KPU
KPU Kota Pagar Alam Akan Gelar PSU di TPS 5 Sidorejo

1,032 X dibaca hari ini
PAGARALAM, Netralitasnews.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam menjadwalkan pemunggutan suara ulang (PSU) pada hari minggu 1 Desember 2024.
Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kecurangan dan kelalalian dari penyelenggara pemunggutan suara yang tidak mengisi daftar hadir masyarakat yang memberikan hak suaranya.
Rapat koordinasi terkait PSU digelar di ruang rapat KPUD Kota Pagar Alam, Jumat, (29/11/24). siang.
Dihadiri Ketua KPU Ibrahim Putra, Komisioner Bawaslu Chlara Febriana, Perwakilan Pemkot Pagar Alam, Wakapolres Kompol M. Ali Asri, Perwakilan Kejari, serta para komisioner, saksi paslon, PPS, KPPS, PPK Kelurahan Sidorejo.
Menurut Chlara Febriana kelalaian terjadi di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, “Saya di telpon ketua Bawaslu ibu Nurweni bahwa ada laporan dari PKD PTPS dan Panwascam melaporkan adanya pemilih yang mewakili pada saat pencoblosan di TPS 05 Kelurahan Sidorejo Pagar Alam.
PKD PTPS dan Panwascam merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Kemudian di temukan juga kelalaian terhadap daftar hadir pada TPS 05 Kelurahan Sidorejo tidak ada pemilih yang menandatangani daftar hadir pemilih dari KPU. penyelenggara kurang teliti pada saat penerimaan Logistik berupa daftar hadir pemilih dari KPU Pagaralam.
Petugas KPPS TPS 05 kelurahan Sidorejo berinisiatif membuat daftar hadir sendiri, oleh sebab itu dari PTPS, PKD dan Panwascam merekomendasikan pemungutan suara ulang pada TPS 05 kelurahan Sidorejo kota Pagaralam, “urai Chlara Febriana.
Ketua KPU Kota Pagar Alam menyampaikan pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Minggu 1 Desember 2024.
“Logistik sampai hari ini sudah kita siapkan semuanya, kemungkinan besok sudah sampai, sekali lagi kami mengharapkan kerjasamanya untuk KPPS, PPS dan PPK untuk pelaksanaan ini serius, teliti, harus berhati hati berjalan sesuai regulasi yang ada d KPU. Utamakan kehati-hatian, keseriusan, “ucap ketua KPU Kota Pagar Alam Ibrahim Putra.
Sementara itu, Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Ali Asri meminta masyarakat tidak kaget saat memberikan suaranya. karena akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
“Jadi kami akan melaksanakan pengamanan extra di TPS yang melaksanakan pemungutan suada ulang (PSU), ” ucapnya mengakhiri.
Rapat koordinasi perencanaan akan menggelar pemnugutan suara ulang berjalan dengan kondusif hingga selesai. (@Red).

Empat Lawang
KPUD Empat Lawang Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih PSU Pasca Putusan MK

3,561 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Pemilihan umum daerah (KPUD) Empat Lawang tetapkan lagi bupati dan wakil bupati terpilih sebagai kepala daerah Kabupaten Empat Lawang setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pasca putusan mahkamah konstitusi.
Hal ini dilakukan Dalam rangka tindak lanjut Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 946/P1.02.7 SD/06/2025 tanggal 27 Mei 2025 Perihal Penjelasan Penetapan Calon Terpilih Pasca Pengucapan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Mei 2025.
Bertempat di Kantor KPU Daerah Kabupaten Empat Lawang, Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Empat Lawang dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis, (29/05/2025). Pukul 13 : 00 WIB.
Tampak hadir, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, KPU Sumatera Selatan, Pj Bupati Empat Lawang yang di wakili oleh Pj Sekda, Kapolres Empat Lawang, dandim Bawaslu Empat Lawang, ketua beserta Anggota DPRD Empat Lawang, OPD, Kalapas Empat Lawang, camat wilayah Kabupaten Empat Lawang, partai pengusung, tim simpatisan, tim pemenangan, ormas, dan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan do’a dan rapat pleno resmi dibuka oleh Ketua KPUD Empat Lawang, Eskan Budiman.
Dalam acara rapat pleno ini Eskan Budiman membacakan putusan rapat pleno terbuka atas turunan dari KPU RI. Pasca putusan mahkamah konstisi (MK) yang menyatakan bahwa menetapkan Bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang yakni pasangan Calon nomor urut 02 Dr H Joncik Muhammad berpasangan dengan Arifa’i periode 2025 – 2030.
Dirinya menjelaskan setelah pemberkasan di ajukan ke DPRD dibawa dalam Rapat Paripurna, selanjutnya pasangan bupati terpilih akan diprediksikan dilantik pada pertengahan bulan juni bulan depan, ” Tukasnya.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang terpilih Dr H Joncik Muhammad yang didampingi wakil Arifa’i mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak penyelenggara KPUD dan Bawaslu yang mana telah bekerja keras sehingga PSU PILKADA Empat Lawang dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
” Kami ucapkan terimakasih kepada pihak aparat kepolisian dan TNI yang telah ikut serta berpartisipasi dalam mengamankan PSU Pilkada Empat Lawang ini hingga selesai dapat berjalan dengan aman dan kondusif, ini sungguh luar biasa, ” Jelas Joncik
Kedepannya mari kita secara bersama membangun Empat Lawang untuk lebih maju lagi, Mulai dari SDM, Pendidikan, Infrastruktur, dan keamanan, ” ucapnya mengakhiri.
Sejak rapat pleno terbuka diselenggarakan hingga selesai berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan apapun. (@ADV/Red).
Advertorial
Pleno KPU Rekapitulasi Perhitungan Suara Berjalan Lancar

4,542 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Rapat Pleno komisi pemilihan umum (KPU) Empat Lawang, Rekapitulasi Perhitungan Suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) pasca putus mahkamah konstitusi (MK) berjalan lancar. Kamis, (24/04/2025). 10:00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 H Budi Antoni dan Heny Verawati sebanyak 52.021 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i memperolah suara sebanyak 80.639 suara. sementara suara tidak sah berjumlah 2.045. Suara, dari 257.020 DPT (Daftar pemilih tetap) sebanyak 135.706 orang mengunakan hak pilihnya atau 52,79% dari DPT.
Secara keseluruhan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di kantor KPUD Empat Lawang berlangsung lancar, aman dan tertib yang dijaga ketat oleh tim gabungan TNI-POLRI.
Dengan keluarnya hasil perolehan suara yang dibacakan Eskan Budiman, dipastikan paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad dan Arifa’i akan menggantikan Penjabat Bupati Fauzan Khoiri Denin, sebagai Bupati Empat Lawang depenitif bersama wakilnya Arifa’i untuk masa jabatan Tahun 2025-2030.
Rekapitulasi perhitungan suara dihadiri Ketua Bawaslu Empat Lawang, Forkompimda, anggota KPU dan Bawaslu serta di saksikan para saksi dari kedua pasangan calon (Paslon).
Kegiatan Rapat Pleno KPU Rekapitulasi Perhitungan Suara sejak diselenggarakan hingga selesai berjalan lancar tanpa adanya hambatan. (@Adv/Red).
Empat Lawang
Ini Daftar Pemilih yang Berhak Gunakan Hak Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang

3,292 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memastikan hanya pemilih tertentu yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Riantra Jaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24 Tahun 2025, khususnya poin 5.
“PSU dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Eskan.
Dengan demikian, berikut kategori pemilih yang sah menggunakan hak suaranya di TPS yang menggelar PSU:
– Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang melaksanakan PSU.
– Pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan atau tercatat dalam daftar hadir pada 27 November 2024.
– Pemilih tambahan yang tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan pada tanggal yang sama.
Namun demikian, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah 27 November 2024, meski telah memiliki KTP elektronik atau biodata penduduk, tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU kali ini.
“Hal ini juga berlaku bagi warga yang baru menikah dan baru memiliki KTP setelah Pilkada 27 November lalu. mereka tidak bisa ikut memilih dalam PSU,” tegas Riantrajaya.
KPU memastikan petugas di lapangan, melalui KPPS, akan memverifikasi data pemilih berdasarkan DPT yang telah diberikan.
Warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
Adapun Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaan (PSU) demi terciptanya PILKADA yang adil dan demokratis di Kabupaten Empat Lawang. (@Rls).
-
Bengkulu4 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang3 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya