Depok
Honorarium Rohaniwan 9,6 M, di Laporkan BAKORNAS ke POLDA

187 X dibaca hari ini
DEPOK, Netralitasnews.com – Telah viral dikalangan masyarakat terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS).
Hermanto Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (11/06/25) telah melaporkan Pemerintah Kota Depok yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari Rabu 11 Juni 2025.
Ia menjelaskan, bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 tayang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pelaksanaan belanja tersebut dilakukan dengan metode Swakelola.
Namun pada Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Terhadap LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 HALAMAN 332. BPK Menemukan Realisasi Belanja Honorarium RohaniwanTidak Sesuai dengan Kriteria Honorarium.
Dalam temuan BPK dielaskan bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 Diberikan kepada pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan, Pungkasnya.
Lebih lanjut Hermanto menuturkan, Namun berbanding terbalik dengan Jawaban yang disampikan Oleh Sekretaris Daerah Kota Depok dalam suratnya yaitu Surat Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniwan Nomor ; B/900/578/kesra/2025.
Dalam surat jawaban tersebut Bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 digunakan Untuk 2000 (Dua Ribu) 0rang Pembimbing Rohani Semua Agama di Kota Depok, tegasnya.
Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah mengajukan surat permohonan informasi publik ditujukan kepada PPID Sekretariat Daerah Kota Depok dengan Nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 28 April 2025 dan telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 28 April 2025.
Namun Hingga tanggal 15 Mei 2025 BAKORNAS tidak mendapatkan respon dan tidak menerima surat balasan terkait surat permohonan informasi publik yang diajukan terhadap PPID Sekretariat Daerah Kota Depok, paparnya.
Hermanto mengatakan, Atas tidak responsifnya PPID Sekretariat Daerah Kota Depok LSM BAKORNAS mengajukan surat Keberatan Terkait Permohonan Informasi Publik Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00. Dengan Nomor surat 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 15 Mei 2025. Surat Keberatan tersebut telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 16 Mei 2025.
Atas surat keberatan yang dikirim, BAKORNAS kami mendapat balasan surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok dengan perihal : Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniawan dengan tanggal surat 21 Mei 2025, Nomor surat B/900/578/Kesra/2025.
Hermanto menyebut surat balasan terhadap surat kebertan yang diajukan oleh BAKORNAS tersebut sebanyak 2 (Dua) Lembar.
Surat balasan tersebut juga tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh BAKORNAS sebagaimana yang disampaikan dalam surat PPID Diantaranya yaitu ;
1. BERAPA ORANG Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00 ?
2. SIAPA SAJA Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?
3. BERAPA HONOR yang diterima setiap Rohaniwan tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?
4. ADA BERAPA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?
5. APA SAJA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?
6. DALAM AGENDA DAN MOMEN APA SAJA yang kegiatannya mengharuskan menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?
Hermanto menegaskan Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar pada anggaran belanja Skretariat Depok Tahun 2023 harus diusut tuntas.
Maka kami berharap agar kiranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mengusut dan menindaklanjuti secara Profesional, proporsional dan Akuntabel.
Kami yakin bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mampu menangani dan menindaklanjuti hal yang kami sampaikan dalam PENGADUAN ini dengan jujur, Transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sebagaimana yang diharapakan publik dan masyarakat luas.
Tentu kita semua dan seluruh lapisan Masyarkat berharap Pemerintah Kota Depok bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan harus bersedia di monitoring oleh masyarakat, tutupnya. (@RLS).

Depok
DPP BAKORNAS Tuding Penggunaan Dana Hibah dari Kemenhub diduga Tidak Transparan

771 X dibaca hari ini
DEPOK, Netralitasnews.com – Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mempertanyakan transparansi realisasi penggunaan dana hibah dari kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00 (Empat Milliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah). namun Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok terkesan slow respon.
Sebagaimana dijelaskan oleh Hermanto, S.Pd.K Ketua umum (KETUM – BAKORNAS) , “ kami telah mengrimkan surat Permohonan Klarifikasi Realisasi Penggunaan Dana Hibah Dari Kementrian Perhubungan pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan nomor surat : 014/DPP.BAKORNAS/P.K/VIII/2023.
