Connect with us

News

SMK N 1 Empat Lawang Tanggapi Pemberitaan Faktanews 11 Juni 2024

Published

on

 1,264 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com –
                ISI BERITA
Empat Lawang Sumatera selatan – Berita faktanews.web.id -setelah mendapat kan informasi awak media langsung menelusuri langsung ke sekolah,ternyata kabar tersebut dibenarkan oleh beberapa orang murid  sekolah SMK N 01 tebing tinggi. saat awak media menanyakan kepada salah satu murid yang inisial M menjelaskan kepada awak media ” kami disuruh bayar sumbangan yang di bentuk komite dan kata guru untuk pembangunan  nya,seluruh murid diwajibkan untuk membayar sumbangan tersebut Salah seorang oknum guru berkata kepada siswa karena kamu tidak bayar  SPP jadi kamu bayar sumbangan komite sebesar 850, tirunya nah di situ  kami agak di tekan agar bayar dan tiap hari kami harus sumbangan sukarela/infaq dengan alasan untuk bangun sekolah.

              TANGGAPAN
1. Judul Berita disebut dugaan pungutan Liar, namun pada paragraf kedua yang dijelaskan adalah sumbangan, sehingga judul dengan isi tidak sesuai.

2. Sumbangan komite berlangsung di tahun 2023, namun pada judul berita dan pada isi berita, tidak di jelaskan waktu adanya sumbangan ini. Seolah-olah sumbangan itu dilakukan pada saat sekarang. Sedangkan sejak bulan September 2023 di SMK Negeri 1 Empat Lawang sudah tidak ada sumbangan lagi.

3. Sumbangan komite disebutkan besarnya 850 Ribu, tidak ada penjelasan apakah dengan cara pembayarannya. Besaran sumbangan juga berbeda dengan kesepakatan orang tua siswa yang tertuang dalam berita acara.

4. Pada paragraf ke tiga dituliskan tiap hari diminta sumbangan, Kegiatan meminta sumbangan tiap hari tidak pernah dilakukan di sekolah, dan media yang menulis berita tidak pernah konfirmasi kepada sekolah tentang kebenaran informasi dari narasumbernya

                 ISI BERITA
Dan inisial M juga menyampaikan bahwa ia mendapat kan bantuan PIP  “saya kan dapat bantuan PIP sebesar Rp 1 juta saat di bank uang bantuan PIP itu juga  di potong oleh oknum guru sebesar Rp 500 ribu dengan alasan membayar sumbangan komite yang belum cukup, saat saya mempertanyakan pemoto ngan uang bantuan saya kepada oknum guru,  malah saya di panggil kepala sekolah dan dikurung di dalam ruangan kepsek ” tegas M

Setelah awak media mendapatkan informasi dari salah satu murid awak media mencoba konfirmasi langsung ke kepala sekolah hal tersebut di iya benarkan adanya pungutan pungutan tersebut kepala sekolah  menjelaskan ” memang benar ada nya pungutan tersebut tapi pungutan itu untuk pembangunan sekolah adapun yang di bangun

1. Tower air
2. Parkir motor & mobil
3. Tower telkom
4. Ruang sefti
5. Ruangan meysurmen
6. Perpisahan

Saat awak media kembali konfirmasi ke kepala sekolah, pada akhirnya kepala sekolah mengutarakan tentang pungli tersebut bahwa pihak sekolah sudah membuat berita acaranya dan sudah izin dengan  kepala dinas  pendidikan provinsi sumatera selatan merestui, merestui pungutan dan sudah laporan ke pemerintah untuk pembangunan dari beberapa poin di atas, nomimal yang kami Terima saat tahun 2023 itu kurang lebih Rp. 30x.x00.000

               TANGGAPAN
1. Di tuliskan pada paragraf di atas bahwa PIP di potong. Pemotongan PIP tidak pernah dilakukan atas sepengetahuan sekolah. dari hasil penelusuran Kepala Sekolah kejadian yang pernah terjadi siswa adalah : Siswa yang memperoleh dana PIP di persilakan jika ingin menyumbang komite, hal ini di informasikan oleh salah satu TU yang membantu mengurus pencairan PIP. Namun karena Kepala Sekolah memperoleh informasi, siswa tersebut menyumbang melalui dana PIP, maka kepala sekolah meminta sumbangan tersebut dikembalikan kepada siswa. dan siswa sudah menerima pengembalian tersebut (nama yang menerima ada).

