Connect with us

Empat Lawang

LP-KPK Minta Stakholder Taati UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Published

on

 1,815 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com Lembaga  Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan  (LP-KPK) minta kepada stakholder untuk mentaati Undang – undang no 14 tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik, Senin, (15/01/2023).

Deki Suarno, S.H, Berpendapat, seharusnya pihak-pihak terkait, dalam hal ini dinas pemberdayaan masyarakat desa dan Kelurahan  (PMD/K) turun lapangan ataupun mengundang kepala desa (Kades) dan aparat desa untuk mensosialisasikan tentang  keterbukaan penggelolaan Dana Desa di wilayah kerja kepala desa masing – masing.            

Kami sebagai lembaga LP-KPK selaku kontrol sosial ikut peran serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bersama rakyat supaya tidak ada pembodohan terhadap masyarakat, ” jelasnya

Dan kami memantau anggaran ADD, DD, APBD DAN APBN.  Padahal UU sejak dulu sudah ada PP nomor 44 tahun 2018, dan   UU nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik, imbuhnya lagi.

Adapun tujuan daripada undang- undang ini adalah jangan sampai rakyat dibodoh-bodohi oleh oknum aparat dan tidak memberikan informasi publik.

Barang siapa yang tidak mengindahkan maka dapat di kenakab pasal 52 UU KIP kurungan penjara 1 Tahun serta denda Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah).

Bahwa Pasal 37 dan 40 Permendagri 2018 yang menyatakan bahwa APBDes dan laporan  pertanggung jawaban (LPJ) dana desa adalah terbuka pada masyarakat.   

Bantuan dana desa sebagai kewajiban bagi pemerintah desa untuk melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut.

Pasal 37 peraturan menteri dalam negeri tahun 2014 menyatakan, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/walikota Paling lambat bulan Juli tahun berjalan dan paling lambat akhir bulan Januari kewajiban untuk melaporkan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.

Kami berpendapat, kepala desa dan perangkat desa untuk mampu menginterpretasikan peraturan peraturan yang mengikat dalam proses pertanggung jawaban tersebut. Pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 113 dan 2014 menyatakan.

Dalam pengelolaan keuangan desa asas pengelolaan keuangan desa yaitu keuangan desa dikelola berdasarkan asas – asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin angaran. (@Red).

Advertisement

Empat Lawang

Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel

Published

on

 13,482 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 besar pada kejuaraan pencak silat Road TO PON beladiri Kategori Dewasa Sumatera Selatan.

Ketua umum Koni Empat Lawang mengapresiasi penuh kepada kejuaraan ini.

” Saya Hidayat Muhammad ketua umum Koni Empat Lawang mengapresiasi penuh kepada atlet pencak silat IPSI Empat Lawang yang mana Empat Lawang telah berhasil meraih kejuaraan 5 (lima) besar se Provinsi Sumatera Selatan, ” jelasnya kepada Wartawan.

Dirinya menghimbau dan berharap kepada para atlet – atlet Empat Lawang untuk tetap bertahan dan terus berlatih, bukan hanya IPSI saja, melainkan semua atlet cabang olahraga lainnya agar kedepannya tetap membawa nama harum Kabupaten Empat Lawang, baik di Provinsi Sumatera Selatan maupun dikancah Nasional.

” Yaa pertahankan atas prestasi yang telah di raih, semua atlet cabang olahraga lainnya juga harus terus berlatih, sehingga kedepannya atlet Empat tampil luar biasa, dan berhasil membawa berbagai medali, baik Emas, perak, dan perunggu nantinya, ” ucapnya.

Apalagi pada pertengahan oktober bulan depan ada PORPROV di Musi Banyu Asin, persiapkanlah fisik, mental, dan asahlah skill yang ada sejak saat ini. ” Ujarnya mengakhiri. (@YU/Red).

Continue Reading

Advertorial

Bupati Hadiri Giat Tanda Tangan Pakta Integritas Jabatan Tinggi Pratama OPD

Published

on

 7,499 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Bupati Dr H Joncik Muhammad Hadiri giat penandatangan pakta lntegritas dan surat pernyataan Jabatan tinggi tingkat pratama dan Administrator diling kungan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2025.

Bertempat di Ruang MADANI milik Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang. Senin, (01/09/2025).

Hal ini dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), selain itu sebagai komitmen untuk menghindari praktik KKN dalam setiap tindakan dan keputusan.

Meningkat kan transparansi dan akuntabilitas dengan fakta integritas, proses kerja menjadi lebih terbuka dan individu atau organisasi bertanggung jawab penuh.

Memperkuat Etika Kerja, menetapkan standar etika yang harus dipatuhi, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance), dan mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalah gunaan wewenang.

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, memastikan aparatur sipil negara atau pegawai memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional serta memperoleh dukungan Publik membangun kepercayaan publik terhadap instansi atau organisasi melalui komitmen terhadap kejujuran dan akuntabilitas.

Memper tanggung jawabkan tugas, memastikan individu menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Penandatanganan ini dibuka langsung oleh Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad didampingi Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i.

Hadir diacara ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Fauzan Khoiri Denin, seluruh Kepala OPD serta Pejabat Eselon III terdiri dari para Kabag dalam Lingkup Sekretariat Daerah dan Camat se-Kabupaten Empat Lawang.

Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menyampaikan himbauan, bahwa Integritas dan Surat Pernyataan ini harus dijalankan dengan baik.

“Surat ini harus ditandatangani oleh para Pejabat yang bersangkutan, kalau tidak mau silahkan, tidak apa-apa silahkan ajukan mundur diri, dan kalau mau pindah, saya tandatangani, ” tegas Joncik.

Joncik juga menyampaikan, walaupun tidak ada kalian, para Pejabat yang hadir, Roda Pemerintahan masih tetap bisa berjalan dengan baik.

“Jabatan itu amanah, jadi jangan semena-mena, jalankanlah tugas dengan baik, karena jabatan itu tidak selamanya, semua akan berakhir dan berganti nantinya,” tambahnya.

Selain itu, Joncik tegas menyampaikan kepada para OPD untuk menjalankan tugas sesuai OPD masing-masing.

“Jangan sampai tugas dan data-data di OPD itu tidak tahu,” pungkasnya. 

Kegiatan penandatanganan pakta integritas ini, sejak di selenggarakan hingga selesai berlangsung sukses. (@ADV).

Continue Reading

Empat Lawang

Ketua KONI Ucapkan Selamat Kepada Atlet Sukses Raih Medali

Published

on

 9,639 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Ketua Umum KONI Empat Lawang beserta jajaran mengucapkan selamat dan sukses kepada atlet Cabor IPSI yang telah sukses meraih beberapa medali di pertandingan silat ROAD TO PON. 

Dimana Cabor IPSI Empat Lawang mengirim 4 Atlet terbaiknya pada kejuaraan kali ini yaitu :

1. Patra Yuda
2. Bunga Dhea Ayu Kasih Pertiwi
3. Nekta Hiriadi
4. Yuza Pradita Zuhra

Ke empat atlet ini mewakili kelasnya masing-masing dan dimana atlet ini mendapatkan hasil yang memuaskan masuk final membawa nama Kabupaten Empat Lawang.

Dalam pertandingan atlet Cabor IPSI Empat Lawang yang dilaksanakan pada hari Minggu mendapatkan 1 medali emas, 2 perak serta 1 perunggu di babak semifinal seperti nama dibawah ini ;

1. Nekta Hiriadi : Medali Emas.
2. Bunga Dhea Ayuk kasih Pertiwi :
     Medali Perak.
3. Yuza Pradita Zuhra : Medali
     Perak.
4. Patra Yuda : Medali Perunggu.

Hidayat Muhammad Ketua Umum KONI  Empat Lawang mengucapkan selamat kepada 4 atlet tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada para atlet yang telah berhasil dan telah berjuang mengharumkan nama Kabupaten Empat Lawang di bidang olahraga.

” Selamat dan sukses kepada Atlet IPSI, semoga di Porprov mendatang sukses kembali meraih juara, semangat berjuang. ” ucapnya. (@YU/Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!