Nasional
Ketum SPRI : Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers

1,255 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Pelaksanaan Sertifikasi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan tidak perlu dipolemikan lagi. Bahkan diskursus mengenai kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Dewan Pers dalam melaksanakan sertifikasi dan uji kompetensi sudah selesai di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (11/1/2023) di Jakarta.
Menurut Mandagi, dalam memutus perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945, Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI terkait pelaksanaan UKW di Dewan Pers dinyatakan bukan Perbuatan Melawan Hukum.
Pertimbangan hukum MK tersebut bukan menetapkan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan melaksanakan sertifikasi atau uji kompetensi wartawan.
“Ketika Dewan Pers mengutip pertimbangan hukum MK tersebut dengan terjemahan hanya Dewan Pers yang legal melaksanakan UKW dan di luar itu ilegal berdasarkan putusan MK, maka pernyataan itu sesat dan merupakan pembohongan publik, serta berpotensi pidana karena menyebar berita hoax,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi- LSP Pers Indonesia.
Karena substansi gugatan di PN dan PT DKI, Hence menjelaskan, adalah terkait pokok perkara bahwa seluruh peraturan Dewan Pers adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga harus dibatalkan, namun putusan di tingkat PT DKI menyatakan peraturan DP tersebut bukan PMH.
Yang perlu diketahui dan dipahami oleh Dewan Pers dan seluruh masyarakat pers mengenai substansi pengajuan permohonan uji materiil Pasal 15 UU Pers di MK adalah pemohon menganggap penyusunan peraturan pers sudah dimonopoli Dewan Pers dan diambil alih dari kewenangan organisasi pers karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk membuktikan bahwa pasal 15 UU Pers tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pemohon yakni Hence Mandagi, Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian mengajukan bukti peraturan-peraturan Dewan Pers dan termasuk verifikasi perusahaan pers dan pelaksanaan UKW.
Atas dalil pemohon tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, AMSI, serta keterangan Ahli.
Keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, dan AMSI justeru mengakui kewenangan organisasi pers yang berhak menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers bukan Dewan Pers.
“Seluruh keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Ahli menegaskan bahwa Pasal yang diuji sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 45,” ujar Mandagi.
Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, lanjut Mandagi, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan a quo UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).
Presiden menegaskan dalam keterangannya, memperhatikan definisi kata “memfasilitasi” tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK juga menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin pertama “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” dan pada poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”
Berdasarkan putusannya, Mahkamah Konsitusi telah menegaskan, Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999).
Dengan demikian, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengatakan, benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.
Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers.
Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006, bersamaan dengan dokumen kesepakatan bersama menyusun peraturan pers tentang Standar Organisasi wartawan dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers.
Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi kalau saat ini ada polemik di internal Dewan Pers terkait penetapan pelaksana tugas Dewan Pers pasca Ketua Dewan Pers wafat, dianggap bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers tentang Statuta DP sebetulnya sudah selesai di MK.
Tokoh pers dan mantan Anggota DP Hendri Ch Bangun boleh saja mengkritik DP dan menganggap Peraturan DP tengang Statuta tidak bisa asal dirubah demi memuluskan Agung Dharmajaya sebagai Plt Ketua DP.
“Seharusnya mereka semua elit di lingkaran Dewan Pers yang terlibat konflik perlu membaca lagi putusan MK yang tidak memberikan kewenangan DP menentukan sendiri isi peraturan pers,” imbuhnya.
Dijelaskan juga, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, harusnya batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK,” tandas Mandagi.
Jadi menurut Mandagi, putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara. “Permohonan kita memang ditolak namun substansinya justeru sesuai harapan dan memperjelas kedudukan organisasi pers yang diakui MK dan Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan pembentuk peraturan atau regulator,” terang Mandagi.
Terlebih menurut Mandagi, Mahkamah juga berpendapat, jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para Pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
“Sehingga dari pertimbangan Hukukm MK tersebut, DPP SPRI memilih akan mengajukan upaya hukum lain agar penilaian yang dimaksud MK dapat dilakukan oleh lembaga hukum lainnya,” ujar Mandagi.
Mandagi juga menegaskan, pihaknya sebetulnya tidak lagi berniat melanjutkan diskursus tentang eksistensi Dewan Pers pasca putusan MK. Namun, lanjut Dia, Dewan Pers telah memulai dengan pernyataan negatif terhadap pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh LSP Pers Indonesia yang didirikan SPRI dan berlisensi BNSP, serta bersertifikat negara berlogo garuda, yang dianggap ilegal.
“Maka SPRI terpaksa memiih memberi masukan kritis terhadap Dewan Pers. Terlebih putusan MK telah membuka kotak pandora terkait kewenangan organisasi pers, dan juga telah melahirkan Status Quo Dewan Pers, meskipun semua pihak belum sadar akan hal itu,” terang Mandagi.
Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, menurut Mandagi, dapat mengajukan gugatan terkait SK Presiden yang menetapkan keanggotaan Dewan Pers periode 2022 – 2025.
“Karena kerugian organisasi-organisasi pers tersebut, termasuk SPRI, baru diketahui setelah ada putusan MK yang mengakui keberadaan 40 organisasi pers tersebut, kendati SK Presiden sudah lewat 90 hari, maka peluang gugatan itu sangat terbuka karena kerugian baru diketahui,” ungkap Mandagi, tanpa bermaksud memprovokasi organisasi-organsiasi pers lama dan organisasi-organiasi pers baru yang berbadan hukum, melayangkan gugatan perdata terkait SK Presiden tentang Keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025.
Sebagai informasi, dalam waktu dekat ini tim hukum DPP SPRI tengah merampungkan Legal Opinion terkait putusan MK untuk diteruskan ke seluruh jajaran pemerintahan dan pemangku kepentingan.
“Agar Putusan MK bisa dipahami dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pihak yang salah memahami putusan MK tersebut, termasuk legalitas SKW dan UKW,” pungkasnya. (Release).

BUMN
PT. LPPBJ Perusahaan Tambang Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah

1,051 X dibaca hari ini
LAHAT, Netralitasnews.com – Adanya berita yang beredar dibeberapa media online membuat PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ( LPPBJ) harus mengklarifikasi kebenarannya.
Dijelaskan oleh humas PT LPPBJ, Hj Fatma Dewi Fachrurrozi bahwa PT. LPPBJ adalah Perusahan Pertambangan Batubara yang telah memiliki seluruh perizinan dan PT. LPPBJ tidak pernah menambang batu bara di hutan lindung, PT. LPPBJ berjarak 2 KM dari hutan lindung, sehingga aktifitas penambangan PT. LPPBJ tidak pernah diberhentikan oleh pemerintah. PT. LPPBJ tidak pernah melakukan pengerusakan terhadap portal PT. Bomba.
“PT. LPPBJ memiliki Ijin –Ijin untuk menambang dengan lengkap dan memiliki dokumen lengkap sesuai UU ESDM / Menerba yg benar,” kata Dewi.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa PT. LPPBJ memiliki Akta notaris Tahun 2008, memiliki Izin KP Eksplorasi Tahun 2008, PT. LPPBJ memiliki IUP Eksplorasi 2010 perubahan dari KP Eksplorasi tahun 2008, memiliki IUP Operasi produksi Tahun 2015 sampai tahun 2035, PT LPPBJ juga memiliki izin pengesahan Lingkungan hidup dan pengawasan lingkungan hidup Tahun 2015, memiliki KA-Amdal , Amdal, RKL dan RPL, memiliki rekomandasi dari kehutanan Sumsel Tahun 2008 dan 2016, memiliki Ijin pegesahan Reklamasi 2015 dan Rencana Penutupan pasca Tambang 2015, Clean dan Clear dari Minerba RI Tahun 2015, RAKB dari Tahun 2008 sampai SKG, PT. LPPBJ memiliki ET untuk Perdagangan, izin Limbah B3, izin IPLC serta perizinan lainnya.
PT. LPPBJ menambang mulai Tahun 2015 Blok Utara disebelah PT.BME seluas 30 Hektar selama 4 tahun, dari 2015 sampai 2019.
Setelah Selesai Blok Utara Tahun 2019, LPPBJ pindah ke Blok Selatan untuk mulai penambang batubara dan pada akhir tahun 2019, LPPBJ baru keluar batubara sampai dengan tahun 2025 sampai sekarang.
PT. LPPBJ pun telah memberikan sumbangsihnya kepada Negara untuk membangun yaitu dengan telah memberikan kepada Negara pajak, royalty, PPN 22, PPN 25, pajak ekspor dan lain lain dan yang tak kalah pentinya adalah 90 persen karyawan dan pekerja di PT. LPPBJ merupakan masyarakat Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dan sekitarnya.
PT. LPPBJ juga sering membantu masyarakat seperti memperbaiki aliran sungai serta melakukan beberapa kegiatan sosial lainnya.
Meski harus merugi sampai Rp.15-30 milyar pada tahun 2019-2023 namun PT. LPPBJ tetap beroperasi menambang batubara sampai sekarang.
“Dan untuk permasalahan jalan, sudah ditempuh melalui jalur hukum, PT. LPPBJ tidak pernah menyerobot tanah siapapun,” kata Dewi.
PT.CJA dan PT. LPPBJ memenangkan gugatan yang diputus pengadilan lahat 4 Juni 2025 dan memenangkan banding di pengadilan Tinggi 14 Juli 2025. (@RED).
Empat Lawang
FORKOPIMCAM Paiker Laksanakan Upacara HUT RI ke – 80 Tahun 2025

4,803 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Forum koordinasi pimpinan Kecamatan Pasemah Air keruh laksanakan upacara hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 80 Tahun, Minggu (17/08/2015).
Sebelummya, Pemerintah secara resmi meluncurkan rangkaian agenda Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 dengan berbagai kegiatan nasional yang penuh kegembiraan, kemeriahan, dan semangat persatuan.
Tahun ini perayaan kemerdekaan akan mengusung semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” sebagaimana tema dan logo yang telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli lalu.
Tema perayaan HUT RI ke – 80, yakni perayaan kemerdekaan tidak hanya mengingat dan memperingati tanggal kemerdekaan, tetapi menjadi momentum untuk menjaga api semangat perjuangan dan pengorbanan kolektif, agar bangsa ini terus bertahan dan tumbuh menjadi bangsa yang besar, sejahtera dan maju.
Upacara ini berlangsung di Desa Nanjungan halaman kantor Camat Pasemah Air keruh, yang dihadiri oleh, Kapolsek beserta Anggota, kepala SDN, SMPN, dan SMAN., kepala desa sekecamatan pasemah air keruh.
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi yang digelar pada tanggal 17 Agustus, dengan Inspektur Upacara Pj. Camat Pasemah Air Keruh Susanto, SE.
Dalam rangkaian upacara peringatan detik-detik proklamasi ini dirayakan dengan penuh suka cita, riang gembira, dan berdampak bagi masyarakat.
Semangat kemerdekaan dilanjutkan dengan
Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 17 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan.
Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan Peringatan HUT RI.
Diharapkan perlombaan – perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
Pemerintah berharap semangat Kemerdekaan 2025 tidak hanya terasa di pusat kecamatan, tetapi juga di seluruh pelosok tanah air.
Momentum ini diharapkan menjadi pemicu semangat gotong royong, kerja bersama, dan kebanggaan nasional menuju Indonesia yang bersatu, berdaulat, sejahtera, dan maju. upacara di akhiri dengan penutup salam damai salam merdeka.
Rangkaian kegiatan upacara Forkopimpimcam Pasemah Air keruh berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai. (@HERI H).
DPRD EMPAT LAWANG
Upacara HUT RI ke – 80, Dr.Wulan Purnamasari Bacakan UUD 1945

4,556 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pemerintah secara resmi meluncurkan rangkaian agenda Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 dengan berbagai kegiatan nasional yang penuh kegembiraan, kemeriahan, dan semangat persatuan.
Hal tersebut disampaikan oleh bupati Empat Lawang dan Dr. Wulan Purnamasari Hidayat waka II DPRD membacakan teks pancasila dalam perayaan Hari Nasional dan dalam konferensi pers di lokasi. Minggu, (17/08/2025).
Wulan purnama Hidayat, bahwa tahun ini perayaan kemerdekaan akan mengusung semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” sebagaimana tema dan logo yang telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli lalu, ” jelasnya
“Tema perayaan hari kemerdekaan tahun peringati HUT ke – 80, yakni perayaan kemerdekaan tidak hanya mengingat dan memperingati tanggal kemerdekaan, tetapi menjadi momentum untuk menjaga api semangat perjuangan dan pengorbanan kolektif, agar bangsa ini terus bertahan dan tumbuh menjadi bangsa yang besar, sejahtera dan maju,” tambahnya
Doa Kebangsaan hingga Upacara di Istana ;
Pada tahun ini, sambung wulan, Pemerintah akan membuka agenda bulan kemerdekaan dengan acara Doa Kebangsaan yang akan dilaksanakan pada (17/08/2025) siang.
Doa kebangsaan ini adalah wujud bahwa bangsa Indonesia bukan hanya sebagai bangsa yang berketuhanan, tetapi juga bangsa yang penuh toleransi dan plural, sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
“Pada tahun 2025 ini lokasi yang dipilih adalah di SMK N 2 Pendopo , tempat yang bersejarah bagi perjuangan kemerdekaan, sekaligus sebagai simbol rasa syukur kita atas perjuangan para pendiri dan pahlawan bangsa, ” imbuhnya lagi.
Acara akan dihadiri ribuan masyarakat dan siswa dan siswi mulai dari tingkat SDN, SMPN, SMA N dan jajaran kepala desa Sekecamatan pendopo, ” tukasnya.
Upacara ini dihadiri camat Pendopo, perwakilan dari danramil, Kapolsek pendopo.
Selanjutnya, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi yang digelar pada tanggal 17 Agustus, dengan Inspektur Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi akan didahului dengan Kirab Bendera dan Teks Proklamasi menggunakan kereta kencana, dan dikawal pasukan berkuda. Acara kirab ini dimulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya pada sore hari.
Dalam rangkaian upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana, imbuh wulan memberi arahan agar kegiatan harus khidmat serta dirayakan dengan penuh suka cita, riang gembira, dan berdampak bagi masyarakat.
Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan ;
Pada rangkaian upacara, di halaman SMK N 2 pendopo akan ditampilkan pagelaran kesenian yang menyuguhkan berbagai kekayaan seni dan budaya Indonesia yang menggambarkan Bhineka Tunggal Ika. Sementara itu, di lapangan, akan diselenggarakan Pesta Rakyat setelah upacara di pagi hari.
Pada Pesta Rakyat di lapangan ketua panitia menyiapkan aneka hidangan makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi masyarakat peserta.
Semangat kemerdekaan dilanjutkan dengan
“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 17 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan Peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan – perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
Pemerintah berharap semangat Bulan Kemerdekaan 2025 tidak hanya terasa di pusat kecamatan, tetapi juga di seluruh pelosok tanah air.
Momentum ini diharapkan menjadi pemicu semangat gotong royong, kerja bersama, dan kebanggaan nasional menuju Indonesia yang bersatu, berdaulat, sejahtera, dan maju. upacara di akhiri dengan penutup salam damai salam merdeka. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya