Connect with us

Bengkulu

Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Warga Seberang Musi diamankan Polisi

Published

on

 4,917 X dibaca hari ini

KEPAHIANG l BENGKULU, Netralitasnews.com – Berdasar kan laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang terjadi di Desa Air Selimang Kec.Seberang Musi Kab.Kepahiang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. Pada hari kamis (21/07/2022).

Berdasarkan laporan tersebut Polsek Kepahiang pada hari Ini Kamis 21 Juli 2022 Sekitar Pukul 23.00 wib melalui Unit Reskrim Polsek kepahiang dan unit Ik Polsek kepahiang Yang dipimpin Langsung Kanit Reskrim Polsek Kepahiang IPDA PIPIN NURKOLIS S.H melakukan Pencarian Pelaku Tindak Pidana kekerasan tersebut.

Setelah mengantongi indentitas pelaku Polsek Kepahiang langsung bergegas dan Selang Beberapa Jam Kemudian Anggota Polsek kepahiang Mendapatkan Informasi Bahwa Pelaku Sedang Bersembunyi di salah satu Rumah warga di Desa Air Slimang dan Selanjutnya Personil Polsek kepahiang Langsung melakukan penangkapan Terhadap Pelaku.

Kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira jam 17.30 wib Korban pulang ke kontrakan setelah dari bekerja, pada saat Korban di depan kontrakannya Korban melihat Terlapor a/n.RS telah menunggu di depan Kontrakan yang mana Terlapor RS telah menantang korban untuk berkelahi, tidak lama setelah itu datang lagi Terlapor a/n.DM yang langsung Mengeroyok Korban dan pelaku RS langsung menikam korban di bagian pinggang sebelah kiri .

Pelaku yang diamankan insial RS seorang petani warga Desa Air Selimang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dan beserta barang bukti yang di amankan 1 Bilah Keris dengan panjang 20 (Dua Puluh) cm Beserta Sarung Dari Kayu.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kepahiang Guna di lakukan penyelidikan Lebih lanjutnya atas kasus tersebut. (YS).

Advertisement

Bengkulu

Lemahnya Law Enforcement diProvinsi Bengkulu, Aktivis Senior Keluarkan Statement 

Published

on

 2,389 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Kemajuan suatu daerah tidak hanya bertumpuh pada pembangunan fisik saja, namun akan lebih terlihat dengan nyata bila aparat penegak hukum yang ada di wilayah itu tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

Beberapa kasus yang terkesan lemah didalam pengusutannya diPovinsi Bengkulu  belum menimbulkan efek jerah dan bahkan terkesan masih tebang pilih.

Sekian banyak kasus yang menarik perhatian publik yaitu pengusutan kasus BBM ilegal oleh Polda Bengkulu hingga kini dalam penegak hukum belum mampu membongkar habis kasus tersebut sebab tidak sampai menyentuh kepada penampung/penadah minyak tersebut.

Begitu juga dengan pengusutan kasus dugaan Mafia tanah dalam sewa menyewa lahan perkebunan oleh Pemkab Rejang Lebong Kepada PT Agrotea Bukit Daun yang mana pengusutan kasus ini perna dua kali SP3 dan Pelapor sudah 2  (dua) kali di periksa dan menanda tangani BAP namun hingga kini belum juga ada perkembangan meski Kepolisian RI telah memerintahkan Polda Bengkulu untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ada apa ?

Begitu juga dengan pengusutan Ilegal Mining terkait Penangkapan dua orang terduga dan Exapator di kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah oleh pihak Polda Bengkulu hingga kini kasus ini dipertanyakan masyarakat.

Yang lebih hebat lagi adalah pengusutan kasus dugaan korupsi dana hiba dari Pemkab Rejang Lebong kepada Pasantren Al-Hijas yang diduga fiktif kegiatan lapangan dengan anggaran sebesar Rp 2,75 M sudah dua tahun lebih pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hingga kini belum menemui titik terang walau pelapor sudah dua kali diperiksa dan dimintai keterangan dan dua kali juga tanda tangan BAP.

Harapan warga masyarakat terhadap penegak hukum untuk tetap menjadi baris terdepan dalam penindakan kepada pelaku perbuatan melanggar Hukum serta Undang Undang kini kian memudar.

Justru masyarakat menduga pengusutan kasus kasus oleh penegak hukum terhadap pelanggar undang undang itu terkesan dijadikan objek oleh penegak hukum untuk mencari celah agar orang yang melanggar dan melakukan kesalahan tidak tersentuh hukum.

Beberapa kasus tersebut tadi yang diusut penegak hukum terlihat sekali seakan – akan penegak hukum itu tidak profesional dalam melakukan pengusutan.

Padahal tidak semua penegak hukum melakukan hal yang sama dan diyakini diRepublik ini masih banyak penegak hukum yang baik dan menjalankan tugasnya dengan baik serta professional.

Haruskah nama baik sebuah institusi penegak hukum rusak oleh oknum yang tidak bermoral yang rela mengorbankan martabatnya demi menyelamatkan penjahat yang merusak Negeri ini.

Kalau dilihat dari perjalanan pengusutan beberapa kasus yang disebutkan diatas dapat diduga bahwa penegak hukum di negeri ini dalam melakukan pengusutan kasus masih sangat lemah. entah apa penyebabnya hanya masyarakat publiklah yang dapat melirik, mendengarkan, dan menikmati saja

Salah seorang aktivis Senior diProvinsi Bengkulu yang namanya tidak ingin di sebut mengungkapkan, betapa bobbroknya mekanisme penegakan hukum didalam wilayah provinsi Bengkulu. karena dirinya menilai para pihak APH hanya tajam kebawah tumpul ke atas.

Mau jadi apa Provinsi Bengkulu jikamana Para cukong – cukong  koruptor yang merupakan penjahat didalam suatu daerah dapat mengendalikan aparat penegak hukum diwilayah Provinsi Bengkulu, yang pada akhirnya rakyat yang menjadi korban kedzoliman. dimakan para APH itu, ” Aktivis senior mempertanyakan dan mengakhiri. (@TIM).

Continue Reading

Bengkulu

Kemajuan & Keamanan Daerah Adalah Tanggung Jawab Kepala Daerah

Published

on

 3,494 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Demokrasi sebagai kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan pelaksanaannya yang harus sukses, tetapi Pilkada tersebut merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang amanah, yang mampu untuk membawa bangsa dan daerah mengalami kemajuan.

Tidak ada persoalan berat dalam memajukan suatu daerah, tetapi itu tergantung pada pemimpinnya, kalau pemimpinnya masih diwarnai kepentingan-kepentingan golongan dan politik, maka diyakini tidak ada pemimpin yang dapat memajukan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan seorang pemimpin yang amanah yang memang berpihak kepada kepentingan masyarakat diatas segala-galanya, menjadi pelayan masyarakat bukan menjadi raja masyarakat.

Praktisi Hukum Bayu Purnomo Saputra, Mengatakan bahwa ada beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah, yakni:

Mempunyai Kewenangan/ Otoritas, Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.

Kepala daerah juga Mengelola anggaran. sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.

Kepala daerah juga mengelola SDM, Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola  SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah. serta Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah, Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.

Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen tersebut, seharusnya Kabupaten/ Kota akan dapat terus lebih maju dan berkembang pada masa kepemimpinan kepala daerah yang selalu silih berganti, tidak ada lagi kabupaten dan desa yang tertinggal.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir bagaimana kita dapat berpikir dari sudut pandang yang lain sehingga berbeda dengan kebanyakan orang/ out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat, dan kemajuan daerah.

Jika kepala daerah mau menjalankan tugas yang semestinya tanpa ada keinginan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok, maka daerah tersebut akan maju dan tentunya dengan sistem yang baik dalam menata daerah, maka rakyat akan makmur.

Bayu juga menambahkan, tidak ada yang tidak mungkin dalam urusan dunia bila pemerintah atau kepala daerah mau melakukannya, namun hanya saja kembali pada ketulusan serta keihklasan hati dalam membentuk kepemimpinan yang betul- betul mengabdi serta siap untuk menjadi pelayan rakyat.

Kepala daerah juga wajib melindungi warga dan masyarakatnya dari segala ancaman apapun, keselamatan dan keamanan warga/ masyarakat adalah tanggung jawab kepala daerah dalam melindungi warga dan masyarakat, oleh sebab itu, “keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi”.

Bayu juga menegaskan, bahwa kepala daerah baik tingkat provinsi, kotamadya, dan kabupaten untuk dapat terus/ aktif dalam bersinergi dengan APH, meningkatkan kualitas kemanan untuk dapat mendirikan pos – pos penjagaan yang sifatnya permanen dijalan- jalan yang sepi, guna untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam aktifitas kegiatan keluar masuknya antar kota dan provinsi hingga kabupaten, guna keselamatan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas diperjalanan. (@Rls). 

Continue Reading

Bengkulu

Masyarakat Perlu Mengenal Apa Itu Restitusi dan Kompensasi Dalam Kasus Hukum Pidana

Published

on

 3,770 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Masyarakat Perlu Mengenal Apa Itu Restitusi Dan Kompensasi Dalam Kasus Hukum Pidana.

Adapun Pengertian Restitusi, Restitusi Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Tindak Pidana Atau Pihak Ketiga.
Dan Restitusi Dapat Berupa Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Atau Pihak Ketiga, Serta Berupa Pengembalian Harta Milik, Pembayaran Ganti Kerugian Untuk Kehilangan Atau Penderitaan, Atau Penggantian Biaya Untuk Tindakan Tertentu.

Selain Restitusi, Dalam Hukum Juga Ada Penjelasan Mengenai Kompensasi, Adapun Pengertian Dari Kompensasi, Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Oleh Negara Karena Pelaku Tidak Mampu Memberikan Ganti Kerugian Sepenuhnya Yang Menjadi Tanggung Jawabnya.

Dalam Hal Ini, Restitusi dan Kompensasi Perlu Diketahui Masyarakat Guna Mendapatkan Hak Ganti Rugi Atas Perbuatan Yang Dilakukan Pelaku Terhadap Korban.

Dalam Hal Ini Korban / Wali Maupun Orang Yang Ditunjuk Untuk Mewakili Korban Dapat Melakukan Upaya Berbagai Alternatif Untuk Mendapatkan Kembali Kerugian Yang Diderita Oleh Korban Tersebut, Dengan Cara Mengajukan Upaya Ganti Rugi Diluar Ranah Keperdataan, Yakni:
Pengajuan Permohonan Restitusi, Ini Dapat Diajukan Ke-Pengadilan Langsung Atau Melalui LPSK, Yang Mana Harus Diajukan Dengan Durasi Paling Lama 90 Hari Sejak Pemohon Mengetahui Putusan Pengadilan Atas Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Serta Pengadilan Wajib Memutus Permohonan Restitusi Dalam Bentuk Penetapan Paling Lama 21 Hari Sejak Sidang Pertama. Apabila Permohonan Restitusi Diajukan Melalui LPSK, Maka Salinan Penetapan Pengadilan Disampaikan Kepada LPSK Paling Lambat 7 Hari Dihitung Sejak Penetapan Diucapkan.

Dalam Pasal 11 ayat (1) Perma 1/2022, Telah Diatur Tebtang Restitusi.

Korban Yang Mengajukan Restitusi Berhak Memperoleh Restitusi Berupa:
1. Ganti kerugian Atas Kehilangan Kekayaan dan/atau Penghasilan.
2. Ganti kerugian Baik Materiil Maupun Imateriil, Yang Ditimbulkan Akibat Penderitaan Yang Berkaitan Langsung Sebagai Akibat Tindak Pidana.
3. Penggantian Biaya Perawatan Medis dan/atau Psikologis.
4. Kerugian Lain Yang Diderita Korban Sebagai Akibat Tindak Pidana,Termasuk Biaya Transportasi Dasar, Pengacara, atau Biaya Lain Yang Berhubungan Dengan Proses Hukum.

Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Restitusi Harus Memuat: Identitas Pemohon, Identitas Korban, Dalam Hal Pemohon Bukan Korban Sendiri,
Uraian mengenai Tindak Pidana,Identitas Terdakwa/ Termohon, Uraian Kerugian Yang Diderita, dan Besaran Restitusi Yang Diminta.

Adapun Upaya Alternatif Lain Jika Ingin Melakukan Upaya Diranah Keperdataan, Maka Korban Melakukan Upaya Tersebut, Diranah Pengadilan Dengan Cara:
1. Melakukan Upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Artinya Korban Dapat Malakukan Gugatan Tersebut Dipengadilan Negeri Sebelumnya Perlu Anda ketahui, Pasal 101 KUHAP menyebutkan ketentuan Dari Aturan Hukum Acara perdata Berlaku Bagi Gugatan Ganti Kerugian Sepanjang Tidak Diatur Lain. Artinya Pihak Yang Merasa Dirugikan Oleh Perbuatan terpidana Dapat Mengajukan Gugatan, Bahkan Setelah Terdakwa Diputuskan Bersalah.

Dasar Hukum Permohonan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Diatur Dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Adapun Unsur Untuk Mengajukan Gugatan Ini Adalah Adanya Perbuatan Yang Melawan Hukum, Kesalahan, Kerugian Yang Timbul, dan Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dan Kerugian.

Hak Menuntut Ganti Kerugian Karena Perbuatan Melawan Hukum Tidak Memerlukan Somasi. Kapan Saja, Pihak Yang Dirugikan Dapat Langsung Mengajukan Gugatan.

KUH-Perdata Sendiri Tidak Mengatur Bagaimana Bentuk dan Rincian Ganti Rugi. Dengan Demikian, Penggugat Bisa Mengajukan Ganti Kerugian Yang Nyata-Nyata Diderita dan Dapat Diperhitungkan (material) dan Kerugian Yang Tidak Dapat Dinilai Dengan Uang (immaterial).

Adapun Yang Dimaksud Dengan Kerugiaan Materiil Merupakan Kerugian Yang Senyatanya Diderita dan Dapat Dihitung Jumlahnya Berdasarkan Nominal Uang Sehingga Ketika Tuntutan Materiil Dikabulkan Dalam Putusan Hakim, Maka Penilaian Dilakukan Secara Objektif.

Misalnya biaya Pengobatan dan Perbaikan Kendaraan Atas Kecelakaan Lalu Lintas. Sedangkan Immaterial Diartikan Sebagai “Tidak Bisa Dibuktikan” Merupakan Kerugiaan Yang Diderita Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Tidak Dapat Dibuktikan, Dipulihkan Kembali Dan /Atau Menyebabkan Terjadinya Kehilangan Kesenangan Hidup Sementara, Ketakutan, Sakit, dan Terkejut Sehingga Tidak Dapat Dihitung Berdasarkan Uang.

Adapun Cakupan Kerugian Immaterial Menurut Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 Disebutkan Bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata Ganti Kerugian Immateril Hanya Dapat Diberikan Dalam Hal-hal Tertentu Saja Seperti Perkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan. Semoga Bermanfaat.

Penulis:
Advokat Dan Mediator Dikantor BPS And Partners
(Bayu Purnomo Saputra)
Wa: 0822-8267-8118
Dasar Hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
▪︎ Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!