi Macan Ompong

Published

on

 9,688 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menjadi macan ompong, mempunyai kuku tapi tidak menerkam, memiliki taring tapi tidak menggigit itulah perumpamaan macan ompong. 

Pasalnya, kasus yang di duga keras melibatkaan pejabat publik namun terkesan tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah sekian lama berlalu.

Contoh uang pengembalian dari kepala Desa tentang APAR melalui kejaksaan negeri Empat Lawang sejak di proses hingga saat ini belum di publikasikan secara resmi. sehingga tidak diketahui secara rinci berapa besarannya pengembalian, dan berapa kepala desa yang telah mengembalikan, dan telah dikemanakan uang tersebut.

Lebih mirisnya lagi terkhusus pejabat publik yang diduga ikut terlibat. namun hening, seakan tidak dapat di proses lebih lanjut secara hukum. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat publik, apa yang telah terjadi sebenarnya . . ?

Diketahui sebelumnya, sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (MUS-Des).

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “titipan” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.

Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, tanpa musyawarah desa (MUS-Des).

Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa.

Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”. sedangkan “Af” telah menjalani hukuman.

Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal, selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel ketika di Konfirmasi sebelumnya menjawab, ” Walaikumsalam iya pak cb ku konfirmasi dl ke bidang pidsus, nanti jawaban ny ku informasi kan🙏”. ” Jawabnya singkat.

Hingga berita ini dirilis belum didapat kembali jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. apabila adanya jawaban berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

KPM Kel. Tanjung Kupang Hanya Terima 10 Kg Beras, 1 Kg Minyak Goreng

Published

on

 4,741 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Keluarga penerima manfaat (KPM) warga Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, hanya menerima 1 sak beras 10 kg dan 1 liter minyak goreng, Selasa, (02/06/2026).

Diketahui sebelumnya bantuan pangan ini berupa beras 2 sak masing – masing 10 kg, serta minyak goreng 4 kg per keluarga penerima manfaat.

Namun ada yang berbeda terkhusus di wilayah Kelurahan Tanjung Kupang, keluarga penerima manfaat hanya menerima 1 sak beras 10 kg, dan minyak goreng 1 kg.

Menurut sumber terpercaya keluarga penerima manfaat, ” kami pada hari ini mengambil bantuan pangan dikantor Camat Tebing Tinggi, yakni berupa beras 2 sak berat 10 kg / sak dan minyak goreng 4 kg. Namun setelah sampai di Rumah Yadi Ketua RW.007 Kelurahan Pasar   hanya diberikan 1 sak beras berat 10 kg dan 1 kg minyak goreng, sementara 1 sak lagi beserta 3 kg minyak goreng lainnya tidak boleh dibawa. karena akan dikembalikan lagi kekantor Kecamatan, ” terangnya serta menirukan Suara Ita Isteri Ketua RW. 007.

KPM Pun bertanya-tanya apakah benar regulasinya seperti itu ? jika benar yah apa mau dikata artinya sesuai prosedur.

Akan tetapi, jika hal itu tidak benar diduga keras oknum telah melakukan perbuatan melawan hukum. karena hal tersebut tentunya membuat keluarga penerima manfaat dirugikan, tentunya aparat penegak hukum harus menyelidikinya.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Sapar Dinajoli di konfirmasi, ” Kalau kecamatan mempasilitasi tempat ndo kalau punyo giat Ketahanan pangan, ” jawabnya singkat.

Sementara terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang dikorfirmasi melalui saluran WhatsApp, Per KPM menerima beras 2 karung (perkarung 10 kg) dan minyak kita 4 liter) 2 bulan.

1 bulan :
1. Beras 10 kg
2. Minyak 2 liter

Ketika dijelaskan, bahwa adanya KPM hanya menerima 1 sak beras dan 1 kg minyak goreng, dirinya menjawab, “Dak benar itu, seharusny 2 karung beras, 4 liter minyak goreng.

Penulis : Likwanyu
Penanggung Jawab : Redaksi
 

Continue Reading

 1,931 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!