Sumatera Selatan
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Geruduk Kantor Kejati Sum-Sel

2,233 X dibaca hari ini
PALEMBANG, Netralitasnews.com – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germaki) Geruduk kantor kejaksaan tinggi Sumatera Selatan. Kamis, (11/11/21).
Hal ini dilakukan atas adanya dugaan KKN terhadap proses pengerjaan lift di pemerintah kota Palembang.
Rudi pangaribuan mengatakan, adanya dugaan Korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap proyek pengerjaan lift dengan nomor kontrak SPK Nomor 157 pertagal 28 April 2021.
Menurutnya, bahwa lift di kantor walikota Palembang tersebut di laksanakan oleh PT Karya Guna inti Semesta degan nilai kontrak Rp.1.782.905.596,-
Dirinya berharap dalam hal ini kiranya pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan nantinya dapat menindak lanjuti terhadap adanya potensi kerugian negara terhadap Proyek ini. Karena selain adanya dugaan KKN banyak kejanggalan yang terjadi dilapangan.
Dengan harapan pihak kejati dapat menuntut secara tegas, tuntas, dan lugas. Karena tidak ada yang kebal hukum di Sum-Sel ini. ” Tegasnya. (Reza W.S)

BANNER
Selamat HUT RI ke – 80 Tahun 2025

4,852 X dibaca hari ini
Lahat
20 Kades Bersama 1 Camat Terjaring OTT PIDSUS Kejati Sumatera Selatan

1,245 X dibaca hari ini
LAHAT, Netralitasnews.com – Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap 20 orang kepala desa (Kades) serta 1 Orang ASN yakni Camat pagar Gunung.
Adapun 20 Kepala Desa yang terjaring OTT tersebut adalah:
1. Kepala Desa Air Lingkar
2. Kepala Desa Bandung Agung
3. Kepala Desa Batu Rusa
4. Kepala Germidar Ilir
5. Kepala Desa Germifar Ulu
6. Kepala Desa Danau
7. Kepala Desa Karang Agung
8. Kepala Desa Kedaton
9. Kepala Desa Kupang
10. Kepala Desa Lesung Batu
11. Kepala Desa Merindu
12. Kepala Desa Muara Dua
13. Kepala Desa Padang Pagun
14. Kepala Desa Pagar Gunung
15. Kepala Desa Pagar Alam
16. Kepala Desa Penantian
17. Kepala Desa Rimba Sujud
18. Kepala Desa Sawah Darat
19. Kepala Desa Siring Agung
20. Kepala Desa Tanjung Agung.
Operasi ini bertempat di kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/07/2025).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN yang diketahui Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI serta 20 (dua puluh) Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Pagar Gunung, 4 orang diantaranya perempuan.
Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari kepada media ini, Jum’at Pagi (25/07/2025).
Vanny mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.
Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.
Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.
Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain, ” Demikian kata Vanny. (@TIM/RED).
Dinas
Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai PUPR Rusak Parah

4,624 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang dinilai Rusak Parah. Pasalnya, Sebelumnya CV Bamulih Jaya resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa, (15/07/2025).
Hal ini dilakukan karena dinilai janggal, pasalnya meskipun pekerjaan proyek senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai oleh Dana Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan telah selesai dan dana sudah dicairkan ke kas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Namun tidak dibayarkan.
Melalui Kantor Hukum Rustam Efendi SH & Partners, CV Bamulih Jaya mengajukan kontra memori banding atas perkara wanprestasi terhadap Dinas PUPR Empat Lawang, terkait sengketa hukum Nomor 42/Pdt.G/2024/PN LHT.
Kuasa hukum menyatakan seluruh dalil banding pihak Dinas PUPR tidak sah dan tidak didukung bukti hukum yang kuat.
“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. PHO resmi keluar 22 Desember 2023. Dana dari Bangub sudah ditransfer ke kas daerah, invoice pun sudah diajukan. Tapi sampai hari ini tidak dibayar. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik, ” jelas Rustam Efendi.
Kontraktor menyebut bahwa dalih “kas kosong” yang dipakai Dinas PUPR Empat Lawang sebagai alasan penundaan pembayaran adalah dalih yang bertentangan dengan hukum.
Fakta bahwa dana proyek berasal dari BANGUB Sumsel, bukan dari APBD, memperkuat bahwa anggaran sebenarnya sudah tersedia.
Namun hingga pertengahan 2025, sisa pembayaran senilai Rp 3,4 miliar lebih belum disalurkan kepada penyedia jasa sehingga timbul pertanyaan ada apa?
CV Bamulih Jaya meminta :
Menolak seluruh memori banding dari Dinas PUPR Empat Lawang;
Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025;
Menyatakan putusan dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Dinas PUPR membayar biaya perkara tingkat banding.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang serius, kemana uang BANGUB yang sudah dicairkan?
Jika dana telah masuk ke rekening Pemda, namun tidak sampai ke rekening kontraktor, maka patut dipertanyakan bagaimana alurnya dikelola, seperti apa tehnisnya, dan siapa yang bertanggung jawab, apakah Kepala Dinas PUPR saat itu Apriansyah Qolbi ?
CV Bamulih Jaya mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata tentang wanprestasi dan ganti rugi;
– Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum;
– Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 yang menegaskan kas kosong bukan alasan sah untuk wanprestasi;
– Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 terkait pertanggungjawaban pribadi pejabat;
– Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas pembayaran kepada penyedia;
– Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang asas legalitas dan keadilan dalam pemerintahan.
Sementara, Rustam menyebut, perkara ini adalah preseden penting dalam hubungan hukum antara kontraktor lokal dengan pemerintah daerah.
Bila kontraktor sudah bekerja profesional, dana sudah tersedia, namun tetap tidak dibayar, maka yang rusak bukan hanya kontrak, tetapi juga martabat hukum dan keadilan anggaran publik.
“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai kontraktor jujur justru dikorbankan oleh birokrasi yang lalai dan arogansi pejabat. Jika perlu, kami minta dana Bangub diaudit secara terbuka,” tutup Rustam.
Sementara terpisah, Apriansyah Qolbi yang menjabat Kepala dinas PUPR saat itu belum berhasil di konfirmasi. apabila mendapat jawaban nantinya maka berita ini dapat diperbarui. (@TIM).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang3 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya