Connect with us

News

Menyelamatkan Masa Depan, Membangun Ekosistem Perlindungan Anak yang Holistik

Published

on

 625 X dibaca hari ini

Oleh : Bayu Purnomo Saputra Paraktisi Hukum & Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS-Tanggerang).

Dalam setiap kelahiran, hadir secercah harapan baru bagi bangsa. Anak bukan sekadar individu yang sedang tumbuh, tetapi penentu arah masa depan peradaban. Namun, di tengah kemajuan zaman, anak-anak justru masih menghadapi ancaman yang serius, yakni kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian. Ancaman ini bukanlah takdir, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan yang ada.

Perlindungan anak selama ini cenderung ditangani secara sektoral, negara berjalan dengan undang-undangnya, keluarga berjuang sendiri, sekolah fokus pada akademik, dan masyarakat bersikap pasif. Padahal, pendekatan parsial seperti itu tidak cukup. Kita butuh pendekatan ekosistem. perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama yang berjalan beriringan, saling menopang, dan berkelanjutan.

Mengapa harus ekosistem ?
Ekosistem perlindungan anak bukan semata rangkaian aturan hukum, melainkan sistem sosial yang melibatkan keluarga, negara, pendidikan, media, dan komunitas. Tanpa sinergi antar unsur tersebut, perlindungan anak akan selalu rapuh. Contohnya, regulasi hukum yang ketat tidak akan efektif jika tidak didukung sistem sosial yang mencegah kekerasan sejak dini.

Hal serupa berlaku jika hanya mengandalkan keluarga tanpa dukungan negara, ketimpangan kesejahteraan akan terus memunculkan anak-anak rentan. Maka, perlindungan anak harus dibangun dengan pendekatan ekosistem yang menyentuh hulu ke hilir.

Pilar – Pilar Ekosistem Perlindungan Anak :

1. Keluarga sebagai Benteng Utama
Keluarga adalah lingkungan pertama anak belajar mengenal dunia. Banyak kasus kekerasan terhadap anak bermula dari rumah, akibat pola asuh yang salah, tekanan ekonomi, atau kurangnya edukasi. Negara perlu menghadirkan kebijakan yang mendukung parenting berkualitas, mulai dari cuti orang tua, bimbingan konseling keluarga, hingga edukasi pola asuh non-kekerasan.

2. Negara sebagai Pelindung dan Fasilitator
Negara tidak cukup hanya membuat undang-undang. Ia harus hadir dalam bentuk layanan yang konkret “akses kesehatan mental anak, pendidikan ramah anak, layanan aduan cepat tanggap, hingga bantuan sosial bagi keluarga berisiko”. Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak harus menyentuh akar, bukan hanya prosedur.

3. Pendidikan yang Membebaskan dan Memberdayakan Anak
Sekolah tidak cukup menjadi tempat belajar matematika atau sains. Kurikulum harus mengajarkan anak tentang hak-hak mereka, nilai-nilai keadilan, dan cara mengenali serta melaporkan kekerasan. Guru pun perlu pelatihan untuk mampu mendeteksi anak yang mengalami trauma atau pengabaian.

4. Media dan Teknologi sebagai Ruang Aman, Bukan Ancaman
Di era digital, anak-anak terpapar informasi tanpa filter. Literasi digital menjadi kunci. Pemerintah dan masyarakat harus mendorong regulasi konten ramah anak, sekaligus edukasi kepada orang tua agar mampu mendampingi anak berselancar di ruang maya secara bijak.

5. Komunitas sebagai Jaring Pengaman Sosial
Komunitas adalah lingkungan tempat anak tumbuh. Namun banyak lingkungan justru pasif. Perlu dibangun budaya kolektif, tetangga yang peduli, RT yang aktif, tokoh agama dan pemuda yang berperan. Kesadaran bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama harus terus digaungkan.

Mengubah Paradigma Dari Reaktif ke Preventif Selama ini, respons kita terhadap kekerasan anak masih reaktif baru bertindak ketika korban sudah jatuh. Padahal, pendekatan preventif jauh lebih efektif dan hemat sumber daya. Edukasi kesadaran hukum di sekolah, pelatihan guru, kampanye parenting, dan deteksi dini adalah bentuk konkret pendekatan preventif.

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dan dalam konteks perlindungan anak, mencegah berarti menyelamatkan generasi.

Sebagai penutup, Perlindungan anak bukan sekadar penegakan pasal-pasal dalam undang-undang. Ia adalah komitmen kolektif untuk membangun lingkungan yang secara alami melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak.

Jika kita ingin melihat bangsa yang kuat, maka kita harus memastikan bahwa setiap anak hari ini hidup dalam lingkungan yang aman, sehat dan penuh kasih. Kegagalan kita dalam melindungi anak adalah kegagalan dalam menyiapkan masa depan bangsa. Maka, mari kita bangun ekosistem, perlindungan anak yang holistik, karena masa depan indonesia bertumpu pada mereka.***

Advertisement

Empat Lawang

Laporan Polisi Hingga Akhir Tahun 2025 Meningkat

Published

on

 5,359 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com-

A. PIDANA UMUM

1. Jumlah laporan polisi tindak pidana di wilayah kabupaten empat lawang tahun 2024 sebanyak 247 laporan/kasus sedangkan tahun 2025 sebanyak 314 LAPORAN/ KASUS.

Dengan demikian terjadi peningkatan sebanyak 67 kasus dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian laporan tahun 2025 sebagai berikut:

1. CURAT        : 74
2. PENIPUAN : 27
3. SAJAM        : 22
4. PENCABULAN : 22
5. CURAS.       : 21
6. KEKERASAN ANAK : 18
7. KDRT          : 15
8. PENGEROYOKAN : 12
9. PENGGELAPAN.   : 12
10. Pemgancaman.  : 11
11. PENCURIAN BIASA : 7
12. PENGERUSAKAN : 7
13. PEMERKOSAAN   : 5
14. PEMALSUAN SURAT : 2
15. ANIAYA RINGAN : 2
16. PEMERASAN        : 1
17. ZINA : 1
18. CURANMOR : 0
19. LAIN-LAIN.  : 16

2. Jumlah tersangka tahun 2024 sebanyak 78 tersangka kejahatan konvensional dan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 47 tersangka menjadi 125 tersangka dengan rincian tahun 2025 :

a. LAKI – LAKI.  : 121 TERSANGKA
b. PEREMPUAN : 4 TERSANGKA

3. Jumlah tersangka yang masih dalam proses penyidikan (sedang dalam masa penahanan) sebanyak 33 orang;

B. NARKOTIKA
1. LAPORAN POLISI
Laporan yang berhasil diungkap oleh polres empat lawang tahun 2024 sebanyak 32 laporan sedangkan tahun 2025 sebanyak 46 laporan. dengan demikian terjadi peningkatan ungkap kasus sebanyak 14 kasus dibandingkan tahun sebelumnya;

2. JUMLAH TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2024 sebanyak 40 tersangka sedangkan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 14 tersangka menjadi 54 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 3 perempuan. seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus narkotika

3. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 72,26 gram shabu,
4.740,6 GRAM GANJA DAN 1,5 butir ekstasi dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian tahun 2025;

a. SHABU : 237,27 GRAM
b. GANJA : 5.835,62 GRAM
c. EKTASI : 12,5 BUTIR

4. PENYELESAIAN PERKARA NARKOTIKA TAHUN 2024 Sebanyak 32 kasus dan telah selesai 100% (32 kasus) sedangkan tahun 2025 dari 46 laporan polisi, 31 laporan polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri empat lawang dan 15 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan di polres atau selesai 67,39%

5. PASAL YANG DISANGKAKAN KEPADA PARA TERSANGKA ADALAH :
a. Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
b. pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
c. PASAL 111 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

C. KAMSELTIBCARLANTAS
1. LAKA LANTAS
laka lantas tahun 2025 terjadi sebanyak 21 kejadian mengalami peningkatan sebanyak 2 kejadian dibaPENINDAKAN PELANGGAR LALU LINTAS MENGALAMI PENURUNAN DALAM BENTUK TILANG YAITU 2024 SEBANYAK 1.589 MENJADI 1.155 DI TAHUN 2025 SEDANGKAN
TEGURAN MENGALAMI PENINGKATAN DARI 2024 SEBANYAK 3.018 TEGURAN MENJADI 4.078 DI TAHUN 2025:penindakan pelanggar lalu lintas mengalami penurunan dalam bentuk tilang yaitu 2024 sebanyak 1.589 menjadi 1.155 di tahun 2025 sedangkan
teguran mengalami peningkatan dari 2024 sebanyak 3.018 teguran menjadi 4.078 di tahun 2025:

D. PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH
1. KETAHANAN PANGAN
tahun 2025 polres empat lawang menanam jagung dengan jumlah tanam 111,7 hektar dengan rincian;
a. panen : 58,7 hektar
1) KEC. TEBING TINGGI 2,5 HEKTAR
2) KEC. MUARA PINANG 2,1 HEKTAR
3) KEC. LINTANG KANAN 18 HEKTAR
4) KEC. PASEMAH AIR KERUH 36,1 HEKTAR
b. DALAM PROSES TANAM : 28 HEKTAR
TEBING TINGGI 4 HEKTAR, TALANG PADANG 3 HEKTAR, LINTANG KANAN 6 HEKTAR, ULU MUSI 3 HEKTAR, PASEMAH AIR KERUH8 HEKTAR, DAN MUARA PINANG 4 HEKTAR.

c. BELUM TANAM : 1 HEKTAR KEC. TALANG PADANG

d. GAGAL PANEN : 25 HEKTAR
1) PT.SNI KEC. SALING 2 HEKTAR DAN PT. ELAP KEC. PENDOPO 2,5 HEKTAR DIKARENAKAN HAMA DAN UNSUR KEASAMAN TINGGI
2) DESA ULAK MENGKUDU 4 HEKTAR, DESA LAMPAR BARU 6 HEKTAR, DESA MANGGILAN 4,5 HEKTAR, DESA SAWAH 3 HEKTAR, DESA MUARA PINANG LAMA 2 HEKTAR, DAN DESA MUARA PINANG BARU 1 HEKTAR YANG DISEBABKAN KARENA KEKERINGAN PADA SAAT PENANAMAN

2. MAKAN BERGIZI GRATIS
POLRES EMPAT LAWANG MENGELOLA 2 SPPG DENGAN RINCIAN;
a. SPPG KEMALA BHAYANGKARI 1. MENYUPLAI MAKAN BERGIZI GRATIS SEBANYAK 3.018 MBG KEPADA 7 SEKOLAH YANG MELIPUTI;
1) TK BHAYANGKARI
2) TK SATU ATAP SDN 11 TEBING TINGGI
3) SDN 11 TEBING TINGGI
4) SDN 23 TEBING TINGGI
5) SMPN 5 TEBING TINGGI
6) MTS ABU BAKAR AS-SIDIQ TEBING TINGGI
7) SMKN TEBING TINGGI
b. SPPG KEMALA BAHAYANGKARI 2 MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN

3. GERAKAN PANGAN MURAH
PADA TAHUN 2025 POLRES EMPAT LAWANG TELAH MELAKSANAKAN DISTRIBUSI BERAS KEPADA MASYARAKAT KAB. EMPAT LAWANG SEBANYAK 579.180 KG / 57.918 KK

E. PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) pilkada tahun 2025
pilkada di kabupaten empat lawang beberapa kali mengalami konflik masyarakat yang berakibat gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat diantaranya;
1. pilkada 2018 yang terjadi serangan fisik hingga mengakibatkan luka fisik dan meningal dunia
2. pileg 2019 yang terjadi bentrok di masyarakat
belajar dari sejarah konflik tersebut, pada psu tahun 2025 polres empat lawang mempersiapkan pola pengamanan strategis sehingga psu di kab. empat lawang dapat terlaksana dengan aman damai dan tertib.

F. OPERASI LILIN MUSI 2025
DALAM RANGKA MENGAMANKAN KEGIATAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026
Polres Empat Lawang mengerahkan 98 personel yang turut didukung mitra kamtibmas polri lainnya melaksanakan pengamanan dengan langkah-langkah;

1. MEMBENTUK 3 POSPAM DAN POSYAN DIANTARANYA;
a. POSYAN PENDOPO
b. POSYAN TALANG BANYU
c. POSPAM TALANG GUNUNG
2. Melaksanakan harkamtibmas di gereja dan di dilokasi ramai kegiatan masyarakat. (@Release).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum DPRD Bodoh, Sengaja Provokasi Preman

Published

on

 4,728 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com, Diduga Oknum Anggota DPRD Empat Lawang bodoh, dirinya diduga keras watak dari kejadian aksi brutal oknum preman yang mncabut senjata tajam yang nyaris melukai wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan  pelangsiran solar, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Oknum berinisial “SF” diduga kuat memprovokasi preman. menurut kesaksian Cenci Riestan,  “SF” memprovokasi preman dengan mengatakan, “Galak kamu direkam, dai kamu disorot (mau kalian direkam, muka kalian divideoin)”.

​Akibat provokasi tersebut, diduga preman berinisial “A” dan beberapa petugas SPBU—langsung mengepung “C” dan “D”.

​Dicky menceritakan detik-detik penyerangan. “Rekan saya dicekik dengan tangan kiri, lalu A mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penikam dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan. Kunci motor kami juga dirampas di SPBU,” Kata “D”.

​Beruntung, “C” dan ‘D” berhasil melarikan diri dari upaya penusukan yang dilakukan kedua pelaku. karena kebetulan ada seorang anggota polisi di lokasi saat kejadian.

Peristiwa ini tidak hanya berdasarkan pengakuan korban, tetapi juga diperkuat dengan video yang kini beredar luas, yang memperlihatkan detik-detik terjadinya cekcok hingga aksi intimidasi terhadap awak media di lokasi kejadian.

Dalam video tersebut tampak jelas korban berinisial “C” didorong dengan cekikkan, dan diancam menggunakan senjata tajam oleh seorang pria yang diduga kuat terkait dengan aktivitas di SPBU tersebut. Bahkan, pelaku terlihat mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya seolah bersiap melakukan penyerangan kepada korban.

“Pelapor dicekik dengan tangan kiri, lalu terlapor mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan,” demikian tertulis dalam kronologis laporan polisi.

Situasi semakin memanas ketika kunci sepeda motor korban sempat ditahan, seolah korban hendak dibatasi pergerakannya agar tidak bisa meninggalkan lokasi. meski akhirnya dikembalikan oleh orang tak dikenal, korban dan saksi memilih menghindar dari lokasi.

Dalam rekaman video juga terlihat seorang anggota kepolisian berada di lokasi dan berupaya melerai, namun peristiwa intimidatif tersebut terlanjur terjadi dan terekam jelas.

Atas kejadian ini, korban melapor secara resmi ke Polsek Tebing Tinggi polres Empat Lawang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B 437/XI/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang

berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari: Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Resor Empat Lawang
Sektor Tebing Tinggi

Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik, yang jelas-jelas dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memproses terduga pelaku secara transparan dan profesional, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa insan pers lain yang sedang menjalankan tugas demi kepentingan publik. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

UPTD Puskesmas Pendopo Gelar Acara MIN-LOK LIN-SEK

Published

on

 6,412 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pendopo sukses menggelar acara Mini Lokakarya Lintas Sektor (MIN-LOK LIN-SEK).

Acara ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mempererat kekompakan dan kerjasama dalam mewujudkan kesehatan di wilayah Kecamatan Pendopo. Senin (17/11/2025).

Mini Lokakarya ini diadakan di lapangan UPTD Puskesmas Pendopo, langsung setelah pelaksanaan apel gabungan bulanan setiap tanggal 17 yang kebetulan juga diselenggarakan di lokasi yang sama.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan perwakilan lintas sektor, menunjukkan komitmen bersama dalam pembangunan kesehatan.

Turut hadir, Camat Pendopo, Kapolsek Pendopo, Danramil Pendopo, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Pendopo, Kepala Balai KB, seluruh Lurah dan Kepala Desa, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, serta Kader Posyandu se-Kecamatan Pendopo.

Dipimpin oleh Kepala UPTD Puskesmas Pendopo, dr. Dian Fitryah Anwar dalam Minlok Linsek kali ini, Puskesmas memaparkan seluruh capaian kinerja pembangunan kesehatan yang telah dilakukan di Kecamatan Pendopo selama satu tahun terakhir.

Kepala Puskesmas menyampaikan. Selain pemaparan capaian, acara ini juga dimanfaatkan untuk memberikan penyegaran (refreshing) kepada kader posyandu mengenai tata kelola posyandu yang baik, serta yang paling utama adalah menggalang komitmen kembali dari semua pihak untuk bersama-sama membangun dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Pendopo. “Ujar  dr. Dian Fitryah Anwar.

Kegiatan dengan menekankan pentingnya agenda ini “Memang mini lokakarya lintas sektor ini adalah agenda rutin Puskesmas beserta lintas sektor guna mempererat kekompakan dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan Kecamatan Pendopo Sehat ” pungkasnya. (@RED).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!