Empat Lawang
Oknum “Y” RT Rumdin Bupati Empat Lawang Terancam dilaporkan Pasal 378 dan 374 KUHP
1,766 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Oknum “Y” RT rumah dinas Bupati Empat Lawang terancam di laporkan dengan pasal 378 dan 374 KUHP. pasalnya oknum tersebut di duga keras telah dengan secara sengaja melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan fee proyek paket senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). yang berlokasi di desa Seleman Kecamatan Muara Pinang. Rabu tanggal, (13/06/2024).
Kronologi sebelumnya, menurut Sahrul pada saat menjelang idul fitri 1445 H datang seseorang bernama inisial “A” yang bekerja di rumah dinas ketua DPRD Empat Lawang dan menginap di rumahnya Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh.
Kala itu “A” menjelaskan kepada Sahrul (Korban/red). kalau saran saya sebaiknya ambil paket saja, ada 3 (tiga) titik paket, yakni paket rehab gedung rumah sekolah, paket sumur bor, dan paket jalan setapak senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah, ” jelas Sahrul korban
Sementara, Sahrul mengaku bahwa dirinya tidak pernah main proyek, dulu pernah di tawarkan Pak Joncik dua paket. namun saya tidak bisa maka tidak saya ambil, ” lanjutnya menceritakan
Ketika itu juga Sahrul menghubungi Heri, bahwa ada paket jalan setapak fee Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), nilai pagu anggaran Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). disanggupi oleh Heri.
Tidak berselang lama si oknum “Y” RT meminta agar uang fee segera dikirimkan melalui nomer rekening BRI atas nama Bensy Bedula dan Bagus Wijaya. Sahrulpun bersama Heri ke agen link untuk mengirimkan uang tersebut. setelah uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sukses dikirimkan ke Bank A.n. Bensi Bedulla oknum “Y” menghubungi Heri bahwa Fee paket tersebut bukan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melainkan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). setelah Sahrul dan Heri berkoordinasi maka dibatalkan dan meminta agar uang fee proyek dikirimkan balik. setelah oknum “Y” dihubungi dia meminta limit waktu tempo 1 (satu) bulan, setelah satu bulan dihubungi tidak koneksi. kami temui kerumahnya namun tidak ada dirumah, ” Jelas Sahrul
Pada hari rabu tanggal, 12 juni kami berkoordinasi bagaimana perihal ini, akhirnya kami melaporkan perihal ini ke Dinda Likwan Yu ini, ” ujar Sahrul dibenarkan oleh Heri
Sedangkan saran dari Likwan Yu untuk menghubungi dulu Oknum “Y” RT rumah dinas . namun setelah berulang kali di telephon tidak diangkat.
Sementara itu, mendapati laporan tersebut oknum “Y” RT tersebut pada tanggal 12 Juni pukul 14:36 WIB. di konfirmasi melalui pesan Audio WhatsApp di nomor +62 812-***-**** namun tidak dijawab. dihubungi vi’a telephone biasa secara berulang kali tidak diangkat. akhirnya Sahrul dan Heri diajak kerumah dinas Bupati Empat Lawang guna menanyakan oknum “Y”, menurut stap penjagaan bahwa oknum tersebut sudah 2 minggu tidak masuk, ” katanya istrinya sakit ujar stap penjagaan rumah dinas bupati.
Kemudian didatangi di rumahnya kelurahan Jaya Loka Tebing Tinggi sampai pukul 20:00 WIB. namun oknum “Y” tersebut tidak kunjung pulang kerumah.
Pada tanggal, 13 juni Pj. Bupati Empat Lawang di konfirmasi di rumah dinas pukul 09:30 WIB, apa petunjuk, saran, dan bagaimana solusi terbaik akan hal ini ? pj. Bupati menyarankan agar menelusuri dulu oknum “Y”, ditemui dulu, di telephon dan mengatakan saya akan pelajari dulu, ” jawab pj. Bupati Empat Lawang
” ini urusan pribadi atau dinas, kalau saya dengar ini urusan pribadi, beda lagi kalau urusan pemerintah, coba telusuri dulu lagi, ” tukasnya.
Menurut Heri yang juga Anggota Divisi Investigasi Khusus DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN, ” dalam hal ini ada baiknya ditindak lanjuti dulu ke pemberitaan, dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, kita tuntut dengan 2 (dua) pasal yakni pasal 378 dan 374 KUHP, berdasarkan bukti awal foto transaksi link senilai 20.000.000 ke rekening yang dikirimkan oknum “Y” RT tersebut bukti Audio Oknum “Y” RT melalui WhatsApp, dan dan bukti Rekening yang dia kirimkan, ” ungkap Heri kesal.
Adapun bunyi pasal :
378 KUHP tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 374 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, ” Tutup Heri.
Sampai berita ini ditayangkan oknum “Y” RT. masih tidak menjawab konfirmasi wartawan. (@TIM/RED).
Empat Lawang
Peserta Anonim Posting FB Tentang Insentip BPD Belum Caer
3,420 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Peserta Anonim Posting FB Tentang Insentip BPD belum caer, Selasa (30/12/05).
Adapun isi postingannya sebagai berikut ;
Mohon Kepada Bupati Empat Lawang, Assalamualaikum.. mengingat hari ini tgl 30 Desember 2025 dan besok adalah hari terakhir di dalam tahun 2025 ini.
Mohon kepada pejabat terkhusus Bupati Empat Lawang BPMD, Camat, dan para kades. sudah jadi masalah umum untuk insentip atau gaji BPD tidak kunjung lunas di penghujung tahun. dimana dan kemana gaji BPD sekabupaten Empat Lawang ????? “, tulisnya mempertanyakan.
Mengingat hari ini sudah di penghujung bulan dan penghujung tahun, ” tambhanya lagi.
” Jangan gaya para pejabat yang banyak uang sehingga terlupakan gaji – gaji yang dibanggap kecil dan sepeleh, ” jelasnya lagi.
yang jadi bahan saya kepada paja pemangku jabatan dan pejabat :
1. Kemanakah gaji BPD bulan Oktober, Nopember dan Desember.???
2. BAN-GUB Rp.20 juta yang seyogyanya teruntuk BPD sebesar Rp. 3 juta sampai saat ini tidak kunjung di berikan oleh kades.
Apakah ini korupsi berjemaah ataukah secara pribadi tolong di tindak tegas dan di telusuri pihak INSPEKTORAT. ” Tukasnya.
Sementara itu, berbagai Pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (@TIM).
Empat Lawang
Laporan Polisi Hingga Akhir Tahun 2025 Meningkat
5,533 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com-
A. PIDANA UMUM
1. Jumlah laporan polisi tindak pidana di wilayah kabupaten empat lawang tahun 2024 sebanyak 247 laporan/kasus sedangkan tahun 2025 sebanyak 314 LAPORAN/ KASUS.
Dengan demikian terjadi peningkatan sebanyak 67 kasus dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian laporan tahun 2025 sebagai berikut:
1. CURAT : 74
2. PENIPUAN : 27
3. SAJAM : 22
4. PENCABULAN : 22
5. CURAS. : 21
6. KEKERASAN ANAK : 18
7. KDRT : 15
8. PENGEROYOKAN : 12
9. PENGGELAPAN. : 12
10. Pemgancaman. : 11
11. PENCURIAN BIASA : 7
12. PENGERUSAKAN : 7
13. PEMERKOSAAN : 5
14. PEMALSUAN SURAT : 2
15. ANIAYA RINGAN : 2
16. PEMERASAN : 1
17. ZINA : 1
18. CURANMOR : 0
19. LAIN-LAIN. : 16
2. Jumlah tersangka tahun 2024 sebanyak 78 tersangka kejahatan konvensional dan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 47 tersangka menjadi 125 tersangka dengan rincian tahun 2025 :
a. LAKI – LAKI. : 121 TERSANGKA
b. PEREMPUAN : 4 TERSANGKA
3. Jumlah tersangka yang masih dalam proses penyidikan (sedang dalam masa penahanan) sebanyak 33 orang;
B. NARKOTIKA
1. LAPORAN POLISI
Laporan yang berhasil diungkap oleh polres empat lawang tahun 2024 sebanyak 32 laporan sedangkan tahun 2025 sebanyak 46 laporan. dengan demikian terjadi peningkatan ungkap kasus sebanyak 14 kasus dibandingkan tahun sebelumnya;
2. JUMLAH TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2024 sebanyak 40 tersangka sedangkan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 14 tersangka menjadi 54 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 3 perempuan. seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus narkotika
3. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 72,26 gram shabu,
4.740,6 GRAM GANJA DAN 1,5 butir ekstasi dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian tahun 2025;
a. SHABU : 237,27 GRAM
b. GANJA : 5.835,62 GRAM
c. EKTASI : 12,5 BUTIR
4. PENYELESAIAN PERKARA NARKOTIKA TAHUN 2024 Sebanyak 32 kasus dan telah selesai 100% (32 kasus) sedangkan tahun 2025 dari 46 laporan polisi, 31 laporan polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri empat lawang dan 15 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan di polres atau selesai 67,39%
5. PASAL YANG DISANGKAKAN KEPADA PARA TERSANGKA ADALAH :
a. Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
b. pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
c. PASAL 111 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
C. KAMSELTIBCARLANTAS
1. LAKA LANTAS
laka lantas tahun 2025 terjadi sebanyak 21 kejadian mengalami peningkatan sebanyak 2 kejadian dibaPENINDAKAN PELANGGAR LALU LINTAS MENGALAMI PENURUNAN DALAM BENTUK TILANG YAITU 2024 SEBANYAK 1.589 MENJADI 1.155 DI TAHUN 2025 SEDANGKAN
TEGURAN MENGALAMI PENINGKATAN DARI 2024 SEBANYAK 3.018 TEGURAN MENJADI 4.078 DI TAHUN 2025:penindakan pelanggar lalu lintas mengalami penurunan dalam bentuk tilang yaitu 2024 sebanyak 1.589 menjadi 1.155 di tahun 2025 sedangkan
teguran mengalami peningkatan dari 2024 sebanyak 3.018 teguran menjadi 4.078 di tahun 2025:
D. PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH
1. KETAHANAN PANGAN
tahun 2025 polres empat lawang menanam jagung dengan jumlah tanam 111,7 hektar dengan rincian;
a. panen : 58,7 hektar
1) KEC. TEBING TINGGI 2,5 HEKTAR
2) KEC. MUARA PINANG 2,1 HEKTAR
3) KEC. LINTANG KANAN 18 HEKTAR
4) KEC. PASEMAH AIR KERUH 36,1 HEKTAR
b. DALAM PROSES TANAM : 28 HEKTAR
TEBING TINGGI 4 HEKTAR, TALANG PADANG 3 HEKTAR, LINTANG KANAN 6 HEKTAR, ULU MUSI 3 HEKTAR, PASEMAH AIR KERUH8 HEKTAR, DAN MUARA PINANG 4 HEKTAR.
c. BELUM TANAM : 1 HEKTAR KEC. TALANG PADANG
d. GAGAL PANEN : 25 HEKTAR
1) PT.SNI KEC. SALING 2 HEKTAR DAN PT. ELAP KEC. PENDOPO 2,5 HEKTAR DIKARENAKAN HAMA DAN UNSUR KEASAMAN TINGGI
2) DESA ULAK MENGKUDU 4 HEKTAR, DESA LAMPAR BARU 6 HEKTAR, DESA MANGGILAN 4,5 HEKTAR, DESA SAWAH 3 HEKTAR, DESA MUARA PINANG LAMA 2 HEKTAR, DAN DESA MUARA PINANG BARU 1 HEKTAR YANG DISEBABKAN KARENA KEKERINGAN PADA SAAT PENANAMAN
2. MAKAN BERGIZI GRATIS
POLRES EMPAT LAWANG MENGELOLA 2 SPPG DENGAN RINCIAN;
a. SPPG KEMALA BHAYANGKARI 1. MENYUPLAI MAKAN BERGIZI GRATIS SEBANYAK 3.018 MBG KEPADA 7 SEKOLAH YANG MELIPUTI;
1) TK BHAYANGKARI
2) TK SATU ATAP SDN 11 TEBING TINGGI
3) SDN 11 TEBING TINGGI
4) SDN 23 TEBING TINGGI
5) SMPN 5 TEBING TINGGI
6) MTS ABU BAKAR AS-SIDIQ TEBING TINGGI
7) SMKN TEBING TINGGI
b. SPPG KEMALA BAHAYANGKARI 2 MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN
3. GERAKAN PANGAN MURAH
PADA TAHUN 2025 POLRES EMPAT LAWANG TELAH MELAKSANAKAN DISTRIBUSI BERAS KEPADA MASYARAKAT KAB. EMPAT LAWANG SEBANYAK 579.180 KG / 57.918 KK
E. PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) pilkada tahun 2025
pilkada di kabupaten empat lawang beberapa kali mengalami konflik masyarakat yang berakibat gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat diantaranya;
1. pilkada 2018 yang terjadi serangan fisik hingga mengakibatkan luka fisik dan meningal dunia
2. pileg 2019 yang terjadi bentrok di masyarakat
belajar dari sejarah konflik tersebut, pada psu tahun 2025 polres empat lawang mempersiapkan pola pengamanan strategis sehingga psu di kab. empat lawang dapat terlaksana dengan aman damai dan tertib.
F. OPERASI LILIN MUSI 2025
DALAM RANGKA MENGAMANKAN KEGIATAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026
Polres Empat Lawang mengerahkan 98 personel yang turut didukung mitra kamtibmas polri lainnya melaksanakan pengamanan dengan langkah-langkah;
1. MEMBENTUK 3 POSPAM DAN POSYAN DIANTARANYA;
a. POSYAN PENDOPO
b. POSYAN TALANG BANYU
c. POSPAM TALANG GUNUNG
2. Melaksanakan harkamtibmas di gereja dan di dilokasi ramai kegiatan masyarakat. (@Release).
Empat Lawang
Pemerintah Empat Lawang Terima Audiensi Manajer PLN UP3 Lubuk Linggau
5,277 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad terima audiensi manajer PLN UP3 Lubuk Linggau.
Bertempat di Ruang Rapat Bupati Empat Lawang, Kamis, (18/12/05).
Audiensi ini membahas penguatan sinergi dan koordinasi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam rangka peningkatan pelayanan kelistrikan serta dukungan terhadap pembangunan daerah.
Dimana suatu daerah tentu sangat membutuhkan aliran listrik sehingga aktivitas pemerintah dan masyarakat didaerah dapat berjalan maksimal.
Sejak audiensi digelar hingga selesai berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan. (@Red).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 bulan agoHUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Opini4 tahun agoMasyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
