Sumatera Selatan
KEJATI SUM-SEL Usut Dugaan KKN Pelaksana Proyek APBD Empat Lawang Tahun 2020 & 2021 Total Pagu Rp. 185,1 Miliar

1,931 X dibaca hari ini
SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan surat panggilan Nomor B 4219/L.6.3/Dek/02/ 2022 tanggal 04 Februari 2022 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Adanya dugaan KKN pada pelaksanaan pengerjaan beberapa Proyek APBD Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Informasi yang diterima DETEKTIFSWASTA, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.TUG-113/L.6/Dek.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 untuk Penelitian, Pengumupulan Data dan Informasi terkait adanya dugaan KKN pada beberapa Pelaksanaan Pengerjaan Proyek APBD Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Bahkan pihak Kejati Sumsel telah melayangkan surat B-421/L.6.3/Dek/02/2022 tanggal 04 Februari 2022, Hal : Permirtaan Data, kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang. Dalam surat tersebut sedikitnya terdapat 18 paket pekerjaan tahun 2020 tahun 2021 dengan total nilai pagu Rp 185.159.965.000,-, yaitu :
Pekerjaan Peningkatan Jalan SMPN 1 Muara Pinang di Desa Sawah Kec. Muara Pinang tahun anggaran 2021, sebesar Rp 41.110.900.000,-
Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Simpang Perigi – Talang Bengkuli Kec. Ulu Musi, Pagu tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5.150.000.000,-
Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Plawi – Desa Lingga Kec. Pendopo Barat, Pagu tahun anggaran 2020 senilai Rp 9.000.000.000,- dan Pagu tahun anggaran 2021 Tahap 1 senilai Rp 7.590.024.000,- dan Pagu tahun anggaran 2021 tahap 2 senilai Rp 11.702.240.000,-
Pekerjaan Pembuatan Jalan dan Jembatan Gandeng Sungai Payang ke Jalan Poros Samping Rumah Dinas Sekda Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 15.674.000.000,-
Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Tanjung Ning – Perbatasan Rejang Lebong Kec. Saling Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 15.674.000.000,-
Pekerjaan Normalisasi Sungai Saling Kec. Saling Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 5.900.000.000,-
Pekerjaan Normalisasi Sungai Musi Desa Ulak Mengkudu Kec. Tebing Tinggi, Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 6.900.000.000,-
Pekerjaan Normalisasi Sungai Musi Desa Lubuk Gelanggang Kec. Tebing Tinggi, Pagu tahun 2021 sebesar Rp 2.900.000.000,-
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Lampar Baru Kec. Tebing Tinggi, Pagu tahun 2020 sebesar Rp 3.207.000.000,-
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Air Selimang Talang Bengkulu Ke. Pasma Air Keruh, Pagu tahun anggaran 2020 senilai Rp 14.900.000.000,-, dan Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 14.625.000.000,-
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Lawang Agung Kec. Pasma Air Keruh, Pagu tahun anggaran 2021 Tahap 1 senilai Rp 14.625.000.000,- dan Pagu tahun anggaran 2021 Tahap 2 senilai Rp 13.901.825.000,-
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Muara Aman Kec. Pasma Air Keruh, Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 14.625.000.000,-
Pekerjaan Pebuatan Perbatasan Kabupaten Lahat – Kabupaten Empat Lawang Desa Sawah Muara Pinang, Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.150.000.000,-
Pekerjaan Pembuatan Gapura Perbatasan Kabupaten Lahat – Kabupaten Empat Lawang Kec. Tebing Tinggi, Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.150.000.000,-
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kasi Penkum Radyan, SH, MH yang dicoba dikonfirmasi Wartawan seputar surat yang dilayangkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang Nomor : B-4219/L.6.3/Dek/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 belum memberikan tanggapan.
TENDER TAHUN 2020 & 2021 LANGGAR PERPRES
Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA antara lain dari LPSE. Kabupaten Empat Lawang, pelaksanaan tender hampir seluruh paket pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Empang Lawang termasuk 18 Paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 total pagu Rp 185.159.965.000,- yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumsel diduga keras melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) No. 16 tahun 2018 dan perubahannya serta aturan turunannya.
Untuk dugaan penyimpangan Pelaksanaan Tender sebanyak 30 Paket Pekerjaan Kontruksi tahun anggaran 2020 total nilai kontrak Rp 118.189.194.128 telah dilaporkan DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 07/Red-DS/L/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).
Merespon pengaduan tersebut LKPP- RI sudah melayangkan surat No. 3584/D.4.3/02/2021 tanggal 24 Februari 2021 kepada Inspektur Kabupaten Empat Lawang, Hal : Permohonan Tanggapan dan Tindak Lanjut. Sampai saat ini Pengaduan tersebut belum ditutup karena belum tanggapan dari Inspektur Kabupaten Empat Lawang.
Pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2021 (APBD Induk dan APBDP) Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tak jauh berbeda dengan tahun 2020 lalu.
Pokja Pemilihan diduga secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menetapkan sejumlah persyaratan kualifikasi dalam seluruh Pengumuman Tender/Dokumen Pemilihan meyimpang dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia beserta Lampiran II tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Lampiran V butir 17 Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi – Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File – Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
Dalam Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dengan jelas diatur, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obejektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Persyaratan Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi hanya terdiri dari Persyaratan Administrasi/Legalitas, dan Teknis.
Dalam prakteknya, Pokja Pemilihan justru menambahkan Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan antara lain : melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit kantor Akuntan Publik dan Memiliki Surat Dukungan Bank 10 Persen dari Nilai HPS.
Pokja Pemilihan juga mensyaratkan memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), SPT Direktur Tahun Terakhir 2020, dan Memiliki Sertifikat ISO 45001 – 2018 Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk Pekerjaan Konstruksi kualifikasi Usaha Kecil dan Menengah
Tidak hanya itu, Pokja Pemilihan juga menetapkan persyaratan yang bersifat diskriminatif untuk pekerjaan sejenis. Contohnya, Kode Tender 1658585 Peningkatan Jalan Tanjung Raman (Air Deras) – Talang Padang Kec. Air Keruh, Nilai Pagu Rp 32.730.810.000,-, Nilai HPS Rp 32.730.808.882,57 yang dimenangkan oleh PT. Sahabat Anugrah Sejati selaku peserta tender tunggal yang menyampaikan Dokumen Penawaran dengan harga penawaran = harga terkoreksi = hasil negosiasi Rp 32.622.618.741,39 atau 99,66% dari Nilai HPS, Pokja Pemilihan mensyaratkan harus memiliki 12 jenis Peralatan.
Sementara untuk Kode Tender 1659585 Peningkatan Jalan SMPN 1 – Sawah Kec. Muara Pinang, Nilai Pagu 41.110.900.000,- dengan Nilai HPS Rp 41.110.892.186,86 hanya mensyaratkan 6 Jenis Peralatan. Paket ini dimenangkan oleh PT. Taruna Dhyaksa, satu dari 2 peserta tender yang lulus Evaluasi dengan harga penawaran = harga terkoreksi = hasil negosiasi Rp 40.964.064.104,30 atau 99,64% dari HPS. Padahal dalam Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 telah diatur, jumlah jenis peralatan utama untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 100 Miliar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama.
Untuk persyaratan Kualifikasi Teknis, Pokja Pemilihan mensyaratkan memiliki SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis paket Usaha Kecil. Bahkan untuk paket dengan Nilai HPS Rp 500 Juta disyaratkan Ahli K3 Konstruksi SKA Muda pengalaman 2 tahun dengan Kemampuan Manajerial S1 Teknik Sipil.
Padahal dalam Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 sudah diatur : untuk pekerjaan dengan Resiko keselamatan konstruksi Kecil hanya mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat Pengalaman; Resiko keselamatan kontruksi Sedang mensyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan Pengalaman 3 tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman.
Persyaratan pengalaman untuk personil manajerial selain Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi Usaha Kecil dengan nilai HPS sampai dengan Rp 15 Miliar, Pengalaman disyaratkan paling lama 2 tahun, dan untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dengan nilai HPS paling banyak Rp 50 Miliar, Pengalaman disyaratkan paling lama 4 tahun.
Tetapi dalam prakteknya, pada hampir seluruh pekerjaan Kualifikasi Kecil dengan nilai HPS diatas Rp 200 Juta sampai dengan Rp 15 Miliar, Pokja Pemilihan mensyaratkan Pengalaman personil manajerial diluar Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi minimal 3 tahun, dan untuk Pekerjaan Kualifikasi menengah Nilai HPS diatas Rp 15 miliar sampai Rp 50 Miliar memiliki Pengalaman 5 – 10 tahun.
