Sumatera Selatan
PJ Gubernur, Kapolda Bersama Pangdam II/SWJ Patroli Gabungan FKPD Provinsi Sumsel Pastikan Pemilu Aman
909 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – tepat dihari pemungutan suara pemilu, masyarakat Sumatera Selatan menggunakan hak pilihnya dalam ikut menentukan pemimpin bangsa. Rabu (14/2/2024).
Forkopimda Sumsel, dipimpin langsung PJ Gubernur Drs. Agus Fatoni, M.Si, Pandam II/Swj Mayjend Yanuar Adil, Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo Sik,Kajati Dr. Yulianto, S.H,M.H, Kabinda Brigjen TNI. Armansyah, Ka BNN Sumsel Brigjen Djoko Prihadi, S.H, M.H melaksanakan kegiatan patroli skala besar menggunakan kendaraan roda dua.
Patroli gabungan dilaksanakan dalam rangka mengecek pelaksanaan kesiapsiagaan petugas, baik Petugas keamanan TPS petugas PPS dalam menyelenggarakan pemungutan suara di TPS dieilayah provinsi Sumatera Selatan, khususnys di kota Palembang.
Patroli gabungan memulai start dari Griya Agung Palembang menuju lokasi TPS 12 dikelurahan Kemang Manis Kecamatan IB-II, kemudian berlanjut ke TPS 17 dikelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, kemudian menuju ke TPS 32 Lorong Jama-Jama Kecamatan Plaju dan terakhir di TPS 26 Lorong Sukadamai Kecamatan Kalidoni Palembang.
PJ Gubernur Sumsel Drs. H Agus Fatoni, M.Si kepDa awak media mengatakan dirinya bersama Forkopinda Provinsi dan Kota Palembang meninjau beberapa TPS menggunakan kendaraan konvoi motor untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung aman dan lancar.
“Pertama kami dari Forkopimda lengkap ini dari tingkat Provinsi dan kota Palembang memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan aman dan lancar,”ujarnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk berbondong bondong menggunakan hak pilihnya di momen pesta demokrasi ini hanya lima tahun sekali tersebut.
“Kami berikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat Sumsel yang sudah menjaga iklim politik selama ini, kita bisa menjalankan kegiatan dengan baik tanpa kendala dan bekerja sama dengan semua pihak dan ini harus perlu kita pelihara dan perlu terus kita jaga sampai akhir sampai seterusnya,” paparnya.

“Semuanya berlangsung dengan aman tertib dan lancar, masyarakat antusias. Sampai dengan hari ini tidak ada kejadian menonjol, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas kemudian langsung dan rahasia,” lanjutnya.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan, monitoring yang dilakukannya hingga tahapan pemungutan suara berlangsung dengan aman dan antusias masyarakat dilihatnya cukup baik.
“Sampai hari ini situasi kamtibmas berjalan aman dan tertib, petugas kita sudah siap mengawal dan memberikan pengamanan sesuai standar operasional,” ujar Rachmad.
Turut hadir bersama patroli gabungan tersebut diantaranya Kasdam II/Swj Brigjen TNI Ruslan Effendy Sip, Dandrem GAPO/044 Brigjen TNI Muhammad Thohir S Sos MM, Danlanud SMH Kolonel Pnb. Rizaldy Efranza, Danlanal Palembang Sandhy Kurniawan, Ketua Pelaksana BPBD Alisyahbana, S.STP., MM, Kasat Pol. PP H. Aris Saputra, S.Sos, Pj.Walikota Palembang Drs.H. Ratu Dewa,M.Si, Dandim 0418 Palembang Kolonel. Czi Arief Hidayat,M.Han, Ketua KPU Andika Pranata Jaya,S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, S.Pd, PJU Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya. (@RLS).
Nasional
Modus Bisa Membantu Masuk Polwan, Anggota Propam Polda Sumsel Dilaporkan
4,101 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Apa yang dilakukan oknum polisi propam Polda Sumsel yakni Bripka Febri Juliansyah benar- benar tidak patut dicontoh. dengan modus mengaku bisa membantu masuk POLWAN, oknum polisi tersebut melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 820 juta, hingga akhirnya berujung dengan laporan ke Yanduan Propam Polda Sum-sel.
Menurut keterangan kuasa hukum korban yakni Herman Hamzah SH MH, kliennya yang bernama Suharta (41) warga desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat meminta bantuan kepada pelaku agar membantu anaknya yang ingin masuk polwan, namun setelah lama ditunggu, ternyata anak korban tidak kunjung diterima sebagai anggota POLWAN.
“Jangankan diterima jadi anggota Polwan, didaftarkan untuk masuk anggota POLRI oleh pelaku pun tidak, sementara pelaku berjanji bahwa mulai dari pendaftaran hingga diterima menjadi anggota polwan adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp 820 juta tersebut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Dikatakan Herman Hamzah SH, MH, akibat dari kejadian tersebut pihaknya telah melaporkan pelaku ke Yanduan Propam Polda Sumsel hingga dilakukan sidang kode etik dan pelaku terancam dipecat sebagai anggota kepolisian namun pelaku memohon kepada kliennya untuk berdamai dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban.
“Uang tersebut dikembalikan pelaku sebesar Rp 500 juta rupiah dan sisanya Rp 320 juta pelaku berjanji akan mengembalikan pada bulan Desember 2025, dengan menjaminkan satu unit rumah di Lampung. namun sampai pada hari yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan uang korban namun janji tinggalah janji, dan juga saat kami cek ke Lampung ternyata pelaku hanya memiliki kuasa jual terhadap rumah tersebut, jadi rumah tersebut bukanlah rumah pelaku,” dan kuat dugaan jaminan rumah tersebut telah berpindah tangan walau didalam point kesepakatan obyek tersebut menjadi jaminan antara pelaku dengan klien kami. jelasnya.
Kuasa hukum korban juga mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi terhadap pelaku, namun pelaku tidak menunjukan itikad baiknya untuk mengembalikan uang kliennya,” selain somasi, kami juga melaporkan korban untuk kedua kalinya ke Yanduan Propam secara Online melalui Polda Sumsel dan dalam proses pelaporan” imbuhnya.
Dikatakan Herman Hamzah, pihaknya berharap dengan adanya laporan ke Yanduan Mabes Polri melalui Propam Polda Sumsel, pelaku dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya,” Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelaku, namun tidak diindahkan, jadi jangan salahkan kami, apabila kami mengambil tindakan tegas seperti ini, kami hanya meminta hak klien kami yakni uang sebesar Rp 320 juta dikembalikan, itu saja,” pungkasnya. (@Rls/Tim).
Empat Lawang
Saksi Aprizal Sebut Fauzan Terima Uang Rp 26 Juta dirumah Dinas
9,741 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.Com – Sidang sebelumnya saksi Aprizal sebut serahkan uang Rp 26 juta rupiah di rumah dinas. sidang yang di gelar. Kamis (05/02/2026).
Sidang kali ini dengan terdakwa Bembi Ari Saputra ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se – Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, Fauzan membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi seluruh pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.
Ia menegaskan bahwa Aprizal menghadap langsung kepada Bupati tanpa ada fasilitasi dari dirinya.
“Tidak ada yang mulia, maksud omongan saya yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai dengan memfasilitasi dengan undang-undang yang berlaku adalah, agar diberikan kajian kepada Pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak, saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa, saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya yang mulia, ” sangkal Fauzan.
Mendengar pernyataan Sekda yang terkesan menyangkal tersebut, keterangan itu langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi Ari Saputra.
Ia menyebut bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi karena undangan langsung dari Fauzan selaku Sekda.
“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi. pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait Proyek APAR ini, ” tanggapan terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni menyampaikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perbedaan keterangan antar saksi.
Menurut Amirul, pada persidangan sebelumnya saksi Aprizal mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Fauzan di rumah dinas.
“Namun hari ini, Pak Fauzan sebagai saksi justru membantah menerima uang tersebut,” kata Amirul.
Selain itu, Amirul juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya Kepala BPMD menyatakan pihak yang memiliki kepentingan dan memberikan perintah dalam perkara ini adalah Sekda Empat Lawang.
Pernyataan tersebut kembali dibantah oleh Fauzan saat memberikan keterangan di persidangan.
“ Karena ada perbedaan keterangan yang sangat mendasar, kami meminta majelis hakim untuk melakukan konfrontasi saksi, dan permohonan itu telah dikabulkan,” tegasnya. (@TIM).
Empat Lawang
Kepala SMAN 1 Muara Pinang Diduga KKN dari Dana 1,2 M
3,014 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNC.Com – Kepala SMAN 1 Muara Pinang diduga KKN dari beberapa item dari APBN Dana BOS tahun anggaran 2025 ± 1,2 M, aktivis sebut perihal ini akan digiring dengan cara dilaporkan ke kerana hukum.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang -Sum-Sel, diduga adanya penyelewengan oleh oknum kepala Sekolah.
Adapun dugaan modus mark up/penyelewengan dengan cara pengurangan belanja barang dalam penggunaan dana BOS ini sebagai berikut ;
TAHAP 1
1). Pengembangan perpustakaan Rp 21.xxx.xxx
2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.xxx.xxx
3). Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.xxx.xxx
3). Langganan daya dan jasa
Rp 16.xxx.xxx
4). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 225.xxx.xxx
5). Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 59.xxx.xxx
Pada Tahap II
1). Pengembangan perpustakaan
Rp 119.xxx.xxx
2). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 72.663.000
3). Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 33.xxx.xxx
4). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.xxx.xxx
5). Langganan daya dan jasa
Rp 18.xxx.xxx.
6). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 139.xxx.xxx.
Berdasarkan hal tersebut, salah satu organisasi masyarakat di Empat Lawang akan menggiring perihal ini dengan cara melaporkan kepada pihak aparat penegak/penuntut hukum yang bewenang guna untuk diselidiki. karena diduga kuat telah terjadinya indikasi KKN yang berakibat timbulnya kerugian keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Muara Pinang, Inspektorat Provinsi Sum-sel, Dinas Pendidikan Provinsi masih dalam upaya dikonfirmasi.
Demi kepercayaan masyarakat kepada media ini maka berita ditayangkan sementara mendapatkan jawaban dari para pihak. apabila didapatkan jawaban maka berita dapat di update. (@TIM).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
