Connect with us

Bengkulu

Leasing TAF Bengkulu Tidak Bisa menunjukkan Bukti Pengiriman Surat Peringatan Kepada Debitur

Published

on

 1,942 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Perampasan kendaraan oleh Debkolektor menjadi tontonan menarik bagi masyarakat terutama bagi kalangan oknum Debkolektor, hal tersebut didasari oleh harapan upah yang besar atau tinggi, tanpa mempertimbangkan aspek hukum, para oknum Debkolektor leluasa melakukan perampasan kendaraan dijalanan.

Ketika dikonfirmasi perampasan mobil Toyota Calya kepunyaan debitur atas nama Dewi Anggriani kepada Kepala Cabang TAF Bengkulu Melalui Kabag Penagihan Leasing TAF Bengkulu Rabu ( 31 Mei 2023), Kepala Cabang TAF Bengkulu Melalui Kabag Penagihan Leasing TAF Bengkulu mengungkapkan waktu leasing TAF mengeluarkan SK ( Surat Keputusan ) penarikan unit Mobil Toyota Calya Nopol BD. 1068 EA kepemilikan atas nama Dewi Anggriani sudah nunggak 3 bulan, yakni keterlambatan dimulai pada bulan Februari, Maret dan April 2023

“Perampasan unit tersebut, sebelumnya sudah dilakukan upaya persuasif, yakni dengan dilakukan penyampaian surat peringatan pertama (ke-1), surat peringatan kedua (ke-1), hingga surat peringatan ketiga (ke-3). Semua surat peringatan tersebut sudah disampaikan kepada debitur yakni ‘ibu Dewi Anggriani’, yang surat peringatan pertama dan kedua dikirimkan lewat kantor pos, sementara surat peringatan ketiga diberikan atau disampaikan langsung oleh petugas kami bagian penagihan internal Leasing TAF Bengkulu”, ungkap Framsiska.

Saat ditanyakan apakah bukti pengiriman Surat Peringatan ke 1 dan ke 2 yang dikirimkan lewat pengiriman Kantor Pos atau resi pengiriman surat, Kepala Cabang Leasing TAF Bengkulu melalui Kabag Penagihan ‘Framsiska’ mengungkapkan bahwa bukti pengiriman tersebut ada, ketika ditanyakan kembali bukti Resi pengiriman dalam bentuk foto,

“Framsiska mengungkapkan tidak dapat menunjukkan foto resi pengiriman tersebut tidak ada, lantaran yang mengirimkan ‘Surat Peringatan’ tersebut dari bagian penagihan Leasing TAF Jakarta”.

“Lebih lanjut ungkapnya untuk surat peringatan ketiga dilakukan dan diantarkan langsung dari petugas penagihan Leasing TAF Bengkulu”.

Begitupun saat ditanyakan bukti penyampaian ‘Surat Peringatan Ketiga (ke-3)’ juga tidak dapat memberikan bukti telah menyampaikan kepada debitur.

Saat ditanyakan kepada ibu Dewi Anggriani, Sabtu 17 Juni 2023 dikediamannya pada ‘Perumnas Griya Betungan Asri’ Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, mengenai perihal surat peringatan 1 & 2 yang dikirimkan lewat Kantor Pos maupun Surat Peringatan yang ketiga yang menurut Informasi Kepala Cabang Leasing TAF Bengkulu melalui Kabag Penagihan ‘ Framsiska’ diantarkan langsung oleh petugas Leasing TAF Bengkulu mengungkapkan,

” Tidak pernah ada penyampaian surat peringatan 1, 2 dan 3 seperti yang diutarakan Kepala Cabang TAF Bengkulu melalui Kabag Penagihan ‘Framsiska’, yang kami dapatkan Hanya rincian pembayaran yang sudah dilakukan yakni rincian pembayaran bulan 1 sampai bulan 30 dari waktu tenor pembayaran 60, yang terletak diatas meja depan rumah kami, tidak ada sama sekali petugas yang bertemu dengan saya, serta juga tidak ada surat peringatan ketiga, tuturnya.

“Ungkap Ibu Dewi Anggriani lebih lanjut, yang datang menemuinya dari petugas TAF Bengkulu menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (Ke-3) ‘TIDAK ADA’, yang ada hanya komunikasi menawarkan unit Mobil dikembalikan ke Leaaing TAF, kemudian dijual oleh Leasing TAF Bengkulu, lalu kalau ada sisa baru dikembalikan ke debitur setelah hitung-hitungan dikembalikan dengan iming – iming kepada debitur ‘Dewi Anggriani’ diberikan uang penganti Rp. 5. 000.000,- sampai Rp.15. 000.0000,- ( Lima Juta Rupiah sampai Lima Belas Juta Rupiah ) dan hal tersebut ditolak oleh debitur, dan saya menyampaikan saat ini saya akan berusaha untuk segera pelunasan tunggakan yang ada, saya lagi berupaya menjual kebun saya dalam pelunasan tunggakan tersebut”.

Namun kejadiannya berbeda dengan apa yang sebelumnya pernah ditawarkan kepada debitur, setelah beberapa waktu terjadilah adanya perampasan kendaraan Mobil Toyota Nopol BD. 1068 EA atas nama debitur Dewi Anggriani yang merupakan nasabah Leasing TAF Bengkulu dirampas Oknum tak dikenal yang mengatasnamakan Leasing TAF Bengkulu ketika Unit Mobil Toyota Nopol BD. 1068 EA di kendarai oleh saudara ‘Rio Abi Mayu’ sekira pukul 17. 10 WIB hari Senin 22 Mei 2023 pada lokasi depan Bandara Fatmawati Bengkulu (Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu).

Ketika ditanyakan harapan debitur, IBU Dewi Anggriani Mengharapkan pihak Kepolisian Resort Kota Bengkulu Polda Bengkulu dapat segera menangkap para pelaku perampasan mobilnya, dan beliau sangat menyakini bahwa pihak Kepolisian Resort Kota Bengkulu Polda Bengkulu tidak menyatakan kalah dengan para oknum pelaku perampasan kendaraan bermotor bertopeng Debkolektor. (***).

Advertisement

Bengkulu

Praktisi Hukum Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum

Published

on

 3,237 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Praktisi Hukum, Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum tentang Hak Pembelaan dan Keadilan Prosedural dalam Peradilan Pidana

Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia, kesehatan, kekuatan, serta kemudahan yang diberikan, sehingga rangkaian penelitian akademik yang dilaksanakan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sebagai bagian dari penyusunan tesis untuk memperoleh Gelar Magister Hukum (M.H.) pada Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.

Bagi seorang praktisi hukum, penelitian ini bukan sekadar kewajiban akademik untuk menyelesaikan pendidikan Strata Dua (S2), melainkan sebuah ikhtiar ilmiah untuk menjembatani antara teori hukum yang diajarkan di ruang-ruang akademik dengan realitas penegakan hukum yang terjadi di lapangan. Hukum tidak cukup hanya dipahami melalui buku dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dibaca melalui pengalaman, praktik, serta dinamika yang hidup di tengah masyarakat.

Berangkat dari semangat tersebut, penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji berbagai regulasi, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan sejumlah informan yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian.

Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana, mengkaji hak penasihat hukum terhadap akses dokumen pembuktian, serta menilai praktik penolakan pemberian salinan Visum et Repertum dalam perspektif due process of law, fair trial, equality of arms, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Penelitian tersebut dituangkan dalam tesis yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penyidik Memberikan Salinan Visum et Repertum kepada Penasihat Hukum Terdakwa (Studi Kasus Polres Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu).” Judul tersebut dipilih karena mengangkat persoalan hukum yang masih relatif jarang diteliti, namun memiliki relevansi yang besar terhadap perlindungan hak pembelaan, kepastian hukum, serta jaminan keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Penelitian dilakukan di Kabupaten Lebong dengan melibatkan berbagai perspektif dari unsur penegak hukum dan pihak yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Melalui proses tersebut, diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik, bagaimana hak-hak para pihak dipahami, serta bagaimana prinsip-prinsip keadilan prosedural dijalankan dalam kehidupan hukum sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang benar ataupun pihak yang salah. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menghadirkan ruang akademik yang objektif untuk memahami berbagai sudut pandang yang berkembang, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hak-hak pembelaan dalam proses peradilan pidana. Perbedaan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh individu tertentu, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman terhadap norma hukum, kekosongan pengaturan yang bersifat teknis, serta belum seragamnya praktik yang berkembang di lapangan.

Temuan tersebut menjadi penting karena negara hukum pada hakikatnya menuntut adanya keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan kembali pentingnya prinsip fair trial, due process of law, dan equality of arms sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadaban.

Sebagai sebuah karya akademik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum, memperkaya khazanah penelitian hukum pidana, serta menjadi bahan refleksi konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh informan dan narasumber yang telah memberikan waktu, perhatian, pengalaman, serta pandangannya selama proses penelitian berlangsung. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para informan yang berkenan diwawancarai dan mengizinkan proses dokumentasi, maupun kepada pihak-pihak yang karena pertimbangan tertentu memilih untuk tidak didokumentasikan. Seluruh bentuk partisipasi tersebut memiliki nilai yang sangat penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas penelitian.

Penulis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan akses, kesempatan, bantuan, serta dukungan sehingga proses penelitian dapat terlaksana secara baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah akademik. Tanpa dukungan berbagai pihak, penelitian ini tentu tidak akan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

Selesainya penelitian ini bukanlah akhir dari perjalanan intelektual, melainkan awal dari tanggung jawab moral dan akademik untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan. Sebab hakikat ilmu pengetahuan bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi bagian kecil dari upaya bersama dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang semakin adil, transparan, profesional, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Audi Alteram Partem
“Dengarkan pula pihak yang lain.”

Karena keadilan yang sejati tidak lahir dari satu suara yang dominan, melainkan dari kesempatan yang setara bagi setiap pihak untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Lebong – Tangerang, 2025 – 2026

Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.

Continue Reading

Bengkulu

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN

Published

on

 5,455 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.

Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).

Continue Reading

Bengkulu

Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana

Published

on

 5,719 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.

Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.

Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.

Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.

Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.

Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.

Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.

Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.

Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.

Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.

Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.

Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.

Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).

Continue Reading

 1,943 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!