PAKET USAHA KECIL DIMENANGKAN NON KECIL
Tak hanya Dokumen Pemilihan yang diduga menyimpang, Pokja Pemilihan diduga juga melakukan penyimpangan dalam proses Evaluasi. Meskipun hanya 1 peserta tender yang Lulus Evaluasi, Pokja Pemilihan tidak melakukan Negosiasi Harga. Nilai harga tawaran pemenang tender/nilai kontrak sama persis dengan harga penawaran/penawaran terkoreksi yang hampir seluruhnya mendekati nilai HPS.
Penyimpangan yang lebih fatal lagi, Pokja Pemilihan nekad menetapkan Penyedia Jasa Kualifikasi Menengah (Non Kecil) menjadi Pemenang Tender pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil, yakni Kode Tender 1819585, NORMALISASI SUNGAI DESA ULAK MENGKUDU KEC. TEBING TINGGI, sumber dana APBD Tahun 2021, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 6.900.000.000,- , Syarat Kualifikasi : KUALIFIKASI USAHA KECIL SBU SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya. Awal Pelaksanaan Tender/Pengumuman Pascakualifikasi Tgl. 09 Agustus 2021. Tender tersebut dimenangkan oleh PT. Darma Buana dengan Harga Penawaran Terkoreksi = Hasil Negosiasi Rp 6.882.000.000,- atau 99,73% dari HPS.
SBU Sub Bidang Klasifikasi SI 001 yang dimiliki PT. Darma Buana adalah KUALIFIKASI MENENGAH yang hanya diperbolehkan menjadi pelaksana Pekerjaan Konstruksi nilai HPS diatas Rp 15 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar.
Tindakan Pokja Pemilihan yang menetapkan PT. Darma Buana menjadi Pemenang Tender NORMALISASI SUNGAI DESA ULAK MENGKUDU KEC. TEBING TINGGI Sumber Dana APBD 2021, Nilai Pagu=Nilai HPS Rp 6.900.000.000,- dengan Harga Terkoreksi/Hasil Negosiasi Rp 6.882.000.000,- atau 99,73% dari Nilai HPS (hampir mendekati nilai HPS) tersebut diduga merupakan Penyalahgunaan Kewenangan yang nota bene pelanggaran berat atas PERPRES No. 12 Tahun 2021 Pasal 65 Ayat (4), (5) yang menyatakan bahwa PAKET PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DENGAN NILAI PAGU ANGGARAN SAMPAI DENGAN Rp 15 Miliar DIPERUNTUKKAN BAGI USAHA KECIL DAN/ATAU KOPERASI, KECUALI UNTUK PEKERJAAN YANG MENUNTUT KEMAMPUAN TEKNIS YANG TIDAK DAPAT DIPENUHI OLEH USAHA KECIL DAN KOPERASI.
Tak hanya melanggar PERPRES 12 tahun 2021, Perbuatan Pokja Pemilihan yang menetapkan PT. Darma Buana yang merupakan penyedia jasa Kualifikasi Usaha Menengah menjadi Pemenang Tender Paket Pekerjaan KUALIFIKASI USAHA KECIL juga berpotensi melangar Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH.
Sesuai amanat Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (2) PERPRES Nomor 12 Tahun 2021, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Empat Lawang selaku Pengguna Anggaran SEHARUSNYA MENYATAKAN TENDER PAKET tersebut GAGAL karena DOKUMEN PEMILIHAN TIDAK SESUAI DENGAN PERPRES No. 12 Tahun 2021 dan Aturan Turunannya dan TERDAPAT KESALAHAN DALAM PROSES EVALUASI dan selanjutnya dilakukan TENDER ULANG.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang, dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA beberapa waktu lalu, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (@Tim-Net/Sum-Sel).
Sumber : DETEKTIFSWASTA.XYZ

BANNER
Selamat HUT RI ke – 80 Tahun 2025

4,856 X dibaca hari ini
Lahat
20 Kades Bersama 1 Camat Terjaring OTT PIDSUS Kejati Sumatera Selatan

1,256 X dibaca hari ini
LAHAT, Netralitasnews.com – Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap 20 orang kepala desa (Kades) serta 1 Orang ASN yakni Camat pagar Gunung.
Adapun 20 Kepala Desa yang terjaring OTT tersebut adalah:
1. Kepala Desa Air Lingkar
2. Kepala Desa Bandung Agung
3. Kepala Desa Batu Rusa
4. Kepala Germidar Ilir
5. Kepala Desa Germifar Ulu
6. Kepala Desa Danau
7. Kepala Desa Karang Agung
8. Kepala Desa Kedaton
9. Kepala Desa Kupang
10. Kepala Desa Lesung Batu
11. Kepala Desa Merindu
12. Kepala Desa Muara Dua
13. Kepala Desa Padang Pagun
14. Kepala Desa Pagar Gunung
15. Kepala Desa Pagar Alam
16. Kepala Desa Penantian
17. Kepala Desa Rimba Sujud
18. Kepala Desa Sawah Darat
19. Kepala Desa Siring Agung
20. Kepala Desa Tanjung Agung.
Operasi ini bertempat di kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/07/2025).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN yang diketahui Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI serta 20 (dua puluh) Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Pagar Gunung, 4 orang diantaranya perempuan.
Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari kepada media ini, Jum’at Pagi (25/07/2025).
Vanny mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.
Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.
Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.
Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain, ” Demikian kata Vanny. (@TIM/RED).
Dinas
Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai PUPR Rusak Parah

4,629 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang dinilai Rusak Parah. Pasalnya, Sebelumnya CV Bamulih Jaya resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa, (15/07/2025).
Hal ini dilakukan karena dinilai janggal, pasalnya meskipun pekerjaan proyek senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai oleh Dana Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan telah selesai dan dana sudah dicairkan ke kas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Namun tidak dibayarkan.
Melalui Kantor Hukum Rustam Efendi SH & Partners, CV Bamulih Jaya mengajukan kontra memori banding atas perkara wanprestasi terhadap Dinas PUPR Empat Lawang, terkait sengketa hukum Nomor 42/Pdt.G/2024/PN LHT.
Kuasa hukum menyatakan seluruh dalil banding pihak Dinas PUPR tidak sah dan tidak didukung bukti hukum yang kuat.
“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. PHO resmi keluar 22 Desember 2023. Dana dari Bangub sudah ditransfer ke kas daerah, invoice pun sudah diajukan. Tapi sampai hari ini tidak dibayar. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik, ” jelas Rustam Efendi.
Kontraktor menyebut bahwa dalih “kas kosong” yang dipakai Dinas PUPR Empat Lawang sebagai alasan penundaan pembayaran adalah dalih yang bertentangan dengan hukum.
Fakta bahwa dana proyek berasal dari BANGUB Sumsel, bukan dari APBD, memperkuat bahwa anggaran sebenarnya sudah tersedia.
Namun hingga pertengahan 2025, sisa pembayaran senilai Rp 3,4 miliar lebih belum disalurkan kepada penyedia jasa sehingga timbul pertanyaan ada apa?
CV Bamulih Jaya meminta :
Menolak seluruh memori banding dari Dinas PUPR Empat Lawang;
Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025;
Menyatakan putusan dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Dinas PUPR membayar biaya perkara tingkat banding.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang serius, kemana uang BANGUB yang sudah dicairkan?
Jika dana telah masuk ke rekening Pemda, namun tidak sampai ke rekening kontraktor, maka patut dipertanyakan bagaimana alurnya dikelola, seperti apa tehnisnya, dan siapa yang bertanggung jawab, apakah Kepala Dinas PUPR saat itu Apriansyah Qolbi ?
CV Bamulih Jaya mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata tentang wanprestasi dan ganti rugi;
– Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum;
– Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 yang menegaskan kas kosong bukan alasan sah untuk wanprestasi;
– Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 terkait pertanggungjawaban pribadi pejabat;
– Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas pembayaran kepada penyedia;
– Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang asas legalitas dan keadilan dalam pemerintahan.
Sementara, Rustam menyebut, perkara ini adalah preseden penting dalam hubungan hukum antara kontraktor lokal dengan pemerintah daerah.
Bila kontraktor sudah bekerja profesional, dana sudah tersedia, namun tetap tidak dibayar, maka yang rusak bukan hanya kontrak, tetapi juga martabat hukum dan keadilan anggaran publik.
“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai kontraktor jujur justru dikorbankan oleh birokrasi yang lalai dan arogansi pejabat. Jika perlu, kami minta dana Bangub diaudit secara terbuka,” tutup Rustam.
Sementara terpisah, Apriansyah Qolbi yang menjabat Kepala dinas PUPR saat itu belum berhasil di konfirmasi. apabila mendapat jawaban nantinya maka berita ini dapat diperbarui. (@TIM).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang3 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya