Bengkulu
BPS Dukung Aksi Bersih-Bersih yang dilakukan Kemenkeu dan Kemenpolhukam dilingkungan Pajak

2,643 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra Selaku praktisi hukum dari kantor hukum BPS And Partners mengapresiasi kinerja kemenpolhukam dan kemenkeu dalam program tindak tegas penyelewengan uang pajak yang tercecer dikantong pribadi oknum pejabat pajak.
Bayu Purnomo Saputra menyampaikan, Kemenpolhukam dan kemenkeu juga perlu adanya program sidak berjama’ah diseluruh lingkungan kantor pajak dan instansi pemerintahan lainnya diseluruh Indonesia, guna membersihkan oknum mafia- mafia pajak dan mengecek para pegawai pemerintahan apakah lazim bila mempunyai aset yang fantastis jika dilihat dari gaji, pengecekannya pun dapat dilihat juga apakah itu hasil dari warisan orang tuanya atau bukan pendataan itu pasti akan ditemukan bila ada ketelitian, tidak menutup kemungkinan pejabat dan pegawai juga mempunyai latar belakangnya yang berbeda, ada yang dari orang tuanya sudah kaya raya, ada juga yang tidak, ” Jelasanya.
Pengecekan itu dapat dimonitor oleh lembaga terkait, apakah adanya dugaan hasil penyelewengan atau bukan itu pasti ada kajian dan ilmu tersendiri dalam mengkroscek suatu tindakan.
Dengan banyaknya berita serta fakta yang ada dilingkungan masyarakat saat melihat kemewahan yang dimiliki oleh pejabat maupun pegawai, maka masyarakat juga seakan – akan bertanya soal dari mana dia mendapatkan uang, ini timbul rasa kecemburuan sosial maupun kecurigaan sosial terhadap pelaku yang menonjolkan kemewahannya, maka dari itu jangan sampai ada kekecewaan rakyat terhadap pelaku – pelaku yang menyalahgunakan uang rakyat, ” tambahnya
Masih menurutnya, Dengan pemberitaan yang marak terjadi, Ini sangat ironis ketika kita dipertontonkan kekayaan para pejabat yang tidak logis, dan apalagi kita flashback dengan tragedi masa lampau kasus yang menghebokan dunia merah putih tentang sejarah dan peristiwa tahun 2010-2011 mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang pada masa itu pangkatnya hanya golongan IIIA dan mendapatkan gaji cukup besar, sehingga didapatkan ada penyelewengan dana yang cukup dahsyat, ini sangat memilukan dan memukul hati rakyat atas penyelewengan hasil pajak yang dibayarkan oleh rakyat, ” imbuhnya lagi
Dalam penyampaian kemenpolhukam juga sebenarnya sejak 2009 sudah banyak dugaan kejanggalan yang terjadi dilingkungan perpajakan. namun belum cukup bukti atau memang tidak ada ketegasan dari pemerintah guna melakukan kegiatan bersih – bersih dilingkungan yang notabenenya gudang/tempat hasil pungutan pajak dari rakyat, ” dirinya mempertanyakan.
Mengacu pada Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ini masih saja menghebohkan publik dan tengah menjadi sorotan utama, Buntut panjang kasus ini nyatanya menyeret banyak pegawai pajak lain hingga menjalankan pemeriksaan, Ini sebagai upaya bersih-bersih yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ini dapat kita puji apabila program bersih- bersih ini digerakkan dengan sungguh – sungguh, ” tutur Bayu.
Namun dalam hal ini pemerintah perlu adanya sinergitas dengan lembaga hukum ketika memang program bersih – bersih ini digalakan secara massal, sehingga program bersih – bersih ini tidak menjadi penemuan saja, akan tetapi terus dilakukan secara continuous, ” dirinya menghimbau.
Penulis juga berharap program bersih – bersih ini tidak hanya soal pemeriksaan aset saja dilingkungan pejabat dan pegawai pajak. namun perlu digerakan dalam pemeriksaan terkait pajak property dan kendaraan yang ada pada aset kendaraan milik pejabat dan pegawai dilingkungan pemerintahan, sehingga rakyat merasa adanya persamaan kewajiban pajak antara rakyat dan pejabat serta pegawai pemerintahan lainya, ” dipaparkannya lebih jauh
Bila program bersih- bersih ini maksimal dilakukan oleh pemangku yang amanah, jujur dan adil, maka saya pribadi yakin, tidak menutup kemungkinan ada dugaan dalam penemuan yang terjadi ketidak taatan dalam kewajiban membayar pajak.
Oleh karenanya ini harus dilakukan pemerintah dalam membuat terobosan keras dalam aksi bersih- bersih dan pemberian sanksi terhadap pegawai maupun pejabat yang tidak taat membayar pajak.
Pemerintah perlu membuka ruang publik untuk masyarakat dan siapa saja berhak untuk melaporkan ketika ada penyelewengan oleh para pejabat maupun pengawai disetiap Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, maupun pedesaan.
Sehingga wadah pengaduan pun harus responsif terhadap pengaduan yang ada, bukan menjadikan ruang untuk pencitraan semata. namun perlu ditindak tegas tanpa pandang bulu, ” tegasnya
Adapun dalam permasalahan ini aset negara juga perlu diamankan/dijaga, bukan berupa fisik bagunan dan infrastruktur saja, melainkan aset kendaraan yang banyak terbangkalai alias tidak terpakai lagi, sehingga disimpan begitu saja, padahal uang untuk membeli kendaraan dinas itu menggunakan uang rakyat.
Untuk itu pemerintah harus menjadikan sesuatu hal itu yang bermanfaat untuk negeri Indonesia, jangan di sia – siakan uang hasil keringat rakyat, ini sebagai bentuk sumbangsih rakyat dalam pembangunan Negara, dan fasilitas negara yang dinikmati oleh pejabat maupun pegawai jangan seenaknya saja diperuntukan untuk hal- hal yang tidak ada kepentingan dalam bekerja, serta jangan pula untuk memperkaya diri serta menghamburkan uang yang tidak ada faedahnya untuk membangun hal – hal yang tidak bermanfaat, karena uang pembangunan tersebut adalah hasil dari keringat rakyat.
Membahas soal mobil dinas, motor dinas, ketika tidak terpakai lagi, maka jangan sampai disimpan jadi barang yang tidak berguna lagi, lebih bermanfaat lagi apabila itu diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan disimpan digudang, apalagi ada barang- barang lainnya yang tersimpan digudang perkantoran, jadi ini merupakan saran untuk dievaluasi oleh pemerintah agar sesuatu hal dapat memiliki nilai manfaat terhadap fakta yang ada.
Jadi, penulis berharap kepada pemerintah untuk dapat menyimpan amanah dan tanggung jawab penuh atas sumbangsih rakyat dalam kewajiban membayar pajak guna diperuntukan sebaik- baik mungkin demi pembangunan negara agar lebih negerinya maju dan rakyatnya pun bisa makmur secara bersama, bukan memakmurkan istana pribadi dan kelompok semata, ” pungkasnya. (@Press Release).

Bengkulu
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka

2,484 X dibaca hari ini
SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI
Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan
Kepada Yth:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.
Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.
Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.
Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.
Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.
– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.
– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.
Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.
2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.
3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.
5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.
Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.
Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia.
Bengkulu
BPS And Partners Laporkan Kapolres Muko-Muko ke Propam Polda

8,358 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh keberanian, Kantor BPS And Partners telah mengajukan laporan resmi terhadap Kapolres Muko-Muko. Laporan ini disampaikan melalui rantai pengaduan yang tidak hanya mencapai Propam Polda Bengkulu, tingkat Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga melibatkan Irwasda serta pihak-pihak terkait lainnya.
Bayu Purnomo Saputra, selaku Ketua TIM BPS And Partners, menegaskan bahwa pengaduan serta permohonan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons atau tindakan secara prima. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah dalam mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan mendapat penanganan yang serius serta tepat guna.
“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan,” ujar Bayu Purnomo Saputra dengan tegas.
Untuk saat ini, substansi terkait kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap proses hukum. “Nanti, ketika sudah waktunya dan kasus telah naik ke persidangan, kami akan melakukan konfirmasi terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan melibatkan Irwasda dan instansi terkait, BPS And Partners membuka ruang evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat, sehingga setiap keluhan masyarakat tidak hanya berakhir sebagai rangkaian administrasi, melainkan juga memicu perbaikan sistem yang nyata.
Hal ini akan terus kami pantau seiring perkembangan respons dari Propam Polda Bengkulu, Kapolri, Presiden RI, Irwasda, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa aspirasi untuk keadilan dan transparansi mendapatkan perhatian yang layak serta membawa dampak positif bagi masa depan penegakan hukum di tanah air. (@Rls).
Bengkulu
Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

12,703 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :
▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.
▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.
▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.
▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.
▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.
Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.
Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.
Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.
Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.
Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan, diantara nya adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.
▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.
▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.
▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.
▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.
Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya