Empat Lawang
Diduga Oknum Mantan Kades Gunung Meraksa Lama KKN DD Tahun 2019, 2020, diminta APH Tindak Tegas
2,657 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Kepala desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang diduga korupsikan anggaran pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) tahun anggaran 2019 dan 2020.
Adapun anggaran pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) gunung meraksa lama yang diindikasikan serta diduga kuat telah terjadinya korupsi sebagaimana uu nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. berdasarkan penggunaan dana desa tahun 2019 dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
1). Pengembangan sistem informasi desa Rp. 7,061,400,00
2) dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD dan seterusnya Rp. 43.362.000,00
3). Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat Rp. 6.609.000,00
4). Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kls Bumil, lansia, dan insentif) Rp.1.750.000,00
5). Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan kls Bumil, lansia, dan insentif) Rp.45.662.000,00
6). Pemeliharaan jembatan desa Rp. 459.758.600,00
7). Pemeliharaan sistem pembuatan air limbah (Drainase, air limba rumah tangga) Rp. 17.599.000,00
8).Pelatihan/penyuluhan/sosiali sasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Rp.5.000.000,00
09). Lain – lain sub bidang kebudayaan dan keagamaan Rp.60.062.000,00
10). Lain – lain sub bidang kebudayaan dan keagamaan Rp. 36.000.000,00
11). Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp. 20.000.000,00
12). Lain – lain sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa Rp. 7.508.000,00
13). Sub bidang dukungan penanaman modal Rp.55.162.000,00
Adapun anggaran pendapatan dan belanja negara dana desa (APBN-DD) gunung meraksa lama yang di indikasikan telah terjadinya korupsi berdasarkan penggunaan dana desa tahun 2020 dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
1). Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah non formal milik desa (honor, pakaian dll) Rp. 19.315.000,00
2). Penyelenggaraan posyandu (Makan Tambahan, Kls Bumil, lansia, insentif) Rp. 33.295.100,00
3). Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang Rp.188.655.000,00
4). Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang Rp.9.276.000,00
5). Pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman/gang Rp. 22.156.400,00
6). Penyelenggaraan informasi publik desa (Poster, baliho dll) Rp. 1.045.000,00
7). Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/keterima oleh pemdes) Rp. 30.115.000,00
8). Penanganan keadaan mendesak Rp. 18.835.000,00
9). Bantuan operasional transport relawan covid-19 Rp. 39.140.000,00
10). Bantuan langsung tunai (BLT DD) Rp. 317.439.500,00
11). Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional dst) Rp.16.970.000,00
12). Pembuatan masker Rp.3.067.000,00
Dari akumulasi APBN DD Tahun 2019 dan 2020 diatas ditafsirkan kerugian Negara mencapai lima ratusan juta rupiah.
Berkaitan dengan perihal tersebut warga masyarakat Desa gunung merasa lama meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk dapat menyelidiki tentang kucuran dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 tersebut. karena masyarakat menduga adanya berbagai item terjadinya KKN.
” Kami meminta kepada berbagai pihak yang terkait terutama APH untuk dapat menyelidiki, mengaudit, serta melakukan investigasi langsung ke lapangan tentang kucuran dana desa gunung merasa lama tersebut. ” Ungkap warga kepada awak media ini yang namanya enggan disebutkan.
Sementara itu, UBAIDILLAH DALIL mantan kepala desa gunung memaksa lama belum menjawab Konfirmaai. ” masih dalam upaya konfirmasi”.
Dilain sisi, Pihak Polres, Inspektorat Kabupaten Empat Lawang dalam Upaya konfirmasi tanggapan.
Demi kepercayaan masyarakat kepada awak media, berita ini ditayangkan sementara adanya hak jawab dari mantan Kepala Desa Gunung meraksa lama UBAIDILLAH DALIL.
Apabila adanya hak Jawab darinya demi keadilan dan kebenaran berasaskan Pancasila ketuhanan yang maha ESA maka Berita dapat diupdate. Bersambung – (@Tim-Redaksi).
Advertorial
Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok
2,416 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Pendopo bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.15 WIB
Call Center 110 Polres Empat Lawang menerima laporan dari seorang warga bernama Wahyu, warga Pendopo Barat, yang menginformasikan bahwa mobil yang dikendarainya mengalami mogok di depan Puskesmas Pendopo Barat dan membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pendopo segera mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada pelapor serta melakukan pengamanan arus lalu lintas agar tetap aman dan lancar selama proses penanganan kendaraan.
Kapolsek Pendopo AKP HARAHAP, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap merespons setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, humanis, dan profesional.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan maupun permintaan bantuan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Polres Empat Lawang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Respons cepat yang dilakukan personel Polsek Pendopo ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga warga yang mengalami kendala di jalan dapat segera memperoleh bantuan dan situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif. (@**).
Empat Lawang
Selamat DIRGAHAYU Bhayangkara ke – 80, 1 Juli 1946 – 1 Juli 2026
6,252 X dibaca hari ini












Empat Lawang
Diduga KEJARI Empat Lawang Menjadi Macan Ompong
6,610 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menjadi macan ompong, mempunyai kuku tapi tidak menerkam, memiliki taring tapi tidak menggigit itulah perumpamaan macan ompong.
Pasalnya, kasus yang di duga keras melibatkaan pejabat publik namun terkesan tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah sekian lama berlalu.
Contoh uang pengembalian dari kepala Desa tentang APAR melalui kejaksaan negeri Empat Lawang sejak di proses hingga saat ini belum di publikasikan secara resmi. sehingga tidak diketahui secara rinci berapa besarannya pengembalian, dan berapa kepala desa yang telah mengembalikan, dan telah dikemanakan uang tersebut.
Lebih mirisnya lagi terkhusus pejabat publik yang diduga ikut terlibat. namun hening, seakan tidak dapat di proses lebih lanjut secara hukum. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat publik, apa yang telah terjadi sebenarnya . . ?
Diketahui sebelumnya, sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (MUS-Des).
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “titipan” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.
Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, tanpa musyawarah desa (MUS-Des).
Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa.
Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”. sedangkan “Af” telah menjalani hukuman.
Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal, selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel ketika di Konfirmasi sebelumnya menjawab, ” Walaikumsalam iya pak cb ku konfirmasi dl ke bidang pidsus, nanti jawaban ny ku informasi kan🙏”. ” Jawabnya singkat.
Hingga berita ini dirilis belum didapat kembali jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. apabila adanya jawaban berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang8 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang7 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang11 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