Namun surat kami tidak direspon oleh kepala dinas perhubungan Kota Depok, sehingga kami mengirimkan surat kedua pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor surat : 016/DPP.BAKORNAS/P.K/VIII/2023.
Seterusnya Ia mengatakan, hari ini (05/02/24) kami telah melayangkan surat keberatan terhadap Kepala dinas perhubungan kota Depok, dengan nomor surat : 004/DPP/BAKORNAS/Perm – /II/2024. Karena menurut kami penggunaan Dana Hibah itu harus transparan dan dipublikasikan ke khalayak ramai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara, ” jelasnya
Publik harus tahu kalau Pemerontah kota Depok dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Depok mendapat dana hibah dari kementerian, sehingga harus jelas penggunaannya dan apa manfaatnya terhadap masyarakat tentamg kegiatan yang dilaksanakan, ” dirinya mempertanyakan
Dalam surat keberatannya BAKORNAS menyampaikan beberapa hal diantaranya :
1). Bahwa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok selaku pejabat publik tidak kooperatif terhadap badan anti korupsi nasional yang memperjuangkan hak masyarakat atas transparansi penggunaan uang negara.
2). Dengan bungkamnya kepala dinas perhubungan kota Depok BAKORNAS menyebutkan hal itu menimbulkan dugaan bagi masyarakat bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok telah berupaya menghalang – halangi hak badan atau lembaga masyarakat menuntut penjelasan dan transparansi terhadap detail penggunaan Dana Hibah yang berasal dari Kementrian Perhubungan.
3). Bahwa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok telah mengabaikan :
a) Undang – Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)
b). Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi (TIPIDKOR).
c) . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
d). UU RI No. 15 Th. 2004 Tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan Negara
e). Intruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemeberantasan Korupsi Tahun 2012.
f). Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
g). PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4). BAKORNAS menyebutkan, Jika tidak mampu transparan dalam menggunakan anggaran uang negara maka Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok tidak layak menjabat sebagai sebagai pejabat publik.
5). Bahwa apabila memang sengaja Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok tidak merespon dengan serius laporan dan permohonan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam surat-surat sebelumnya, maka patut diduga keras bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok bertindak atau turut serta dalam mufakat dan bersekongkol terhadap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.
6). BAKORNAS berharap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok dapat dengan segera mempublikasikan kepada publik dan khalayak ramai terkait detail penggunaan Dana Hibah Dari Kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00.
7). Agar kiranya Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok dapat menghargai upaya lembaga masyarakat/badan masyarakat yang juga merupakan lembaga publik yang dilindungi hukum untuk menjalankan peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8). Bahwa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok telah mencoreng kehormatan Instansi dan lembaga yang dipimpinnya dengan tidak mampu terbuka dan transparan terhadap publik dan masyarakat terkait penggunaan Dana Hibah Dari Kementrian Perhubungan tahun 2022 sebesar Rp.4.931.000.000,00.
9). Bahwa diperlukan tindak lanjut dan upaya Hukum terkait transparansi dan penjelasan dan penjabaran detail penggunaan dana hibah dari kementrian perhubungan pada tahun 2022.
10). Bahwa perlunya sikap tegas Walikota Depok untuk menonaktifkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok dikarenakan sebagai pajabat publik tidak mampu memberikan teladan dan transparansi terhadap publik tentu hal itu berdampak pada buruknya kinerja Pemerintah Kota Depok
Seterusnya, Ketua Umum BAKORNAS yang kerap disapa Anto menuturkan, Bahwa berdasarkan data yang didapatkan oleh Tim BAKORNAS, pada tahun 2022 Dinas Perhubungan Kota Depok menerima Dana Hibah dari Kementrian Perhubungan sebesar Rp.4.931.000.000,00
Sementara itu Anggaran bersumber dari APBD, yang dikelola Dinas perhubungan Kota Depok pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp.91.103.434.990,00. Maka Jika dijumlahkan Anggaran yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Depok yaitu berjumlah Rp.96,034,434,990,00
Sementara itu Saldo Kas Dinas Perhubungan Kota Depok per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp.7.682.00,00.
Berdasarkan pemantauan BAKORNAS dengan adanya anggaran yang sangat pantastis tersebut berbanding terbalik dengan tidak ada program atau kegiatan, pembangunan dan perbelanjaan yang signifikan dan menonjol dari pada tahun- tahun sebelumnya.
Maka atas hal tersebut, kami ingin transparansi detail dana hibah tersebut. bahkan sebaiknya kepala dinas perhubungan kota Depok mempublikasikan detail penggunaan dana hibah tersebut, tutur Anto yang merupakan aktivis nasional tersebut.
Saat awak media menanyakan langkah selanjutnya, ” Anto menegaskan kami akan terus mendorong agar penggunaan dana hibah tersebut di publikasikan secara mendetail kepada masyarakat dan publik. Jika ada indikasi korupsi atau pencucian uang tentu hal itu harus diusut tuntas oleh seluruh pihak dan lembaga terkait.
Kami juga akan bersurat ke kementerian Perhubungan terkait upaya yang telah kami lakukan dalam meminta hak masyarkat untuk transparan dalam realisasi penggunaan dana hibah tersebut, tutup Ketum BAKORNAS.
Sementara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan informasi mengenai penyaluran dana hibah harus dipublikasikan secara digital, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses sehingga bisa menjadi pengawas terkait penyaluran dan penggunaan dana, ” paparnya.
“Kan sekarang Sistem Pemerintahan Berbasis Eektronik (SPBE), gitu caranya. Jadi, semua masyarakat ikut melihat, itu berapa nilai lalu kemana anggarannya, itu harus dibuka semua,” kata Trubus.
Sampai berita ini ditanyangkan belum ada respon dan jawaban kepala dinas perhubungan Kota Depok terkait apa yang dipertanyakan badan anti korupsi nasional( BAKORNAS) tersebut.
Dengan ditayangkannya berita ini kiranya Pihak Aparat penengak hukum Mabes Polri, Kejagung, KPK dapat segera menindak lanjuti hal ini sesuai dengan aturan hukum, prosedur hukum, serta berdasarkan Undang – Undang yang berlaku di NKRI. apabila ditemukan bukti pelanggaran – pelanggaran berat maka jangan segan – segan untuk menindak tegasnya. tangkap ! (@Rls/Red).
Advertorial
Daftar Harga Tayang di Media Online Netralitasnews.com

16,360 X dibaca hari ini
Banners Utama / Header
Banner berdimensi 370 x 60 pixel Format file JPG/JPEG. Harga Rp. 6.000.000,-/bulan X 12 = Rp. 72.000.000,-. Tampil di semua halaman bagian atas.
Benners Tengah
Banner berdimensi 370 x 60 pixel Format file JPG/JPEG. Harga Rp. 3.000.000,-/bulan X 12 Bulan = Rp. 36.000.000,- Tampil di semua halaman bagian tengah.
Banners Samping
Banner berdimensi 130×60 Pixel Format file JPG/JPEG Harga hanya Rp.2.500.000,-/ bulan X 12 Bulan = Rp. 30.000.000,-. Tampil di semua halaman bagian samping kanan.
Sepesial Ucapan Selamat, HUT, Advetorial, Lelang
Pemasangan iklan ucapan selamat jabatan baru, HUT intansi swasta/pemerintah tingkat pusat, Propinsi, Pemkab/Pemkot dengan format file JPG/JPEG. besar ukuran file iklan maks. 400 x 300 pixel. Harga hanya Rp. 2.000.000,-/bulan X 12 = Rp. 24.000.000,-.
Khusus Untuk Pemasangan Iklan Berita Advertorial
Seperti kegiatan organisasi, partai politik, intansi swasta maupun pemerintah, dan profil public figur dikenai biaya Rp. 3.000.000,-/bulan X 12 Bulan = Rp. 36.000.000,-.
Khusus Iklan Lelang
Tergantung nilai besarnya proyek, misalnya proyek dibawah Rp. 50 juta, harga iklan Rp. 300.000,- hingga Rp. 1.000.000,- /bulan, proyek nilainya diatas Rp. 50 juta harga iklan Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,-/bulan.
Untuk kebutuhan khusus Anda dapat menghubungi contact person Wa : 082375552717 A/n. LIKWANYU (Redaksi).
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya