Empat Lawang
Kuasa Hukum IWO I Kirim Somasi Kepada Oknum TNI AD
2,913 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kuasa Hukum ikatan wartawan online Indonesia (IWO – I) DPD Kabupaten Empat Lawang Herman Hamzah, S.H., M.H kirim somasi kepada Oktum TNI yang sebelumnya telah mengancam akan membantai dab membunuh wartawan pasca berita Indikasi penyelewengan Dana Desa Padang Gelai, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Minggu, (03/11/24).
Adapun somasi yang dikirimkannya sebagai berikut ;
Selamat Malam Bapak Kopda Arjun Suwandar.
Rujukan :
1. Rekaman percakapan melalui telepon seluler antara Bapak Sulman ( Jurnalis ) dan Sdr. Kopda Arjun S. ( oknum TNI )
Dasar Hukum :
1. Kitab undang-undang Hukum Pidana.
2. Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Saya Advokat Herman Hamzah, S.H.M.H Kuasa Hukum dari Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI Kabupaten Empat Lawang ).
Terkait adanya dugaan pengancaman terhadap rekan kami melalui sambungan telp antara Rekan kami Bapak Sulman dengan saudara yang ingin MEMBUNUH DAN MEMBANTAI.!!!
Saya sebagai Kuasa Hukum mengingatkan kepada saudara agar mencabut kalimat tersebut dan meminta maaf kepada rekan kami. mengingat pemberitaan yang dibuat oleh rekan kami terkait Penggunaan Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2023-2024 yang notabene adalah hal yang wajar dan sah-sah saja sebagai sosial kontrol oleh masyarakat, lembaga, wartawan ataupun NGO lainnya.
Keberadaan Jurnalis diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak dibenarkan pada saat jurnalis meliput mengolah data dan membuat berita di intervensi oleh siapapun baik itu berupa pelarangan dan penekanan, jika ada pihak yang dirugikan atas pemberitaan tidak berimbang silahkan menggunakan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana aturan yang tertuang di UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 ayat 2 dan 3.
Bukan justru mengancam atau mengeluarkan kata-kata kasar dan membatasi hak-hak kemerdekaan sebagai jurnalis.
Kami beri waktu 1×24 sejak somasi / peringatan via WhatApps ini kami sampaikan. apabila saudara tidak mengindahkan nya atau acuh tak acuh maka sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum.
Membuat laporan disetiap tingkatan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan dasar Pengancaman sebagaimana diatur di dalam Pasal 335 KUHPidana. dan Melaporkan ke POM TNI AD sebagaimana yurisdiksi nya.
Demikianlah somasi/ peringatan ini kami sampaikan atas perhatian nya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum IWOI Empat Lawang
T.T.D
HERMAN HAMZAH, S.H.,M.H.
Empat Lawang
Jalin Sinergi Kapolres Empat Lawang Ajak Wartawan duduk Bersama
87 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Demi menjalin sinergi antara pihak aparat penegak hukum Polres Empat Lawang dengan Media yang tergabung di PWI dan IWO-I, Kamis malam, (30/04). Sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi ajak wartawan duduk bersama dengan cara diskusi serta membahas tentang beberapa kasus di bumi saling keruani saling kerawati, dengan tujuan agar dapat memberikan berita yang balance kepada masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Hadir dalam pertemuan ini Kapolres Empat Lawang dan beberapa pejabat utama, Kasat Intelkam, Kasi Humas dan anggota.
Ketua PWI Empat Lawang Rodi Hartono, Ketua IWO-I Empat Lawang Likwan YU, pewarta media Elektronik Erwinza, Amri Wijaya, media cetak, media Online, Nasional Lokal, dan regional.
Bertempat di Kedai Keruani Polres Empat Lawang, halaman Mapolsek Tebing Tinggi.
Dengan adanya pertemuan ini semoga kedepannya dapat terjalin kerja sama yang baik, dan saling memberikan informasi yangbakurat dan berimbang di wilayah hukum Polres Empat Lawang bumi saling keruani saling kerawati. (@Red).
Empat Lawang
Diduga Dinas Pertanian Empat Lawang Lakukan Pung-li, Siber diminta Menyelidiki
4,498 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang di duga pungut biaya jutaan rupiah dari kelompok tani (Poktan).
Sebelumnya di dapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya pungutan liar (PUNG-LI) terhadap beberapa kelompok tani agar mendapatkan alat mesin pertanian (ALSINTAN).
Berdasarkan informasi tersebut bahwa kelompok tani diminta uang sebesar Rp 4,000,000 (Empat juta rupiah).
Uang tersebut di setorkan dengan dua cara, ada yang setor cash, dan ada juga yang di transfer melalui nomor rekening BANK ke – beberapa oknum pegawai dinas pertanian Empat Lawang.
Setelah mendapatkan informasi, kepala dinas pertanian Empat Lawang, Hendra Lezi di konfirmasi tidak memberikan jawaban, tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi.
Hingga berita ini di update kembali masih belum ada respon dari Hendra Lezi kepala dinas pertanian Empat Lawang.
Kepada Tim sumber Pung-Li polda Sumatera Selatan diminta untuk dapat menyelidiki dugaan kasus ini. apabila di temukan bukti pelanggaran berat maka masyarakat meminta untuk dapat menindaknya sesuatu SOP. (@TIM).
Empat Lawang
POLRES Panggil Oknum Guru di Duga Hina Profesi Wartawan
6,861 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilaporkan oleh seorang jurnalis TVRI berinisial DA kini memasuki tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian Polres Empat Lawang telah melakukan pemanggilan awal terhadap terlapor, seorang oknum guru di salah satu SMPN Tebing Tinghi berinisial “AK” Kamis, 16 April sekitar jam 10. pagi.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan awal dalam tahap penyelidikan (lidik).
Dalam proses ini, penyidik mendengarkan langsung keterangan dari pihak terlapor guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah disertai laporan dan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Kanit Pidum, Ipda. Yulius, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Sejauh ini, kami telah memanggil yang bersangkutan dan mendengarkan keterangannya. untuk selanjutnya, proses masih terus berlanjut ke tahap penyelidikan, ”ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan DA yang merasa profesinya sebagai wartawan dihina, disertai dugaan adanya unsur fitnah. hngga saat ini, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan lanjutan.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkembangan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers di Kabupaten Empat Lawang. (@**).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
