Kepahiang
Oknum Kades Tertik Intimidasi Wartawan, Kini di Polisikan

1,821 X dibaca hari ini
KEPAHIANG, Netralitasnews.com – Buntut dari pemberitaan oknum kades yang diduga melakukan ucapan atau ujar kebencian berindikasi mengintimidasi wartawan karena tidak senang di kritik terhadap menjalani roda pemerintahan desa tertik, sehingga melebar hingga wartawan yang memberitakan di intimidasi dan diancam oleh oknum kepala desa tertik dengan inisial (T).
Dengan kejadian ini wartawan jejak kasus di Kabupaten Kepahiang melaporkan oknum Kades desa tertik ke polres Kepahiang dengan dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 335. Kamis (06/07/2023)
menurut Mulyadi perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tertik itu sangatlah tidak mencerminkan sifat terpuji mengingat oknum tersebut adalah orang yang nomor satu di desa dan menjadi suatu panutan bagi masyarakatnya.
dalam laporan nomor: LP/B/VII/2023/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU Mulyadi menjelaskan kronologinya
pada hari Jum’at tanggal 30 juni 2023 sekira jam 14.59 WIB dengan terlapor atas nama Thamrin alias catam uraian kejadian pada hari Jumat tanggal 30 juni 2023 sekitar jam 14.59 WIB pelapor bertemu dan ngobrol di teras rumah atas nama Yoni Carles tiba-tiba melintas terlapor sambil melihat ke arah pelapor dengan sinis selang satu jam kemudian terlapor kembali lagi dan berhenti di tempat pelapor sambil berkata, kita selesaikan masalah kita ke situ sambil menunjuk arah ke kebun dan tangan kiri memegang Parang yang masih di pinggang.
Saat di wawancarai awak media netralitasnews.com di Polres Kepahiang Mulyadi menyatakan
“dengan adanya laporan ini agar supaya menjadi efek Jera bagi oknum Kades Desa tertik tersebut dan saya berharap juga kepada aparat penegak hukum agar dapat memproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, ungkapnya
Ditempat yang sama Pemimpin lembaga LPKPK Anca mengatakan, bahwa tindakan oknum (T) tersebut sudah mengarah tindakan kriminal dan premanisme.
“lembaga LPKPK siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi/pengancaman/premanisme dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terlebih dalam pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi”, ucapnya.
Lanjut Anca “Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak-pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hukum, jangan main premanisme dan intimidasi kepada jurnalis yang memberitakan sebuah berita dimana narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat untuk diberitakan”, jelasnya (@YS/Net).

Kepahiang
Geledah Kantor KONI, Kejari Kepahiang Dapatkan Dokumen Penting

305 X dibaca hari ini
KEPAHIANG // Netralitasnews.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang Kabupaten Kepahiang melakukan penggeledahan kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepahiang pada Kamis (30/11/2023).
Di dalam penggeledahan ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Bapak Dwi Nanda Saputra, S.H.,MH memimpin langsung penggeledahan terhadap Kantor KONI Kabupaten Kepahiang.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana hibah KONI Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022, penggeledahan ini juga langsung disaksikan oleh pihak Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang.
Di kesempatan ini juga Dwi Nanda Saputra, S.H.,MH menyampaikan
“Dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” sampai Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus juga menjelaskan, adapun pada saat penggeledahan didapati dokumen-dokumen terkait kegiatan KONI Kabupaten tahun 2021-2022. (@YS/Net).
Kepahiang
Memperingati HGN Kepsek SD Negeri 06 Seberang Musi Laksanakan Upacara

420 X dibaca hari ini
KEPAHIANG // Netralitasnews.com – Sekolah Dasar Negeri 06 Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan upacara Hari Guru Nasional (HGN) se-Indonesia tahun 2023. Sabtu (25/11/2023).
Dalam hal ini kepala sekolah Danang Seto Wicaksono, S.Pd menyampaikan kepada dewan guru agar dalam momentum ini kita dapat menjadi kan anak-anak menjadi generasi emas agar nanti di tahun 2045 yang akan membawa negara kita ini yang lebih maju lagi dan di sampaikan juga kepada seluruh murid SD Negeri 06 Seberang Musi agar tetap saling menghormati baik kepada guru, orang tua maupun sesama anak didik.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh dewan guru di dalam momentum ini agar dapat menjadikan anak-anak kita menjadi generasi emas, dan tidak lupa juga saya sampaikan kepada murid SD Negeri 06 Seberang Musi agar saling menghormati dan di dalam era teknologi yang canggih ini kalian semua dapat memanfaatkannya dengan baik”, ucap Kepala Sekolah.
Tak lupa juga seluruh murid memberikan seikat bunga kepada seluruh dewan guru sebagai tanda kasih sayang mereka kepada guru tercinta karena berkat gurulah mereka bisa menulis dan membaca.
Menurut salah satu murid SD negeri 06 Seberang yang namanya enggan di sebutkan menyampaikan.
” Kami ucapkan selamat hari guru kepada seluruh dewan guru, semoga sehat selalu dan kami sayang kalian semua, Terima Kasih Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”, ucapnya. (@YS/Net).
Kepahiang
Buntut Dari Perampasan Motor, Puluhan Awak Media Datangi KSP Sehati Makmur Abadi

1,537 X dibaca hari ini
KePAHIANG, Netralitasnews.com – Koperasi simpan pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi cabang Kepahiang tenyata tidak mengantongi izin operasional wilayah. Hal ini terungkap setelah beberapa awak media online yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Kepahiang menyambangi serta mengkonfirmasi kantor cabang KSP sehati makmur abadi, senin 23/10/2023.
Kedatangan awak media ke kantor KSP Sehati Makmur Abadi adalah buntut dari perampasan unit motor nasabah KSP sehati di kota Bengkulu beberapa hari yang lalu.
Pada kesempatan tersebut awak media tergabung Dalam IWO diterima BM KSP sehati makmur abadi (Leo) puluhan awak media mengonfirmasi prihal pengambilan paksa unit jaminan dimuka Umum.
menurut BM KSP sehati makmur abadi cabang Kepahiang mengatakan, bahwa prihal pengambilan secara paksa oleh rekanan KSP sehati makmur abadi tidak dibenarkan secara hukum indonesia dan melanggar norma- norma hukum yang berlaku di indonesia telah disepakati atau MoU dengan KSP sehati, menurut BM KSP sehati bagaimana kronologi pengambilan unit tersebut dirinya mengatakan tidak tahu menahu soal itu.
“kita sepakat ya bahwa pemilik kendaraan tersebut atas nama Tania ya, TKP pengambilan kendaraan tersebut itu di kota Bengkulu. Mengenai kronologinya seperti apa, saya tidak tahu,”
mengenai pertanyaan yang diajukan teman- teman media mengenai legalitas dari penarikan unit tersebut, antara koperasi sehati sama PT itu ada MoU atau kerja sama antar PT, dalam MoU itu ada yang nama nya SK (surat Kuasa) didalamnya terdapat poin-poin penugasan mereka, sedangkan dalam SK tersebut tidak lepas dari norma-norma hukum yang berlaku di indonesia” sampai leo
ketika ditanya mengenai penarikan paksa unit oleh Deptcolector pada Salah satu PT rekanan KSP sehati makmur abadi, BM KSP sehati cabang Kepahiang, dengan kalimat berulang ia mengatakan tidak dibenarkan secara norma hukum dan undang undang yang berlaku.
“sekali lagi saya tegaskan kepada teman-teman bahwa apa yang telah dilakukan oleh rekanan KSP sehati ini tidak dibenarkan atau tidak boleh, tapi sekali lagi saya tidak mengetahui kronologi nya seperti apa”
disinggung mengenai izin opersioal di daerah kepahiang dan pelaporan ke pemerintah daerah, BM KSP sehati makmur abadi cabang Kepahiang mengatakan diri nya tidak tahu atau belum mempelajari hal itu.
berangkat dari pernyataan ini beberapa awak media online langsung bergegas menuju DPMPST Kabupaten Kepahiang untuk menanyakan izin dari KSP sehati ini. Di kantor DPMPST awak media diterima di ruang kerja nya Kepala Dinas DPMPST Kabupaten Kepahiang melalui Kabid Perizinan dan penanaman modal perizinan Koperasi, Dedi Wahyudi, S. Hut menjelaskan, dengan UU cipta kerja yang baru saja disahkan, maka perizinan koperasi diserahkan ke DPMPST dengan tetap berkaborasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas koperasi dan PPUKM kabupaten Kepahiang,
“begini ya teman-teman, dengan ada nya Undang- Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ,maka segala perizinan usaha koperasi itu diserahkan ke DPMPST, tentunya tetap berkaborasi dan kordinasi dengan OPD terkait, dalam hal ini dinas Koperasi” terang Dedi Wahyudi,S.hut
ditanyakan apakah KSP sehati cabang Kepahiang pernah mengurus atau melaporkan izin usaha nya di Kepahiang, Dedi mengatakan belum pernah sejauh ini KSP sehati mengurus izin operasi di Kepahiang
hal senada juga di sampaikan Kepala Dinas koperasi dan PPUKM Kepahiang, melalui pendamping Koperasi mengatakan sejak berdiri di kepahiang hingga sekarang pihak nya tidak pernah menerima laporan perizinan oleh KSP sehati
“sepengetahuan kami kalau tidak salah saya di sini mulai tahun 2016 hingga sekarang pihak sehati itu tidak pernah mengurus izin usaha nya di kabupaten kepahiang dan kami belum pernah mengeluarkan apapun itu bentuk nya izin terhadap koperasi ini,dan sekali lagi kami tegaskan wajib bagi koperasi untuk melaporkan dan mengurus perizinan operasional di kabupaten kita ini ” di jelaskan Doni selaku pendamping koperasi pada Dinas koperasi. (@YS).
-
Bengkulu3 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang2 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang3 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 tahun ago
Jembatan Ponton Penghubung Kecamatan Ulu Musi ke Pasemah Air Keruh Kembali Ambruk
-
Empat Lawang3 tahun ago
Tenaga Kebersihan Pasar Mogok, Kami Minta Tolong Pak Bupati
-
Empat Lawang3 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Advertorial2 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
-
Empat Lawang3 tahun ago
Pem-Des Karang Gede Lepas Bibit Ikan Nila dan Lele 150 kg