Connect with us

HUKUM

Pelaku Pedofilia Simpan 2000 Video Asusila Berhasil di Ringkus

Published

on

 995 X dibaca hari ini

PALEMBANG, Netralitasnews.com  Perilaku menyimpang yang di lakukan seorang Pedofilia asal Kabupaten Pali akhirnya diringkus kan berakhir di jeruji besi.

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda berinisial IV (22) dalam kasus Pedofilia (pelecehan asusila terhadap anak-anak) dan penyebaran video asusila di sosial media yang dibagikan ke group telegram.

Sungguh bejat apa yang di lakukan pelaku, korbannya merupakan keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, dan pelaku juga memvideokan perbuatan perbuatan asusilanya.

Video yang berisi foto asusila anak laki-laki ‘Video Gay Kids’ sudah disebar tersangka sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 di platform media dan beranggotakan ribuan orang, grup tersebut juga ada yang dari luar negeri.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Riska Aprianti, SIK, MH didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang, SH mengungkapkan terbongkarnya kasus penyebaran video asusila yang dilakukan pelaku karena adanya kerjasama antara NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.

“Dari patroli siber kerja sama Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat menemukan indikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Dari sinilah anggota kami menindaklanjutinya, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Kompol Riska, Senin (07/10/24).

Riska menambahkan, pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 terhitung sudah delapan kali.

“Korban merupakan keponakan pelaku yang saat masih berumur 8 tahun. Dalam aksinya pelaku memfoto dan merekam asusila yang dia lakukan ke korban serta membagikannya ke grup telegram. Selama tahun 2021 sampai tahun 2023 sudah melakukan delapan kali,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban, karena usia korban masih sangat belia sehingga pelaku memanfaatkannya.

“Tidak ada iming-iming, karena korban masih kecil jadi belum terlalu mengerti,” katanya.

Dari hasil penggeledahan di handphone pelaku, anggota Subdit V Siber menemukan 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone.

“Selain disebar, tersangka menyimpan foto dan video itu ke dalam Google Drive,” katanya.

Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar. (@Rlesase).

BAWASLU

RMI Laporkan Dugaan Kecurangan PASLON 01 ke BAWASLU 

Published

on

 1,857 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Rumah Merdeka Indonesia (RMI) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan PSU 2025 oleh Pasangan Calon (PASLON) nomor urut 01, HBA-Henny. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) setempat, Kamis (24/04/2025).

Direktur Eksekutif RMI, Rizki Agus Saputra, S.H., M.H., didampingi Direktur Kajian Aditia Arief Laksana, S.Sos., menyatakan bahwa terdapat 16 indikasi pelanggaran melibatkan aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa (Kades, Kadus dan BPD), serta penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dugaan tersebut mengindikasikan ketidaknetralan yang menguntungkan Paslon 01.

Rizki menegaskan bahwa laporan ini dilengkapi dengan bukti fotografi, video, serta kesaksian masyarakat yang menyatakan adanya tekanan dan pelanggaran hak pilih.

“Pemilihan yang jujur dan adil adalah pilar demokrasi. Kami mendesak Bawaslu Empat Lawang segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas, termasuk opsi diskualifikasi jika pelanggaran terbukti,” tegas Rizki.

Aditia menambahkan bahwa keberpihakan aparat negara dan penyelenggara Pilkada merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat. “Netralitas adalah harga mati. Jika ada pihak yang memanipulasi proses demokrasi, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

“RMI mendesak Bawaslu Empat Lawang untuk menyelidiki seluruh laporan secara independen dan akuntabel. Menindak tegas pelaku pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun pidana. Memastikan tidak ada intervensi yang mengganggu proses pengawasan”.

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan hak pilih masyarakat tidak dikendalikan oleh praktik kecurangan. RMI berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi pemilu yang berintegritas. “Kami akan terus memantau perkembangan investigasi Bawaslu. Rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang lahir dari proses demokratis, bukan dari kecurangan,” pungkas Rizki. (@RLS). 

Continue Reading

DPR RI

Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Belum Ada Titik Terang

Published

on

 1,515 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Dugaan korupsi alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara dana desa (APBN DD) pada tahun 2023 masih abu-abu belum ada titik terang, Kamis (24/04/2025).

Sedangkan Berdasarkan informasi yang media ini terima ada sekitar ratusan Kades yang dimintai keterangannya oleh pihak Kajari Empat Lawang sejak Januari lalu.

Sebelumnya dugaan korupsi APAR ini dari hasil temuan sejumlah alat pemadam api ringan (APAR) di kediaman kepala desa dan keterangan langsung dari Kepala Dea di Kabupaten Empat Lawang kepada pewarta media ini.

Alat pemadam api ringan ini dibeli dengan menggunakan Dana Desa, diduga keras telah terjadi Indikasi kerugian keuangan negara mencapai hingga miliaran rupiah dari pembelian APAR ini.

Sementara terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang juga akan memanggil pihak pengusaha dan bahkan memanggil dan memeriksa PJ Bupati Empat Lawang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APAR tersebut.

Di lain sisi, DPR RI Minta Usut Tuntas Kasus dugaan Korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta kepada aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang.

“Bilamana ditemukan bukti kerugian keuangan negara dalam kasus APAR ini, maka saya minta pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang bertindak tegas, tangkap dan segera penjarakan pihak pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi APAR tersebut, ” ujar politisi partai Gerindra di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Jum’at (14/2/2025) beberapa bulan  lalu.

INSTRUKSI PRESIDEN RI Prabowo Subianto sangat jelas, ” kata Habib  bilamana penjabat pemerintah atau pihak swasta yang terbukti mencuri uang negara dia juga harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.

“Presiden Prabowo ingin melihat negara ini bebas dari korupsi, siapa yang berani melawan perintah bersiaplah masuk penjara, ” ungkap Habib.

Di tempat berbeda Kepala Pusat Penerangan (Kapispenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Harki Siregar menyatakan pihaknya menunggu laporan kasus dugaan korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang. “ Kami menunggu laporan dari elemen masyarakat Empat Lawang tentang kasus APAR biar segera diproses. karena ada dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus APAR di Kabupaten Empat Lawang yang telah menyita perhatian secara publik.

Sementara itu, kepala DPMD Empat Lawang Agusni Efendi Ketika di konfirmasi diruang kerjanya menjawab, ” Pihak DPMD tidak terlibat dalam konteks itu. 

” Pihak DPMD tidak terlibat dalam konteks itu, yang kami ketahui  besaran dana tersebut berkisar 1,8 M. ” terangnya singkat 22 April 2025. 14:30 WIB.

Sementara itu, penjabat Bupati Empat Lawang belum berhasil di Konfirmasi. apa bila sudah didapatkan jawaban maka berita ini diupdate kembali. (@TIM/RED). 

Continue Reading

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 2,038 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!