News
Dirlantas Polda Sumsel, 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan
1,507 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama Sik menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) dihalaman mako Ditlantas Polda Sumsel.
Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.
“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.
Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.
“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak Mmmenggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat.
Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya. (@Rls).
Empat Lawang
Laporan Polisi Hingga Akhir Tahun 2025 Meningkat
5,384 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com-
A. PIDANA UMUM
1. Jumlah laporan polisi tindak pidana di wilayah kabupaten empat lawang tahun 2024 sebanyak 247 laporan/kasus sedangkan tahun 2025 sebanyak 314 LAPORAN/ KASUS.
Dengan demikian terjadi peningkatan sebanyak 67 kasus dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian laporan tahun 2025 sebagai berikut:
1. CURAT : 74
2. PENIPUAN : 27
3. SAJAM : 22
4. PENCABULAN : 22
5. CURAS. : 21
6. KEKERASAN ANAK : 18
7. KDRT : 15
8. PENGEROYOKAN : 12
9. PENGGELAPAN. : 12
10. Pemgancaman. : 11
11. PENCURIAN BIASA : 7
12. PENGERUSAKAN : 7
13. PEMERKOSAAN : 5
14. PEMALSUAN SURAT : 2
15. ANIAYA RINGAN : 2
16. PEMERASAN : 1
17. ZINA : 1
18. CURANMOR : 0
19. LAIN-LAIN. : 16
2. Jumlah tersangka tahun 2024 sebanyak 78 tersangka kejahatan konvensional dan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 47 tersangka menjadi 125 tersangka dengan rincian tahun 2025 :
a. LAKI – LAKI. : 121 TERSANGKA
b. PEREMPUAN : 4 TERSANGKA
3. Jumlah tersangka yang masih dalam proses penyidikan (sedang dalam masa penahanan) sebanyak 33 orang;
B. NARKOTIKA
1. LAPORAN POLISI
Laporan yang berhasil diungkap oleh polres empat lawang tahun 2024 sebanyak 32 laporan sedangkan tahun 2025 sebanyak 46 laporan. dengan demikian terjadi peningkatan ungkap kasus sebanyak 14 kasus dibandingkan tahun sebelumnya;
2. JUMLAH TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2024 sebanyak 40 tersangka sedangkan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 14 tersangka menjadi 54 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 3 perempuan. seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus narkotika
3. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 72,26 gram shabu,
4.740,6 GRAM GANJA DAN 1,5 butir ekstasi dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian tahun 2025;
a. SHABU : 237,27 GRAM
b. GANJA : 5.835,62 GRAM
c. EKTASI : 12,5 BUTIR
4. PENYELESAIAN PERKARA NARKOTIKA TAHUN 2024 Sebanyak 32 kasus dan telah selesai 100% (32 kasus) sedangkan tahun 2025 dari 46 laporan polisi, 31 laporan polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri empat lawang dan 15 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan di polres atau selesai 67,39%
5. PASAL YANG DISANGKAKAN KEPADA PARA TERSANGKA ADALAH :
a. Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
b. pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
c. PASAL 111 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
C. KAMSELTIBCARLANTAS
1. LAKA LANTAS
laka lantas tahun 2025 terjadi sebanyak 21 kejadian mengalami peningkatan sebanyak 2 kejadian dibaPENINDAKAN PELANGGAR LALU LINTAS MENGALAMI PENURUNAN DALAM BENTUK TILANG YAITU 2024 SEBANYAK 1.589 MENJADI 1.155 DI TAHUN 2025 SEDANGKAN
TEGURAN MENGALAMI PENINGKATAN DARI 2024 SEBANYAK 3.018 TEGURAN MENJADI 4.078 DI TAHUN 2025:penindakan pelanggar lalu lintas mengalami penurunan dalam bentuk tilang yaitu 2024 sebanyak 1.589 menjadi 1.155 di tahun 2025 sedangkan
teguran mengalami peningkatan dari 2024 sebanyak 3.018 teguran menjadi 4.078 di tahun 2025:
D. PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH
1. KETAHANAN PANGAN
tahun 2025 polres empat lawang menanam jagung dengan jumlah tanam 111,7 hektar dengan rincian;
a. panen : 58,7 hektar
1) KEC. TEBING TINGGI 2,5 HEKTAR
2) KEC. MUARA PINANG 2,1 HEKTAR
3) KEC. LINTANG KANAN 18 HEKTAR
4) KEC. PASEMAH AIR KERUH 36,1 HEKTAR
b. DALAM PROSES TANAM : 28 HEKTAR
TEBING TINGGI 4 HEKTAR, TALANG PADANG 3 HEKTAR, LINTANG KANAN 6 HEKTAR, ULU MUSI 3 HEKTAR, PASEMAH AIR KERUH8 HEKTAR, DAN MUARA PINANG 4 HEKTAR.
c. BELUM TANAM : 1 HEKTAR KEC. TALANG PADANG
d. GAGAL PANEN : 25 HEKTAR
1) PT.SNI KEC. SALING 2 HEKTAR DAN PT. ELAP KEC. PENDOPO 2,5 HEKTAR DIKARENAKAN HAMA DAN UNSUR KEASAMAN TINGGI
2) DESA ULAK MENGKUDU 4 HEKTAR, DESA LAMPAR BARU 6 HEKTAR, DESA MANGGILAN 4,5 HEKTAR, DESA SAWAH 3 HEKTAR, DESA MUARA PINANG LAMA 2 HEKTAR, DAN DESA MUARA PINANG BARU 1 HEKTAR YANG DISEBABKAN KARENA KEKERINGAN PADA SAAT PENANAMAN
2. MAKAN BERGIZI GRATIS
POLRES EMPAT LAWANG MENGELOLA 2 SPPG DENGAN RINCIAN;
a. SPPG KEMALA BHAYANGKARI 1. MENYUPLAI MAKAN BERGIZI GRATIS SEBANYAK 3.018 MBG KEPADA 7 SEKOLAH YANG MELIPUTI;
1) TK BHAYANGKARI
2) TK SATU ATAP SDN 11 TEBING TINGGI
3) SDN 11 TEBING TINGGI
4) SDN 23 TEBING TINGGI
5) SMPN 5 TEBING TINGGI
6) MTS ABU BAKAR AS-SIDIQ TEBING TINGGI
7) SMKN TEBING TINGGI
b. SPPG KEMALA BAHAYANGKARI 2 MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN
3. GERAKAN PANGAN MURAH
PADA TAHUN 2025 POLRES EMPAT LAWANG TELAH MELAKSANAKAN DISTRIBUSI BERAS KEPADA MASYARAKAT KAB. EMPAT LAWANG SEBANYAK 579.180 KG / 57.918 KK
E. PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) pilkada tahun 2025
pilkada di kabupaten empat lawang beberapa kali mengalami konflik masyarakat yang berakibat gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat diantaranya;
1. pilkada 2018 yang terjadi serangan fisik hingga mengakibatkan luka fisik dan meningal dunia
2. pileg 2019 yang terjadi bentrok di masyarakat
belajar dari sejarah konflik tersebut, pada psu tahun 2025 polres empat lawang mempersiapkan pola pengamanan strategis sehingga psu di kab. empat lawang dapat terlaksana dengan aman damai dan tertib.
F. OPERASI LILIN MUSI 2025
DALAM RANGKA MENGAMANKAN KEGIATAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026
Polres Empat Lawang mengerahkan 98 personel yang turut didukung mitra kamtibmas polri lainnya melaksanakan pengamanan dengan langkah-langkah;
1. MEMBENTUK 3 POSPAM DAN POSYAN DIANTARANYA;
a. POSYAN PENDOPO
b. POSYAN TALANG BANYU
c. POSPAM TALANG GUNUNG
2. Melaksanakan harkamtibmas di gereja dan di dilokasi ramai kegiatan masyarakat. (@Release).
Empat Lawang
Diduga Oknum DPRD Bodoh, Sengaja Provokasi Preman
4,732 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Diduga Oknum Anggota DPRD Empat Lawang bodoh, dirinya diduga keras watak dari kejadian aksi brutal oknum preman yang mncabut senjata tajam yang nyaris melukai wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan pelangsiran solar, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Oknum berinisial “SF” diduga kuat memprovokasi preman. menurut kesaksian Cenci Riestan, “SF” memprovokasi preman dengan mengatakan, “Galak kamu direkam, dai kamu disorot (mau kalian direkam, muka kalian divideoin)”.
Akibat provokasi tersebut, diduga preman berinisial “A” dan beberapa petugas SPBU—langsung mengepung “C” dan “D”.
Dicky menceritakan detik-detik penyerangan. “Rekan saya dicekik dengan tangan kiri, lalu A mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penikam dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan. Kunci motor kami juga dirampas di SPBU,” Kata “D”.
Beruntung, “C” dan ‘D” berhasil melarikan diri dari upaya penusukan yang dilakukan kedua pelaku. karena kebetulan ada seorang anggota polisi di lokasi saat kejadian.
Peristiwa ini tidak hanya berdasarkan pengakuan korban, tetapi juga diperkuat dengan video yang kini beredar luas, yang memperlihatkan detik-detik terjadinya cekcok hingga aksi intimidasi terhadap awak media di lokasi kejadian.
Dalam video tersebut tampak jelas korban berinisial “C” didorong dengan cekikkan, dan diancam menggunakan senjata tajam oleh seorang pria yang diduga kuat terkait dengan aktivitas di SPBU tersebut. Bahkan, pelaku terlihat mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya seolah bersiap melakukan penyerangan kepada korban.
“Pelapor dicekik dengan tangan kiri, lalu terlapor mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan,” demikian tertulis dalam kronologis laporan polisi.
Situasi semakin memanas ketika kunci sepeda motor korban sempat ditahan, seolah korban hendak dibatasi pergerakannya agar tidak bisa meninggalkan lokasi. meski akhirnya dikembalikan oleh orang tak dikenal, korban dan saksi memilih menghindar dari lokasi.
Dalam rekaman video juga terlihat seorang anggota kepolisian berada di lokasi dan berupaya melerai, namun peristiwa intimidatif tersebut terlanjur terjadi dan terekam jelas.
Atas kejadian ini, korban melapor secara resmi ke Polsek Tebing Tinggi polres Empat Lawang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B 437/XI/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang
berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari: Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Resor Empat Lawang
Sektor Tebing Tinggi
Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik, yang jelas-jelas dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memproses terduga pelaku secara transparan dan profesional, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa insan pers lain yang sedang menjalankan tugas demi kepentingan publik. (@TIM).
Empat Lawang
UPTD Puskesmas Pendopo Gelar Acara MIN-LOK LIN-SEK
6,414 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pendopo sukses menggelar acara Mini Lokakarya Lintas Sektor (MIN-LOK LIN-SEK).
Acara ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mempererat kekompakan dan kerjasama dalam mewujudkan kesehatan di wilayah Kecamatan Pendopo. Senin (17/11/2025).
Mini Lokakarya ini diadakan di lapangan UPTD Puskesmas Pendopo, langsung setelah pelaksanaan apel gabungan bulanan setiap tanggal 17 yang kebetulan juga diselenggarakan di lokasi yang sama.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan perwakilan lintas sektor, menunjukkan komitmen bersama dalam pembangunan kesehatan.
Turut hadir, Camat Pendopo, Kapolsek Pendopo, Danramil Pendopo, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Pendopo, Kepala Balai KB, seluruh Lurah dan Kepala Desa, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, serta Kader Posyandu se-Kecamatan Pendopo.
Dipimpin oleh Kepala UPTD Puskesmas Pendopo, dr. Dian Fitryah Anwar dalam Minlok Linsek kali ini, Puskesmas memaparkan seluruh capaian kinerja pembangunan kesehatan yang telah dilakukan di Kecamatan Pendopo selama satu tahun terakhir.
Kepala Puskesmas menyampaikan. Selain pemaparan capaian, acara ini juga dimanfaatkan untuk memberikan penyegaran (refreshing) kepada kader posyandu mengenai tata kelola posyandu yang baik, serta yang paling utama adalah menggalang komitmen kembali dari semua pihak untuk bersama-sama membangun dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Pendopo. “Ujar dr. Dian Fitryah Anwar.
Kegiatan dengan menekankan pentingnya agenda ini “Memang mini lokakarya lintas sektor ini adalah agenda rutin Puskesmas beserta lintas sektor guna mempererat kekompakan dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan Kecamatan Pendopo Sehat ” pungkasnya. (@RED).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 bulan agoHUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Opini4 tahun agoMasyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
