Bengkulu
Bengkulu Bukan Warisan Untuk Dihabiskan, Melainkan Amanah Untuk Dilestarikan
3,971 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Menjaga Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya sebagai Tanggung Jawab Konstitusional, Moral, dan Peradaban Bangsa
Oleh: Adv. Heri Aprianto, S.H.
Advokat & Praktisi Hukum
Bengkulu bukan sekadar hamparan hutan tropis, bentangan pesisir Samudera Hindia, kawasan konservasi, atau kumpulan bangunan bersejarah peninggalan masa kolonial. Bengkulu adalah identitas, sejarah, sekaligus warisan peradaban yang membentuk jati diri masyarakatnya. Di tanah inilah jejak perjuangan bangsa terukir melalui Benteng Marlborough, Rumah Pengasingan Bung Karno, kawasan Kota Lama, kawasan konservasi bunga Rafflesia arnoldii, Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, hingga kekayaan budaya masyarakat Rejang, Serawai, Mukomuko, Enggano, Lembak, Pekal, dan berbagai komunitas adat lainnya.
Semua kekayaan tersebut bukanlah milik satu generasi, melainkan titipan sejarah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap lestari. Karena itu, paradigma pembangunan modern tidak lagi hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, melainkan juga keberlanjutan lingkungan (sustainable development) dan perlindungan terhadap warisan budaya (cultural heritage protection).
Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang sangat kuat mengenai perlindungan lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut bukan sekadar deklarasi hak, tetapi merupakan hak konstitusional (constitutional right) yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Selanjutnya, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “kemakmuran rakyat” tidak dapat ditafsirkan hanya sebagai keuntungan ekonomi jangka pendek, melainkan mencakup keberlanjutan sumber daya alam agar tetap dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Lebih jauh lagi, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan demikian, pembangunan yang mengorbankan lingkungan sesungguhnya bertentangan dengan arah konstitusi Indonesia.
Penguatan terhadap amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.
Undang-undang tersebut mengenal berbagai asas fundamental, antara lain asas tanggung jawab negara (state responsibility), asas kelestarian dan keberlanjutan, asas kehati-hatian (precautionary principle), asas keadilan, asas ekoregion, asas keanekaragaman hayati, asas pencemar membayar (polluter pays principle), asas partisipatif, asas kearifan lokal, asas tata kelola pemerintahan yang baik, serta asas otonomi daerah.
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum yang berimplikasi pada tanggung jawab administrasi, perdata, maupun pidana.
Di sisi lain, kekayaan sejarah Bengkulu memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan sehingga wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan dilestarikan.
Perlindungan terhadap cagar budaya bukan semata menjaga bangunan tua agar tetap berdiri, melainkan menjaga identitas bangsa agar tidak kehilangan akar sejarahnya. Negara yang kehilangan sejarahnya pada akhirnya akan kehilangan arah pembangunan peradabannya.
Bengkulu memiliki posisi yang sangat strategis dalam sejarah nasional. Benteng Marlborough merupakan salah satu benteng peninggalan Inggris terbesar di Asia Tenggara. Rumah Pengasingan Bung Karno menjadi saksi perjalanan sejarah lahirnya pemikiran kebangsaan yang kemudian mengantarkan Indonesia menuju kemerdekaan. Di sisi lain, Bengkulu dikenal dunia sebagai habitat asli Rafflesia arnoldii, bunga terbesar di dunia yang menjadi simbol kekayaan biodiversitas Indonesia. Semua ini bukan hanya aset daerah, tetapi merupakan bagian dari kekayaan nasional yang memiliki nilai universal.
Dalam perspektif hukum lingkungan modern, berkembang konsep Green Constitution, yaitu pandangan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian integral dari konstitusi dan hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga telah menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Selain itu dikenal pula konsep Ecological Justice, yaitu keadilan yang tidak hanya berpihak kepada manusia saat ini, tetapi juga kepada generasi yang akan datang (intergenerational equity). Konsep ini mengajarkan bahwa setiap generasi hanyalah pemegang amanah (trustee) atas sumber daya alam, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasinya.
Prinsip tersebut sejalan dengan adagium hukum Romawi:
Sic utere tuo ut alienum non laedas.
Gunakanlah hak milikmu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan hak orang lain.
Dalam konteks lingkungan hidup, “orang lain” bukan hanya masyarakat sekitar, melainkan juga generasi yang belum lahir.
Demikian pula adagium klasik:
Salus populi suprema lex esto.
Keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
Keselamatan rakyat tidak mungkin tercapai apabila lingkungan hidup rusak, kawasan resapan hilang, hutan gundul, sungai tercemar, atau situs sejarah dihancurkan demi kepentingan ekonomi sesaat.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan perizinan berusaha, serta pelestarian kawasan yang memiliki nilai ekologis dan historis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perlindungan lingkungan tidak boleh berhenti pada produk hukum semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa diskriminasi. Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, perusakan kawasan konservasi, perusakan situs cagar budaya, penambangan ilegal, pembalakan liar, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama besar. Pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh warga negara. Pendidikan lingkungan hidup, penguatan budaya hukum (legal culture), pemberdayaan masyarakat adat, pelibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan profesi hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum ekologis.
Pembangunan ekonomi tidak boleh dipertentangkan dengan pelestarian lingkungan. Yang harus dibangun adalah keseimbangan antara investasi, kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, dan kelestarian alam. Investasi yang baik adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu daerah bukan hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek pembangunan, melainkan juga dari kemampuannya menjaga hutan tetap hijau, sungai tetap bersih, laut tetap lestari, serta situs sejarah tetap berdiri sebagai saksi perjalanan bangsa.
Bengkulu bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah untuk dilestarikan. Jika hari ini kita belum mampu mewariskan Bengkulu yang lebih baik kepada anak cucu, maka setidaknya jangan menjadi generasi yang meninggalkan kerusakan. Sebab ketika hutan musnah, laut tercemar, dan cagar budaya hilang, yang lenyap bukan hanya kekayaan daerah, tetapi juga identitas, kehormatan, dan peradaban bangsa Indonesia.
Bengkulu
Praktisi Hukum Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum
3,619 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Praktisi Hukum, Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum tentang Hak Pembelaan dan Keadilan Prosedural dalam Peradilan Pidana
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia, kesehatan, kekuatan, serta kemudahan yang diberikan, sehingga rangkaian penelitian akademik yang dilaksanakan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sebagai bagian dari penyusunan tesis untuk memperoleh Gelar Magister Hukum (M.H.) pada Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
Bagi seorang praktisi hukum, penelitian ini bukan sekadar kewajiban akademik untuk menyelesaikan pendidikan Strata Dua (S2), melainkan sebuah ikhtiar ilmiah untuk menjembatani antara teori hukum yang diajarkan di ruang-ruang akademik dengan realitas penegakan hukum yang terjadi di lapangan. Hukum tidak cukup hanya dipahami melalui buku dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dibaca melalui pengalaman, praktik, serta dinamika yang hidup di tengah masyarakat.
Berangkat dari semangat tersebut, penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji berbagai regulasi, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan sejumlah informan yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian.
Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana, mengkaji hak penasihat hukum terhadap akses dokumen pembuktian, serta menilai praktik penolakan pemberian salinan Visum et Repertum dalam perspektif due process of law, fair trial, equality of arms, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Penelitian tersebut dituangkan dalam tesis yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penyidik Memberikan Salinan Visum et Repertum kepada Penasihat Hukum Terdakwa (Studi Kasus Polres Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu).” Judul tersebut dipilih karena mengangkat persoalan hukum yang masih relatif jarang diteliti, namun memiliki relevansi yang besar terhadap perlindungan hak pembelaan, kepastian hukum, serta jaminan keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Penelitian dilakukan di Kabupaten Lebong dengan melibatkan berbagai perspektif dari unsur penegak hukum dan pihak yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Melalui proses tersebut, diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik, bagaimana hak-hak para pihak dipahami, serta bagaimana prinsip-prinsip keadilan prosedural dijalankan dalam kehidupan hukum sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang benar ataupun pihak yang salah. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menghadirkan ruang akademik yang objektif untuk memahami berbagai sudut pandang yang berkembang, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hak-hak pembelaan dalam proses peradilan pidana. Perbedaan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh individu tertentu, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman terhadap norma hukum, kekosongan pengaturan yang bersifat teknis, serta belum seragamnya praktik yang berkembang di lapangan.
Temuan tersebut menjadi penting karena negara hukum pada hakikatnya menuntut adanya keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan kembali pentingnya prinsip fair trial, due process of law, dan equality of arms sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadaban.
Sebagai sebuah karya akademik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum, memperkaya khazanah penelitian hukum pidana, serta menjadi bahan refleksi konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh informan dan narasumber yang telah memberikan waktu, perhatian, pengalaman, serta pandangannya selama proses penelitian berlangsung. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para informan yang berkenan diwawancarai dan mengizinkan proses dokumentasi, maupun kepada pihak-pihak yang karena pertimbangan tertentu memilih untuk tidak didokumentasikan. Seluruh bentuk partisipasi tersebut memiliki nilai yang sangat penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas penelitian.
Penulis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan akses, kesempatan, bantuan, serta dukungan sehingga proses penelitian dapat terlaksana secara baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah akademik. Tanpa dukungan berbagai pihak, penelitian ini tentu tidak akan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Selesainya penelitian ini bukanlah akhir dari perjalanan intelektual, melainkan awal dari tanggung jawab moral dan akademik untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan. Sebab hakikat ilmu pengetahuan bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi bagian kecil dari upaya bersama dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang semakin adil, transparan, profesional, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Audi Alteram Partem
“Dengarkan pula pihak yang lain.”
Karena keadilan yang sejati tidak lahir dari satu suara yang dominan, melainkan dari kesempatan yang setara bagi setiap pihak untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.
Lebong – Tangerang, 2025 – 2026
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
Bengkulu
OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN
5,879 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.
Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.
Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.
Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.
Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.
Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.
“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).
Bengkulu
Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana
6,122 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.
Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.
Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.
Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.
Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.
Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.
Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.
Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.
Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.
Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.
Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.
Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.
Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.
Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang8 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang7 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang6 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang11 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
