HUKUM
Pelaku Pedofilia Simpan 2000 Video Asusila Berhasil di Ringkus
1,768 X dibaca hari ini
PALEMBANG, Netralitasnews.com – Perilaku menyimpang yang di lakukan seorang Pedofilia asal Kabupaten Pali akhirnya diringkus kan berakhir di jeruji besi.
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda berinisial IV (22) dalam kasus Pedofilia (pelecehan asusila terhadap anak-anak) dan penyebaran video asusila di sosial media yang dibagikan ke group telegram.
Sungguh bejat apa yang di lakukan pelaku, korbannya merupakan keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, dan pelaku juga memvideokan perbuatan perbuatan asusilanya.
Video yang berisi foto asusila anak laki-laki ‘Video Gay Kids’ sudah disebar tersangka sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 di platform media dan beranggotakan ribuan orang, grup tersebut juga ada yang dari luar negeri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Riska Aprianti, SIK, MH didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang, SH mengungkapkan terbongkarnya kasus penyebaran video asusila yang dilakukan pelaku karena adanya kerjasama antara NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.
“Dari patroli siber kerja sama Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat menemukan indikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Dari sinilah anggota kami menindaklanjutinya, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Kompol Riska, Senin (07/10/24).
Riska menambahkan, pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 terhitung sudah delapan kali.
“Korban merupakan keponakan pelaku yang saat masih berumur 8 tahun. Dalam aksinya pelaku memfoto dan merekam asusila yang dia lakukan ke korban serta membagikannya ke grup telegram. Selama tahun 2021 sampai tahun 2023 sudah melakukan delapan kali,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban, karena usia korban masih sangat belia sehingga pelaku memanfaatkannya.
“Tidak ada iming-iming, karena korban masih kecil jadi belum terlalu mengerti,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di handphone pelaku, anggota Subdit V Siber menemukan 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone.
“Selain disebar, tersangka menyimpan foto dan video itu ke dalam Google Drive,” katanya.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar. (@Rlesase).
Empat Lawang
Terindikasi KKN, 3 Oknum Lurah di Kecamatan Pendopo Terancam di Penjara
6,421 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan cara melakukan KKN demi keuntungan pribadi, sehingga timbul kerugian negara ratusan juta rupiah 3 (tiga) oknum lurah di Kecamatan Pendopo akan di laporkan ke Aparat penuntut hukum (APH) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Adapunn 3 oknum lurah ini yakni Lurah Pendopo, Bruge ilir, dan Pagar Tengah.
Mereka akan dilaporkan karena berdasarkan laporan masyarakat yang mana oknum diduga keras terlibat langsung didalam melakukan kejahatan bersama Jajaran kelurahan tersebut demi kepentingan pribadi.
Menurut masyarakat adapun hal yang diduga keras telah terjadinya Korupsi sehingga terindikasi realisasi anggaran tidak tepat sasaran/terjadinya penyelwengan adalah sebagai berikut :
Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023 unit Organisasi:
(1). KELURAHAN PENDOPO
– Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Rp. ; 366,379,000 terkndikasi KKN
– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Rp. ; 366,379,000 terindikasi KKN
– Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Rp.136,380,000 terindikasi KKN
– Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 4 Unit Rp. 136.380.000 terindikasi KKN
– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 63.620.000 terindikasi KKN
– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga, Jumlah Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga 60 Keluarga, Rp. 63,620,000 terindikasi KKN.
(2). KELURAHAN BERUGE ILIR
– Rincian perubahan Platon Anggaran Sementara SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023
– Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0000 KECAMATAN PENDOPO
– Sub Unit Organisasi : 7.01.0.00.0.00.02.0002 KELURAHAN BERUGE ILIR
– Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Rp. ; 327,802,000 terindikasi KKN
– Pelaksanaan Urusan Pemerinta han yang dilimpahkan kepada Camat Rp. ; 327,802,000 terindikasi KKN
– Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 5 laporan Rp. 327,802,000 terindikasi KKN
– Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kelurahan Jumlah Sarana dan yang terbangun 4 Unit Rp. 136,380,000 terindikasi KKN
– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecarnatan dan Kelurahan Rp. ; 63.620,000 terindikasi KKN
– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga jumlah Keluarga yang Mengikuti 60 Keluarga Rp. 63,620,000 terindikasi KKN
(3). KELURAHAN PAGAR TENGAH
Rincian Perubahan Platon Anggaran Semens “a SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahu Aggaran 2023
Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0000 KECAMATAN PENDOPO
Sub Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0001 KELURAHAN PAGAR TENGAH
– Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Rp. 332,172,000 terindikasi KKN
– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Rp. 332,172,000 terindikasi KKN
– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang dilimpahkan 1 laporan Rp. 332,172,000 terindikasi KKN
– Program pemberdayaan masyarakat kelurahan Rp. 136,380,000 terindikasi KKN
– Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 4 Unit Rp. 136.380.000
– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 63,620,000 terindikasi KKN
– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga Jumlah Keluarga yang mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga 60 Keluarga Rp. 63,620,000 terindikasi KKN.
Berdasarkan data kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023 di atas selaras dengan informasi dari masyarakat, maka diduga keras telah terjadinya indikasi korupsi shingga ada akibat yang timbul yakni kerugian negara dprediksi ratusan juta rupiah.
Untuk itu, akan hal diatas maka 3 (tiga) oknum lurah tersebut akan diaporkan oleh Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen ke unit Kasi Intel (KASTEL) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Dengan pasal yang di terapkan dalam laporan pengaduan ini ialah Uu no 31 tahun 1999 jo Uu no 20 tahun 2001 tentang pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini dilakukan guna untuk di selidiki di audit investigasi secara menyeluruh baik secara administrasi maupun keuangan.
Apabila di dapatkan bukti-bukti yang cukup maka tindak dan tahan pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. (@TIM).
Bengkulu
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka
4,763 X dibaca hari ini
SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI
Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan
Kepada Yth:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.
Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.
Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.
Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.
Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.
– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.
– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.
Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.
2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.
3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.
5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.
Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.
Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia.
Bappeda
Diduga Korupsi, Kepala BAPPEDA Akan dilaporkan ke – MABES POLRI
3,230 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Diduga terindikasi korupsi / penggelapan APBD-P tahun anggaran 2023, Kepala BAPPEDA Empat Lawang akan di laporkan ke MABES POLRI.
Pasalnya, oknum kepala BAPPEDA tersebut diduga keras telah dengan secara sengaja melakukan praktek tindak pidana Korupsi.
Adapun perihal yang akan di laporkan adalah tentang rincian plafon anggaran SKPD/ program, kegiatan dan sub kegiatan dana (APBD-P) tahun anggaran 2023 yang di duga keras telah terjadinya indikasi praktek tindak pidana korupsi / penggelapan anggaran hingga miliaran rupiah.
Bukti awal dokumen surat rincian perubahan plafon anggaran sementara SKPD per Program, Kegiatan dan sub kegiatan tahun anggaran 2023, LHP BPK RI. serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara independen.
Adapun hasil investigasi telah di temukan bukti-bukti kejanggalan yang di duga keras telah terjadi indikasi KKN.
Dengan dilaporkan ke mabes Polri niscaya akan ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum , ” Ungkap salah seorang ketua LSM yang namanya enggan di sebut.
Sementara Inspektorat Kabupaten Empat Lawang adalah aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) yang artinya sudah barang tentu akan melakukan pembinaan bagi yang terindikasi/ terlapor tindak pidana korupsi. meski pada nantinya pihak inspektorat dilibatkan, ” tambahnya.
Surat laporan telah dirilis sudah siap kirim, Jika laporan telah dikirimkan nanti kami dari pihak LSM berharap agar terlapor dapat di ditindak lanjuti serta di selidiki sesuai proses hukum yang berlaku, ” imbuhnya lagi meminta kepada APH.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran berat, baik secara administrasi, fisik, serta keuangan, dan ditemukan bukti fakta yang kuat maka jangan segan – segan untuk menindaknya, ” tegasnya mengakhiri.
Sementara terpisah, kepala BAPPEDA sebelumnya telah di konfirmasi dengan nomor surat : 104/IVL/SS/06/2025, perihal konfirmasi. namun hingga berita ini ditayangkan belum adanya jawaban, klarifikasi, ataupun sanggahan. apabila adanya informasi lebih lanjut meski telah ditayangkan maka berita ini dapat diupdate kembali.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang Bapak Dr H Joncik Muhammad Belum berhasil di Konfirmasi. (@TIM/RED).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang4 bulan agoHUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Opini4 tahun agoMasyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