Pada tulisan berita tidak disebutkan bahwa dana tersebut sudah diterima siswa, sehingga muncul persepsi bahwa pemotongan itu benar. Juga tidak disebutkan waktunya kapan terjadi.

2. Dituliskan di dalam berita bahwa narasumber mempertanyakan pemotongan, malah di panggil kepala sekolah dan dikurung.

Berita ini tidak pernah di konfirmasi kepada Kepala sekolah. namun langsung dituliskan diberita. Berita ini jelas salah dan bohong. Kepala sekolah mengumpulkan siswa untuk menerima pengembalian dana yang pernah disumbangkan tersebut.

3. Kepala sekolah tidak pernah membenarkan adanya pungutan tersebut hanya membenarkan ada sumbangan yang sudah disepakati oleh orang tua siswa dalam rapat komite. Kepala sekolah juga tidak berada di dalam rapat sewaktu mengambil keputusan. Persetujuan orang tua untuk menyumbang beberapa kegiatan yang dipaparkan oleh kepala sekolah didepan orang tua dituangkan oleh komite di dalam berita acara kesepakatan.

4. Kegiatan yang tuliskan di sudah dipaparkan di depan orang tua pada Januari 2023, sekolah hanya sebatas memaparkan tidak ikut terlibat dalam proses musyawarah dalam mengambil keputusan. Berita yang menuliskan adanya pungli adalah berita bohong dan menyesatkan.

                ISI BERITA
Saat awak media kembali konfirmasi ke kepala sekolah ,pada akhirnya kepala sekolah mengutarakan tentang pungli tersebut bahwa pihak sekolah sudah membuat berita acaranya dan sudah izin dengan  kepala dinas  pendidikan provinsi sumatera selatan merestui,merestui pungutan dan sudah laporan ke pemerintah untuk pembangunan dari beberapa poin di atas ,nomimal yang kami Terima saat tahun 2023 itu kurang lebih Rp.30x.x00.000 .

              TANGGAPAN
Berita ini tidak pernah di konfirmasi kepada Kepala Sekolah, dan tidak pernah menyebutkan izin dengan Kepala Dinas, tidak pernah menyebutkan merestui pungutan. Kepala sekolah menyebutkan bahwa hasil sumbangan orang tua, sudah dibuatkan berita acara serah terima dari komite ke pada sekolah dan akan dilaporkan kepada pemerintah untuk menjadi aset pemerintah.

        SIMPULAN KAMI :
1. Pada waktu konfirmasi mereka menyebutkan dari LSM bukan dari media. (diduga ini adalah dalam usaha mengelabui sekolah dengan niat mencari keterangan untuk menjadi berita).

2. Mereka juga tidak memberitahu bahwa kedatangan mereka untuk menuliskan berita dan untuk mengkonfirmasi tulisan yang akan dimuat di media online.

3. Sewaktu mereka akan konfirmasi Kepala sekolah sudah memberitahu tidak diizinkan untuk merekam pembicaraan secara elektronik.

4. Berita yang dituliskan adalah berita bohong dan tidak benar, nama baik sekolah merasa dicemarkan.

5. Berita ini cenderung ngawur dan tidak tersusun dengan baik, sehingga akan cenderung terjadi kesalahan persepsi pembaca.

Tidak terpenuhi PERATURAN DEWAN PERS NOMOR 03/Peraturan-DP/2023, tentang STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN DEWAN PERS.
6. Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Pasal 7 Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

PERATURAN DEEWAN PERS NOMOR 06/PERATURAN-DP/V/2008, TENTANG PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN PERS NOMOR 03/SK-DP/III/2006 TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS.

                    Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan yang di sampaian tidak berimbang, beberapa tidak dikonfirmasi kepada sekolah sehingga pasal 3 ini tidak terpenuhi.

7. Secara keseluruhan standar kompetensi wartawan patut dipertanyakan apakah sesuai dengan Butir 5 kesimpulan ini. Dan juga mempertanyakan Quality Control dari redaksi www.beritafaktanewa.web.id.

Untuk itu nama kepala sekolah dan SMK Negeri 1 Empat Lawang merasa dicemarkan oleh berita yang tidak benar dan tidak dikonfirmasi sepenuhnya.

Kami menunggu penyelesaian yang baik dari pihak Media Beritafaktanews. Jika tidak ada penyelesaian yang baik, kami akan lakukan somasi resmi dan langkah hukum lainnya.

Tebing Tinggi,
13 Juni 2024
Kepala SMK Negeri 1 Empat Lawang

Dr. Panyahuti, M.Pd.T, M.Si
NIP 1971010122007011010

Tembusan:
1. Dewan Pers di Jakarta
2. Kesbangpol Empat Lawang
3. Polres Empat Lawang
4. Dinas Pendidikan Prov. Sumsel
5. IWO – I Empat Lawang. 

Advertisement

BUMN

PT. LPPBJ Perusahaan Tambang Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah

Published

on

 1,039 X dibaca hari ini

LAHAT, Netralitasnews.com – Adanya berita yang beredar dibeberapa media online membuat PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ( LPPBJ) harus mengklarifikasi kebenarannya.

Dijelaskan oleh humas PT LPPBJ, Hj Fatma Dewi Fachrurrozi bahwa PT. LPPBJ adalah Perusahan Pertambangan Batubara yang telah memiliki seluruh perizinan dan PT. LPPBJ tidak pernah menambang batu bara di hutan lindung, PT. LPPBJ berjarak 2 KM dari hutan lindung, sehingga aktifitas penambangan PT. LPPBJ tidak pernah diberhentikan oleh pemerintah. PT. LPPBJ tidak pernah melakukan pengerusakan terhadap portal PT. Bomba.

“PT. LPPBJ memiliki Ijin –Ijin untuk menambang dengan lengkap dan memiliki dokumen lengkap sesuai UU ESDM / Menerba yg benar,” kata Dewi.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa PT. LPPBJ memiliki Akta notaris Tahun 2008, memiliki Izin KP Eksplorasi Tahun 2008, PT. LPPBJ memiliki IUP Eksplorasi 2010 perubahan dari KP Eksplorasi tahun 2008, memiliki IUP Operasi produksi Tahun 2015 sampai tahun 2035, PT LPPBJ juga memiliki izin pengesahan Lingkungan hidup dan pengawasan lingkungan hidup Tahun 2015, memiliki KA-Amdal , Amdal, RKL dan RPL, memiliki rekomandasi dari kehutanan Sumsel Tahun 2008 dan 2016, memiliki Ijin pegesahan Reklamasi 2015 dan Rencana Penutupan pasca Tambang 2015, Clean dan Clear dari Minerba RI Tahun 2015, RAKB dari Tahun 2008 sampai SKG, PT. LPPBJ memiliki ET untuk Perdagangan, izin Limbah B3, izin IPLC serta perizinan lainnya.

PT. LPPBJ menambang mulai Tahun 2015 Blok Utara disebelah PT.BME seluas 30 Hektar selama 4 tahun, dari 2015 sampai 2019.

Setelah Selesai Blok Utara Tahun 2019, LPPBJ pindah ke Blok Selatan untuk mulai penambang batubara dan pada akhir tahun 2019, LPPBJ baru keluar batubara sampai dengan tahun 2025 sampai sekarang.

PT. LPPBJ pun telah memberikan sumbangsihnya kepada Negara untuk membangun yaitu dengan telah memberikan kepada Negara pajak, royalty, PPN 22, PPN 25, pajak ekspor dan lain lain dan yang tak kalah pentinya adalah 90 persen karyawan dan pekerja di PT. LPPBJ merupakan masyarakat Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dan sekitarnya.

PT. LPPBJ juga sering membantu masyarakat seperti memperbaiki aliran sungai serta melakukan beberapa kegiatan sosial lainnya.

Meski harus merugi sampai Rp.15-30 milyar pada tahun 2019-2023 namun PT. LPPBJ tetap beroperasi menambang batubara sampai sekarang.

“Dan untuk permasalahan jalan, sudah ditempuh melalui jalur hukum, PT. LPPBJ tidak pernah menyerobot tanah siapapun,” kata Dewi.

PT.CJA dan PT. LPPBJ memenangkan gugatan yang diputus pengadilan lahat 4 Juni 2025 dan memenangkan banding di pengadilan Tinggi 14 Juli 2025. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga

Published

on

 8,172 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam Rangka hari ulang tahun partai amanat nasional dewan pimpinan daerah partai amanat nasional Kabupaten Empat Lawang gelar acara jalan sehat dan senam pagi, Sabtu pagi, (30/08/2025). Pukul 06:00 WIB.

Kegiatan jalan sehat ini start di depan kantor majelis ulama indonesia (MUI) Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.

Ketua DPD PAN Empat Lawang Darli, ” Acara pada hari ini dalam Rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Partai Amanat Nasional ke –  27 tahun 2025 Tanggal 23 Agustus 2025 yang di selenggarakan serentak, DPP, DPW dan DPD, ” jelasnya

” Kami Pengurus DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan Jalan Sehat dan Senam Pagi di halaman Parkir Gedung Serba Guna (GGS) Kabupaten Empat Lawang, ” imbuhnya lagi saat dibincangi Pewarta.

Dalam kegiatan ini berbagai hadiah doorfrize menarik, seperti Sepeda motor listrik, kulkas, Magic, Dispenser, Kompor gas, dan sampul Handpone, semua telah diundi dan hadiah telah di realisasikan, Kami DPD PAN mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang atas partisipasinya dalam rangka memeriahkan HUT PAN, ” ucapnya mengakhiri.

Kegiatan HUT PAN dihadiri ribuan masyarakat Empat Lawang, sejak di gelar jam 06:00 WIB hingga selesai berjalan dengan sukses dan meriah. (@YU/Red).

Continue Reading

Empat Lawang

BPD Ulak Mengkudu Laksanakan MUS-Des Untuk RKPDes 2026

Published

on

 4,737 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Badan Permusyawaratan Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi melaksanakan musyawarah desa (MUS-Des) untuk rencana kerja pemerintah desa (RKP-Des) tahun 2026, Rabu, (27/08/2025). 10 : 00 WIB.  

Kepala desa Ulak Mengkudu Libraco, ” musdes ini untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan desa pada tahun 2026 sesuai dengan kepentingan warga ” jelasnya.

Hasil MUS-Des ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen RKP Desa 2026 yang kemudian digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des), ” tambahnya.

Kegiatan ini hadiri oleh Camat Tebing Tinggi, PD, PLD, Babinkamtibmas, Perangkat Desa, Karang Taruna, Pengurus Bumdes, KPMD, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, ” imbuhnya lagi.

Hal ini dilakukan guna untuk memastikan pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan,   ” ungkapnya mengakhiri.

Dasar Hukum:
Kegiatan Musdes RKP Desa mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Musdes RKP Desa untuk tahun 2026 merupakan langkah awal dan fundamental dalam siklus perencanaan pembangunan desa, memastikan bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Kegiatan Musyawarah Desa Ulak Mengkudu, sejak diselenggarakan hingga selesai berlangsung sukses. dengan penandatanganan berita acara dan ditutup dengan Do’a. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!