Connect with us

Sumatera Selatan

Pengurus Korwil IWO-I Audensi dengan Kapolda Sum-Sel

Published

on

 693 X dibaca hari ini

PALEMBANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com Pengurus Koordinator Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Audiensi dengan Kapolda Sumatera Selatan. Pada Jum’at (01/12/2023).

Turut hadir pada acara audensi tim iwo Indonesia di Polda Sumsel antara lain ketua Sakrin di dampingi sekretaris Efriaman dan ketua DPD iwo-i Kota Prabumulih Rusdi Irwansyah berserta ketua DPD IWO – I Banyuasin ali taya. 

Pengurus IWO-I Sum-sel dalam salah satu bahasan dengan Kapolda adalah menyampaikan acara pelantikan yang akan di adakan pada tanggal, 13 Desember 2023 di Islamic Center Kota Prabumulih.

Dalam penyampainya Kapolda Sumatra selatan ada 3 pilar yang sangat penting SDM, demokrasi, dan perlindungan lingkungan.

Sumber daya manusia salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat di lepaskan dari sebuah organisasi. baik institusi maupun prusahaan, pada dasarnya sumber daya manusia berupa manusia yang di pekerjakan di sebuah organisasi sebagai perencana dan pelaksana sebagai penggerak untuk mencapai tujuan organisasi, ” Jelas Kapolda

Ketersediaan SDM sangat di butuhkan untuk mencapai sasaran organisasi, dalam menghadapi perkembangan teknologi organisasi tidak bisa diam berpangku tangan sudah pasti akan terlindas oleh jaman di bilang organisasi tidur di tengah hiruk pikuknya perkembangan di segala bidang ketersedian SDM yang berkemampuan Tinggi sangat di perlukan.

Demokrasi kebebasan untuk berekpresi dalam penyampaian pendapat merupakan hak yang sudah tercantum pada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pasal 33 ayat 3 bumi, air, kekayaan yang terkandung di dalamnya di pergunakan oleh negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.

UU no 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan pungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfaatan ,pengendalian,pemeliharaan dan pengawasan dan penegakan hukumhukum

Kapolda juga mengapresiasi niat tim IWO-I untuk besenergitas dan mengucapakan selamat atas keberadaan IWO-I di Sumsel, Tulasnya

Ketua Koordinator Wilayah IWO-I Sumatera Selatan, mengucapkan terimakasih atas tanggapan, apresiasi, supports dari Kapolda Sumatera Selatan atas keberadaan IWO – I Sumatera Selatan.

” Saya selaku ketua IWO-I Sumatera Selatan mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumatera selatan atas sambutannya, apresiasinya, dan supportsnya kepada IWO-I Sumatera Selatan. ” Ucapnya. (Efri/TIM-IWO-I Sum-Sel). 

Advertisement

BANNER

Selamat HUT RI ke – 80 Tahun 2025

Published

on

 4,941 X dibaca hari ini

Continue Reading

Lahat

20 Kades Bersama 1 Camat Terjaring OTT PIDSUS Kejati Sumatera Selatan

Published

on

 1,296 X dibaca hari ini

LAHAT, Netralitasnews.com Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap 20 orang kepala desa (Kades) serta 1 Orang ASN yakni Camat pagar Gunung.

Adapun 20 Kepala Desa yang terjaring OTT tersebut adalah:

1. Kepala Desa Air Lingkar
2. Kepala Desa Bandung Agung
3. Kepala Desa Batu Rusa
4. Kepala Germidar Ilir
5. Kepala Desa Germifar Ulu
6. Kepala Desa Danau
7. Kepala Desa Karang Agung
8. Kepala Desa Kedaton
9. Kepala Desa Kupang
10. Kepala Desa Lesung Batu
11. Kepala Desa Merindu
12. Kepala Desa Muara Dua
13. Kepala Desa Padang Pagun
14. Kepala Desa Pagar Gunung
15. Kepala Desa Pagar Alam
16. Kepala Desa Penantian
17. Kepala Desa Rimba Sujud
18. Kepala Desa Sawah Darat
19. Kepala Desa Siring Agung
20. Kepala Desa Tanjung Agung.

Operasi ini bertempat di kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/07/2025).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN yang diketahui Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI serta 20 (dua puluh) Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Pagar Gunung, 4 orang diantaranya perempuan.

Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari kepada media ini, Jum’at Pagi (25/07/2025).

Vanny mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.

Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.

Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.

Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.

Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain, ” Demikian kata Vanny. (@TIM/RED).

Continue Reading

Dinas

Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai PUPR Rusak Parah

Published

on

 4,675 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Keadilan Anggaran Publik dibalik Tirai dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang dinilai Rusak Parah. Pasalnya, Sebelumnya  CV Bamulih Jaya resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang ke Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa, (15/07/2025).

Hal ini dilakukan karena dinilai janggal, pasalnya meskipun pekerjaan proyek senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai oleh Dana Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan telah selesai dan dana sudah dicairkan ke kas Daerah Kabupaten Empat Lawang
Namun tidak dibayarkan.

Melalui Kantor Hukum Rustam Efendi SH & Partners, CV Bamulih Jaya mengajukan kontra memori banding atas perkara wanprestasi terhadap Dinas PUPR Empat Lawang, terkait sengketa hukum Nomor 42/Pdt.G/2024/PN LHT.

Kuasa hukum menyatakan seluruh dalil banding pihak Dinas PUPR tidak sah dan tidak didukung bukti hukum yang kuat.

“Klien kami sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen. PHO resmi keluar 22 Desember 2023. Dana dari Bangub sudah ditransfer ke kas daerah, invoice pun sudah diajukan. Tapi sampai hari ini tidak dibayar. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik, ” jelas Rustam Efendi.

Kontraktor menyebut bahwa dalih “kas kosong” yang dipakai Dinas PUPR Empat Lawang sebagai alasan penundaan pembayaran adalah dalih yang bertentangan dengan hukum.

Fakta bahwa dana proyek berasal dari BANGUB Sumsel, bukan dari APBD, memperkuat bahwa anggaran sebenarnya sudah tersedia.

Namun hingga pertengahan 2025, sisa pembayaran senilai Rp 3,4 miliar lebih belum disalurkan kepada penyedia jasa sehingga timbul pertanyaan ada apa?

CV Bamulih Jaya meminta :

Menolak seluruh memori banding dari Dinas PUPR Empat Lawang;
Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025;

Menyatakan putusan dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum Dinas PUPR membayar biaya perkara tingkat banding.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang serius, kemana uang BANGUB yang sudah dicairkan?

Jika dana telah masuk ke rekening Pemda, namun tidak sampai ke rekening kontraktor, maka patut dipertanyakan bagaimana alurnya dikelola, seperti apa tehnisnya, dan siapa yang bertanggung jawab, apakah Kepala Dinas PUPR saat itu Apriansyah Qolbi ?

CV Bamulih Jaya mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

– Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata tentang wanprestasi dan ganti rugi;

– Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum;

– Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 yang menegaskan kas kosong bukan alasan sah untuk wanprestasi;

– Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 terkait pertanggungjawaban pribadi pejabat;

– Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang prioritas pembayaran kepada penyedia;

– Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang asas legalitas dan keadilan dalam pemerintahan.

Sementara, Rustam menyebut, perkara ini adalah preseden penting dalam hubungan hukum antara kontraktor lokal dengan pemerintah daerah.

Bila kontraktor sudah bekerja profesional, dana sudah tersedia, namun tetap tidak dibayar, maka yang rusak bukan hanya kontrak, tetapi juga martabat hukum dan keadilan anggaran publik.

“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai kontraktor jujur justru dikorbankan oleh birokrasi yang lalai dan arogansi pejabat. Jika perlu, kami minta dana Bangub diaudit secara terbuka,” tutup Rustam.

Sementara terpisah, Apriansyah Qolbi yang menjabat Kepala dinas PUPR saat itu belum berhasil di konfirmasi. apabila mendapat jawaban nantinya maka berita ini dapat diperbarui. (@TIM).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!