Connect with us

Empat Lawang

Ketua DPD IWO I Empat Lawang Minta Polres Lebih Professional didalam Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis 

Published

on

 1,864 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini terjadi pada Sapriansyah, pewartaSriwijayanews. sigapnewsyang menjadi korban kekerasan oleh oknum menggunakan benda yang diduga mirip pistol rakitan oleh Mustopa Candra, Kepala Tukang Proyek APBD Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim pada hari Kamis, (09/11/2023) lalu.

Kejadian ini berlangsung di proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Sumaja Makmur Kecamatan gunung Megang.

Sapriansyah, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat dirinya dihubungi oleh Mustopa Candra, Kepala Tukang pembangunan GOR didesa Sumaja Makmur yang dibiayai dengan dana APBD dari dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim.

Mustopa merasa Sapriansyah telah mencemarkan nama baiknya terkait pengerjaan proyek tersebut. saat pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut antara Sapriansyah dan Mustopa.

Sehingga Keadaan menjadi tegang dan memanas. kemudian berlanjut pada pemukulan yang dilakukan Mustopa kepada Sapriansyah dengan menggunakan benda yang menyerupai pistol rakitan.

Akibat kejadian tersebut, Sapriansyah melakukan visum diPuskesmas Gunung Megang. Setelah itu, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang dengan Surat Laporan / Pengaduan Nomor: STTLPN/136/XI/2023/SPK.Polsek Gunung Megang/Res.M.Enim/Polda Sumsel. Mustopa dijerat dengan tindak pidana berdasarkan Pasal 352 KUH Pidana.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.

“ Untuk laporan penganiayaan sudah kami terima, sekarang anggota masih dilapangan lidik keberadaan pelaku,” Ucap AKP Firmansyah singkat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO I Kabupaten Empat Lawang Likwanyu, turut angkat bicara.

Dikatakannya, Pers di Muara Enim semuanya ada pedoman dan mempunyai landasan dasar yakni ; Uu Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, Pedoman media Ciber, SOP Perlindungan Wartawan, KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, dan UU ITE.

Dirinya sungguh sangat menyayangkan atas perlakuan Mustofa Candra oknum yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. jurnalis adalah pilar keempat demokrasi, didalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang – Undang, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tidak boeh dihambat oleh pihak mananapun dan oleh siapapun. apalagi melakukan kekerasan dengan dalil apapun alasannya kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan, ” tegasnya.

Dirinya meminta kepada pihak Polres Muara Enim polda Sumatera Selatan agar dapat bertugas lebih professional, menindak tegas pelaku kekerasan terhadap Jurnalis diMuara Enim, hingga diproses sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku dan dijerat dengan pasal berlapis. agar kejadian serupa tidak terulang kembali diNKRI ini. (@RLS-IWO I DPD 4L).

Empat Lawang

Terindikasi KKN, 3 Oknum Lurah di Kecamatan Pendopo Terancam di Penjara

Published

on

 2,726 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan cara melakukan KKN demi keuntungan pribadi, sehingga timbul kerugian negara ratusan juta rupiah 3 (tiga) oknum lurah di Kecamatan Pendopo akan di laporkan ke Aparat penuntut hukum (APH) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Adapunn 3 oknum lurah ini yakni Lurah Pendopo, Bruge ilir, dan Pagar Tengah.

Mereka akan dilaporkan karena berdasarkan laporan masyarakat yang mana oknum diduga keras terlibat langsung didalam melakukan kejahatan bersama Jajaran kelurahan tersebut demi kepentingan pribadi.

Menurut masyarakat adapun hal yang diduga keras telah terjadinya Korupsi sehingga terindikasi realisasi anggaran tidak tepat sasaran/terjadinya penyelwengan adalah sebagai berikut :

Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023 unit Organisasi:

(1). KELURAHAN PENDOPO
– Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Rp. ; 366,379,000 terkndikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Rp. ; 366,379,000 terindikasi KKN

– Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Rp.136,380,000 terindikasi KKN

– Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 4 Unit Rp. 136.380.000 terindikasi KKN

– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 63.620.000 terindikasi KKN

– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga, Jumlah Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga 60 Keluarga, Rp. 63,620,000 terindikasi KKN.

(2). KELURAHAN BERUGE ILIR

– Rincian perubahan Platon Anggaran Sementara SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023

– Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0000 KECAMATAN PENDOPO

– Sub Unit Organisasi : 7.01.0.00.0.00.02.0002 KELURAHAN BERUGE ILIR

– Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Rp. ; 327,802,000 terindikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerinta han yang dilimpahkan kepada Camat Rp. ; 327,802,000 terindikasi KKN

– Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 5 laporan Rp. 327,802,000 terindikasi KKN

– Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kelurahan Jumlah Sarana dan yang terbangun 4 Unit Rp. 136,380,000 terindikasi KKN

– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecarnatan dan Kelurahan Rp. ; 63.620,000 terindikasi KKN

– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga jumlah Keluarga yang Mengikuti 60 Keluarga Rp. 63,620,000 terindikasi KKN

(3). KELURAHAN PAGAR TENGAH

Rincian Perubahan Platon Anggaran Semens “a SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahu Aggaran 2023

Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0000 KECAMATAN PENDOPO

Sub Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0001 KELURAHAN PAGAR TENGAH

– Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Rp. 332,172,000 terindikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Rp. 332,172,000 terindikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang dilimpahkan 1 laporan Rp. 332,172,000 terindikasi KKN

– Program pemberdayaan masyarakat kelurahan Rp. 136,380,000 terindikasi KKN

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 4 Unit Rp. 136.380.000

– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 63,620,000 terindikasi KKN

– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga Jumlah Keluarga yang mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga 60 Keluarga Rp. 63,620,000 terindikasi KKN.

Berdasarkan data kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023 di atas selaras dengan informasi dari masyarakat, maka diduga keras telah terjadinya indikasi korupsi shingga ada akibat yang timbul yakni kerugian negara dprediksi ratusan juta rupiah.

Untuk itu, akan hal diatas maka 3 (tiga) oknum lurah tersebut akan diaporkan oleh Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen ke unit Kasi Intel (KASTEL) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Dengan pasal yang di terapkan dalam laporan pengaduan ini ialah Uu no 31 tahun 1999 jo Uu no 20 tahun 2001 tentang pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini dilakukan guna untuk di selidiki di audit investigasi secara menyeluruh baik secara administrasi maupun keuangan.

Apabila di dapatkan bukti-bukti yang cukup maka tindak dan tahan pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Publik Pertanyakan Alasan Oknum Polisi Biarkan Warga Keluarkan Sajam

Published

on

 3,605 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Publik kembali dibuat geram setelah muncul informasi bahwa seorang oknum polisi diduga membiarkan seorang warga mengeluarkan senjata tajam (sajam) di tengah keramaian. Kejadian ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, di area SPBU Talang Gunung, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dan kini viral di media sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum polisi yang berada di lokasi belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait insiden tersebut. Kondisi ini membuat publik semakin mempertanyakan alasan di balik sikap aparatur negara yang seharusnya melindungi keamanan masyarakat.

Menurut publik, aparat seharusnya segera mengambil tindakan mengingat pengeluaran sajam di tempat umum merupakan tindak pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Karena itu, dugaan pembiaran oleh oknum polisi tersebut dianggap sebagai bentuk kelalaian yang tidak boleh disepelekan.

Dalam perspektif opini publik, sikap diam dan tidak adanya klarifikasi hanya memperkuat dugaan bahwa ada ketidaktegasan dan lemahnya profesionalitas aparat di lapangan. Banyak pihak mendesak agar Propam segera turun tangan, tidak hanya untuk memeriksa kelalaian, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Insiden ini kini menjadi sorotan luas, dengan harapan ada penjelasan resmi dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang lalai dalam menjalankan tugas pengamanan publik. (@Yan-Cs).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum DPRD Bodoh, Sengaja Provokasi Preman

Published

on

 4,450 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Diduga Oknum Anggota DPRD Empat Lawang bodoh, dirinya diduga keras watak dari kejadian aksi brutal oknum preman yang mncabut senjata tajam yang nyaris melukai wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan  pelangsiran solar, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Oknum berinisial “SF” diduga kuat memprovokasi preman. menurut kesaksian Cenci Riestan,  “SF” memprovokasi preman dengan mengatakan, “Galak kamu direkam, dai kamu disorot (mau kalian direkam, muka kalian divideoin)”.

​Akibat provokasi tersebut, diduga preman berinisial “A” dan beberapa petugas SPBU—langsung mengepung “C” dan “D”.

​Dicky menceritakan detik-detik penyerangan. “Rekan saya dicekik dengan tangan kiri, lalu A mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penikam dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan. Kunci motor kami juga dirampas di SPBU,” Kata “D”.

​Beruntung, “C” dan ‘D” berhasil melarikan diri dari upaya penusukan yang dilakukan kedua pelaku. karena kebetulan ada seorang anggota polisi di lokasi saat kejadian.

Peristiwa ini tidak hanya berdasarkan pengakuan korban, tetapi juga diperkuat dengan video yang kini beredar luas, yang memperlihatkan detik-detik terjadinya cekcok hingga aksi intimidasi terhadap awak media di lokasi kejadian.

Dalam video tersebut tampak jelas korban berinisial “C” didorong dengan cekikkan, dan diancam menggunakan senjata tajam oleh seorang pria yang diduga kuat terkait dengan aktivitas di SPBU tersebut. Bahkan, pelaku terlihat mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya seolah bersiap melakukan penyerangan kepada korban.

“Pelapor dicekik dengan tangan kiri, lalu terlapor mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan,” demikian tertulis dalam kronologis laporan polisi.

Situasi semakin memanas ketika kunci sepeda motor korban sempat ditahan, seolah korban hendak dibatasi pergerakannya agar tidak bisa meninggalkan lokasi. meski akhirnya dikembalikan oleh orang tak dikenal, korban dan saksi memilih menghindar dari lokasi.

Dalam rekaman video juga terlihat seorang anggota kepolisian berada di lokasi dan berupaya melerai, namun peristiwa intimidatif tersebut terlanjur terjadi dan terekam jelas.

Atas kejadian ini, korban melapor secara resmi ke Polsek Tebing Tinggi polres Empat Lawang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B 437/XI/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang

berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari: Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Resor Empat Lawang
Sektor Tebing Tinggi

Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik, yang jelas-jelas dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memproses terduga pelaku secara transparan dan profesional, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa insan pers lain yang sedang menjalankan tugas demi kepentingan publik. (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!