Connect with us

Empat Lawang

Petugas Keamanan di Kantor KPU Empat Lawang di duga Hambat Tugas Wartawan

Published

on

 3,142 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Petugas keamanan di kantor KPU Empat Lawang diduga melanggar Undang-Undang Pers ketika dua wartawan dari media Indoekspres.com, Edi dan Muslim, dilarang meliput kegiatan pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Empat Lawang periode 2024 – 2029 di kantor KPU Empat Lawang, Sumatera Selatan,  Selasa (03/09/24).

Peristiwa tersebut bermula ketika kedua wartawan hendak memasuki lokasi KPU Empat Lawang untuk meliput, namun dicegat oleh beberapa petugas keamanan, termasuk TNI dan Polri.

Salah seorang anggota TNI, berinisial “DP”, menanyakan ID card wartawan. wartawan kemudian menunjukkan kartu identitas dari perusahaan pers yang menaungi mereka. namun, oknum TNI meminta mereka untuk menunjukkan ID card khusus yang dikeluarkan oleh KPU.

Karena tidak memiliki ID card khusus dari KPU, kedua wartawan tersebut dilarang masuk / meliput. Mereka kemudian mengkoordinasikan hal ini kepada pemimpin redaksi.

Eskan Budiman ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa ID card khusus yang diminta oleh aparat keamanan memang dikeluarkan oleh KPU Empat Lawang, sesuai arahan dari Polres setempat dengan alasan untuk meningkatkan keamanan.

“Bukan maksud kami menghalang – halangi media dari manapun, khususnya yang berdomisili di Empat Lawang, ” ujar Eskan Budiman di ruang kerjanya.

Eskan juga menyebutkan bahwa mungkin ada kesalahan teknis dalam penerapan metode yang diarahkan oleh Polres.

“Permasalahan nya mungkin teknis. kami mengikuti arahan dari Polres agar petugas lebih mudah mengenali orang dengan tanda tersebut sehingga tidak perlu bertanya atau menginterogasi lagi, ” jelas Eskan.

“Namun, kebetulan wartawan Indoekspres belum mendapatkan ID card tersebut, ” tambahnya.

Saat ditanyakan mengenai dasar hukum penerapan ID card khusus yang diarahkan oleh Polres, apakah sudah sesuai SOP atau tidak, pihak media belum mendapatkan jawaban yang jelas. 

Mirisnya Eskan Menyebut bertanya atau mengintograsi, emang siapa yang bisa mengintograsi wartawan. di dalam Undang – Undang Pers Jelas Tupoksi Wartawan di dalam menjalankan tugas mendapat perlindungan hukum. 

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan alasan apapun, tidak ada yang boleh menghalangi tugas wartawan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan adanya pemberitaan ini Edi dan Muslim selaku wartawan yang dihalangi tugasnya berharap agar pihak berwenang dapat Menindaklanjuti peristiwa ini sesuai hukum yang berlaku.

Karena dengan adanya peristiwa yang dialaminya tersebut sehingga keduanya merasa dirugikan dan tidak mendapatkan haknya sebagai jurnalis untuk Meliput. (@Red).

Empat Lawang

Hidayat Muhammad, Resmi Yudisium Program S.1 Ilmu Hukum

Published

on

 518 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Hidayat Muhammad, resmi mengikuti yudisium Program Sarjana (S1) Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang. Kamis (26/06/2025).

Didampingi istrinya Dr. Wulan Hidayat, yang turut menjadi saksi atas pencapaian akademis tersebut.

Momentum ini menambah catatan prestasi pribadi bagi Hidayat Muhammad yang selama ini dikenal sebagai figur publik dengan kiprah aktif di dunia politik, sosial, dan olahraga di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Empat Lawang.

Hidayat bukan nama baru dalam peta kepemimpinan lokal. Ia telah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang selama dua periode.

Di luar parlemen, ia memegang sejumlah posisi strategis antara lain sebagai Ketua KONI Empat Lawang, Ketua MPW Pemuda Pancasila Empat Lawang, dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Empat Lawang.

Keberadaan Hidayat di berbagai organisasi menunjukkan pengaruh dan daya jangkaunya di tengah masyarakat.

Di mata pendukung dan masyarakat setempat, Hidayat dikenal sebagai sosok yang merakyat, rendah hati, dan kerap menunjukkan kepedulian sosial.

Namun, tak sedikit pula yang menilai bahwa kiprahnya perlu diimbangi dengan langkah-langkah nyata yang lebih luas di sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam pernyataannya usai yudisium, Hidayat menegaskan bahwa langkah akademis yang ia tempuh bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi intelektual dalam menjalankan amanah publik.

> “Menempuh pendidikan hukum memberi saya perspektif baru dalam menyusun kebijakan dan melayani masyarakat. Ini bukan akhir, tapi awal untuk memberikan yang lebih baik, ” ujarnya.

Kehadiran Dr. Wulan Hidayat, istrinya yang juga berlatar belakang akademis, semakin memperkuat kesan bahwa pasangan ini menjadi representasi kolaborasi antara keluarga, pendidikan, dan pengabdian publik.

Dengan latar belakang politik dan jaringan organisasi yang kuat, ditambah bekal akademis yang kini lengkap dari jenjang sarjana hingga magister hukum, publik akan menantikan bagaimana Hidayat Muhammad melanjutkan perannya di tengah dinamika daerah yang semakin kompleks. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

SEKDA Fauzan Khoiri diperiksa Kejari Empat Lawang

Published

on

 1,179 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MN.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa. Rabu (25/06/2025). 10:00 WIB. 

Pemeriksaan yang berlangsung ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa musyawarah desa (MUS-DES).

Puluhan awak media terlihat sudah menunggu kedatangan Fauzan di Kejari Empat Lawang sejak pagi hari. 

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “TITIPAN” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.

Rumor ini pun memicu harapan besar dari masyarakat agar Fauzan Khoiri segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Dugaan proyek titipan ini ditenggarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat. 

Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetorkan lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa (PD).

Menuruet informasi yang di terima, Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”, yang kini telah menghilang sejak namanya sering disebut dalam kasus ini.

Pasalnya, pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal. selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil, hal ini jelas jauh melenceng dari judul kegiatan yang seharusnya.

Desakan mundur untuk menjamin rransparansi menyusul pemanggilan Fauzan Khoiri Denin sebagai Sekda Empat Lawang, yang artinya masyarakat berharap Fauzan segera mengundurkan diri.

Hal ini dianggap penting agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai aturan dan menjamin adanya kesamaan di hadapan hukum.

“Sebaiknya Fauzan Khoiri mundur dari jabatannya sebagai SEKDA Empat Lawang agar memudahkan pemeriksaan selanjutnya, ” Terang salah seorang warga Empat Lawang.

Hari ini dirinya diperiksa sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan esok atau lusa, bahkan minggu depan, Fauzan akan diperiksa sebagai tersangka, ” kata Agus seorang warga.

Agus juga mengapresiasi kinerja Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, yang dinilai tidak pandang bulu dalam penegakan hukum di Empat Lawang.

Beberapa waktu lalu, sekelompok aktivis sempat berunjuk rasa di depan Kejari Empat Lawang menuntut agar kasus APAR segera diselesaikan.

Jangan sampai kasus ini berlarut-larut sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan penggiat anti korupsi di Kabupaten Empat Lawang, ” tambah Agus.

Kejari Empat Lawang diyakini masih terus menelusuri aliran uang haram dalam pengadaan APAR di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang ini.

Sebagai informasi, Sekretaris Daerah merupakan pejabat ASN tertinggi di suatu wilayah, di mana Kepala Desa bertanggung jawab kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang notabene adalah bawahan langsung Sekretaris Daerah (SEKDA). (@TIM/RED).

Continue Reading

Empat Lawang

PEM-Des Batu Panceh Gelar Titik Nol JUT Sepanjang 600 Meter

Published

on

 1,880 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pemerintah Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi gelar titik nol pembangunan jalan usaha tani dengan volume panjang 600 meter.

Pemerintah Desa Batu Panceh menjelaskan, ” kami telah menggelar ritik nol jalan Perkebunan Desa Batu Pance yang berlokasi dikampung dusun 4 & 5. dengan volume Panjang 600 meter. Lebar 75 CM, dan tinggi 15 CM.

Jalan ini dibangun berdasarkan hasil musyawarah desa sebelumnya yakni skala prioritas pembangunan tahun ini adalah jalan usaha tani, ” jelasnya lagi

Dengan dibangunnya akses ini semoga dapat memberikan banyak manfaat bagi petani dan sektor pertanian secara keseluruhan.

Kami berharap dengan adanya jalan ini dibangun dapat mempermudah akses transportasi ke lahan pertanian, memperlancar distribusi hasil panen, mengurangi biaya transportasi, dan meningkatkan produk tivitas serta kesejahteraan bagi petani, ” tukasnya.

Titik nol telah digelar tahap pengerjaan berlannjut hingga selesai. semoga selalu dudukung dengan cuaca yang cerah sehingga aktivitas pembangunan dapat terus berlangsung. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!