Sumatera Selatan
Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sesumatera Selatan Adakan Aksi
1,307 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN // Netralitasnews.com – Gerakan pekerja Buruh untuk Keadilan aksi dan demostrasi Aliansi bersama serikat pekerja dan serikat buruh se-Sumatera Selatan beserta partai buruh degan aliansi 1000 anggota trun ke jalan lint march kekantr DPR dan kekantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Senin (27/11 2023).
Aksi ini meminta dan menuntut keadilan terkait upah minimum kerja tahun 2024 yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Dalam hal ini Pj Gubernur Sumatera Selatan yang hanya disahkan sebesesar 1,5% dari tuntutan 15 % diajukan oleh kawan – kawan serikat pekerja dan buruh sumatera selatan 1,5% dengan total Rp 52,692- perbulan artinya apa kenaikan ini jauh panggang dari api.

Gerakan pekerja buruh untuk keadilan aksi dan demostrasi aliansi bersama serikat pekerja dan serikat buruh Se-sumatera Selatan beserta partai Buruh degan aliansi 1000 anggota trun ke jalan long march kekantr DPR dan Kekantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan meminta dan menuntut keadilan terkait upah minimum kerja tahun 2024 yang telah disahkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini Pj Gubernur Sumatera Selatan yang hanya disahkan sebesesar 1,5% dari tuntutan 15 % diajukan kawan – kawan serikat pekerja dan buruh Sumatera Selatan 1,5% dengan total Rp 52,692- perbulan artinya apa kenaikan ini jauh Pagang dar api dan harapan 15 persen 350-500 ribu hanya dinaikan Rp 52. 692 perbulan kalau kita kalkulasikan dibagi 30 hari artinya perhari hanya 2000 rupiah untuk bayar Toilet saja kuran, ” lirih Buruh
Bagaimana buruh akan sejahtera bagaimana buruh akan hidup tenang memikirkan beban biaya hidup sehari hari di tengah inflasi dan lonjokan harga yang naik drastis buruh setiap hari mpot – mpotan lembur dan bekerja siang malam untuk kehidupan sehari hari susah bgaimana bisa tenang dan nyaman bekerja untuk masa depan kalau seperti ini nasib buruh di negeri ini akan trus miskin dan di miskinkan.

Perwakilan dar Kep kspsi1973 Wawan Vici S.T Berorasi bahwasanya buruh tidak meminta untuk hidup kaya punya mobil mewah rumah gedung Ataupun glamour seperti para pejabat. melainkan hanya cukup dengan kenaikan yang layak dan pas untuk kehidupan sehari hari anak bisa sekolah makan cukup dengan kenaikan yang pas 15% itu cukup untuk buruh memenuhi kebutuhannya sehari-hari ataupun kalau hari ini pemerintah tidak bisa mencabut keputusan upah yang telah disahkan maka pemerintah cukup memberikan subsidi sembako kepada Kwan – kwan buruh 20 kg perbulan dan uang 300 ribu untuk memenuhi kebutuhan kawan Kwan buruh ini, ” Pintanya
Buruh ini pekerja kelas bawah dan menengah bukan pekerja yang eksekutif seperti BUMN atau pun pegawai Negeri, buruh anak anaknya nanyak dan perlu sekolah dan juga pendidikan seperti anak anak kelas menengah lainnya.
Adapun tuntutan berikutnya – dicabutnya undang – undang no : 06 tahun 2023 tentang penetapan perpu 02/2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang.
– Menuntut peraturan (PP) pencabutan undang undang no 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan peraturan pemerintah no 51: tahun 2022.
– Serta menolak data BPS yang digunakan dalam menetapkan kenaikan upah minimum yang berdasarkan hasil survey yang tidak merefleksikan sebenarnya fakta dipalapngan para pekerja/buruh dan telah disampaikan kepada pihak Gubernur dan diterima oleh asisten 2 pak Kurniawan beserta kepala Disnaker yang nanti nya akan dikaji ulang serta diadakan pertemuan Perwakilan apabila ini tidak disepakati dan juga tidak sesuai maka serikat pekerja dan buruh akan turun kembali dengan masa yang lebih besar.
Aksi dari pagi hingga selessi berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan. (@Red).
Nasional
Modus Bisa Membantu Masuk Polwan, Anggota Propam Polda Sumsel Dilaporkan
4,070 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Apa yang dilakukan oknum polisi propam Polda Sumsel yakni Bripka Febri Juliansyah benar- benar tidak patut dicontoh. dengan modus mengaku bisa membantu masuk POLWAN, oknum polisi tersebut melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 820 juta, hingga akhirnya berujung dengan laporan ke Yanduan Propam Polda Sum-sel.
Menurut keterangan kuasa hukum korban yakni Herman Hamzah SH MH, kliennya yang bernama Suharta (41) warga desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat meminta bantuan kepada pelaku agar membantu anaknya yang ingin masuk polwan, namun setelah lama ditunggu, ternyata anak korban tidak kunjung diterima sebagai anggota POLWAN.
“Jangankan diterima jadi anggota Polwan, didaftarkan untuk masuk anggota POLRI oleh pelaku pun tidak, sementara pelaku berjanji bahwa mulai dari pendaftaran hingga diterima menjadi anggota polwan adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp 820 juta tersebut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Dikatakan Herman Hamzah SH, MH, akibat dari kejadian tersebut pihaknya telah melaporkan pelaku ke Yanduan Propam Polda Sumsel hingga dilakukan sidang kode etik dan pelaku terancam dipecat sebagai anggota kepolisian namun pelaku memohon kepada kliennya untuk berdamai dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban.
“Uang tersebut dikembalikan pelaku sebesar Rp 500 juta rupiah dan sisanya Rp 320 juta pelaku berjanji akan mengembalikan pada bulan Desember 2025, dengan menjaminkan satu unit rumah di Lampung. namun sampai pada hari yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan uang korban namun janji tinggalah janji, dan juga saat kami cek ke Lampung ternyata pelaku hanya memiliki kuasa jual terhadap rumah tersebut, jadi rumah tersebut bukanlah rumah pelaku,” dan kuat dugaan jaminan rumah tersebut telah berpindah tangan walau didalam point kesepakatan obyek tersebut menjadi jaminan antara pelaku dengan klien kami. jelasnya.
Kuasa hukum korban juga mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi terhadap pelaku, namun pelaku tidak menunjukan itikad baiknya untuk mengembalikan uang kliennya,” selain somasi, kami juga melaporkan korban untuk kedua kalinya ke Yanduan Propam secara Online melalui Polda Sumsel dan dalam proses pelaporan” imbuhnya.
Dikatakan Herman Hamzah, pihaknya berharap dengan adanya laporan ke Yanduan Mabes Polri melalui Propam Polda Sumsel, pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya,” Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelaku, namun tidak diindahkan, jadi jangan salahkan kami, apabila kami mengambil tindakan tegas seperti ini, kami hanya meminta hak klien kami yakni uang sebesar Rp 320 juta dikembalikan, itu saja,” pungkasnya. (@Rls/Tim).
Empat Lawang
Saksi Aprizal Sebut Fauzan Terima Uang Rp 26 Juta dirumah Dinas
9,724 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.Com – Sidang sebelumnya saksi Aprizal sebut serahkan uang Rp 26 juta rupiah di rumah dinas. sidang yang di gelar. Kamis (05/02/2026).
Sidang kali ini dengan terdakwa Bembi Ari Saputra ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se – Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fauzan membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi seluruh pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.
Ia menegaskan bahwa Aprizal menghadap langsung kepada Bupati tanpa ada fasilitasi dari dirinya.
“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia, ” sangkal Fauzan.
Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal tersebut, keterangan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi Ari Saputra.
Ia menyebut bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi karena undangan langsung dari Fauzan selaku Sekda.
“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi. pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, ” tanggapan terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni menyampaikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi.
Menurut Amirul, pada persidangan sebelumnya saksi Aprizal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.
“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.
Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memberikan perintah dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang.
Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Fauzan saat memberikan keterangan di persidangan.
“ Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya. (@TIM).
Empat Lawang
Kepala SMAN 1 Muara Pinang Diduga KKN dari Dana 1,2 M
3,000 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNC.Com – Kepala SMAN 1 Muara Pinang diduga KKN dari beberapa item dari APBN Dana BOS tahun anggaran 2025 ± 1,2 M, aktivis sebut perihal ini akan digiring dengan cara dilaporkan ke kerana hukum.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang -Sum-Sel, diduga adanya penyelewengan oleh oknum kepala Sekolah.
Adapun dugaan modus mark up/penyelewengan dengan cara pengurangan belanja barang dalam penggunaan dana BOS ini sebagai berikut ;
TAHAP 1
1). Pengembangan perpustakaan Rp 21.xxx.xxx
2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.xxx.xxx
3). Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.xxx.xxx
3). Langganan daya dan jasa
Rp 16.xxx.xxx
4). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 225.xxx.xxx
5). Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 59.xxx.xxx
Pada Tahap II
1). Pengembangan perpustakaan
Rp 119.xxx.xxx
2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 72.663.000
3). Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 33.xxx.xxx
4). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.xxx.xxx
5). Langganan daya dan jasa
Rp 18.xxx.xxx.
6). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 139.xxx.xxx.
Berdasarkan hal tersebut, salah satu organisasi masyarakat di Empat Lawang akan menggiring perihal ini dengan cara melaporkan kepada pihak aparat penegak/penuntut hukum yang bewenang guna untuk diselidiki. karena diduga kuat telah terjadinya indikasi KKN yang berakibat timbulnya kerugian keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Muara Pinang, Inspektorat Provinsi Sum-sel, Dinas Pendidikan Provinsi masih dalam upaya dikonfirmasi.
Demi kepercayaan masyarakat kepada media ini maka berita ditayangkan sementara mendapatkan jawaban dari para pihak. apabila didapatkan jawaban maka berita dapat di update. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
