Empat Lawang
Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Jalin Silaturahmi dengan Mbah Tumini
3,965 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Ny Dian Aziz dan anggota Bhayangkari Cabang Empat Lawang, melakukan kunjungan ke Rumah Mbah Tumini, seorang warga yang hidup sebatang kara bertempat di Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Jum’at (31/01/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk bansos, sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh Mbah Tumini.
Dalam suasana penuh kehangatan, Kapolres AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan rasa empati dan dukungan kepada Mbah Tumini serta memberikan bantuan.
“Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap warga yang membutuhkan. Sebagai aparat kepolisian, kami tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan, tetapi juga berupaya untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan kehidupan,” ujar Kapolres Abdul Aziz.
Kegiatan ini tidak hanya menyentuh hati Mbah Tumini, tetapi juga menggugah semangat anggota Bhayangkari dan seluruh personil Polres Empat Lawang untuk lebih peduli terhadap sesama.
Dalam suasana yang penuh rasa kebersamaan, Kapolres mengajak masyarakat untuk lebih saling membantu, terutama kepada mereka yang dalam kondisi sulit.
Mbah Tumini menerima kunjungan dan bantuan kapolres.
“Saya merasa sangat beruntung dan bersyukur mendapatkan perhatian dari Polres,” ungkapnya dengan penuh rasa syukur.
Kegiatan bakti sosial ini adalah bagian dari program Polres Empat Lawang dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat serta menciptakan hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga.
Kapolres berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di masa mendatang, guna mendorong semangat gotong royong dan kepedulian sosial di kalangan masyarakat.
Dengan langkah-langkah nyata seperti ini, diharapkan kehadiran Polres Empat Lawang tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat bagi masyarakat, selalu siap sedia untuk membantu dalam setiap keadaan.
Kegiatan ini menjadi salah satu contoh bahwa kepolisian bisa memberikan dampak positif yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat, dengan menjadikan kasih sayang dan kepedulian sebagai bagian dari tugas mereka. Tutup Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. (@Rls).
DPRD EMPAT LAWANG
Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Panitia Khusus
3,268 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan panitia khusus (PANSUS) dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli didampingi Wakil Ketua DPRD, Dr. Wulan Purnamasari, serta dihadiri para ketua komisi dan seluruh anggota DPRD.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Wakil Bupati Empat Lawang, Sekretaris Daerah beserta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB dengan penyampaian laporan panitia khusus terkait LKPJ Bupati Tahun 2025.
Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang memuat berbagai catatan, kritik, serta rekomendasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Memasuki sesi lanjutan pada pukul 13.00 WIB, rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Empat Lawang, doa, hingga penutupan.
Ketua DPRD Empat Lawang, Darli menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan adalah bentuk komitmen untuk memastikan kinerja pemerintah berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Empat Lawang, Dr. Wulan Purnamasari menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut.
“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh rekomendasi benar-benar menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara konkret demi peningkatan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah, sekaligus sebagai ruang terbuka bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan secara objektif dan bertanggung jawab.
Rapat paripurna DPRD Empat Lawang mendengarkan dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 hingga berlangsung sukses. (@**).
Empat Lawang
Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung
3,862 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.
Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.
Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**)
Empat Lawang
Diduga Kejari Empat Lawang Melanggar HAM
4,127 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, Riko Syaputra Bin Haki tak kunjung menghirup udara bebas. Padahal, jika merujuk pada hitungan masa penahanan, ia seharusnya sudah keluar sejak Kamis, 26 Maret 2026 lalu.
Dalam persidangan di PN Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Riko dengan pidana penjara selama 8 bulan. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan kemanusiaan dan hukum yang berbeda. Hakim memutuskan vonis 5 (lima) bulan penjara dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Berdasarkan data SIPN, Riko ditangkap pada 26 Oktober 2025. Secara matematis, masa hukuman 5 bulan tersebut genap berakhir pada 26 Maret 2026. Namun, hingga Senin, 30 Maret 2026, Riko dilaporkan masih mendekam di balik jeruji besi tanpa kejelasan surat eksekusi pembebasan dari pihak Kejaksaan.
Keluarga Riko kepada awak media mengatakan saat bertemu Jaksa Penuntut Umum Sendy Marita, SH memberikan surat penetapan Pengadilan Tinggi nomor : 142/PEN.PID/2026/PT PLG yang menambah perpanjang penahanan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 08 April hingga 6 Juni 2026 atas banding terkait barang bukti.
Padahal berdasarkan perkembangan hukum acara pidana terbaru (KUHP 2025/2026) terdakwa memiliki hak untuk dibebaskan dari tahanan setelah menjalani masa hukuman walaupun barang bukti masih dalam upaya hukum banding.
Perkara ini bermula dari peristiwa di area perkebunan PT ELAP, Desa Muara Lintang Lama pada Oktober 2025. Riko bersama rekannya, nekat memanen 30 janjang sawit.
Fakta persidangan mengungkap sisi humanis di balik tindak kriminal tersebut, aksi ini didorong oleh keluhan rekannya yang mengaku tidak memiliki beras untuk memberi makan anak dan istri. Meski secara hukum terbukti melakukan tindakan “memanen hasil perkebunan secara tidak sah”, hak terdakwa untuk bebas tepat waktu adalah mandat undang-undang yang bersifat mutlak.
Keterlambatan pembebasan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman atau dikenal dengan istilah overstay merupakan isu serius. Secara hukum, menahan seseorang melampaui masa vonis hakim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan kemerdekaan. (**).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang7 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
